Kamis, 12 Maret 2009

Tanya Jawab Seputar BI - SSSS (1)

BANK INDONESIA – SCRIPLESS SECURITIES SETTLEMENT SYSTEM
(BI - SSSS)

Bank for International Settlement (BIS) melalui Committee on Payment and Settlement System (CPSS) dan International Organization of Securities Commissions (IOSCO) telah mengeluarkan inisiatif bersama terkait dengan pelaksanaan kliring dan setelmen yang terjadi di berbagai negara berupa disclosure framework. Adapun tujuan penyusunan disclosure framework adalah agar operator sistem maupun pelaku pasar dapat memahami hak, kewajiban dan exposure terkait dengan sistem setelmen sehingga dapat mengidentifikasi dan menganalisa jenis dan sumber resiko yang mungkin timbul sehubungan dengan penggunaan sistem dimaksud.

Bank Indonesia sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, bertindak selaku penatausaha Surat Utang Negara yang terdiri dari pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok pada jatuh waktu, yang dilakukan melalui Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Dalam rangka transparansi, Bank Indonesia telah menyelesaikan penyusunan disclosure framework BI-SSSS sebagai informasi dan dapat digunakan para pelaku pasar untuk menganalisa resiko dalam penggunaan BI-SSSS. Disclosure framework BISSSS bukan merupakan pengganti peraturan dan prosedur penggunaan maupun sebagai kontrak yang
mengikat.
Selanjutnya, disclosure tidak memuat semua informasi yang berkaitan dengan BI-SSSS mengingat sebagian informasi tersebut lebih berkaitan dengan faktor-faktor dan kondisi individual sehingga pelaku pasar mungkin perlu mendiskusikan hal tersebut dengan Bank Indonesia secara langsung guna memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai BI-SSSS. Namun demikian, disclosure framework ini dapat membantu pelaku pasar dan pembuat peraturan untuk mengatur dan memahami informasi yang diperlukan dalam mengevaluasi berbagai resiko, termasuk resiko sistem, yang secara potensial berkaitan dengan BI-SSSS.

Meskipun disclosure framework ini memfokuskan pada resiko dari peserta langsung BI-SSSS namun masih terdapat banyak isu lain dalam kaitannya dengan hubungan diantara para pelaku pasar dan kustodian lokal dan global. Framework ini tidak dimaksudkan untuk mencakup hal-hal yang spesifik dari hubungan tersebut, namun pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan kiranya juga dapat bermanfaat sebagai referensi terhadap pengguna jasa kustodian di Indonesia.
Jawaban-jawaban berikut dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang BI-SSSS yang mencakup tentang struktur organisasi dan kondisi pasar, pengaturan kepemilikan, ketentuan dan prosedur, hubungan dengan peserta, hubungan dengan Securities Settlement System lainnya dan lembaga perantara lain, prosedur transfer dana dan surat berharga, prosedur dalam hal terjadi pelanggaran, setelmen dari transaksi back to back, dan langkah-langkah pengendalian resiko.
Disclosure framework BI-SSSS ini disajikan Bank Indonesia dalam bentuk tanya jawab, dengan tujuan utama untuk meningkatkan keterbukaan dalam pengoperasian BI-SSSS kepada pelaku pasar dan pihak terkait lainnya.

Gubernur Bank Indonesia
Jakarta, Juni 2006


I. INFORMASI DASAR

A. Apakah nama Sistem Setelmen Surat Berharga (SSS)?
Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).


B. Dimana dan pada wilayah waktu mana SSS berlokasi?
Jakarta, Indonesia. GMT + 7 jam.

C. Apakah fungsi SSS?
BI-SSSS berfungsi sebagai sarana transaksi dengan Bank Indonesia mencakup pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka, pemberian fasilitas pendanaan Bank Indonesia kepada Bank dan pelaksanaan transaksi SUN untuk dan atas nama Pemerintah termasuk penatausahaannya dan Penatausahaan Surat Berharga (Sertifikat Bank Indonesia/SBI dan Surat Utang Negara/SUN) dalam satu sistem yang terintegrasi dan terhubung langsung (on-line) antara Bank Indonesia dengan para pelaku pasar.

1. Apakah SSS berfungsi sebagai tempat penyimpanan surat berharga dan atau menyediakan jasa setelmen surat berharga?
BI-SSSS berfungsi sebagai sarana setelmen dan pencatatan kepemilikan surat berharga secara elektronis.

(a) Jenis instrumen apa yang dapat ditatausahakan pada SSS?
i. Surat Perbendaharaan Negara (SPN);
ii. Obligasi Negara (ON);
iii. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
iv. Fasilitas Simpanan Bank Indonesia yang terdiri dari:
a. Fasilitas Bank Indonesia (FASBI) untuk bank konvensional.
b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI) untuk bank syariah.

(b) Jenis instrumen apa yang dapat ditransfer melalui SSS?
i. SPN
ii. ON
iii. SBI

(c) Jelaskan apakah surat berharga dalam sistem SSS tidak memiliki wujud fisik (dematerialised), tidak dapat berpindah tempat (immobillised) atau dapat dipindahkan secara fisik?
Seluruh surat berharga tidak berwujud (dematerialised).
(d) Apakah SSS menyediakan tempat penyimpanan surat berharga secara fisik?
Tidak.

2. Apakah SSS menyediakan rekening dana dan atau menyediakan fasilitas transfer dana yang berhubungan dengan transfer surat berharga? Jika ya, dalam mata uang apa?
BI-SSSS menyediakan fasilitas transfer dana melalui Sistem BI-RTGS yang terintegrasi dengan transfer surat berharga melalui BISSSS. Rekening dana yang dikelola di dalam sistem BI-RTGS dalam mata uang Rupiah.

3. Apakah SSS menyediakan fasilitas pencocokan transaksi perdagangan? Apakah SSS lain menyediakan fasilitas serupa untuk surat-surat berharga yang diselesaikan pada SSS?
BI-SSSS tidak menyediakan pencocokan transaksi perdagangan. Namun pihak yang bertransaksi harus menginput detail transaksi perdagangan yang harus cocok (matching process) sebelum setelmen dapat dilakukan. Dalam hal data transaksi telah match maka transaksi tersebut akan diteruskan ke sistem BI-RTGS untuk dilakukan setelmen dana.

4. Apakah SSS menyediakan jasa perdagangan secara netting (sebagai sesuatu yang berbeda dari setelmen surat berharga yang ditransfer atas dasar net)? Apakah terdapat sistem lain yang menyediakan jasa serupa untuk setelmen surat berharga yang diselesaikan pada SSS? Jika ada, jenis netting apa yang dilakukan (bilateral atau multilateral)?
BI-SSSS tidak menyediakan fasilitas setelmen surat berharga secara netting dan belum ada sistem lain yang menyediakan jasa ini.

5. Apakah SSS menyediakan fasilitas pinjam-meminjam surat berharga?
BI-SSSS belum menyediakan fasilitas pinjam meminjam surat berharga.

6. Apakah SSS menyediakan jasa kustodian dan atau jasa terkait seperti penerimaan pembayaran kupon, dividen, pokok surat berharga atau pengembalian pajak terhutang? Jenis jasa apa yang disediakan?
BI-SSSS menyediakan jasa kustodian dengan menatausahakan surat berharga secara scripless dan juga menyediakan jasa pembayaran kupon dan pokok surat berharga pada saat penerbitan dan pelunasan serta pemungutan pajak pada saat penerbitan SPN.

7. Apakah SSS bertindak sebagai rekan transaksi utama bagi peserta transaksi?
BI-SSSS tidak bertindak sebagai rekan transaksi utama bagi peserta transaksi.

8. Apakah SSS mempunyai fungsi selain yang disebutkan di atas? Harap jelaskan.
Ya, BI-SSSS sebagai sarana bagi Bank Indonesia dalam menyediakan fasilitas pendanaan kepada Bank yang terdiri dari:
i. SBI Repo, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) dan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk bank konvensional.
ii. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) dan Fasilitas Intrahari Syariah (FLIS) untuk bank syariah.
Selain itu, BI-SSSS menyediakan informasi yang terkait dengan surat berharga yang ditatausahakan.

D. Apa tipe organisasi dari SSS?
1. Apakah SSS merupakan entitas perusahaan pemerintah atau swasta?
BI-SSSS dimiliki oleh Bank Indonesia yang merupakan Bank Sentral di Indonesia.
2. Apakah SSS dikelola untuk mencari laba?
BI-SSSS dikelola tidak untuk mencari keuntungan.

3. Apa dasar hukum bagi pendirian SSS dan bagi transfer surat berharga melalui SSS?
Dasar hukum pendirian BI-SSSS adalah:
• Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 tanggal 20 Oktober 2002 tentang Surat Utang Negara;
• Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/2/PBI/2004 tanggal 16 February 2004 tentang Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System.
Sedangkan transfer surat berharga melalui BI-SSSS diatur dalam user manual BI-SSSS
dan Perjanjian Penggunaan BI-SSSS.

E. Jelaskan struktur organisasi dan kepemilikan dari SSS dalam bentuk diagram?
BI-SSSS dikelola oleh unit kerja dalam Direktorat Pengelolaan Moneter, Bank Indonesia.

1. Siapa pemilik SSS?
BI-SSSS dimiliki oleh Bank Indonesia dan dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Moneter
2. Lembaga apa yang mengoperasikan SSS? Fungsi apa dari SSS, jika ada, yang diserahkan (outsourcing) kepada pihak ketiga ?
Bank Indonesia sebagai central registry mengoperasikan BI-SSSS.

3. Apakah SSS memiliki suatu Dewan Direksi ?
BI-SSSS tidak memiliki Dewan Direksi namun berada di bawah tanggung jawab Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter – Bank Indonesia

(a) Bagaimana susunan pengurusnya?
Tidak relevan
(b) Apa tanggung jawab pengurusnya ?
Tidak relevan
F. Jelaskan sumber dana SSS ?
Bank Indonesia membiayai pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur BI-SSSS.

1. Berapa jumlah modal disetor dan laba yang ditahan ?
Tidak relevan

2. Apakah terdapat jaminan, asuransi atau hal yang sama dengan itu ?
Tidak relevan

3. Apakah tersedia jaringan fasilitas kredit atau L/C ?
Tidak relevan

4. Adakah wewenang untuk menilai kinerja peserta transaksi atau pemilik saham ?
Tidak relevan.

G. Jelaskan apakah SSS atau pihak yang mengoperasikannya tunduk pada otoritas atau pengawasan dari lembaga eksternal yang berwenang ?
Bank Indonesia sebagai bank sentral yang mengoperasikan BI-SSSS, dikecualikan dari pengawasan, namun berada di bawah pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar