PENDAHULUAN
Keberadaan bank sentral yang independen di
Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral dirasakan telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi. Beberapa ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang tersebut ternyata belum cukup untuk menjamin terselenggaranya Bank
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dirasakan perlu adanya suatu Undang-undang tentang Bank Sentral yang dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi terselenggaranya tugas-tugas bank sentral secara efektif.
Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diundangkan pada tanggal 17 Mei 1999 diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi terselenggaranya bank sentral yang efektif. Dalam Undang-undang tersebut terdapat beberapa perubahan yang fundamental antara lain ditetapkannya tujuan tunggal Bank Indonesia, independensi Bank Indonesia baik dari segi kelembagaan, fungsi, manajemen, personalia pimpinan maupun anggaran.
STATUS BANK
1. Lembaga Negara Yang Independen
Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU-BI) dirumuskan bahwa Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini (Psl 4). Sebagai lembaga independen, Bank
Disamping itu, untuk lebih menjamin independensi tersebut maka kedudukan Bank
Berkaitan dengan status sebagai lembaga independen ini, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank
2. Bank
Pasal 4 ayat (3) merupakan dasar hukum Bank
Penegasan Bank
3. Kedudukan Bank
Sebagai lembaga negara yang independen, Bank
4. Esensi dan Implikasi dari Status dan Kedudukan Bank
Esensi dari status dan kedudukan Bank
TUJUAN DAN TUGAS
1. Tujuan Bank
Berbeda dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral yang tidak merumuskan secara tegas mengenai tujuan Bank Indonesia, dalam UU-BI secara tegas dinyatakan dalam Pasal 7 bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang merupakan single objective Bank Indonesia. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin dari perkembangan laju inflasi serta kestabilan terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan Bank
2. Tugas Bank
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan 3 (tiga) bidang utama tugas Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut dapat dicapai secara efektif dan efisien, maka ketiga tugas tersebut harus diintegrasikan.
TUGAS MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah, Pasal 10 UU-BI menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi serta melakukan pengendalian moneter melalui berbagai cara antara lain :
· operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
· penetapan tingkat diskonto;
· penetapan cadangan wajib minimum;
· pengaturan kredit atau pembiayaan.
Cara-cara pengendalian moneter tersebut dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah. Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Bank
1. Peran Bank
Sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas pengendalian moneter, Bank Indonesia juga mempunyai fungsi lender of the last resort, (Pasal 11) yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Dalam kaitan ini, Bank
Disamping itu, kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut harus dijamin dengan
Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan meliputi surat berharga dan/atau tagihan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dicairkan. Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank
2. Kebijakan Nilai Tukar
Pasal 12 UU-BI menetapkan bahwa Bank
- dalam sistem nilai tukar tetap berupa devaluasi atau revaluasi terhadap mata uang asing;
- dalam sistem nilai tukar mengambang berupa intervensi pasar;
- dalam nilai tukar mengambang terkendali berupa penetapan nilai tukar harian serta lebar pita intervensi.
3. Kewenangan dalam Mengelola Cadangan Devisa
Dalam Pasal 13 UU-BI dirumuskan bahwa Bank
luar negeri yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran luar negeri.
Pengelolaan cadangan devisa oleh Bank
Pinjaman luar negeri yang dilakukan oleh Bank
4. Penyelenggaraan Survei
Untuk melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien, diperlukan data/informasi ekonomi dan keuangan secara tepat waktu dan akurat. Untuk memperoleh data/informasi tersebut, Bank
Dalam penyelenggaraan survei, setiap badan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank
TUGAS MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN
Kewenangan Bank
Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran. Hal ini dimaksudkan agar Bank
Penetapan alat pembayaran dimaksudkan agar alat pembayaran yang digunakan dalam masyarakat memenuhi persyaratan keamanan bagi pengguna. Termasuk dalam wewenang ini adalah membatasi penggunaan alat pembayaran tertentu dalam rangka prinsip kehati-hatian.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan tersebut di atas, Bank
1. Pengaturan dan Penyelenggaraan Kliring serta Penyelesaian Akhir Transaksi
Bank
Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank baik dalam rupiah maupun valuta asing serta penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dilakukan oleh Bank
2. Mengeluarkan dan Mengedarkan Uang
Sesuai dengan amanat UUD 1945, Bank
(Psl. 19). Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut, maka Bank
Uang yang dikeluarkan oleh Bank
- melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama dan pecahan lainnya;
- melakukan penukaran uang yang cacat atau dianggap tidak layak untuk diedarkan;
- menukarkan uang yang rusak sebagian karena terbakar atau sebab lain dengan nilai yang sama atau lebih kecil dari nilai nominalnya yang bergantung pada tingkat kerusakannya.
TUGAS MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Pengaturan dan Pengawasan Bank merupakan salah satu tugas Bank
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, Bank
- memberikan dan mencabut izin usaha bank;
- memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank;
- memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank;
- memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu (Psl. 26).
Pengawasan yang dilakukan oleh Bank
Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafiliasi dari bank apabila diperlukan. Bank dan pihak lain tersebut wajib memberikan kepada pemeriksa :
- keterangan dan data yang diminta;
- kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya;
- hal-hal lain yang diperlukan seperti salinan dokumen yang diperlukan dan lain-lain (Psl. 29).
Bank
menurut penilaian Bank
Pengalihan Tugas Pengawasan Bank
Dalam UU-BI ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang selambat-lambatnya 31 Desember 2002 (Psl. 34). Tugas yang dialihkan kepada lembaga ini tidak termasuk tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinan. Lembaga pengawasan independen ini akan melakukan pengawasan terhadap semua lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
DEWAN GUBERNUR
Dalam melaksanakan tugasnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang atau sebanyakbanyaknya 7 (tujuh) Deputi Gubernur dengan Gubernur sebagai pemimpin Dewan Gubernur (Psl 36 jo Psl. 37). Dewan Gubernur mewakili Bank
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sedangkan Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Gubernur harus memenuhi syarat antara lain berkewarganegaraan Indonesia, memiliki akhlak dan moral yang tinggi, serta memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum (Psl. 40).
Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan selama 5 (
Sebagai pimpinan Bank Indonesia, Dewan Gubernur berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia serta menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia (Psl. 44). Disamping itu, gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas Dewan Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur (Psl. 51).
1. Larangan Bagi Anggota Dewan Gubernur
Antara sesama anggota Dewan Gubernur dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga serta hubungan besan. Jika setelah pengangkatan terbukti mempunyai hubungan atau terjadi hubungan keluarga yang dilarang, maka dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak terbukti mempunyai atau terjadi hubungan keluarga tersebut, salah satu diantara mereka harus mengudurkan diri. Apabila salah satu anggota Dewan Gubernur tersebut tidak bersedia mengundurkan diri, maka Presiden menetapkan kedua anggota Dewan Gubernur tersebut untuk berhenti dari jabatannya (Psl. 46).
Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga, merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut serta menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan salah satu atau lebih larangan tersebut, maka anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya (47).
2. Perlindungan Hukum Bagi Anggota Dewan Gubernur
Anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank
Pengambilan keputusan dianggap dilakukan dengan itikad baik apabila :
- dilakukan dengan maksud tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompoknya sendiri, dan/atau tindakan-tindakan lain yang berindikasikan korupsi, kolusi dan nepotisme;
- dilakukan berdasarkan analisis yang mendalam dan berdampak positif;
- diikuti dengan rencana tindakan preventif apabila keputusan yang diambil ternyata tidak tepat;
- dilengkapi dengan sistem pemantauan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hokum atas tanggung jawab pribadi bagi anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank
3. Rapat Dewan Gubernur
Rapat Dewan Gubernur, sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurangkurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang prinsipil dan strategis seperti kebijakan di bidang pengaturan dan pemeliharaan system pembayaran serta pengaturan dan pengawasan bank.
Rapat Dewan Gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh lebih dari separuh anggota Dewan Gubernur. Keputusan rapat Dewan Gubernur dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat, dimana apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir. Dalam keadaan darurat dan rapat Dewan Gubernur tidak dapat dilaksanakan karena kuorum tidak terpenuhi, Gubernur atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan dan/atau mengambil keputusan yang sangat diperlukan karena apabila tidak diambil tindakan tertentu dapat berdampak negatif baik bagi Bank Indonesia maupun bagi pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Kebijakan dan/atau keputusan ini wajib dilaporkan selambat-lambatnya dalam Rapat Dewan Gubernur berikutnya (Psl. 43).
INDEPENDENSI BANK
1. Yuridis
UU-BI merupakan landasan yuridis bagi independensi Bank
2. Personalia
Independensi personalia dalam UU-BI ditunjukan dalam hal pengangkatan anggota Dewan Gubernur oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Persyaratan persetujuan DPR ini penting untuk menjaga independensi Bank
Disamping itu, anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan oleh Presiden selama masa jabatannya kecuali mengundurkan diri, berhalangan tetap atau melakukan tindak pidana kejahatan.
3. Institusi
Bank
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi internasional, dan lembaga internasional serta dapat menjadi anggota pada lembaga multilateral, baik atas nama Bank Indonesia maupun mewakili Pemerintah.
4. Tujuan
Dalam UU-BI tujuan Bank
5. Tugas
Independensi dalam pelaksanaan tugas tercermin dari larangan bagi pihak lain untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank
6. Manajemen
Bank
7. Anggaran
Independensi dalam bidang anggaran terlihat dalam ketentuan Pasal 60 yang menyatakan bahwa anggaran Bank
8. Transparansi
Sebagai konsekuensi dari independensi yang dimilikinya, maka dalam pelaksanaan tugasnya Bank
AKUNTABILITAS
Dalam UU-BI dianut pertanggungjawaban publik, dimana pada setiap awal tahun anggaran Bank
Disamping itu, setiap 3 (tiga) bulan Bank
Anggaran tahunan Bank
HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH
Tidak berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, berdasarkan UU-BI Bank Indonesia juga bertindak sebagai pemegang kas pemerintah (Psl. 52). Disamping itu, atas permintaan Pemerintah, Bank
Pemerintah wajib meminta pendapat dan/atau mengundang Bank
Pemerintah juga wajib berkonsultasi dengan Bank
Salah satu perubahan yang penting dalam UU-BI adalah larangan pemberian kredit kepada Pemerintah. Selama ini pemberian kredit kepada Pemerintah ditujukan untuk memperkuat kas negara dalam mengatasi defisit spending. Dalam UU-BI secara tegas dinyatakan bahwa Bank
Walaupun Bank
KETENTUAN HUKUM
1. Produk Hukum
Salah satu yang menonjol dalam UU-BI adalah ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Bank
2. Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
Ketentuan Pidana dan sanksi administratif diatur dalam mulai Pasal 65 sampai dengan Pasal 72. Tindakan atau perbuatan yang diancam dengan pidana dalam UU-BI meliputi pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah RI, pelanggaran terhadap kewajiban untuk tidak menolak penggunaan uang rupiah, pelanggaran atas larangan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia, pelanggaran kewajiban untuk menolak campur tangan, pelanggaran atas kewajiban memberikan keterangan dan data yang diperlukan, pelanggaran atas larangan membeli surat berharga di pasar primer, serta pelanggaran atas rahasia jabatan.
Pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah RI diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 juta dan paling banyak Rp. 6 juta (Psl. 65). Setiap orang atau badan yang menolak rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah RI diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar (Psl. 66).
Pelanggaran terhadap larangan untuk melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 miliar dan paling banyak Rp. 5 miliar (Psl. 67). Anggota Dewan Gubernur dan/atau pejabat Bank Indonesia yang tidak menolak adanya campur tangan pihak lain diancam dengan pidana penjara 2 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.2miliar dan paling banyak Rp. 5 miliar (Psl. 68).
Badan yang tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan keterangan dan/atau data yang diperlukan dalam kegiatan survei diancam pidana denda paling banyak Rp. 50 juta (Psl. 69).
Pelanggaran terhadap larangan pembelian surat utang negara di pasar primer diancam dengan pidana penjara penjara 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 6 miliar dan paling banyak Rp. 15 miliar (Psl. 70).
Pelanggaran rahasia jabatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Gubernur, pegawai Bank Indonesia serta pihak lain yang melakukan pekerjaan tertentu dari Bank Indonesia diancam pidana penjara 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar. Apabila pelanggaran tersebut dilakukan oleh badan, diancam pidana denda sekurang-kurangnya Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 6 miliar (Psl. 71).
Disamping ketentuan pidana, Dewan Gubernur dapat menetapkan sanksi administratif kepada pegawai Bank
LAIN-LAIN
1. Pengalihan Kredit Program
Sesuai dengan konsep yang dianut dalam UU-BI dimana suatu bank sentral yang independen harus mempunyai tugas yang fokus yaitu memelihara kestabilan nilai rupiah, maka tugas pengadaan kredit program yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia akan dialihkan kepada BUMN yang ditunjuk Pemerintah dalam jangka waktu 6 bulan sejak berlakunya UU-BI. BUMN tersebut mengelola hasil angsuran dan/atau pelunasan pokok dan bunga kredit likuiditas sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit likuiditas tersebut. Subsidi bunga kredit likuiditas yang selama ini menjadi beban Bank
2. Pembatasan Penyertaan Modal
Sejalan dengan penetapan single objective Bank Indonesia serta agar dalam pelaksanaan tugasnya Bank Indonesia lebih menfokuskan pada tujuan yang harus dicapai, dalam UU-BI ditetapkan mengenai pembatasan penyertaan modal hanya pada badan hukum atau badan lainnya yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia seperti lembaga kliring, badan pemeringkat dan lembaga penjamin simpanan.
Kegiatan penyertaan modal pada badan hukum atau badan lainnya ini harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dana yang digunakan untuk penyertaan ini hanya dapat diambil dari cadangan tujuan (Psl. 64).
3. Ketentuan Divestasi
Dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak UU-BI berlaku, Bank Indonesia wajib melepaskan seluruh penyertaannya pada badan hokum atau badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan “sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia” (Psl. 77).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar