(OLEH: Ny. JUSRIDA TARA, SH., M.Hum.)
I. PENDAHULUAN
II. KRIMINALISASI KEJAHATAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
- hackers membobol komputer milik bank dan memindahkan dana secara melawan hukum;
- pelaku mendistribusikan gambar pornografi anak;
- penipu menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk berbelanja di internet.
Uraian berikut ini bukanlah untuk mengupas segi teknis operasionalisasi electronic banking dengan menggunakan internet banking, namun membatasi pada kejahatan dengan penggunaan sarana internet.
Berkenaan dengan upaya untuk penanggulangan fenomena meningkatnya internet fraud, maka pilihan kebijakan antara lain dapat dilakukan melalui pendekatan legislasi, misalnya menyempurnakan atau mengamandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), membuat peraturan perundang-undangan tersendiri mengenai kejahatan teknologi informasi dan komunikasi dan sebagainya.
III. ATURAN HUKUM DALAM BENTUK PERUNDANG-UNDANGAN
Ada ungkapan hukum yang terkenal ”hukum ketinggalan dari peristiwanya” (Hinkt Achter de Feiten Aan), hukum yang dimaksud disini adalah peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatas tentunya terkait dengan kebijakan kriminalisasi yang berhubungan dengan kejahatan dunia maya.
Kebijakan untuk melakukan kriminalisasi memerlukan:
- harmonisasi materi atau substansi tindak pidana;
- harmonisasi kebijakan formulasi tindak pidana.
Kajian kedua harmonisasi tersebut sebaiknya dilakukan dengan mencermati perkembangan ditingkat nasional, regional maupun internasional, karena dunia cyber menyangkut bukan saja kepentingan nasional tetapi regional dan internasional.
Berkaitan dengan harmonisasi materi/substansi tindak pidana, diperlukan masukan dari pakar-pakar dibidang cyber, karena mereka lebih mengetahui perbuatan apa dan bagaimana yang dipandang sangat merugikan atau membahayakan sehingga patut dikriminalisasikan, sedangkan untuk masalah yang berkaitan dengan harmonisasi kebijakan formulasi tindak pidana perlu dikaji apakah kebijakan formulasi/legislasi tindak pidana dibidang teknologi cyber ini dimasukan dalam undang-undang khusus (seperti Rancangan Undang-Undang Cyber Crime, Rancangan Undang-Undang Teknologi Informasi) atau diintegrasikan dalam undang-undang yang berlaku umum (seperti Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dalam RUU KUHPidana tahun 2006 telah mengatur masalah-masalah cyber crime:
1. Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik dan Domain
Pasal 373
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan/atau sistem elektronik.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II penyelenggara agen elektronik yang tidak menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunaannya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(1). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang memiliki dan menggunakan nama domain berdasarkan itikad tidak baik melanggar persaingan usaha tidak sehat dan melanggar hak orang lain.
(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
2. Tanpa Hak Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:
- menggunakan, mengakses komputer, dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat meyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara dan/atau hubungan dengan subjek hukum internasional;
- melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak;
- menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara;
- menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
- menggunakan dan/atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan/atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
- menggunakan dan/atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan/atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
- mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan/atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah;
- menyebarkan, memperdagangkan, dan/atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan/atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah;
- melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun; atau
- melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI, setiap orang yang menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, setiap orang yang:
- menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya;
- menggunakan data atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan;
- menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, dengan maksud menyalahgunakan, dan/atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya; atau
- menyebarkan, memperdagangkan, dan/atau memanfaatkan kode akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerebos komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
3. Pornografi Anak Melalui Komputer
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda Kategori IV setiap orang yang tanpa hak melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak berupa:
b. menyediakan pornografi anak melalui suatu sistem komputer;
c. mendistribusikan atau mengirimkan pornografi anak melalui sistem komputer;
d. membeli pornografi anak melalui suatu sistem komputer untuk diri sendiri atau orang lain; atau
e. memiliki pornografi anak di dalam suatu sistem komputer atau dalam suatu media penyimpanan data komputer.
Disamping itu Buku Kesatu, Ketentuan Umum RUU KUHPidana, mendefinisikan kata ”masuk”, yaitu: masuk adalah termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer. (Pasal 186)
Sedangkan yang dimaksud dengan sistem komputer adalah suatu alat atau perlengkapan atau suatu perangkat perlengkapan yang saling berhubungan atau terkait satu sama lain, satu atau lebih yang mengikuti suatu program, melakukan prosesing data secara atomatik (Pasal 206).
IV. ATURAN HUKUM FORMIL BERKAITAN DENGAN INTERNET FRAUD
Beberapa hal yang menonjol dari penerapan sistem electronic transaction seperti halnya menggunakan internet pada perbankan adalah berupa paparless document atau digital document yang merupakan document electronik. Iinternet fraud juga menghasilkan document electronic dengan permasalahan pada segi pembuktian document electronic secara yuridis.
Alat bukti melalui teknologi moderen permasalahan keabsahan hukum yakni mengenai sejauhmana dapat digunakan sebagai pembuktian di depan pengadilan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184 ayat 1 merinci alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Ketentuan alat bukti di dalam KUHAP tersebut yang merupakan lex generalis, dapat dikesampingkan dalam hal telah adanya suatu undang-undang yang memuat ketentuan acara khusus seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Berkaitan dengan masalah alat bukti, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 antara lain diatur mengenai dokumen-dokumen perusahan yang tidak berupa kertas dan mengenai mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil cetaknya yang dapat menjadi alat bukti yang sah. Selanjutnya catatan tersebut ditandatangani oleh pejabat atau pimpinan perusahaan. Catatan yang berupa neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan atau tulisan lain yang menggambarkan neraca dan laba rugi harus dibuat dalam bentuk kertas. Di sisi lain, catatan yang berbentuk rekening, jurnal transaksi harian atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahan dibuat diatas kertas atau dalam sarana lainnya. Penggunaan sarana lainnya disini adalah dengan menggunakan alat bantu untuk memproses pembuatan dokumen perusahaan yang sejak semula tidak dibuat di atas kertas, misalnya menggunakan pita magnetik atau disket.
Selanjutnya diatur bahwa dokumen perusahaan baik yang semula dalam bentuk kertas atau bukan kertas dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya. Menurut undang-undang dimaksud beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm atau Media lainnya dan Legalisasi, dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Hal ini merupakan hal yang baru dalam khasanah alat bukti yang berlaku hingga saat ini, alat bukti yang berupa mikrofilm dan sejenisnya diakui sebagai alat bukti.
Dalam aspek pembuktian, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, sebagian kebutuhan dalam hal pembuktian boleh diakomodir, karena Undang-Undang tersebut memungkinkan dokumen perusahaan yang semula dibuat dalam bentuk bukan kertas seperti disket setelah dialihkan ke dalam mikrofilm, CD Rom, CD Word dan sejenisnya, menjadi alat bukti yang sah.
Demikian hal-hal yang dapat disampaikan dalam makalah ini, dan semoga dapat menjadi bahan yang bermanfaat bagi kepentingan penegak hukum di tanah air kita khususnya dalam penanggulangan internet fraud.
(sumber:http://mafiaindonesia.blogspot.com/2008/12/penipuan-internet-dalam-hukum-indonesia.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar