Rabu, 11 Maret 2009

MENUJU SISTIM PERBANKAN UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL

(Ditulis oleh J Soedradjad Djiwandono)
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) adalah kerangka menyeluruh, meliputi arah, bentuk dan tatanan industri perbankan Indonesia dalam jangka lima sampai sepuluh tahun ke depan, yang berlandaskan pada visi “mencapai suatu sistim perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistim keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.” Saya diminta Panitya Seminar untuk membahas topik Peta Perbankan yang Mampu Mendorong Pertumbuhan Perekonomian Indonesia. Di dalam proses penyusunan makalah ini saya merumuskan pesan tersebut sebagai pembahasan tentang permasalahan yang berkaitan dengan bagaimana perbankan nasional dapat memberikan dukungan kepada perekonomian nasional dalam konteks pembangunan nasional yang berlanjut atau sustainable.
Hal ini menyangkut perbankan dalam kaitan yang lebih luas (sistim perbankan) dan hubungan fungsionalnya dengan perekonomian dan pembangunan nasional, termasuk kondisi yang ada dengan peluang serta tantangan di dalam dan diluar perbankan. Karena itu saya sedikit merubah topik pembahasan saya menjadi lebih fokus sekaligus lebih luas atau umum, menjadi Menuju Sistim Perbankan Untuk Mendukung Pembangunan Nasional. Mengapa demikian mudah-mudahan nantinya menjadi jelas dalam tulisan atau penyajian saya ini.
Saya menggunakan kerangka ini untuk menggaris bawahi bahwa penyusunan dan pembangunan industri, dan lebih luas lagi sistim perbankan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi agar berkelanjutan harus mendasarkan pada pengalaman di masa lalu, termasuk atau terutama dari krisis dan penanggulangannya dan pada visi masa depan. Karena itu pembahasan saya mengacu pada paradigma baru dalam pembangunan dengan segala persyaratan, peluang dan tantangan yang berkaitan dengan kondisi intern (dalam negeri) maupun ekstern (internasional). Sistim perbankan dalam kerangka ini perlu dilihat dalam kaitannya secara fungsional, baik antar unsur-unsurnya di dalam sistim perbankan maupun antara perbankan dengan sistim yang terkait secara menyeluruh, termasuk kelembagaan infrastruktur yang menunjangnya.
Pembahasan saya akan dimulai dengan menunjukkan kerangka dari pembangunan nasional dalam paradigma baru, diteruskan dengan uraian tentang sistim perbankan untuk mendukung kebijakan makro sebagai sistim yang ingin ditata kembali Bank Indonesia melalui program yang dikenal sebagai Arsitektur Perbankan Indonesia atau API. Kemudian akan dibahas unsur-unsur dalam sistim perbankan yang dapat mendukung pembangunan nasional tersebut. API dengan program pelaksanaannya dilihat dengan referensi kerangka umum tadi, di mana berbagai kekuatan dan kelemahan atau hal-hal yang perlu diperhatikan akan dikemukakan. Setelah itu akan dikemukakan berbagai implikasi dan catatan sebagai kesimpulan. Sebelumnya perlu saya kemukakan di sini bahwa saya tidak mengikuti secara cermat perkembangan kebijakan dan langkah-langkah yang diambil terhadap perbankan di Indonesia beberapa waktu terakhir. Karena itu sangat mungkin ada hal-hal yang terlewatkan atau tidak saya sadari telah menjadi bagian dari program yang berjalan.
PEMBANGUNAN DENGAN PARADIGMA BARU
Konsep dasar pembangunan nasional kerapkalai diasumsikan sudah dimengerti dan diterima semua orang. Padahal kerapkali asumsi ini tidak tepat, karena orang sebenarnya tidak memperhatikan bahwa apa yang dimengerti dan diterima masing-masing sebenarnya berbeda satu dengan yang lain. Sering orang berdebat mengenai hal yang sebenarnya tidak perlu sekiranya semua bersedia kembali kepada pokok permasalahannya. Karena itu tidak ada jeleknya kita kembali ke pada konsep dasar. Membangun pada hakekatnya berarti melakukan kegiatan saat ini untuk meraih sasaran yang baru dapat dicapai dikemudian hari. Karena itu suatu bangsa yang melaksanakan pembangunan biasanya mempunyai sasaran untuk masa depan yang sebelumnya disepakati bersama, secara demokratis melalui wakil-wakil rakyat atau ditentukan oleh mereka yang berkuasa (pemerintah). Dalam sasaran ini dimasukkan hal-hal yang diinginkan dan diharapkan bersama dan bagaimana mencapainya, memperhatikan modal yang tersedia – modal dalam arti fisik, sumber daya manusia dan alam serta kelembagaan yang ada--, peluang yang ada maupun berbagai masalah dan kendala yang menjadi tantangan bangsa, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar. Di dalam jargon ekonomi tindakan tersebut merupakan penanaman modal atau investasi. Penanaman modal ini memerlukan sarana dan prasarana, termasuk sarana pembiayaan, tabungan dan pinjaman yang menyangkut pemerintah dan sektor swasta.
Dalam hubungan ini lembaga keuangan bank dan non-bank sebagai perantara biasanya memainkan peran yang besar. Dalam pada itu banyak yang berpendapat bahwa setelah peristiwa 11 September 2001 dunia telah berubah dan tidak ada hal yang sama dengan sebelum terjadinya peristiwa tersebut. Di dalam kehidupan ekonomi, keuangan dan pembangunan, khususnya di Asia hal yang serupa juga berkembang setelah terjadinya krisis 1997/98. Bahkan kita dapat mengatakan bahwa segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia berubah setelah terjadinya krisis sangat dahsyat yang bersifat multi demensi itu. Dalam kaitan ini, pembangunan ekonomi nasional juga tidak sama lagi dengan apa yang sebelumnya dikenal sebagai Repelita dengan GBHN sebagai pedomannya.
Minimal namanya telah berubah. Kondisi di dalam maupun di luar Indonesia telah berubah dan karena itu strategi dan kebijakan juga berubah dalam proses penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya. Dalam arti normatif pembangunan ekonomi nasional tidak dapat lagi berlangsung secara berkelanjutan atau sustainable tanpa mengindahkan aspek-aspek yang menjadi conventional wisdom baru setelah terjadinya krisis Asia. Pembangunan ekonomi setelah krisis harus mengindahkan berbagai hal yang kemudian menjadi suatu paradigma baru dalam pembangunan. Dalam hal ini Prof. Joseph Stiglitz merupakan salah seorang yang memformulasikan konsep paradigma baru pembangunan ini. Menurut peraih Hadiah Nobel Ekonomi ini pembangunan itu merupakan suatu transformasi masyarakat yang menyangkut perubahan dari hubungan-hubungan tradisional, cara berpikir yang tradisional, cara-cara tradisional yang digunakan dalam menangani masalah-masalah kesehatan dan pendidikan, cara melaksanakan kegiatan produksi tradisional kepada cara-cara yang ‘modern’. Transformasi yang berhasil harus memperhatikan bukan hanya apa yang kita lakukan dan strategi serta kebijakan yang dijalankan, melainkan juga proses pelaksanaannya.
Salah satu hal yang sangat penting dalam hal ini adalah tersedianya infrastruktur kelembagaan yang mampu mendukung proses pembangunan. Krisis Indonesia juga sangat jelas menunjukkan betapa pentingnya unsur kelembagaan untuk berhasilnya pembangunan, minimal dalam arti dampak negatif karena ketiadaannya. Kita mengamati bahwa pembangunan di masa Orde Baru telah memberikan banyak hasil. Akan tetapi pembangunan ini tidak berlanjut, bahkan kemudian menjadi contoh kegagalan pada waktu Indonesia menghadapi krisis berdampak penularan atau contagion. Menghadapi krisis yang dahsyat perekonomian Indonesia menjadi contoh terburuk, a basket case, karena dengan sengaja atau tidak telah mengabaikan aspek kelembagaan dalam bidang-bidang yang diperlukan untuk berlanjutnya proses pembangunan, yaitu kelembagaan ekonomi-keuangan, sosial, hukum dan politik. Keberhasilan pembangunan masa lalu tidak berlanjut karena pelaksanaan pembangunan kurang jeli atau tidak berdisiplin mengikuti proses pembangunan dan implementasi kebijakan pembangunan. Pembangunan mengabaikan atau kurang memperhatikan implikaksi yang timbul, terutama dampak negatifnya. Ini nampak dalam proses deregulasi dan debirokratisasi atau liberalisasi di berbagai bidang yang kemudian ternyata tidak memberikan hasil seperti yang dijanjikan atau kemudian menimbulkan dampak negatif yang semula tidak diperhitungkan. Tidak semua orang bersedia menerima kenyataan atau pernyataan di atas.
Tanpa menjelaskan secara rinci saya ingin menyebutkan apa yang saya amati selama ini sebagai berbagai contoh untuk mendukung pernyataan di atas. Pengamatan secara lebih teliti deregulasi perbankan sejak 1983 sampai awal 1990-an akan melihat bahwa perumus langkah-langkah kebijakan tersebut telah memikirkan implikasi atau pengamanannya. Akan tetapi apa yang terjadi pada waktu krisis telah menimbulkan pertanyaan bahwa mungkin hasil dari langkah-langkah tersebut akan berkelanjutan sekiranya sejak semula lebih jeli diperhitungkan urutan pelaksanaannya (sequencing). Berbagai komentar dan studi setelah terjadinya krisis menunjukkan hal-hal yang berkaitan dengan sequencing atau kurangnya perhatian terhadap tersedianya kelembagaan yang mendukung yang kemudian menyebabkan Indonesia sangat menderita dalam krisis keuangan tahun 1997/98.
Ini menyangkut, misalnya bahwa penguatan kelembagaan pengawasan bank harus lebih dahulu dilakukan sebelum dilakukan liberalisasi perijinan perbankan, suatu skim penjaminan deposito harus diterapkan sebelum dilakukan penutupan bank, besarnya pinjaman jangka pendek harus dikaitkan dengan cadangan devisa, dan sebagainya. Penyusunan kebijakan deregulasi dan implementasinya secara ini akan melihat lebih mudah perlunya dipenuhi persyaratan kesiapan kelembagaan atau bagaimana pengaturan urutan pelaksanaannya . Pelaksanaan privatisasi yang juga kurang memperhatikan proses pelaksanaannya juga pada akhirnya menumbuhkan kondisi yang kemudian menjadi bagian dari masalah Orde Baru, yaitu menjamurnya kelompok kroni sebagai bagian dari KKN.
Kebijakan privatisasi bersama deregulasi yang lekat dengan pendekatan pembangunan yang market friendly sangat sentral dalam apa yang dikenal sebagai Washington concensus dengan segala kekuatan dan kelemahannya. Semua ini mencuat setelah krisis melanda perekonomian nasional dan seluruh aspek kehidupan masyarakat merasakan dampak negatifnya. Pernilaian demikian menjadi populer terutama setelah berjalannya dan kebanyakan merasakan pahitnya dampak krisis. Memang sebagian pengamat rajin menunjukkan bahwa mereka telah berbicara sebelumnya, tetapi saya kira analisis ini kebanyakan lebih jelas setelah terjadinya krisis, atau dengan perkataan lain mendasarkan diri pada hindsights.
Sebagai akibat dari tindakan yang keliru atau atau absennya tindakan benar, baik karena kekurang mampuan aparat (sins of omission) atau karena kesengajaan dalam rangka praktek-praktek KKN (sins of comission), hasil pembangunan di masa lalu tidak berlanjut, hilang atau rusak. Setelah krisis orang lebih yakin bahwa kerusakan tersebut terjadi karena lemahnya prasarana kelembagaan ekonomi yang mengandalkan monopoli dan oligopoli kapitalisme ersatz dan kelembagaan keuangan, terutama perbankan, kelembagaan hukum dan peradilan, kelembagaan sosial dan politik yang mengabaikan proses demokrasi, serta diabaikannya good governance dan tuntutan transparansi dalam kegiatan sektor publik maupun swasta.
Dari gambaran sangat singkat tadi dapat disimpulkan bahwa pembangunan nasional merupakan suatu kegiatan untuk mencapai sasaran di masa depan yang menyangkut transformasi dari sikap dan cara-cara yang memperhatikan keseluruhan aspek kehidupan dalam keterkaitan serta implikasinya antara yang satu dengan yang lain (holistik), dengan menggunakan strategi dan pendekatan serta memperhatikan potensi dan peluang yang terbuka maupun permasalahan dan kendala yang menghadang. Transformasi yang berhasil dalam arti terlaksananya pembangunan yang berlanjut atau sustainable tidak hanya tergantung dari penentuan strategi dan kebijakan yang dijalankan tetapi juga proses pelaksanaannya yang harus didukung oleh kelembagaan yang mendukung.
Termasuk dalam hal ini adalah tuntutan adanya konsistensi kebijakan mikro-makro, sektor moneter-keuangan dengan riil dalam perekonomian, bidang ekonomi dan bidang sosial-politik, serta dukungan dari kelembagaan sosial dan politis yang demokratis, kelembagaan hukum dan peradilan yang berwibawa dan sektor publik maupun swasta yang mengindahkan good governance serta tranparansi di dalam kegiatan mereka . Belajar dari pengalaman pembangunan yang lalu dan krisis serta penaggulangannya selama ini, baik keberhasilan maupun kegagalan yang kita alami, pemulihan dan pembangunan harus lebih merata memperhatikan semua aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan mendasarkan pada asas keadilan dan demokrasi.
Dengan lain perkataan suatu pembangunan yang bersifat menyeluruh, holistik, meminjam istilah yang dipergunakan Presiden Bank Dunia Wolfensohn. Pembangunan harus memperhatikan pengembangnan infrastruktur kelembagaan dalam bidang ekonomi-keuangan, hukum dan sistim peradilan serta sosial dan politik. Sejak awal 1980-an pembangunan di banyak perekonomian mendasarkan pada pendekatan yang berpedoman pada tercapainya harga yang benar melalui bekerjanya pasar – yang diupayakan dengan langkah-langkah liberalisasi dan privatisasi -- sebagaimana dikembangkan dalam konsensus Washington. Akan tetapi krisis Asia telah mengetengahkan pentingnya kebijakan yang selain berupaya meningkatkan efisiensi untuk mencapai harga yang benar harus pula mengusahakan terbangunnya kelembagaan yang benar.
PERBANKAN UNTUK MENDUKUNG KEBIJAKAN MAKRO
Krisis keuangan Asia 1997/98 merupakan lonceng yang menggugah otorita moneter dan kita semua tentang tuntutan tersedianya perbankan yang sehat dan kuat guna beroperasinya secara berlanjut kebijakan makro dalam perekonomian nasional. Sebelum itu pendekatan ekonomi makro dalam analisisnya membuat asumsi bahwa sektor perbankan yang sehat itu sudah dengan sendirinya tersedia dalam perekonomian (taken for granted).
Analisis ekonomi makro tidak pernah secara eksplisit menyebutkan bahwa perbankan yang sehat merupakan bagian dari fundamantal perekonomian nasional. Konsistensi mikro-makro merupakan phenomena yang mencuat menjadi sangat penting baru setelah krisis keuangan Asia berlangsung.
Akan tetapi harus dicatat bahwa sebenarnya sebelum krisis Asia berkecamuk para ahli dan staff dalam lingkungan International Monetary Fund (IMF) telah melakukan pembahasan dan membuat berbagai tulisan mengenai hal-hal yang di atas saya sebut sebagai unsur-unsur dari paradigma baru pembangunan, meskipun semua ini baru disimak dan mungkin dihayati kebanyakan orang setelah terjadinya krisis keuangan Asia 1997/98.Setahun sebelum krisis Asia Dewan Eksekutip IMF telah menunjukkan berbagai prinsip dan persyaratan yang diperlukan untuk tersedianya perbankan yang sehat yang mendukung pelaksanaan kebijakan ekonomi makro.
Ini kelihatan dari formulasi tentang empat prinsip yang harus dipegang setiap perekonomian guna tumbuhnya perbankan yang sehat. Prinsip-prinsip itu meliputi; · Bahwa kesehatan suatu bank pada hakikatnya merupakan tanggung jawab pemilik dan pengelola bank, sedangkan kesehatan sistim perbankan merupakan perhatian kebijakan publik· Kesehatan perbankan terkait erat dengan efektivitas kebijakan ekonomi makro·
Suatu kerangka perbankan yang sehat harus menyangkut struktur yang mendukung disiplin internal bank, disiplin pasar serta pengaturan dan supervisi, dan· Kerjasama dan koordinansi internansional dapat memainkan peran yang penting dalam memperkuat sistim keuangan dunia maupun perbankan nasional. Dari penyebutan empat unsur yang disebutkan tadi nampak bahwa secara konsep IMF sudah menyadari perlunya kelembagaan perbankan yang sehat untuk kebijakan ekonomi makro. Akan tetapi dari formulasi permasalahan di atas saya tidak dapat mengatakan bahwa IMF pada waktu itu sudah yakin benar mengenai sehatnya perbankan sebagai suatu persyaratan mutlak atau conditio sine qua non, bagi bekerjanya kebijakan ekonomi makro.
Minimal pada waktu tersebut hal ini belum merupakan sikap resmi dari IMF, meskipun sudah menjadi bahan pembahasan para ahli maupun pernyataan dari Dewan Eksekutipnya. Dari pembahasan antar para ahli dan dicetuskannya sampai beredar dan diresapi para penguasa moneter, apalagi sampai menjadi kebiasaan yang diterima umum atau bagian dari conventional wisdom, suatu konsep biasanya memakan waktu yang panjang.
Sebenarnya agak ironis bahwa pada awal tahun 1997 dalam suatu seminar di kantor IMF orang nomor satu di lembaga itu, Michel Camdessus menyebutkan bahwa krisis keuangan internnasional yang akan datang akan dimulai atau akan diperberat oleh krisis perbankan. Dalam kaitan ini beliau mengharapkan seminar yang membahas perlunya perbankan yang sehat untuk kebijakan ekonomi makro tersebut dapat mengurangi kemungkinan pernyataannya menjadi kenyataan. Setelah kiris kita mengtahui bahwa pada waktu pernyataan ini dikemukakan proses awal dari krisis Asia telah mulai berjalan.Dari pernyataan lembaga multilateral yang mempunyai tanggung jawab untuk menjadi penjaga kestabilan keuangan internasional dan melakukan monitoring serta pengawasan (surveillance), studi para ahli mengenai krisis dan dampaknya, maupun pengalaman pahit masyarakat dari krisis sudah menjadi jelas bahwa tersedianya perbankan atau sektor keuangan yang sehat dan kuat merupakan syarat mutlak bagi bekerjanya kebijakan ekonomi makro yang berlanjut atau sustainable. Artinya tanpa ini kebijakan ekonomi makro tidak dapat efektif secara berlanjut.Perbankan yang sehat di sini menyangkut;
· pertama, bank-bank dalam arti mikro harus sehat dalam aspek yang menyangkut permodalan, manajemen dan kegiatan, sesuai dengan peraturan dan pengawasan perbankan yang berlaku.
· Kedua, adanya pengaturan dan pengawasan yang efektif yang dilakukan oleh lembaga yang secara independen bertanggung jawab untuk itu.
· Ketiga, adanya kelembagaan yang mendukung bekerjanya perbankan, selain lembaga pengawasan dan pengaturannya, termasuk pula hukum dan peradilan.
· Keempat adanya kerjasama serta koordinasi internasional yang menjalankan surveillance secara efektif.
Dengan demikian perbankan yang sehat, bukan hanya dalam arti mikro yang meliputi kondisi internal dan operasi bank, tetapi juga pengawasan dan pengaturan bank serta kelembagaan penunjangnya, baik nasional maupun internasional harus tersedia dan berjalan efektif. Dalam kaitan ini seorang ahli dari IMF, Manuel Guitian (alm) mengatakan bahwa perbankan yang sehat sebaiknya dijadikan sasaran kebijakan moneter seperti kestabilan harga maupun nilai tukar mata uang. Kebijakan moneter untuk mencapai dan mempertahankan kestabilan moneter maupun pengelolaan ekonomi makro untuk pertumbuhan ekonomi dan penyediaan kesempatan kerja tidak dapat berjalan secara bekelanjutan tanpa adanya perbankan yang sehat. Kebijakan ekonomi makro untuk pemulihan ekonomi dan kelanjutannya kearah pertumbuhan ekonomi yang berlandaskan paradigma pembangunan baru menuntut tersedianya perbankan yang sehat dalam arti yang digambarkan di atas.
Masalah yang dihadapi dalam hubungan ini adalah bahwa antara tersedianya perbankan yang sehat yang memenuhi berbagai persyaratan di atas dengan kebutuhan dicapainya pertumbuhan ekonomi yang berlanjut -- dalam arti memenuhi kebutuhan untuk penyediaan kesempatan kerja yang memadai dan memenuhi berbagai persyaratan dalam paradigma baru pembangunan – terdapat kesenjangan yang cukup besar. Untuk menunjang percapaian pertumbuhan ekonomi yang memadai dibutuhkan laju pertumbuhan kredit perbankan yang tinggi. Sebaliknya konndisi industri perbankan dan sektor perbankan secara keseluruhan belum pulih untuk mampu melayani tuntutan perekonomian nasional sesuai dengan sasaran laju pertumbuhan tersebut.
Meskipun orang mungkin sudah tidak sabar lagi menunggu kesiapan perbankan karena lama dan bertele-telenya proses pemulihan, jalan pintas mencapai restrukturisasi perbankan yang menyeluruh memang tidak ada. Semua tahapan dalam proses restrukturisasi untuk mencapai perbankan yang sehat dan dapat efektif menunjang kegiatan konsumsi, produksi, investasi dan perdagangan yang diperlukan guna mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang berlanjut harus dilalui dengan berhasil. Perlu disadari dalam kaitan ini bahwa dalam aspek mikronya sendiri proses restrukturisasi yang menyeluruh menyangkut berbagai tahapan yang harus dilewati bagi perbankan untuk menjadi sehat.
Proses penyehatan perbankan yang rusak karena terkena krisis tidak hanya menyangkut kebijakan pemberian bantuan likuiditas BI kepada perbankan untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang sistemik (BLBI) yang menjadi kontroversial itu. Untuk menjadi sehat dalam arti solvable bank memerlukan penguatan permodalan yang dilakukan melalui program rekapitalisasi, yang juga menimbulkan polemik meskipun tidak sehebat kontroversi BLBI. Tetapi bank yang sudah sehat dalam arti tidak lagi menderita masalah likuiditas dan memenuhi ketentuan permodalan atau solvable belum juga otomatis dapat diharapkan mampu beroperasi untuk melayani kegiatan ekonomi. Bank juga harus menjalani restrukturisasi dalam arti pembenahan operasinya (operational restructuring ) dalam arti menjaga solvabilitasnya dan mampu beroperasi dengan memperoleh keuntungan (profitable).
Tahap ini kerapkali disalah mengerti, dikira bank langsung mampu menjelankan fungsinya melayani permintaan kredit setelah menjadi solven. Bahkan pada beberapa bulan di akhir tahun 1997 bank-bank yang masih menghadapi masalah likuiditas, dan untuk sebagian ternyata juga menderita masalah solvabilitas, sudah dituntut untuk meningkatkan penyaluran kredit. Padahal kalau masalah bank secara mikro menyangkut manajemen, menyangkut langkah atau kebiasaan sebelumnya yang keliru, operasional yang keliru ataupun pembukuan yang belum benar, dsb, restrukturisasi juga harus membenahi semua ini terlebih dahulu.
Semua ini harus terlebih dahulu dibenahi, disesuaikan dan diluruskan melalui restrukturisasi agar selain menjadi solvabel bank dapat beroperasi, menjalankan perannya sebagai lembaga perantara keuangan. Dalam kaitan ini persepsi yang berbeda dengan kenyataan dari pihak-pihak yang berkepentingan, baik perbankan sendiri maupun sektor riil dan otorita yang mempunyai tanggung jawab dalam kebijakan publik yang terkait tidak mendukung penyelesaian masalah yang ada, bahkan sebaliknya menambah kekeruhan masalah. Dan penyelesaiannya memerlukan waktu, bukan otomatis ataupun instan terjadi. Pengalaman selama krisis di Indonesia sudah jelas menunjukkan semua ini.
Akan tetapi perkembangan yang terjadi menunjukkan bahwa banyak pihak belum mengambil pengalaman tersebut menjadi pelajaran untuk menghindarkan diri dari kesalahan sebelumnya dan memanfaatkan peluang baru yang terbuka. Pada awal dari krisis Indonesia dalam bulan-bulan pertama sejak ditempuhnya program penyesuaian dengan dukungan IMF debat tentang suku bunga tinggi untuk mempertahankan nilai tukar dan sebaliknya untuk mendorong kegiatan ekonomi menyebabkan pelaksanaan restrukturisasi perbankan tidak dapat berjalan secara semestinya. Masalah ini dalam bentuk yang mungkin sedikit berbeda terus berkembang pada tahun-tahun setelah itu sampai sekarang.
Tuntutan sektor riil perekonomian adalah suku bunga pinjaman perbankan yang rendah dan penyediaan kredit yang meningkat. Sebaliknya proses restrukturisasi perbankan yang belum tuntas serta kebijakan makro untuk mempertahankan nilai tukar menimbulkan implikasi sulitnya perbankan menurunkan suku bunga pinjaman dan meningkatkan volume kredit. Dalam keadaan ini kebijakan moneter dan perbankan menghadapi masalah yang dilematis untuk mencari keseimbangan antara mendorong sehatnya perbankan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Perdebatan yang terjadi di masyarakat selain karena perbedaan pendapat sering disebabkan oleh persepsi yang keliru ataupun pemahaman yang kurang mengenai pokok masalahnya.
Apalagi kalau kepentingan kelompok atau pertimbangan politis melatar belakangi perbedaan-perbedaan tadi nampaknya jalan keluar menjadi lebih sulit ditemukan dan masalah menjadi berkepanjangan.Padahal restrukturisasi perbankan yang menyeluruh juga menuntut perbaikan pengaturan dan pengawasan perbankan, perbaikan kelembagaan yang mendukung, terutama hukum dan peradilan, selain good governance dan transparansi yang masih merupakan masalah untuk kebanyakan pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan ini.Seperti diketahui semua aspek tersebut masih belum secara baik tertata atau tertangani. Pembahasan dan perdebatan tentang penyelesaian masalah BLBI berjalan sangat panjang dan rumit. Meskipun menyangkut pembebanan yang sama, yaitu pembayaran yang ditanggung APBN atau pembayar pajak, rekapitalisasi perbankan yang menyangkut dana yang hampir tiga kali lebih besar dengan efektivitas yang masih menjadi pertanyaan setelah terbukanya berbagai skandal dalam berbagai bank pemerintah dan tiada jaminan bahwa skandal yang serupa tidak akan terjadi lagi, kontroversi mengenai rekapitalisasi perbankan tidak sekeras menganai BLBI.
Dalam pengamatan saya kebijakan untuk memberikan bantuan likuiditas pada waktu terjadinya krisis mempunyai sifat yang sama dengan rekapitalisasi perbankan dengan bantuan pemerintah, bahkan saya melihatnya pemberian bantuan likuiditas semacam uang muka untuk rekapitalisasi. Kedua kebijakan ini diambil untuk menyelamatkan perbankan dalam menghadapi masalah sistemik, BLBI untuk mengatasi masalah likuiditas, sedangkan rekapitalisasi masalah solvabilitas. Penjualan asset bank dan nasabah bank bermasalah oleh pemerintah melalui BPPN, setelah lembaga ini bekerja selama lima tahun dan mempunyai tujuh orang ketua, juga masih menjadi perdebatan di masyarakat yang belum tuntas terselesaikan. Salah satu persyaratan pokok dari tumbuhnya sistim perbankan yang sehat dan kuat adalah adanya pengaturan dan pengawasan perbankan yang efektif bekerja.
Di Indonesia proses pemberian status independen pada Bank Indonesia berjalan lambat dan berbelit, demikian pula pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan yang independent. Pembangunan kelembagaan penunjang bekerjanya perbankan yang sehat, terutama hukum dan peradilan malah masih jauh dari yang dituntut untuk mendorong perbankan yang sehat dan dapat memberikan dukungan pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan pada umumnya.Berhadapan dengan pengembangan yang berjalan lambat dan berbelit dalam pembangunan kelembagaan sistim perbankan tuntutan terhadap jasa perbankan sebagai lembaga perantara keuangan terus mendesak. Harapan terselenggaranya kredit perbankan dengan pertumbuhan yang tinggi semakin mendesak setelah lamanya krisis berlangsung dan lambatnya pemulihan kegiatan perekonomian nasional dengan laju pertumbuhan yang mampu menyerap pengangguran dan angkatan kerja baru setiap meningkat setiap tahun maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Dari gambaran tadi jelas bahwa pembangunan sistim perbankan di Indonesia yang dapat memberikan dorongan untuk pertumbuhan ekonomi dan memberikan pelayanan kepada pembangunan nasional secara berlanjut menyangkut bagaimana menjembatani kesenjangan antara tuntutan dan apa yang dapat disajikan. Kelambatan dan proses berbelit yang banyak kita amati terjadi di masyarakat selama ini sebagian di sebabkan oleh kekurang mampuan dari pihak-pihak terkait (sins by omission), tetapi sebagian lain karena kesengajaan berkaitan dengan adanya berbagai kepentingan (sins by commissions). Selama ini banyak masalah yang terbengkalai atau tidak nampak ada penyelesaiannya karena ketidak mampuan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelesaiannya atau adanya kepentingan-kepentingan yang sebenarnya bertentangan dengan penyelesaian masalah tetapi menjadi faktor yang menentukan, atau keduanya bergabung sehingga banyak terjadi perkembangan yang tersendat, muddling through atau bahkan inertia, ada gejala kemandegan minimal dalam berbagai aspek pembangunan. Sayangnya banyak pihak kerapkali ikut menjadi bagian dari masalah, bukannya menyumbang pada penyelesaian masalah.Semua tadi merupakan tantangan dari banyak pihak terkait, baik dari sisi yang menuntut tersedianya maupun terutama dari berbagai pihak yang berkaitan dengan sektor publik, otoritas moneter dan keuangan, pengawasan dan pengaturan, kelembagaan hukum dan pengadilan dan dari sisi legislatif sesuai dengan aturan main di dalam kehidupan demokrasi. Butir-butir tersebut sebagian besar telah diidentifikasi oleh Bank Indonesia sebagai delapan tantangan ke depan dari API.
MENUJU SISTIM PERBANKAN YANG SEHAT DAN KUAT
Saya menggunakan butir-butir yang saya sebutkan di atas sebagai referensi untuk membuat pernilaian mengenai pembangunan perbankan yang sehat guna mendorong pertumbuhan ekonomi dalam konteks pembangunan nasional yang berlandaskan paradigma baru. Butir-butir tersebut perlu dilihat lebih lanjut apa makna dan implikaksinya. Semua ini kemudian dikaitkan dengan pembangunan sistim perbankan nasional yang ada sebagaimana ditunjukkan dalam program pelaksanaan Arsitektur perbankan Indonesia (API). Mengenai kondisi sehatnya bank secara mikro, sebagaimana saya singgung tidak ada jalan pintas, bank harus sehat dalam arti tidak mengalami masalah likuiditas, artinya kalau dalam operasi hariannya mengalami mismatch likuiditas dapat segera mengatasinya dengan mekanisme dan sarana yang sesuai ketentuan. Selain itu bank harus sehat dalam arti solvabel artinya memenuhi ketentuan kecukupan modal yang berlaku.
Bank Indonesia dalam API juga membuat perencanaan untuk memperkuat permodalam bank sampai tahun 2010 nanti dengan harapan terciptanya berbagai kelompok bank mana yang diharapkan beroperasi dalam tarap internasional, nasional, bank-bank dengan fokus tertentu dan BPR serta bank dengan kegiatan terbatas. Selain itu bank harus dalam kondisi mampu beroperasi sebagai lembaga perantara dalam arti dapat memelihara solvabilitasnya dan melakukan kegiatan dengan memperoleh keuntungan. Ini menyangkut berbagai hal termasuk tidak mengalami masalah dalam manajemennya dan memenuhi semua ketentuan prudensial dengan baik. Saya melihat bahwa arti dan implikasi dari restrukturisasi perbankan yang menyeluruh ini sudah dimaklumi bersama.
Namun Bank Indonesia masih harus lebih banyak memberikan penjelasan kepada pejabat dan pelaku pada sektor riil dan masyarakat luas mengenai panjangnya proses yang harus dilalui restrukturisasi perbankan secara menyeluruh guna mengurangi kesenjangan antara apa yang diharapkan dan yang dapat disajikan perbankan. Terkait erat dengan kesehatan perbankan dalam arti mikro adalah sehatnya sistim perbankan yang kunci utamanya terletak pada pengaturan dan pengawasan perbankan yang berkualitas. Dalam hal pengawasan perbankan Indonesia telah memutuskan untuk menempatkan pengawasan perbankan dibawah suatu lemaga pengawas jasa keuangan(LPJK) yang independen yang sedang dalam pembentukannya. Pembasan dan debat menganai lembaga ini sudah berjalan beberapa lama sejak dikeluarkannya UU BI nomor 23 Tahun 1999 yang menyebutkan mengenai hal ini.
Saya tidak akan menambah panjang pembahasan lagi kecuali menggaris bawahi bahwa yang paling penting di dalam hal ini adalah status independen dari lembaga ini yang memang tidak boleh ditawar-tawar. Pemilikan bank dan lembaga keuangan lain yang di Indonesia banyak berada di dalam satu tangan atau kelompok menyebabkan bahwa pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan ini juga lebih efektif berada di dalam satu lembaga. Pengalaman selama ini, dimana pengawasan bank dan lembaga keuangan lain ada di bawah lembaga yang berbeda, Bank Indonesia dan Departemen Keuangan, ditambah kecenderungan semakin kaburnya sekat-sekat instrumen keuangan antara yang satu dengan yang lain menambah sulitnya pelaksanaan pengawasan lembaga-lembaga keuangan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawasan yang berbeda. Di lain pihak pengalaman penanganan krisis keuangan juga menunjukkan bahwa kebijakan moneter untuk mempertahankan kestabilan nilai tukar dan kebijakan untuk menyelamatkan kelembagaan keuangan (perbankan) yang berada dibawah tanggung jawab pengawasan perbankan kerapkali juga menjadi dilematis yang harus dijaga jangan mudah dilakukan kompromi dalam hal kekdua kewenangan tersebut ada di dalam satu atap.
Walaupun berbagai perekonomian sudah menerapkan sistim pengawasan lembaga-lembaga keuangan dibawah satu atap seperti di Jepang, Inggris, Australia dan negara-negara lain, harus diakui pula bahwa umur yang masih relatif pendek dari lembaga-lembaga tersebut belum dapat dijadikan pegangan berdasarkan keberhasilan mereka. Karena masih ada waktu dalam pembentukan lembaga pengawas jasa keuangan yang independen atau atoritas jasa keuangan (OJK) semua ini harus diamati guna menentukan alternatif yang paling baik. Mengenai pengaturan perbankan yang penting adalah ketaatan terhadap pengaturan perbankan mengacu pada standar internasional.Ini berkaitan erat dengan peningkatan daya saing dan ketahanan menghadapi resiko bagi perbankan serta praktek good corporate governance (GCG) dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional. Semua ini sudah ada dalam program Bank Indonesia yang menjadi bagian dari keenam pilar API. Semua langkah kebijakan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan perbankan, baik yang menyangkut lembaga-lembaga yang bertanggung jawab maupun industri perbankan sendiri, disusun dan diterapkan dengan maksud untuk memperkokoh perbankan dalam operasinya menghadapi dinamisme yang semakin tinggi, penuh dengan perubahan dan diliputi ketidak pastian yang tinggi.
Karena itu semua upaya dalam pengaturan dan supervisi dilakukan untuk menumbuhkan kondisi, mendorong dan membantu industri perbankan di dalam kemampuan mereka untuk mengelola beragam resiko yang melekat dengan sifat dan operasinyaDengan mengacu kepada pernilaian yang dilakukan oleh IMF yang bekerjasama dengan Bank Dunia dalam Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan juga dengan Basel Committee yang menyusun Core Principles for Effective Banking Supervision, dengan belajar dari pengalaman krisis dilihat ada beberapa hal yang perlu memperoleh perhatian dan penekanan untuk memperkokoh perbankan melalui peningkatan pengaturan dan pengawasan perbankan, yang meliputi;
· Pentingnya sistim klasifikasi kredit dan ketentuan tentang penyisihan cadangan (provisioning) dalam pengawasan bank. Pengalaman krisis menunjukkan bahwa bank-bank yang memenuhi ketentuan permodalan standar internansionalpun dapat mengalami masalah likuiditas dan solvabilitas. Studi setelah krisis menunjukkan bahwa masalah ini terjadi karena permodalan bank ternyata dinilai terlalu tinggi karena kurang ketatnya monitoring terhadap besarnya kredit bermasalah dan macet (NPLs) dan sebagai implikasinya penyisihan cadangannya tidak mencukupi.
· Pinjaman dalam mata uang asing merupakan kaitan yang rawan antara gejolak nilai tukar dan kelemahan sektor keuangan. Pengalaman krisis menunjukkan bahwa pinjaman dalam valas kepada nasabah domestik oleh perbankan nasional menggoyahkan kestabilan industri perbankan karena lemahnya monitoring dan pengendalian kredit dalam valas tersebut· Pengelolaan resiko illiquidity bank. Karena operasi bank yang pada dasarnya berkaitan dengan transformasi saat jatuh tempo (maturity transfoprmation) dari kewajiban jangka pendek bank (deposito) menjadi asset yang berjangka panjang (kredit), manajemen likuiditas ini sangat vital. Bahkan hal ini dan kegiatan bank yang dasarnya kepercayaan masyarakat dengan kondisi informasi yang tidak simetris antara bank dan nasabah sebenarnya yang menjadi dasar legitimasi pengaturan dan pengawasan terhadap operasi bank oleh otoritas pengaturan dan pengawasan bank. Dengan perkataan lain, operasi bank berkaitan dengan atau bahkan merupakan jasa publik, karena itu perlu ada pengaturan dan pengawasan untuk melindungi kepentingan publik· Perlu adanya kerangka dasar pengaturan tentang kebijakan likuiditas menghadapi kondisi distress bank, baik secara individu maupun sistemik. Ini berkaitan dengan fungsi bank sentral sebagai lender of last resort. Mengingat kontroversi yang berkepanjangan dengan segala implikasinya dari masalah BLBI ketentuan mengenai hal ini sangat penting untuk masa depan. Dalam kaitan ini dikeluarkannya peraturan Bank Indonesia nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Resiko bagi Bank Umum (Mei 2003) dan Pedoman Standar Sistim Pengendalian Intern bagi Bank Umum (September 2003) merupakan langkah maju yang tepat untuk mendorong pengembangan manajemen resiko operasi bank, termasuk resko-resiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategik dan kepatuhan pada bank-bank. Sebagaimana disinggung sebelumnya operasi perbankan dalam kondisi yang berkembang akhir-akhir ini pada akhirnya bermuara pada kemampuan perbankan mengelola semua resiko yang berkaitan dengan operasi bank. Karena itu pengaturan yang jelas dan pelaksanaan monitoring dan supervisi yang ketat mengenai hal ini oleh otorita pengaturan dan pengawasan bank menjadi sangat vital bagi tumbuhnya perbankan yang kuat dan sehat.Mengenai permasalahan pertama studi menunjukkan bahwa bagaimana bank melakukan manajemen kreditnya merupakan unsur yang sangat penting dalam penentuan tingkat kesehatan bank. Sesuai dengan pengelolaan resiko operasi bank dalam kondisi dewasa ini kerangka acuannya sudah menjadi keharusan untuk ditekankan pada unsur-unsur yang menyangkut ke depan atu ex ante, bukan ex post. Masalah utamanaya adalah bagaimana bank mengelola kredit yang diberikan secara baik dan aman dengan memonitor secara ketat kemungkinan pinjaman tersebut menjadi bermasalah atau non-performing. Dalam hal digunakan variable yang bersifat ex post, seperti agunan untuk kredit yang diberikan masalah utamanya adalah bagaimana membuat pernilaiannya. Penggunaan variable untuk monitoring yang mengacu ke masa lalu atau ex post mengandung resiko menjadi tidak akuratnya penghitungan jumlah kredit bermasalah atau non-performing loans yang dapat menyebabkan kurang akuratnya pernilaian terhadap tingkat kesehatan perbankan, dan akhirnya membawa implikasi pada kurang efektifnya kebijakan makro. Kaitan antara penggunaan variable masa lalu dengan provisi cadangan juga perlu memperhatikan tentang implikasinya terhadap kestabilan ekonomi makro. Hal ini mengingat bahwa variable tersebut bersifat pro-cyclical, artinya akan memepertajam kontraksi pada waktu ekonomi sedang melemah berkaitan dengan tidak sehatnya sektor perbankan. Semua hal yang disebutkan di atas menuntut peningkatan keahlian baik dari pengawas maupun dari pihak pengelola bank. Karena itu harus dilakukan kehati-hatian di dalam penerapannya, disesuaikan dengan kesiapan dari semua yang terkait agar pelaksanaan program untuk membangun perbankan yang kuat dan sehat tidak justru menimbulkan masalah baru yang memperlemah perbankan.Mengenai kredit dalam valas oleh bank kepada nasabah domestik, pengalaman krisis sangat jelas menunjukkan betapa besarnya resiko kegiatn tersebut bagi perbankan, nasabah maupun untuk perekonomian nasional. Berbagai langkah telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mengurangi kecenderungan penggunaan pinjaman valas oleh perusahaan-perusahaan nasional. Dalam kaitan ini pembahasan mengenai penerapakn capital control juga sering terdengar semenjak Malaysia menerapkan kebijakan ini menjelang akhir tahun 1998 dan dinilai berhasil. Saya bukan pendukung kebijakan semacam ini. Tetapi permasalahan ini memerlukan pembahasan tersendiri, dan sebaiknya tidak dimasukkan dalam makalah pendek ini. Yang jelas permasalahan kredit dalam valas oleh bank kepada nasabah domestik ini harus dilihat secara teliti dalam kaitannya dengan pembangunan perbankan yang sehat dan kuat. Mengenai resiko tidak likuidnya bank saya kira kita bersama menyadari semenjak berkecamuknya krisis bahwa masalah ini semakin perlu memperoleh perhatian. Ukuran yang biasanya dipergunakan dalam monitoring kondisi likuiditas bank adalah loan to deposit ratio. Dalam sistim pengawasan yang lebih mengacu pada manajemen resiko variable yang dimonitor adalah kondisi pendanaan bank (funding volatility) dengan pendekatan yang melihat neraca keseluruhan (aggregate balance sheet approach).Pengelolaan likuiditas bank sangat penting bagi kesehatan bank secara mikro. Akan tetapi secara keseluruhan juga sangat penting karena kondisi yang kondusif bagi pengelolaan likuiditas yang sehat juga sangat penting bagi pelaksanaan kebijakan moneter. Selain itu bagaimana menyeimbangkan kemampuan bank memberi kredit dan permintaan sektor riil terhadap pinjaman juga sangat menonjol di dalam perekonomian dewasa ini. Berkaitan dengan ini kita juga mengenal phenomenon negative spread yang merupakan masalah yang terus menerus menghinggapi perbankan di dalam proses pemulihan yang belum rampung.Masalah yang dihadapi dalam hal ini adalah adanya sekelompok bank-bank yang tidak likuid karena mengalami kesenjangan antara asset yang didominasi kredit yang tidak likuid dan sumber pendanaannya yang di dominir oleh kewajiban yang berfluktuasi. Bank-bank demikian menghadapi sumber pendanaan yang fluktuatif, volatile. Di pihak lain ada bank-bank yang kondisinya terbalik, mempunyai surplus likuiditas. Dalam keadaan sehari-hari pasar uang antar bank berfungsi karena kondisi adanya bank-bank yang mengalami kekurangan likuiditas (demand) dan ada yang mengalami suplus (supply).
Akan tetapi kalau karena kondisi ekonomi-keuangan bank-bank yang mengalami tidak likuid ini meningkat banyak, dan pasar uang antar bank menjadi terpecah-pecah (compartmentalized), seperti kondisi distress pada tahap permulaan dari krisis Indonesia, maka kebijakan likuiditas yang tepat diperlukan untuk mempertahankan kesehatan perbankan. Akhirnya mengenai kebijakan tentang likuiditas darurat. Masalah ini di Indonesia belum tuntas terselesaikan. Akan tetapi belajar dari pengalaman di masa krisis dengan kebijakan untuk memberikan bantuan likuiditas (BLBI) kepada lebih dari 160 bank-bank yang mengalami masalah likuiditas secara sistemik yang kemudian menjadi kontroversial, masalah kebijakan likuiditas sistemik ini harus diselesaikan untuk kepentingan pembangunan perbankan.Saya sudah banyak membahas dan menulis mengenai permasalahan ini, karena itu tidak akan saya ulangi pembahasan saya di sini. Dalam kesempatan ini saya hanya ingin mengemukakan bahwa suatu studi yang ditulis oleh Dong He, ‘Emergency Liquidity Support Facilities’ menjelaskan secara rinci berbagai hal terkait mengenai kebijakan otoritas moneter dalam memberikan bantuan likuiditas darurat untuk kondisi normal dan dalam hal menghadapi krisis yang sistemik. Di dalam studi Dong He digambarkan berbagai persyaratan yang perlu diperhatikan dan bagaimana melaksanakan pemberian bantuan likuiditas kepada bank-bank dalam keadaan darurat pada waktu menghadapi krisis yang sistemik yang diarahkan untuk menyelamatkan perbankan. Di dalam studi ini ditunjukkan pengaturan dari fasilitas likuiditas kepada perbankan untuk 20 negara, baik negara maju seperti A.S., Jepang maupun negara-negara berkembang seperti Argentina, Korea, Mexico, Philippina,dsb.
Dalam negara-negara tersebut ditentukan secara eksplisit di dalam undang-undang yang mendasari bekerjanya bank sentral masing-masing negara tentang penyediaan fasilitas likuiditas kepada perbankan pada waktu menghadapi krisis yang sistemik. Ketentuan tersebut sebagian baru diterapkan setelah terjadinya krisis keuangan yang juga mengenai sebagian dari negara-negara tersebut. Perdebatan mengenai bagaimana kebijakan yang paling baik mengenai fasilitas likuiditas kepada perbankan dalam masa krisis yang sistemik ini tentu akan berlanjut, selian karena penyalah gunaan dan penyelewengan yang dikhawatirkan, cara yang sebaiknya untuk menyelamatkan sistim perbankan (dan sistim pembayaran) nasional dan sekaligus menghindarkan diri dari moral hazard , menimbulkan sikap tidak bertanggung jawab bagi pengelola dan pemilik bank, akan selalu menjadi perdebatan. Ada dua ekstrim dalam hal ini, ekonom Inggris abad ke 19 Walter Bagehot mengatakan bahwa dalam keadaan krisis otoritas yang menjadi lender of last resort harus bersedia untuk memberi pinjaman seberapapun diminta demi selamatnya sistim perbankan. Di pihak yang lain mungkin ada yang mengatakan bahwa sebaiknya bank-bank tersebut tidak dibantu dan dibiarkan mati.
Alternatif yang terbaik harus ditemukan di dalam pembangunan sistim perbankan yang sehat dan tangguh.Di Indonesia pada awal tahun ini dikeluarkan Undang-undang no 3 tahun 2004 tentang Perubahan UU RI nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dalam pasal 11 ayat (4) dan (5) mengature hal ini. Pasal (4) UU nomor 3 tahun 2004 berbunyi ‘Dalam halsuatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistim keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah’.Mengingat pengalaman dengan BLBI sebaiknya permasalahan ini dibahas bersama oleh instannsi terkait yang dalam hal ini menyangkut Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan lembaga-lembaga yang masih di dalam persiapan pembentukannya, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjaminan Deposito. Hal ini perlu untuk menghindarkan salah mengegrti atau saling melempar tanggung jawab manakala kebijakan ini harus dilaksanakan. Studi Dong He menyebutkan bahwa di Inggris, yang juga mempunyai ketentuan tentang hal ini, dibuat suatu kesepakatan dengan Memorandum of Understanding (MOU) antara Menteri Keuangan, Bank of England dan Financial Service Authority.
CATATAN PENUTUP
Saya ingin mengakhiri tulisan ini dengan beberapa catatan sebagai kesimpulan meskipun mungkin bersifat sementara, sebagai berikut;
· Meskipun restrukturisasi perbankan sudah lama berjalan dan kebutuhan untuk meningkatkan kredit perbankan yang tinggi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sudah mendesak, jalan pintas untuk menumbuhkan perbankan yang sehat dan kuat, yang mempu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan nampaknya tidak ada. Sebagaimana pembangunan dengan paradigma baru harus memperhatikan proses selain strategi, sasaran, visi, modal dan kendala serta tantangan yang ada, pembangunan sistim perbankan harus pula memperhatikan proses tadi secara cermat. Masih adanya ‘spread yang negatif’ dalam operasi bank tentu harus dihilangkan, masih terjadinya skandal pada berbagai bank pemerintah menunjukkan bahwa rekapitalisasi belum mencapai sasaran dengan baik, dan masalah –masalah lain semuanya harus diseleslaikan secara bertahap, tetapi mantap.
· Dalam peningkatan kesadaran akan tuntutan independensi pada berbagai otorita perlu selalu disadari bahwa independensi tidak berarti masing-masing jalan sendiri-sendiri. Kecenderungan semakin menguatnya proses globalisasi keuangan, semakin tipisnya sekat-sekat antar intrumen keuangan dan semakin tingginya intensitas kaitan antara satu lembaga dengan yang lain, kebijakan yang satu dengan yang lain, baik dalam arti efektivitas pencapaian sasaran maupun resiko kegagalannya, telah menuntut kerjasama dan koordinasi langkah kebijakan yang erat antar instansi dan antara otoritas dengan pelaku pasar (bukan untuk berkolusi tentu saja).· Dalam kondisi yang serba kurang pasti dan dinamisme perkembangan yang tinggi peluang yang terbuka berjalan bersamaan dengan masalah dan tantangan yang semakin besar pula bagi perumus kebijakan. Semua serba terkait, semua harus ditangani.
Pertanyaan yang relevan adalah harus dimulai dari mana? Saya orang yang percaya pada pendekatan dan sikap yang eklektik. Saya tidak akan membahas hal ini di sini kecuali menyebutkan bahwa dalam pendekatan ini masing-masing pelaku memusatkan perhatiannya pada tugas dan kewenangan yang ada dalam ruang lingkupnya, sekecil apapun. Akan tetapi, semua langkah ini harus diambil dengan memperhatikan konteks yang lebih luas bahkan secara keseluruhan, di mana satu sektor atau bidang terkait dengan yang lain dalam hubungan interdependensi, saling menerima dan memberi pengaruh antara yang satu dengan yang lain. Saya melihat relevansi dari apa yang pada awal tujuh puluhan yang lalu dipopulerkan oleh Schumacher bahwa small is beautiful.

1 komentar:

  1. AKHIR TAHUN PINJAMAN DI RATE SANGAT RENDAH.
    Halo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk mendirikan sebuah bisnis baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman untuk lokal, internasional dan juga perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
    Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    BalasHapus