Rabu, 11 Maret 2009

Pencurian Identitas Nasabah & Penerapan KYC

Dengan semakin dinamis dan mudahnya transaksi perbankan dewasa ini, dalam sekejap berbagai transaksi keuangan dapat dilaksanakan. Terlebih dengan didukung teknologi mutakhir, berbagai transaksi bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, ATM tanpa perlu seseorang berkunjung ke Bank untuk meminta pertolongan kasir / teller Bank. Kemudahan jasa perbankan sekarang, agar tetap dibarengi kewaspadaan dari setiap nasabah pemilik rekening Bank [baik untuk nasabah tabungan atau-pun deposito atau-pun pemegang Rekening Giro]. Begitu pula kewaspadaan agar terus disadari oleh setiap petugas Bank, terutama petugas bank yang bertindak selaku ujung tombak dalam menghimpun dana pihak ketiga dari masyarakat. Kewaspadaan petugas Bank ini dikenal dengan 3 Prinsip yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Perbankan seperti :
  1. Prinsip kehati-hatian [Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998]
  2. Prinsip Menjaga Rahasia Nasabah [Pasal 1 (28) Undang-Undang No.10 Tahun 1998] ; dan
  3. Prinsip Mengenal Nasabah/Know Your Customer Principles [KYC] diatur berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003

Ketiga prinsip penting diatas sebaiknya tidak diterapkan Bank secara kaku hanya untuk satu kegiatan tertentu. Seperti prinsip kehati-hatian diterapkan terhadap debitur yang ingin meminta permohonan fasilitas pinjaman, prinsip menjaga rahasia nasabah dalam rangka upaya bank yang berkewajiban merahasiakan keterangan mengenai informasi Nasabah Penyimpan dan jumlah simpanannya terhadap pihak ketiga, atau-pun Prinsip KYC dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Ketiga prinsip ini sebaiknya diterapkan dalam pengertian tindakan yang seluas-luasnya, termaksud terhadap nasabah datang hanya sekedar membuka rekening tabungan.

Pentingnya hal ini untuk diwaspadai, karena kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan jasa bank sudah sering terjadi, bahkan bisa jadi korban dari pelaku kejahatan perbankan adalah pemilik asli rekening Tabungan itu sendiri, yaitu dengan adanya modus pembukaan rekening Bank asli tetapi palsu. Kondisi ini dapat dicegah dengan cara menerapkan ketiga prinsip diatas secara disiplin & berkesinambungan, terutama prinsip KYC yang diantaranya mengatur kewajiban Bank menetapkan kebijakan penerimaan Nasabah dan menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah.

Dalam contoh kasus sederhana, misalkan Tn. A telah kehilangan sebuah dompet yang berisikan KTP, SIM, Paspor, kartu kredit, kartu ATM, dan sebagainya yang selanjutnya dari musibah kehilangan ini, Tn. A membuat laporan keposian karena kehilangan, dan memblokir kartu ATM & kartu kredit, untuk selanjutnya dibuatkan lagi kartu-kartu pengganti yang baru. Tindakan Tn. A ini benar, namun belum sepenuhnya aman. Apabila kartu identitas Tn. A yang hilang dan masih berlaku tersebut dimanfaatkan si-pencuri untuk membuka Rekening Tabungan Bank yang mengatas-nama-kan Tn. A [tentu setelah datanya di-rekayasa atau dipalsukan], maka si-pencuri akan menerima kartu ATM atas nama Tn.A, selanjutnya dengan menggunakan rekening tabungan ini si-pencuri selanjutnya mengadakan transaksi misalkan menampung uang yang diperoleh karena hasil kegiatan yang bersifat melawan hukum, misalkan melakukan penipuan kepada masyarakat melalui undian berhadiah, menerima transaksi pembayaran dari hasil kejahatan dalam jumlah wajar misalkan judi, jual beli narkoba, penipuan berdasarkan kontrak jual-beli, atau transaksi fiktif lain yang bersifat melawan hukum, sehingga merugikan pihak ketiga yang telah menyetorkan uang ke rekening aspal tersebut.

Selanjutnya, apabila korban ingin menyeret kasus ini ke Meja hijau, sudah pasti Tn. A minimum akan dijadikan Tersangka “awal” selaku pemilik rekening yang telah menerima uang transaksi yang tidak sah dimaksud. Misalkan si-pencuri mengadakan jual-beli narkoba senilai Rp. 120 juta dimana pembayarannya dilakukan melalui rekening Tn. A, disini lembaga PPATK selaku pemantau transaksi keuangan pertama akan mempertanyakan fakta ini kepada Tn. A selaku nasabah penerima uang F hal ini tentu akan sangat mengesalkan Tn. A yang sama sekali tidak menerima uang dan tidak bisa melakukan transaksi melalui rekening atas namanya, tetapi telah dijadikan tersangka baik oleh pihak penyidik atau PPATK. Peristiwa sangat merugikan Tn. A selaku pemilik identitas asli, karena pelaku kejahatan yang sesungguhnya sudah “lenyap” atau tidak bisa ditemukan.

Disinilah peranan penting petugas bank ketika menerima nasabah tabungan untuk menerapkan prinsip KYC. Tidak perlu tergesa-gesa untuk menerima setoran awal dari nasabah walau dalam jumlah yang wajar. Petugas bank seharusnya bertanya kepada nasabah secara teliti dan mengadakan klarifikasi secara detail, terutama bagi orang yang akan membuka rekening ke-dua dan seterusnya pada Bank yang sama. Jika perlu petugas Bank harus menolak pembukaan rekening, apabila ada indikasi pemberian data yang tidak benar, dan tujuan pembukaan rekening tabungan tidak “logis”, misalkan seorang nasabah membuka rekening tabungan hingga 4 buah pada satu bank, dan ketika di-verifikasi terdapat perbedaan data yang prinsipil antara rekening tabungan yang satu dengan yang lainnya.

Penolakan seperti ini wajar dilakukan, karena kemungkinan besar “pencuri-identitas” tidak mengetahui bahwa pembukaan rekening tabungan berdasarkan identitas palsu tersebut, adalah rekening kedua dari pemilik identitas asli. Pentingnya penolakan tersebut diterapkan petugas bank, yaitu untuk menghindari munculnya korban yang tidak perlu, karena dalam suatu kejahatan dengan menggunakan rekening berdasarkan identitas palsu, minimum akan muncul 2 korban sekaligus. Pertama si-korban yang telah mentransfer ke rekening palsu [bisa saja lebih dari 1 orang], dan korban kedua adalah pemilik identitas asli yang telah dipalsukan identitasnya untuk membuka rekening aspal. Akibat kegagalan menerapkan KYC terhadap si-pelaku kejahatan yang telah berhasil membuka rekening tabungan, maka setelah melakukan kejahatan, secara gemilang ia akan menarik seluruh uang [via ATM] lalu menghilang tanpa bekas. Yang lebih membahayakan, apabila si-pencuri identitas membuka rekening tabungan Bank lebih dari satu bank. Sehingga didukung kelalain Bank dalam menerapkan KYC, hal ini akan semakin menimbulkan banyak korban dan ketidak-percayaan yang tinggi dari masyarakat terhadap jasa perbankan.

Oleh karenanya prinsip KYC dalam penerapan sebaiknya tidak dibatasi Bank hanya untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena prinsip ini sangat efektif untuk mencegah perbuatan melawan hukum pidana atau-pun perdata, yang menggunakan jasa bank melalui pembukaan rekening tabungan dengan identitas palsu. Sebaliknya lawan dari Prinsip Know Your Customer, yaitu kewajiban setiap nasabah mengenal dengan baik Petugas Bank [guna mencegah adanya konspirasi negatif antara petugas bank dengan pihak lain]. Sehingga diharapkan dengan adanya “prinsip saling mengenal antara nasabah dan petugas bank”, Bank semakin mudah menjalankan kewajibannya dalam melindungi nasabah selaku konsumen Bank.
(thank's to Advokat-Konsultan Hukum RGS & Mitra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar