Selasa, 10 Maret 2009

Reksadana, Perbankan dan Sektor Riil

Pertumbuhan reksadana yang berhasil dihimpun oleh perbankan maupun lembaga keuangan lainnya memperlihatkan angka yang siknifikan dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini. Total reksadana yang berhasil dihimpun pada akhir tahun 2001 hanya sebesar Rp8 triliun dan meningkat 482% menjadi Rp46,61 triliun pada akhir tahun 2002. Pertumbuhan tersebut terus berlanjut pada tahun 2003 dimana posisi reksadana pada April 2003 telah mencapai Rp61,25 triliun atau meningkat 31,4% selama empat bulan pertama 2003. Perkembangan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) selama setahun terakhir ini ditengarai telah memberikan dampak yang cukup siknifikan terhadap perkembangan reksadana. Penurunan SBI sebesar 718 basis poin dari 17,62% pada Desember 2001 menjadi 10,44% pada Mei 2003 menyebabkan bank-bank menurunkan suku bunga simpanannya khususnya untuk deposito. .
Dengan turunnya suku bunga deposito tersebut, pemilik modal kelas menengah keatas mulai mencari bentuk alternatif penanaman dana yang lebih menarik dengan rate of return yang lebih tinggi. Salah satu bentuk alternatif tersebut adalah reksadana yang ternyata direspon secara antusias oleh para pemiliki dana yang menginginkan uangnya memperoleh imbalan yang lebih besar dibandingkan dengan penanaman pada deposito perbankan.

Pertumbuhan reksadana yang sangat pesat tersebut disinyalir juga sebagai akibat adanya capital inflow dari dana-dana yang masuk dari luar ke dalam sisitem keuangan nasional. Arus modal masuk terjadi dikarenakan kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik dan iklim politik yang semakin kondusif sehingga mendorong mereka untuk menanamkan dananya di Indonesia dalam bentuk reksadana. Disamping itu, faktor pembebasan pajak atas pendapatan bunga yang diterima dari reksadana selama 5 (lima) tahun juga dianggap sebagi faktor kunci maraknya pertumbuhan reksadana yang sangat pesat tersebut.

Peran perbankan sangat siknifikan

Pertumbuhan reksadana yang sangat pesat dalam dua tahun terakhir ini selain disebabkan faktor-faktor diatas juga dipengaruhi oleh besarnya keterlibatan perbankan dalam distribusi reksadana. Keterlibatan bank-bank dalam penjualan reksadana diwujudkan dalam bentuk kerjasama (mutual agreement) antara bank sebagai agent of sales reksadana dengan manajer investasi sebagai pengelola dana. Dengan berperan sebagai agen penjual reksadana maka bank-bank tersebut akan menggunakan jaringan kantornya di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak penjualan reksadana. Masyarakat di kota kecil yang memiliki dana besar pada akhirnya dapat membeli reksadana melalui kantor bank-bank yang ada di kotanya, sesuatu yang rasanya mustahil dilakukan oleh manajer investasi sendiri mengingat keterbatasan infrastruktur jaringan pelayanan mereka.

Saat ini ada sekitar 15 bank yang terlibat dalam penjualan reksadana, dan terdapat beberapa bank lagi yang berencana melakukan penjualan reksadana . Pada umumnya, bank-bank tersebut menjual reksadana dalam jumlah besar antara Rp1 triliun sampai dengan Rp12 triliun dan sekitar 85% dari total Rp61,2 triliun reksadana tersebut dijual melalui jalur distribusi bank-bank.

Keterlibatan bank-bank dalam distribusi reksadana yang sangat siknifikan tersebut disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu faktor fundamental dan non fundamental. Faktor non fundamental antara lain untuk meningkatkan fee-based-income baik dari subscription fee maupun redemption fee, untuk mencegah nasabahnya lari ke bank lain, untuk menawarkan dan alternatif penanaman dana dengan return yang lebih tinggi. Sebagian besar bank-bank yang melakukan kegiatan distribusi penjualan reksadana lebih banyak terinspirasi oleh faktor-faktor non fundamental dan lebih banyak bersifat market follower karena mengikuti jejak yang telah dilakukan oleh bank lain. Beberapa bank melihat bahwa pertumbuhan reksadana yang sangat pesat tersebut dapat dilihat sebagai faktor fundamental dan sekaligus peluang untuk memperbaiki kinerja neraca banknya. Beberapa bank telah berupaya untuk memperbaiki struktur funding (pendanaan) dengan mengalihkan deposito yang cost of fundnya cukup tinggi ke reksadana sehingga keuntungan dalam bentuk interest margin semakin membaik.
Selain itu, bank-bank juga terdorong untuk menjual obligasi rekap yang ada di dalam aktiva produktif bank (earning assets) untuk dijadikan underlying aset reksadana guna memperoleh dana cash yang selanjutnya akan dipakai untuk penyaluran kredit maupun penempatan produktif lainnya untuk meningkatkan serta mengoptimalkan pendapatan bunga. Mengingat begitu besarnya peran dan keterlibatan perbankan dalam penjualan reksadana, secara jujur dan tebuka kita tentunya sangat berterima kasih pada perbankan nasional yang secara langsung ikut serta mensukseskan penjualan dan pendistribusian reksadana melalui cabang-cabangnya di seluruh Indonesia.
Pemilik dana kelas menengah di daerah-daerah kini tidak perlu lagi repot-repot mencari manajer investasi di Jakarta untuk membeli reksadana, mereka sekarang cukup menghubungi kantor-kantor cabang bank yang ada di daerahnya. Penggunaan marketing channel perbankan ini ternyata sangat efektif ditengah-tengah absennya kantor manajer investasi di daerah-daerah. Tanpa keikutsertaan dari perbankan dalam penjualan reksadana tersebut rasanya cukup berat bagi manajer investasi untuk meningkatkan penjualan reksadana menjadi 600% lebih dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.

Dampak ke sektor riil belum terlihat

Pertumbuhan reksadana yang sangat pesat dalam dua tahun terakhir ini dan mencapai Rp61,25 triliun pada April 2003, sekitar Rp47 triliun (77%) diantaranya menggunakan obligasi rekap sebagai underlying aset dari reksadana. Tidak bisa dipungkiri lagi kalau obligasi rekap sekarang menjadi salah satu primadona untuk dipakai sebagai underlying aset dari reksadana mengingat tinkat bunganya yang menarik serta faktor risikonya yang sangat kecil. Di satu sisi, peningkatan jumlah obligasi rekap yang dijadikan underlying transakasi reksadana tersebut sangat bagus untuk pengembangan pasar sekunder obligasi rekap tersebut, yang pada akhirnya akan meningkatkan likuiditas obligasi rekap itu sendiri.
Di sisi lain, dengan semakin banyaknya obligasi rekap yang dijadikan underlying aset dari reksadana, maka secara tidak langsung faktor “multiplier effects” dari sisi pertumbuhan sektor riil kurang begitu besar. Dana investor yang ditanamkan dalam reksadana dalam bentuk obligasi rekap akhirnya hanya berhenti sampai disini saja. Obligasi rekap adalah surat yang dikelurkan oleh pemerintah untuk membiayai program rekapitalisasi perbankan pada tahun 1998. Dengan demikian, investor sekarang hanya menikmati bunga kupon obligasi rekap yang dulunya dinikmati oleh bank pemegangnya dan sekarang dinikmati oleh investor reksadana. Jadi tidak ada lagi multiplier effects yang terjadi untuk meningkatkan pembangunan di sektor riil.

Untuk itu, alangkah bagusnya apabila reksadana-reksadana yang ada sekarang ini dapat memanfaatkan corporate bond dari perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMN untuk dipakai sebagai underlying aset dari reksadana. Dengan semakin banyaknya reksadana yang memakai corporate bond untuk underlying reksadana maka diharapkan keadaan ini dapat memacu pertumbuhan ekonomi di sektor riil. Para pengusaha akan terpanggil untuk memperluas dan meningkatkan kegiatan usahanya dengan penambahan modal melalui penerbitan corporate bond dan selanjutnya surat utang tersebut akan dibeli oleh manajer invesatsi untuk dijadikan underlying aset reksadana. Semakin banyak corporate bond yang dapat dijadikan underlying aset reksadana maka fungsi intermediasi di sektor keuangan akan semakin besar mengingat bank tidak lagi dipandang sebagai satu-satunya lembaga penyalur kredit, melainkan pengusaha juga dapat memperoleh pendanaan usahanya melalui pasar modal sebagai alternatif lain.

Keberanian untuk mendiversifikasi underlying aset

Keterlibatan corporate bond dalam reksadana sebenarnya merupakan kondisi ideal yang kita inginkan, namun kenyataannya belum banyak reksadana yang memanfaatkan corporate bond tersebut. Salah satu fakto r utama yang menjadi penghambat adalah faktor risiko yang masih besar walaupun suku bunga yang ditawarkan cukup menarik. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dari manajer investasi untuk mampu melibatkan corporate bond sebagai bagian dari pertumbuhan reksadana. Sekarang ini sudah saatnya bagi manajer investasi untuk mendiversifikasi portofolio aset-aset reksadana yang dikelolanya dengan lebih banyak lagi menggunakan corporate bond.
Hal ini sebenarnya dapat dilakukan oleh manajer investasi secara perlahan-lahan dan bertahap agar supaya pertumbuhan reksadana yang sedang mengalami booming ini tidak banyak terganggu. Sedangkan keterlibatkan para investor untuk mau membeli reksadana yang berbasis corporate bond tersebut juga perlu disosialisasikan lebih jauh oleh manajer investasi mengingat sebagian dari corporate bond tersebut memiliki reputasi dan return yang baik seperti misalnya obligasi Indofood, Jasa Marga, Pegadaian, Medco dan Telkom.
Diversifikasi portofolio aset reksadana tersebut tentunya tidak terbatas pada obligasi rekap maupun corporate bond, melainkan juga terhadap saham (equities) yang terdaftar di pasar modal. Memang saat ini risiko pasar dalam bentuk fluktuasi harga dapat terjadi secara tiba-tiba sehingga capital gain atau loss dapat terjadi setiap saat, namun demikian masih banyak lagi saham-saham blue chip yang dapat dipakai sebagai underlying aset reksadana. Dengan semakin terdiversifikasinya portofolio reksadana ke dalam bentuk underlying aset yang beraneka ragam, hal ini akan berdampak pula pada semakin rendahnya risiko yang dihadapi oleh reksadana tersebut.
Secara teoritis, obligasi rekap yang dijadikan underlying aset dari reksadana sangat kecil mengalami default risk ataupun repayment risk karena dijamin oleh pemerintah Indonesia. Namun tidak berarti obligasi rekap tersebut adalah zerorisky-assets, tetapi low-risky-assets yang berarti masih mengandung risiko walaupun sangat kecil. Kita masih belum lepas dari trauma krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997 dan menimpa beberapa negara seperti Indonesia, Thailand dan Korea Selatan. Secara empiris dapat dilihat bahwa negara-negara tersebut harus mengetuk pintu Dana Moneter Intenatisonal (IMF) untuk meminta bantuan keuangan karena mereka tidak mampu menutupi kewajibankewajibannya.

Dari bukti empiris tersebut terbukti bahwa obligasi rekap itu sendiri bukanlah murni zero-risky-assets sehingga masih ada risiko gagal bayar. Oleh karena itu apabila 77% Reksadana yang ada sekarang memakai obligasi rekap sebagai bagian dari portofolio reksadana, maka sudah saatnya untuk dilakukan diversifikasi.
Dampak terhadap perbankan nasional

Peran dan keterlibatan perbankan nasional dalam reksadana memang sangat besar dan tentunya hal ini membawa beberapa dampak bagi perbankan itu sendiri. Dampak tersebut tidak hanya bersifat keuntungan seperti peningkatan fee-based-income bagi bank yang bersangkutan, melainkan juga memunculkan risiko-risko baru yang harus dihadapi oleh perbankan. Risiko utama yang dihadapi oleh bank adalah risiko reputasi (reputational risk) mengingat marketing channel dari reksadana tersebut memanfaatkan pelayanan kantor-kantor bank di seluruh Indonesia.
Risiko muncul apabila misalnya dalam melakukan redemption nasabah mengalami kelambatan pembayaran ataupun gagal bayar, nasabah tentunya akan mengkaitkan masalah tersebut dengan bank dimana mereka membeli reksadana tersebut walaupun tanggung jawab tidak ada pada bank tersebut. Dengan demikian, reputasi bank penjual reksadana tersebut secara tidak langsung akan ikut terpengaruh. Risiko reputasi ini akan semakin jelas dalam kasus bank menjual reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang menjadi pihak terafiliasi dari bank tersebut seperti misalnya anak perusahaan. Risiko lain yang juga dihadapi oleh perbankan adalah risiko pasar sekaligus risiko likuiditas apabila bank ikut menjamin tingkat pengembalian tertentu kepada investor reksadana (guaranted fixed return). Risiko pasar terkait langsung dengan portofolio reksadana, sehingga apabila tejadi kenaikan atau penurunan suku bunga akan langsung berpengaruh terhadap harga portofolio reksadana.
Sebagai contoh satu produk reksadana memakai obligasi rekap sebagai underlying asetnya, apabila harga obligasi rekap pasa saat pertama reksadana tersebut dijual adalah Rp100 dengan tingkat bunga 10% dan maturity dalam waktu 3 tahun, ternyata satu bulan kemudian suku bunga naik 12%, maka harga obligasi menjadi Rp95,20. Sebaliknya jika suku bunga turun menjadi 8%m maka harga market value dari obligasi tersebut menjadi Rp105,5 sehingga return yang did apat menjadi lebih besar. Dengan memberikan guaranted fixed return tersebut berarti bank berkewajiban untuk memberikan rate of return sesuai dengan yang dijanjikan kepada pemegang reksadana.

Sebagai akibatnya, bank harus menanggung selisih bunga yang seharusnya diberikan kepada investor reksadana apabila ternyata hasil investasi di portofolio reksadana tersebut menghasilkan tingkat pengembalian yang lebih rendah dari pada yang telah dijanjikan.
Risiko likuiditas juga timbul dalam hal terjadi redemption secara besar-besaran dalam waktu yang bersamaan maka bank yang memberikan guaranted fixed return harus mampu menutup semua dana investor ditambah dengan bunga yang telah dijanjikan. Bentuk lain dari risiko likuiditas akan timbul dalam hal manajer investasi tersebut merupakan pihak terkait ataupun afiliasi (anak perusahaan) dari bank penjual reksadana. Dalam praktek beberapa bank melakukan penjualan reksadana dengan bekerja sama denagn manajer investasi yang masih satu grup dengan bank tersebut. Katakanlah dalam skenario terjelek, semua investor melakukan redemption secara bersamaan maka bank sebagai induk dari manajer investasi tersebut harus campur tangan membantu likuiditas manajer investasi tersebut dengan membeli underlying aset reksadana baik itu berbentuk obligasi rekap maupun aset lainnya.
Hal-hal yang perlu dicermati
Pertumbuhan reksadana yang sangat pesat tersebut patut dicermati perkembangannya ke depan. Booming reksadana yang terjadi dalam dua tahun terakhir diperkirakan masih akan terus berlangsung dalam beberapa bulan ke depan atau bahkan beberapa tahun ke depan. Beberapa analis ada yang memperkirakan reksadana akan tumbuh sampai dengan Rp70-Rp80 triliun sampai dengan akhir tahun 2003, dan kemungkinan mencapai angka Rp90-Rp100 triliun bukan sesuatu yang mustahil mengingat jumlah obligasi rekap yang siap jual (trading portfolio) di bank-bank rekap telah mencapai Rp84,2 triliun pada akhir April 2003. Oleh karena itu booming reksadana tersebut harus tetap dicermati dan dijaga agar jangan sampai menghancurkan industri reksadana itu sendiri. Teori boom and bust masih sangat kuat dalam ingatan kita bahwa industri yang berkembang sangat pesat (boom) terkadang mengalami keruntuhan (bust) di kemudian hari.
Sebagai contoh industri properti nasional yang mengalami masa-masa booming sebelum krisis 1997 pada akhirnya mengalami koreksi pada saat krisis moneter tahun 1997. Untuk itu para regulator yang terkait dengan reksadana seperti Bapepam maupun Bank Indonesia harus memonitor secara cermat perkembangannya dan apabila diperlukan membuat regulasi atau pedoman yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan reksadana yang sehat dan bersifat prudential. Tentunya semua pihak tidak menginginkan jatuhnya suatu industri yang berkembang sangat pesat, oleh karena itu sustainability dan stability industri reksadana harus ikut berjalan bersama agar supaya tidak menimbulkan systemic risk bagi sistem keuangan secara keseluruhan.
Bagi para pelaku sendiri maupun para manajer investasi, hendaknya campur tangan para regulator tersebut tidak dilihat sebagai sesuatu yang negatif, melainkan harus dilihat sebagai suatu upaya untuk memelihara kelangsungan industri reksadana dan menjaga kestabilan sistem keuangan secara keseluruhan. Untuk itu, komentar maupun pernyataan yang telah diutarakan oleh Menteri Keuangan maupun Ketua Bapepam bahwa perlu ada rambu-rambu prudential untuk reksadana tentunya harus direspon secara positif.
Sama halnya dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas perbankan yang merasa perlu untuk ikut campur tangan karena distribusi penjualan reksadana melibatkan bank-bank, maka upayaupaya tersebut tidak perlu dilihat sebagai faktor penghambat pertumbuhan reksadana. Memang pertumbuhan reksadana haruslah tetap kita dukung sejalan dengan semangat “market driven” tetapi di sisi lain kita harus melihat konteks yang lebih luas bahwa kestabilan sistem keuangan secara menyeluruh juga merupakan prioritas bagi kita semua.
Oleh karena itu Bapepam perlu memonitor apakah penyelenggaraan reksadana saat ini sudah sejalan dengan “code of conduct” reksadana yang sehat serta penerapan prudential activities untuk manajer investasi. Di sisi lain, mengingat campur tangan perbankan sangat besar maka Bank Indonesia juga memonitor dengan seksama bahwa bank-bank yang terlibat dalam penjualan reksadana harus mematuhi prinsip-prinsip prudential banking itu sendiri khususnya yang menyangkut aspek-aspek risiko yang akan dihadapi.


(Thank's to Bapak Dr. Agus Sugiarto, Peneliti Bank Senior, Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Bank Indonesia jakarta.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar