Senin, 09 Maret 2009

Tata Cara Transaksi Repurchase Agreement (Repo) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan Bank Indonesia

RINGKASAN Peraturan : Surat Edaran No.10/44/DPM Tanggal 10 Desember 2008 tentang Tata Cara Transaksi Repurchase Agreement (Repo) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan Bank Indonesia

I. DEFINISI

Repo SBSN adalah transaksi penjualan SBSN oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka Standing Facilities Syariah.

II. KARAKTERISTIK REPO SBSN

1. menggunakan akad al bai’ (jual beli) yang disertai dengan al wa’ad (janji) oleh Bank kepada Bank Indonesia dalam dokumen terpisah untuk membeli kembali SBSN dalam jangka waktu dan harga tertentu yang disepakati.

2. berjangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender.

3. Terhadap penggunaan Repo SBSN dikenakan biaya repo SBSN dengan rate sebesar BI-Rate + marjin 50 (lima puluh) bps.


III. PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN REPO SBSN

Bank (BUS/UUS) dapat mengajukan Repo SBSN kepada Bank Indonesia untuk kepentingan diri sendiri apabila :
· Bank tersebut tidak dalam masa pengenaan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS.
· Bank telah menandatangani Janji (wa’ad) Untuk Membeli Kembali SBSN Dalam Rangka Repo SBSN dan menyampaikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Bank Indonesia.

IV. PERSYARATAN BAGI SBSN YANG DIREPOKAN

1. merupakan jenis dan seri yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dapat direpokan;
2. tercatat dalam Rekening Perdagangan di BI-SSSS; dan
3. memiliki sisa jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari kerja yang dihitung 1 (satu) hari setelah Repo SBSN jatuh tempo.

V. PENGAJUAN REPO SBSN

1. Sarana Pengajuan :
· melalui BI-SSSS; atau
· secara tertulis melalui surat yang didahului dengan pemberitahuan melalui Reuters Monitoring Dealing System (RMDS), faksimili dan/atau telepon dengan mencantumkan antara lain jenis, seri, dan nominal SBSN yang direpokan.

2. Window Time :
· pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB pada setiap hari kerja dalam hal pengajuan dilakukan melalui BI-SSSS; atau
· pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB pada setiap hari kerja dalam hal pengajuan dilakukan melalui surat.

3. Tata Cara Pengajuan :
mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai BI-SSSS.

VI. SETELMEN REPO SBSN

1. Sarana :
· melalui BI-SSSS; atau
· melalui BI-SSSS Terminal (ST)

2. Mekanisme :
penyelesaian transaksi per transaksi (gross to gross) dan delivery versus payment

3. Tahapan :
a. Setelmen Penjualan SBSN (first leg).
dilakukan setelah window time Repo SBSN tutup, dengan perhitungan sebagai berikut :



dimana perhitungan accrued imbalan SBSN didasarkan pada jumlah hari yang sebenarnya (actual per actual).


b. Setelmen pembelian kembali SBSN (second leg).
dilakukan secara otomatis pada saat BI-SSSS dibuka pada tanggal Repo SBSN jatuh tempo dengan perhitungan sebagai berikut :



Keterangan: t = jumlah hari kalender Repo SBSN

Dalam hal selama periode Repo SBSN terdapat pembayaran imbalan SBSN
maka akan mengurangi nilai setelmen second leg.

4. Tindak lanjut atas kegagalan setelmen
a. Setelmen first leg : setelmen first leg Repo SBSN dinyatakan batal
b. Setelmen second leg :
· Membatalkan setelmen second leg;
· mendebet Rekening Giro Bank sebesar imbalan Repo SBSN yang harus dibayar; dan
· memperlakukan jenis dan seri SBSN yang gagal dibeli kembali oleh Bank sebagai transaksi jual putus (outright selling) secara otomatis melalui BISSSS.

VII. SANKSI
1. Sebab dikenakannya sanksi : terjadi pembatalan setelmen Repo SBSN baik setelmen first leg maupun setelmen second leg

2. Bentuk Sanksi :
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 10/00 (satu per seribu) dari nilai nominal Repo SBSN yang dinyatakan batal atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah); dan
c. penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dalam hal Bank dikenakan teguran tertulis untuk ketiga kalinya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan karena pembatalan transaksi kegiatan OMS dengan Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Saat Pengenaan Sanksi :
Baik sanksi teguran tertulis maupun sanksi kewajiban membayar dilakukan pada 1
(satu) hari kerja setelah terjadinya pembatalan setelmen Repo SBSN.

VIII. PENUTUP
Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2008.

Tanya-jawab

1.
Q. Apakah Repo SBSN ?

A. Repo SBSN adalah transaksi penjualan SBSN oleh Bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka Standing Facilities Syariah.

2.
Q. Apa saja karakteristik Repo SBSN ?

A. Repo SBSN memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. menggunakan akad al bai’ (jual beli) yang disertai dengan al wa’ad (janji) oleh Bank kepada Bank Indonesia dalam dokumen terpisah untuk membeli kembali SBSN dalam jangka waktu dan harga tertentu yang disepakati.
2. berjangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender.
3. Terhadap penggunaan Repo SBSN dikenakan biaya repo SBSN dengan rate
sebesar BI-Rate + marjin 50 (lima puluh) bps.


3.
Q. Siapakah yang dapat mengajukan Repo SBSN kepada Bank Indonesia?

A. Bank (BUS atau UUS) untuk kepentingan diri sendiri apabila :
· Bank tersebut tidak dalam masa pengenaan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS.
· Bank telah menandatangani Janji (wa’ad) Untuk Membeli Kembali SBSN Dalam Rangka Repo SBSN dan menyampaikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Bank Indonesia.

4.
Q. Apa saja persyaratan SBSN yang dapat direpokan?

A. SBSN yang direpokan harus :
1. merupakan jenis dan seri yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dapat direpokan;
2. tercatat dalam Rekening Perdagangan di BI-SSSS; dan
3. memiliki sisa jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari kerja yang dihitung
1 (satu) hari setelah Repo SBSN jatuh tempo.

5.
Q. Kapan window time pengajuan Repo SBSN?

A. Repo SBSN dapat diajukan pada :
· pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB pada setiap hari kerja dalam hal pengajuan dilakukan melalui BI-SSSS; atau
· pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB pada setiap hari kerja dalam hal pengajuan dilakukan melalui surat.

6.
Q. Bagaimana mekanisme setelmen Repo SBSN?

A. Setelmen Repo SBSN dilakukan dengan mekanisme penyelesaian transaksi per
transaksi (gross to gross) dan delivery versus payment.
Setelmen Repo SBSN terdiri dari 2 (dua) tahap :

1. Setelmen Penjualan SBSN (first leg).
dilakukan setelah window time Repo SBSN tutup, dengan perhitungan sebagai berikut :


dimana perhitungan accrued imbalan SBSN didasarkan pada jumlah hari yang sebenarnya (actual per actual).

2. Setelmen pembelian kembali SBSN (second leg).
dilakukan secara otomatis pada saat BI-SSSS dibuka pada tanggal Repo SBSN jatuh tempo dengan perhitungan sebagai berikut :


Keterangan: t = jumlah hari kalender Repo SBSN

Dalam hal selama periode Repo SBSN terdapat pembayaran imbalan SBSN maka akan mengurangi nilai setelmen second leg.


7.
Q. Bagaimana mekanisme setelmen surat berharga dan setelmen dan repo SBIS?

A. Setelmen Surat Berharga dan Setelmen Dana Repo SBIS melalui BI-SSSS dengan
mekanisme penyelesaian transaksi per transaksi (gross to gross).


8.
Q. Dalam hal apa Bank (BUS/UUS) dikenakan sanksi ?

A. Dalam hal setelmen Repo SBSN baik setelmen first leg maupun setelmen second
leg dinyatakan batal

9.
Q. Dalam bentuk apakah sanksi tersebut?

A. Sanksi tersebut berupa :
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 10/00 (satu per seribu) dari nilai nominal Repo SBSN yang dinyatakan batal atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah); dan
c. penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut dalam hal Bank dikenakan teguran tertulis untuk ketiga kalinya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan karena pembatalan transaksi kegiatan OMS dengan Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

10.
Q. Kapan sanksi tersebut dikenakan?

A. sanksi teguran tertulis maupun sanksi kewajiban membayar dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah terjadinya pembatalan setelmen Repo SBSN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar