Rabu, 11 Maret 2009

BANKIR PERLU BERHATI-HATI

Pertumbuhan kredit perbankan tahun 2007 cukup menggembirakan yaitu sebesar 25% dengan jumlah sampai dengan akhir 2007 diperkirakan sebesar Rp.980 triliun. Untuk tahun 2008 dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 6.5% diperlukan pembiayaan sekitar Rp.1.200 triliun atau secara nominal diharapkan tumbuh Rp.225 triliun. Untuk mencapai jumlah tersebut para bankir harus bekerja ekstra keras dan ekstra hati-hati. Kehati-hatian para bankir diperlukan, mengingat tahun lalu Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Dirut Bank Mandiri, ECW Nelloe dkk. sepuluh tahun penjara karena korupsi. MA berpendapat bahwa pemberian kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara dilakukan secara melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tersebut menurut MA terbukti karena penyaluran kredit dilakukan dengan tidak berhati-hati yaitu tanpa memenuhi asas-asas umum perbankan dan prinsip-prinsip perkreditan yang sehat.

Pada dasarnya bankir adalah profesi yang dituntut memiliki standar kehati-hatian yang tinggi dalam mengelola bank. Alasannya adalah bank sebagai institusi keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan merupakan jantung perekonomian dan dana yang disalurkan dalam bentuk kredit bukan berasal dari pemilik bank. Oleh karena itu, pengurus bank diminta berhati-hati agar kredit tersebut disalurkan dengan tepat dan tidak macet. Peringatan yang sama juga perlu dialamatkan kepada aparat penegak hukum agar jangan terlalu bersemangat menyikapi putusan MA tersebut agar terhindar dari masalah yang tidak kalah seriusnya yaitu over criminilisation.

Masalah paling berat yang dihadapi industri perbankan dan otoritas pengawas bank adalah kelalaian pengurus bank serta penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan. Hal ini dapat dilihat dari praktik para bankir antara lain berupa besarnya kredit yang disalurkan kepada kelompok usahanya sendiri. Pemberian kredit kepada kelompok usaha sendiri tersebut sering kali tidak diiringi dengan analisis pemberian kredit yang sehat. Padahal praktik seperti ini pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai penipuan. Untuk meminimalkan praktik tidak sehat tersebut sudah sejak lama industri perbankan diatur dan diawasi dengan ketat baik melalui peraturan langsung maupun peraturan tidak langsung. Peraturan langsung bertujuan mengurangi kewenangan pengurus bank dalam menjalankan kegiatan usaha. Bank misalnya dilarang memberikan kredit kepada suatu perusahaan melebihi prosentase tertentu dari modalnya. Sedangkan peraturan tidak langsung didasarkan pada pemberian insentif yang bertujuan mempengaruhi sikap tertentu dari pengurus bank, misalnya melalui penerapan peraturan mengenai persyaratan risk-based capital. Tujuannya adalah untuk menciptakan perbankan yang aman dan sehat (safe and sound banking).

Disamping peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas, bankir juga diwajibkan untuk berhati-hati (duty of care) dalam menjalankan perusahaan. Kewajiban berhati-hati timbul karena adanya hubungan kepercayaan (fiducia relationship) antara pengurus dengan bank. Atas dasar hubungan kepercayaan tersebut pengurus bank terikat pada kewajibkan untuk berhati-hati. Pengurus bank dianggap telah memenuhi kewajibannya menjalankan duty of care apabila mereka telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) membuat keputusan bisnis yang tidak ada unsur kepentingan pribadi
(2) berdasarkan informasi yang mereka percaya didasari oleh keadaan yang tepat, dan
(3) secara rasional mempercayai bahwa keputusan bisnis tersebut dibuat untuk kepentingan terbaik bagi perusahaan.
Kewajiban fiducia yang diemban pengurus bank ditujukan kepada perusahaan sebagai badan hukum, bukan kepada pemegang saham dalam kapasitas pribadi. Sebagai pemegang kepercayaan, pengurus wajib bertindak untuk keuntungan perusahaan secara keseluruhan. Kewajiban fiducia juga mewajibkan pengurus agar mengelola perusahaan secara patut. Self-dealing dilarang atas dasar kewajiban fiducia.
Dua prinsip fiducia yang berkaitan dengan self dealing adalah no-conflict rule dan no-profit rule. Prinsip no-conflict rule intinya melarang pengurus melakukan transaksi yang memiliki benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan. Menghindari benturan tersebut adalah suatu isu penting dari kewajiban fiducia. Prinsip no-profit rule, melarang mengambil keuntungan pribadi dari posisi sebagai pengurus bank.

Konsep dasar pengelolaan perusahaan di atas sangat penting dipedomani oleh para bankir dalam mengelola industri perbankan agar tidak mengalami kekhawatiran berlebihan sehingga memperlambat penyaluran kredit. Dengan loan to deposit ratio (LDR) yang saat ini hanya sekitar 70% para bankir diminta untuk meningkatkan pemberian kredit.Rendahnya LDR tentunya memperlambat pertumbuhan ekonomi dan bagi bank sentral artinya semakin meningkatnya biaya Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Aparat penegak hukum juga jangan terlalu mudah menyimpulkan bahwa kredit yang disalurkan dan kemudian bermasalah adalah perbuatan pidana. Terlebih dahulu harus dipastikan apakah pemberian kredit tersebut masih dalam lingkup keputusan bisnis.

Keputusan bisnis yang salah berbeda dengan tindak pidana. Bankir yang membuat keputusan bisnis yang salah terlebih dahulu harus berhadapan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan kemudian akan berhadapan dengan regulator. Para bankir telah dikenakan standar kehati-hatian yang tinggi dalam pengurusan bank dan bila gagal memenuhi standar tersebut ancamannya adalah denda dan bahkan larangan bekerja pada industri perbankan untuk jangka waktu yang lama. Bila bankir langsung dihadapkan dengan ancaman pidana maka dikhawatirkan akan terjadi over criminalization. Bila ini terjadi biaya yang akan ditanggung masyarakat menjadi sangat tinggi. Alan Greenspan mengingkatkan “When confidence in the integrity of a financial institutions is shaken or its commitment to the honest conduct of business is in doubt, public trust erodes and the entire system is weakened.”
(Thank's to Pak Zulkarnain Sitompul...)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar