Senin, 15 Juni 2009

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF

PENDAHULUAN
Perdagangan antar negara pada umumnya menimbulkan pilihan bagi pelaku binis mengenai currency (mata uang) yang akan dipakai dalam kontrak dagang yang akan dilakukan. Disebut pada umumnya karena bagi negara-negara Eropa yang tergabung dalam masyarakat uni eropa (European Union) sejak Januari 2002 berlaku mata uang Euro sebagai mata uang tunggal. Dapat pula terjadi bahwa pilihan mata uang yang dipakai dalam suatu kontrak dagang antar pelaku bisnis di satu negara adalah mata uang negara lain yang dianggap lebih kuat dan stabil, hal ini dilakukan biasanya oleh para pelaku bisnis di negara berkembang seperti Indonesia yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

Perbedaan mata uang yang berlaku di setiap negara (kecuali Euro untuk negara-negara Uni Eropa), dan terutama sekali perbedaan serta fluktuasi nilai beli (purchasing power) dari mata uang negara-negara tersebut berpotensi menimbulkan resiko antara lain kerugian selisih kurs bagi pelaku bisnis yang melakukan perdagangan dan atau transaksi dalam berbagai mata uang (currency). Sebaliknya fluktuasi dan perbedaan purchasing power dari berbagai mata uang tersebut dapat dilihat sebagai peluang untuk mendapatkan keuntungan.

Untuk menghindari risiko kerugian yang timbul dari transaksi-transaksi yang melibatkan berbagai mata uang tersebut, telah berkembang berbagai instrumen derivatif antara lain forward contract, swap contract dan option contract. Instrumen derivatif tersebut dapat juga digunakan untuk barang-barang komoditi dan surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal. Di samping untuk tujuan melindungi kepentingan pelaku bisnis atas kontrak-kontrak yang telah dibuat, kontrak-kontrak derivatif dapat juga dibuat semata-mata untuk tujuan mendapatkan keuntungan, dengan melakukan spekulasi atas perubahan tingkat suku bunga, kurs mata uang asing dan harga komoditi.
Banyak peristiwa yang telah mempopulerkan transaksi derivatif di dunia. Salah satunya adalah bangkrutnya Barings Bank yang merupakan bank tertua di Inggris pada tanggal 27 Februari 1995 atas transaksi kontrak option dan kontrak futures yang dilakukan oleh Nicholas Leeson seorang trader di kantor Barings Bank Singapura. Transaksi kontrak option dan kontrak futures dilakukan terhadap indeks Nikkei 225, dan kerugian yang ditimbulkan adalah sebesar US $ 1,4 milyar. Contoh lain adalah peristiwa yang menimpa Metallgesellschaft yang hampir bangkrut akibat permainan kontrak futures.

Di Indonesia, pada tahun 1990 kasus Bank Duta yang menderita kerugian sebesar US $ 419 juta sebagai akibat transaksi valuta asing. Kasus lainnya yang terjadi di Indonesia antara lain adalah kerugian sebesar US $ 35 juta yang dialami oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper dan US $ 12,5 juta yang dialami oleh PT Tjiwi Kimia sebagai akibat transaksi interest swap dan forward currency contract pada tahun 1994. Uraian dan peristiwa-peristiwa tersebut memberi pelajaran bagi kita bahwa transaksi menggunakan instrumen derivatif mempunyai risiko yang besar. Tetapi sesuai dengan konsep high risk high return, transaksi intrumen derivatif juga memberikan keuntungan yang tinggi. Itulah sebabnya, banyak pihak yang memakai intrumen derivatif untuk tujuan spekulasi selain untuk tujuan lindung nilai.

Mengingat semakin besarnya peran transaksi derivatif dalam perdagangan internasional dan meningkatnya transaksi/perdagangan uang secara global maka kebijakan fiskal yang tepat untuk transaksi derivatif mempunyai potensi untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak penghasilan atas penghasilan transaksi derivatif. Di bawah ini akan dijelaskan berbagai instrumen derivatif seperti future, forward, option dan swap.

INSTRUMEN DERIVATIF

Instrumen-instrumen derivatif merupakan persetujuan-persetujuan formal untuk mentransfer risiko dari satu pihak ke pihak lain tanpa harus mentransfer instrumen dasarnya. Banyak instrumen derivatif ini didasarkan pada kejadian-kejadian kontinjensi di masa depan, sehingga tidak memiliki ciri-ciri yang sama dengan instrumen dasar seperti obligasi atau saham. Contohnya adalah swap suku bunga (interest swap) yang mentransfer risiko suku bunga tanpa mentransfer instrumen hutang (misalnya obligasi) yang mendasarinya. Instrumen derivatif dapat diartikan pula sebagai instrumen yang nilainya ditentukan oleh aset lain. Aset yang dijadikan dasar transaksi derivatif dapat berupa aset finansial (seperti saham, mata uang, obligasi, suku bunga) dan aset non finansial (barang-barang komoditas seperti karet, kapas,dll)
Sedangkan derivatif adalah terminologi generik untuk futures, forwards, swaps dan option yaitu instrumen finansial yang merupakan turunan/derivat dari perjanjian dasar (underlying contract) menyangkut efek, mata uang dan komoditi. Derivatif dapat diklasifikasikan sebagai derivatif berbasis forward dan derivatif berbasis option. Derivatif berbasis forward (forward-based-derivatives) meliputi kontrak futures dan swap, sedangkan derivatif berbasis option (option-based-derivatives) meliputi kontrak opsi. Instrumen derivatif berupa currency futures, currency forward, currency options dan currency swap mempunyai aset dasar (underlying asset) berupa currency. Sedangkan instrumen derivatif berupa interest rate futures, interest rate forward, interest rate options dan interest swap mempunyai aset dasar (underlying asset) berupa interest rate.

Futures
Suatu kontrak futures merupakan suatu perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak yang melakukan transaksi, yaitu untuk membeli (long position) atau menjual (short position) suatu aset dasar (underlying asset) tertentu yang penyerahannya (delivery) dilakukan di waktu yang akan datang dengan harga yang telah ditetapkan pada saat kontrak. Alternatif lain dari kontrak futures, kontrak futures melibatkan penempatan kas (bukan pengiriman) dan dapat dibatalkan sebelum pengiriman dengan melakukan offsetting contract bagi instrumen keuangan yang sama.

Transaksi futures ini pada awal perkembangannya digunakan dalam perdagangan komoditas yaitu untuk menjual suatu komoditas (misalnya komoditas pertanian) dari hasil panen di masa yang akan datang dengan harga yang ditetapkan sekarang. Berbeda dengan kontrak forward, suatu kontrak futures adalah suatu kontrak terstandarisasi antara dua pihak, melibatkan ketentuan-ketentuan terstandarisasi, dalam hal jumlah dan tanggal pengiriman, diperdagangkan dalam suatu organized exchange ( seperti New York Futures Exchange, Singapore Money Exchange), dikuotasikan sesuai dengan harga pasar setiap hari, dan harus memenuhi persyaratan-persyaratan marjin periodik. Biasanya kontrak futures dilakukan dengan cara pembayaran tunai (cash settlement) dan bukan melalui penyerahan fisik aset dasarnya. Kerugian-kerugian dari suatu kontrak futures biasanya menimbulkan suatu margin call, sedangkan keuntungan menimbulkan pembayaran kas.
Kontrak futures, seperti halnya swap, umumnya digunakan oleh treasurer-treasurer korporasi untuk memindahkan risiko perubahan harga kepada pihak lain. Kontrak futures juga bisa digunakan untuk berspekulasi mengenai pergerakan harga atau untuk mengeksploitasi anomali-anomali jangka pendek dalam penentuan harga kontrak futures-kontrak futures internasional.

Contoh futures :

PT X bermaksud untuk membeli yen Jepang dalam waktu 3 bulan dan khawatir dengan kemungkinan naiknya suku bunga selama waktu tersebut. Untuk meng-hedge kemungkinan ini, PT X melakukan perjanjian untuk menjual, di masa depan, sejumlah kontrak futures atas obligasi jangka pendek pemerintah yang harganya terikat dengan suku bunga 3-month Euro-deposits. Dikuotasikan dengan diskon dari 100 (yaitu, 100 kurang suku bunga dari instrumen dasar pada tanggal pengiriman), harga dari masing-masing kontrak akan jatuh jika suku bunga meningkat. Laba yang dihasilkan dari kontrak-kontrak futures, yang sebenarnya mewakili short-sale obligasi berjangka waktu 3 bulan, akan menutupi kenaikan biaya bunga PT X.

PT X pada tanggal 1 Mei 2007 membeli kontrak futures atas komoditas pertanian dengan tanggal jatuh tempo kontrak 30 Oktober 2007. Kontrak futures sebesar 10.000 per kontrak dengan harga sebesar US $ 5 per kontrak. Apabila PT X tersebut menjual kontrak futures tersebut pada tanggal tertentu (misalnya 20 Oktober 2007) pada harga yang berlaku pada tanggal tersebut (misalnya US $ 6) maka PT X tersebut akan memperoleh keuntungan sebesar (US $ 6 – US $ 5) X 10.000 = US $ 10.000. Sebaliknya jika harga futures yang berlaku untuk tanggal tersebut sebesar US $ 4, maka PT X tersebut menderita kerugian sebesar (US $ 5 – US $ 4) X 10.000 = US $ 10.000. Oleh karena instrumen futures kebanyakan digunakan untuk lindung nilai maka transaksi futures bukan dimaksudkan untuk dapat memiliki underlying asset-nya (dalam hal ini komoditas pertanian). Dengan demikian, transaksi futures selalu diselesaikan sebelum berakhirnya masa kontrak transaksi futures tersebut.

Forward
Kontrak forward merupakan suatu kontrak atau perjanjian antara dua pihak dengan hak dan kewajiban timbal balik yang direalisasikan/delivery dimasa yang akan datang dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada saat kontrak dibuat. Obyek dari kontrak bisa berupa jual beli atau pertukaran mata uang dengan jumlah dan kurs tertentu, surat berharga atau komoditi dengan jumlah dan harga tertentu. Kontrak forward umumnya digunakan oleh para importir atau eksportir pada saat barang, yang di-invoice dalam valuta asing, dibeli dari atau dijual kepada pihak-pihak di luar negeri. Tujuan dari kontrak forward adalah untuk melindungi risiko keuntungan atau kerugian transaksi yang timbul akibat fluktuasi nilai tukar antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian. Kontrak forward juga digunakan untuk meng-hedge piutang atau hutang valuta asing (komitmen-komitmen valuta asing), untuk menutupi keuntungan dan kerugian translasi, dan untuk melakukan spekulasi valuta asing.

Pada dasarnya transaksi forward tidak berbeda dengan transaksi futures, perbedaannya terletak pada tempat perdagangannya. Kontrak forward diperdagangkan di luar bursa (over the counter), dengan demikian, bentuk dari instrumen forward dapat dibuat sesuai dengan keinginan masing-masing pihak yang melakukan transaksi (umumnya disebut tailor made). Harga yang disetujui dalam suatu forward contract disebut sebagai “delivery price”, tanggal penyerahan disebut “maturity/settlement date”. Tidak terdapat initial payment pada saat penandatanganan kontrak. Transaksi forward contract diselesaikan pada tanggal penyerahan, di mana pembeli wajib untuk menerima aset dasar dan membayar sesuai dengan harga yang telah disepakati dan penjual wajib menyerahkan aset dasar tersebut dengan harga yang telah disepakati bersama.

Sedangkan kontrak forward, dimana obyek dari kontrak berupa jual beli atau pertukaran mata uang di masa depan dan pada kurs tetap yang disebut kurs forward. Perbedaan antara kurs forward dan kurs spot yang berlaku pada tanggal kontrak forward menimbulkan premium (kurs forward > kurs spot) atau diskon (kurs forward <>


Contoh kontrak forward :

PT X pada tanggal 1 Mei 2007 menutup kontrak forward purchased sebesar US $ 100,000 untuk waktu 90 hari dengan spot rate jual Rp 8.900 per 1 dolar dan premi 10%. Besarnya premi per US $ dihitung sebagai berikut : (Rp 8.900 X 90 X 10%): 360 = Rp 222,50 dengan asumsi 1 tahun adalah 360 hari.Dengan premi sebesar Rp 222,50 per 1 dolar Amerika maka forward ratenya adalah Rp 8.900 + Rp 222,50 = Rp 9.122,50 per 1 dolar Amerika. Kalau pada akhir masa kontrak nilai tukar US $ 1 = Rp 9.300 maka akan terdapat keuntungan bersih beda kurs sebesar Rp 17.750.000 ((Rp 9.300 - Rp 9.122,50) X US $ 100,000). Sebaliknya, kalau nilai tukar akhir lebih kecil dari forward rate maka PT X akan menderita kerugian.


Swap
Swap contract merupakan transaksi antara dua belah pihak yang sepakat untuk saling menukarkan arus kas (cash flow) di masa yang akan datang berdasarkan suatu kesepakatan tertentu yang ditetapkan pada saat kontrak dibuat. Transaksi swap biasanya dilakukan oleh bank yang bisa berperan sebagai perantara atau sebagai lawan transaksi. Swap biasanya dibuat berdasarkan kondisi yang diinginkan dan tidak mempunyai bentuk yang baku (tidak distandarisasi), sehingga transaksi swap merupakan transaksi di luar bursa (over the counter). Dua bentuk swap contract yang utama adalah yang berbasis interest-rate swaps dan currency swaps.

Interest rate swap

Interest rate swap merupakan inovasi keuangan yang dirancang untuk mengakomodasi para penghutang yang mungkin merasa perlu untuk meminjam dengan syarat-syarat yang bertentangan dengan preferensi mereka. Interest rate swap pada dasarnya merupakan suatu persetujuan antara dua pihak untuk menukarkan pembayaran bunga untuk suatu periode tertentu atas dasar suatu notional value yang disetujui bersama dan dicirikan, sebagai tujuan utamanya, oleh konversi pembayaran bunga tetap (fixed rate) ke dalam pembayaran bunga mengambang (floating rate).

Contoh interest rate swap :

PT X meminjam uang kepada Bank B sebesar Rp 100.000.000 dengan tingkat suku bunga mengambang (misalnya LIBOR + 1) per tahun. Untuk mengantisipasi adanya perubahan tingkat suku bunga di masa yang akan datang, PT X melakukan kontrak interest rate swap dengan suku bunga tetap sebesar 7% kepada Bank B. Dengan demikian, apabila suku bunga LIBOR sebesar 7%, maka tingkat suku bunga mengambang menjadi 7% + 1% = 8%, PT X tetap membayar bunga sebesar 7%, dengan demikian terdapat keuntungan sebesar 8% - 7% = 1%. Sebaliknya jika suku bunga LIBOR menjadi 5%, maka tingkat suku bunga mengambang menjadi 5% + 1% = 6%, dengan demikian PT X menderita rugi sebesar 7% - 6% = 1%.

Currency swap

Suatu perjanjian swap juga bisa melibatkan pertukaran valuta-valuta asing. Tujuan utama yang melatarbelakangi currency swap adalah untuk memungkinkan perusahaan-perusahaan mengakses pasar modal dengan biaya yang lebih murah dan/atau untuk meng-hedge exposure terhadap risiko nilai tukar yang timbul dari operasi bisnis internasional.

Contoh currency swap :

Alpha Corporation, sebuah perusahaan multinasional yang berbasis di AS, ingin mendapatkan hutang berbunga tetap $ 10,000,000 dalam pound Inggris untuk mendanai perusahaan afiliasinya yang baru di London. Tetapi, Alpha tidak begitu dikenal oleh para investor Inggris. Begitu juga Beta Company, Ltd, yang berdomisili di Inggris, ingin mendanai perusahaan anaknya di New York dengan jumlah pembiayaan yang sama dalam dolar. Beta juga memiliki comparative dis-advantage bagi pemodal AS. Dalam situasi ini, Gamma Bank, yang mempunyai spesialisasi dalam pembiayaan swap, bisa mengakomodasi kedua perusahaan dengan merancang swap dolar AS/pound Inggris.Jika kurs swap adalah US $ 1 = 0,55 pound (baik pada saat insepsi maupun pada saat jatuh tempo), jangka waktu swap 5 tahun, dan swap menetapkan suku bunga 10% dalam pound dan 8% dalam dolar.

Pola arus kas dari contoh diatas :

Pada saat dimulainya perjanjian swap (insepsi), Alpha Corporation akan menukarkan $ 10,000,000 untuk 5,500,000 pound dari Beta Company, Ltd.
Pada saat pembayaran bunga, jika diasumsikan bahwa bunga dibayar setiap tahun, maka Alpha akan membayar 550,000 pound kepada Beta tiap tahun, sedangkan Beta akan membayar Alpha $ 800,000.

Pada saat jatuh tempo yaitu akhir tahun ke-5, tiap perusahaan akan menukarkan kembali prinsipal sebesar $ 10,000,000 dan 5,500,000 pound.
Sebagai akibat dari transaksi swap ini, baik Alpha maupun Beta telah mampu mengakses dana dalam sebuah pasar yang biasanya sukar mereka masuki, tanpa harus menanggung risiko nilai tukar, dan akibat keunggulan komparatif masing-masing dalam meminjam pada pasar negara sendiri, mereka telah memperoleh pinjaman valuta asing dengan biaya yang lebih rendah.

Option
Option merupakan kontrak yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi untuk membeli (call option) atau menjual (put option) suatu aset dasar (underlying asset) pada harga tertentu yang telah ditetapkan pada saat kontrak (strike/exercise price) pada atau sebelum tanggal tertentu (expiration date/strike date) atas penyerahan suatu aset dasar. Kontrak-kontrak opsi bisa melibatkan saham biasa, komoditas-komoditas seperti emas atau perak, instrumen-instrumen keuangan seperti treasury bill, obligasi dan sertifikat deposito (disebut interest rate option), indeks-indeks saham, valuta-valuta asing dan instrumen-instrumen keuangan lainnya. Option contract dapat berbentuk currency option dan interest rate option.
Dengan demikian, unsur-unsur definisi dari option contract tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

Pemegang opsi diberi hak (bukan kewajiban) untuk melaksanakan (menjual atau membeli) aset tertentu Adanya strike/exercise price (harga pelaksanaan atau penyerahan) Mempunyai tanggal jatuh tempo (suatu American-type option bisa direalisasikan kapan saja sebelum atau pada expiration date, sedangkan European-type option hanya bisa dipergunakan pada expiration date)

Dalam option contract :

Pembeli call option mempunyai hak untuk membeli aset dengan harga tertentu selama atau pada akhir periode option contract. Pembeli call option (call) membayar premium bagi opsi tersebut dan akan memperoleh keuntungan apabila harga aktiva yang mendasarinya melebihi strike price pada saat jatuh tempo, karena pemegang call option tersebut membeli suatu aset dengan harga yang lebih rendah dibanding harga pasarnya.

Penerbit call option mempunyai posisi yang berlawanan dengan pembeli call option. Penerbit call option berkewajiban untuk menjual suatu aset apabila pemegang call option menggunakan haknya untuk membeli aset tersebut. Penerbit call option akan mengalami kerugian apabila harga suatu aset lebih besar daripada strike price, karena penerbit call option harus menjual suatu aset dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasarnya.
Pembeli put option (put) mempunyai hak untuk menjual suatu aset dengan harga tertentu selama atau pada akhir periode option contract. Pembeli put option akan memperoleh keuntungan apabila harga aktiva yang dimaksud jatuh di bawah strike price pada expiration date, karena pembeli put option dapat menjual suatu aset dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pasarnya.
Posisi penerbit put option berlawanan dengan posisi pembeli put option. Penerbit put option mempunyai kewajiban untuk membeli suatu aset apabila pembeli put option menggunakan haknya untuk menjual suatu aset. Penerbit put option akan mengalami kerugian apabila harga suatu aset lebih rendah daripada strike price-nya, karena penerbit put option harus membeli suatu aset dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pasarnya.

Contoh option :

Salah satu bentuk option contract adalah currency option. Currency option bisa diperdagangkan pada pasar uang atau pada over-the-counter market. Option contract umumnya diperdagangkan pada pasar uang di Kanada, Belanda, Inggris dan AS. Sebagian besar aktivitas ini melibatkan mark Jerman, franc Swiss, pound Inggris, dolar Kanada dan yen Jepang. Opsi valuta asing ini sangat berguna dalam meng-hedge arus kas-arus kas kontinjensi. Contohnya, suatu kontraktor AS sedang berusaha memenangkan sebuah tender proyek kontruksi di Kanada. Hasil dari tender ini tidak bisa diketahui hingga 3 bulan ke depan. Seandainya dolar Kanada mengalami depresiasi selama waktu tersebut, kontraktor tersebut bisa mengalami kerugian valuta jika kontrak berharga tetap diperoleh. Dengan membeli suatu put option ketika tender dilakukan, kontraktor akan mengalami keuntungan dalam nilai opsi sehingga menutupi kerugian valuta, dikurangi premium opsi. Jika nilai dolar Kanada tetap tidak berubah pada strike date, kontraktor hanya akan membiarkan opsi berakhir dengan sendirinya, dan memperlakukan premium sebagai biaya asuransi.

PEMAJAKAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF
Hal-hal yang terkait dengan pemajakan atas penghasilan dari transaksi derivatif pada dasarnya menyangkut : Apakah penghasilan dari transaksi derivatif diperlakukan sebagai business income atau interest income ?

Masalah perlakuan penghasilan dari transaksi derivatif sebagai business income atau interest income sangat penting dalam hal transaksi derivatif merupakan transaksi derivatif lintas negara. Artinya hak atas pemajakan negara sumber akan ditentukan berdasarkan penggolongan penghasilan dari transaksi derivatif. Apabila penghasilan dari transaksi derivatif diperlakukan sebagai business income maka negara sumber baru berhak mengenakan pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivatif tersebut jika ada bentuk usaha tetap di negara sumber tersebut. Sebaliknya, apabila penghasilan dari transaksi derivatif diperlakukan sebagai interest income maka negara sumber berhak mengenakan pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivatif tanpa memperhatikan apakah ada bentuk usaha tetap atau tidak di negara sumber yang bersangkutan.

Kapan penghasilan dan kerugian (biaya) dari instrumen derivatif harus diakui ?
Masalah pengakuan penghasilan atau kerugian (biaya) dari transaksi derivatif terkait dengan kapan suatu penghasilan derivatif akan dikenakan pajak atau kerugian transaksi derivatif boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Terkait dengan butir 2 di atas, terdapat 3 (tiga) pendekatan kapan suatu penghasilan derivatif dikenakan pajak atau kerugian derivatif diperkenankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, yaitu :

Prinsip Realisasi (Realization Principle) Keuntungan atau kerugian dari transaksi derivatif dicatat pada saat terjadinya realisasi, dengan demikian pemajakan atas transaksi derivatif dilakukan pada saat penyelesaian transaksi atau saat berakhirnya masa kontrak transaksi derivatif. Prinsip Harga Pasar (Mark-to-market Principle) Transaksi derivatif akan dinilai berdasarkan harga pasar pada setiap akhir periode tahun buku. Sehingga, pemajakan dilakukan bersamaan dengan pengakuan penghasilan atau kerugian transaksi derivatif yang dilaporkan pada tahun buku tersebut.

Prinsip Penyesuaian (Matching Principle) Pengakuan penghasilan atau kerugian dari transaksi derivatif disesuaikan dengan pengakuan penghasilan atau kerugian dari aset dasar (underlying asset) yang dilindungi nilai. Sesuai dengan prinsip ini, jika instrumen derivatif digunakan untuk memberikan lindung nilai maka pengakuan laba rugi derivatif tersebut menggunakan prinsip realisasi.
Di Indonesia sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat 1 UU PPh ( Undang-undang No.17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan) menyatakan bahwa Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian luas yaitu :

Pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada tambahan kemampuan ekonomis
Tambahan kemampuan ekonomis tersebut diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.
Semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak
UU PPh tidak mengatur secara khusus mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan dari transaksi derivatif. Tetapi karena penghasilan dari transaksi derivatif memenuhi pengertian penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh, maka penghasilan dari transaksi derivatif dikenakan pajak penghasilan. Sedangkan saat pengakuan penghasilan dari transaksi derivatif adalah saat realisasi (realization principle)

PERATURAN PERPAJAKAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.22/1986 Tentang PPh Atas Deposito Berjangka dalam Mata Uang Asing Milik Orang Pribadi dan PPh Atas Perjanjian Swap Kenaikan nilai tukar deposito dalam mata uang asing pada Bank-bank milik orang pribadi di luar usaha atau pekerjaan bebasnya tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Ketentuan mengenai tidak dikenakannya PPh atas kenaikan nilai deposito tersebut hanya berlaku, apabila deposito tersebut ditempatkan pada Bank-bank di Indonesia, baik Bank Asing maupun Bank Nasional.Apabila deposito ditempatkan di luar negeri, maka atas kenaikan nilai deposito tersebut terhutang PPh.

Selisih nilai tukar lama dengan nilai tukar baru hutang yang masih harus dibayarkan dibukukan sebagai kerugian pada saat dilakukannya pembayaran kembali hutang tersebut. Sejalan dengan pelaksanaan ketentuan perpajakan terhadap hutang dalam mata uang asing, maka selisih nilai tukar kontrak swap yang telah jatuh tempo (telah direalisasikan) merupakan keuntungan yang dikenakan PPh.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.313/1993 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Forward Sales Valuta Asing
Yang dimaksud dengan transaksi "forward sales" valuta asing adalah transaksi jual/beli valuta asing yang penyerahan valutanya dilakukan dikemudian hari dengan nilai kurs valuta asing yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli pada saat kontrak dibuat. Atas transaksi tersebut terdapat "premi" yang harus dibayarkan.
Contohnya :

Pada tanggal 1 Mei 1993, PT A menjual valuta asing dengan transaksi "forward sales" kepada Bank B sejumlah US$ 10,000.00 dengan kurs yang disepakati kedua belah pihak per 1 Mei 1993 (US$ 1= Rp. 2.070,-) dimana PT A baru akan menyerahkan valuta asing tersebut 1 (satu) tahun kemudian, yaitu tanggal 1 Mei 1994 dan Bank B juga baru akan menyerahkan sejumlah Rupiah (US$ 10,000 x Rp. 2.070,- = Rp. 20.700.000,-) 1 (satu) tahun kemudian, yaitu tanggal 1 Mei 1994. Atas transaksi tersebut PT A pada tanggal 1 Mei 1994 akan menerima suatu jumlah "premi" dari Bank B. Bank B dalam menghitung besarnya "premi" dimaksud didasarkan pada selisih/perbedaan suku bunga deposito Rupiah dan deposito US$(interest rates differential) yang berlaku selama periode kurun waktu kontrak transaksi "forward sales" tersebut. Sementara itu, dapat terjadi Bank (Devisa) menarik deposan dengan cara menggabungkan transaksi forward sales dengan penempatan deposito berjangka dalam valuta asing.

Contoh :

C pada tanggal 1 Mei 1993 membeli valuta asing sejumlah US$ 10,000 dari Bank D dan mendepositokan pada Bank D juga. C melakukan transaksi "forward sales" valuta asing US$ 10,000 kepada Bank D dengan kesepakatan bahwa Bank D pada tanggal 1 Mei 1994 akan membayar kepada C sebesar US$ 10,000 dalam bentuk rupiah yang dihitung dengan kurs yang berlaku pada tanggal 1 Mei 1993 (yakni US$ 10,000 x Rp. 2.070,- = Rp. 20.700.000,-) dan Bank D membayar sejumlah premi kepada C. Bank D memperhitungkan besarnya premi "forward sales" valuta asing tersebut berdasarkan selisih suku bunga deposito rupiah yang disepakati antara nasabah (C) dengan Bank D (contoh 15 %/tahun) dikurangi suku bunga deposito US$ yang berlaku pada Bank D (contoh 8 %/tahun), sehingga premi forward sales yang dibayarkan Bank D sebesar 15 %-8 % = 7 %/tahun. Berdasarkan konstruksi tersebut pada dasarnya premi transaksi "forward sales" valuta asing dalam rangka penempatan deposito berjangka valuta asing adalah bagian dari bunga deposito berjangka.
Dengan demikian, maka perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa premi forward sales valuta asing tersebut adalah sebagai berikut :
Premi forward sales valuta asing seperti yang dimaksud pada butir a adalah obyek Pajak Penghasilan bagi pihak yang menerima atau memperolehnya
Penghitungan dan pelunasan PPh atas penghasilan berupa premi tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak melalui sistem self assessment yaitu dengan menjumlahkan penghasilan berupa premi tersebut dengan penghasilan lainnya dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 UU PPh Premi "forward sales" valuta asing yang merupakan satu paket dengan penempatan deposito berjangka oleh nasabah yang sama pada Bank yang sama, yaitu seperti contoh pada butir b, adalah obyek Pajak Penghasilan dan termasuk dalam pengertian bunga deposito berjangka. Pengenaan Pajak Penghasilannya diperlakukan sama dengan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1991, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1991, tanggal 31 Desember 1991 dan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.43/1992 tanggal 6 Januari 1992, yaitu :

Dipotong PPh sebesar 15% (lima belas persen) yang bersifat final, dalam hal premi forward sales tersebut dibayarkan kepada WP dalam negeri perseorangan atau WP dalam negeri yang berbentuk organisasi yang semata-mata melakukan kegiatan di bidang keagamaan, sosial, politik, korpri, organisasi pegawai negeri sipil dan ABRI serta organisasi serikat pekerja Dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dan tidak bersifat final, dalam hal premi forward sales tersebut dibayarkan kepada WP dalam negeri badan selain organisasi tersebut di atas.

Dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif yang ditetapkan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam hal premi forward sales tersebut dibayarkan kepada WP luar negeri.
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-245/PJ.101/1997 Tentang Penegasan Pemotongan PPh Pasal 26 Atas Transaksi Swap Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 1994, pada prinsipnya pemotongan pajak atas bunga diatur sebagai berikut :

15% dikenakan terhadap bunga yang dibayarkan kepada penduduk Indonesia selain bank 20% atau tarif sesuai dengan tax treaty yang berlaku, dikenakan terhadap WP luar negeri Transaksi swap sehubungan dengan interest rate swap biasanya diikuti dengan pembayaran premi swap. Berdasarkan UU PPh 1984, premi swap sehubungan dengan currency swap adalah merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan Pasal 26 ayat 1 huruf d UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 1994. Dengan demikian atas pembayaran premi swap sehubungan dengan currency swap tersebut harus dipotong PPh Pasal 26.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.43/1998 Tentang Perlakuan Perpajakan Penghasilan Bunga (Bunga Deposito) Terhadap Premi Swap dan Forward Mekanisme deposito dengan fasilitas swap atau forward umumnya adalah :

Nasabah memasukkan dana deposito dalam bentuk Rupiah
Bank membeli valuta asing dengan menggunakan dana Rupiah tersebut dan menempatkannya dalam deposito berjangka valuta asing dengan tingkat bunga yang relatif rendah. Bersamaan dengan itu, pihak Bank melakukan perjanjian swap atau forward antara dana Rupiah tersebut dengan valuta asing dalam jangka waktu yang sama dengan jangka waktu penempatan deposito nasabah yang bersangkutan.

Pada waktu jatuh tempo deposito, Bank membayar bunga deposito valuta asing yang relatif rendah tersebut ditambah dengan suatu jumlah pembayaran yang biasanya disebut premium Selama ini Bank memungut Pajak Penghasilan hanya atas bunga deposito saja dan tidak termasuk premium yang diterima oleh nasabah.
Definisi swap dan forward sesuai dengan ketentuan Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/89/KEP/DIR tanggal 16 Oktober 1997 :
Swap adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian tunai dengan penjualan kembali secara berjangka, dan penjualan tunai dengan pembelian kembali secara berjangka.

Forward adalah transaksi pembelian atau penjualan devisa yang penyerahannya dilakukan dalam jangka waktu lebih dari dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
Dalam pengertian bunga yang dikenakan Pajak Penghasilan atas bunga sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 1994 adalah segala jenis premi sehubungan dengan perjanjian swap atau forward termasuk premi atas perjanjian swap atau forward dalam bentuk deposito yang semula ditempatkan dalam mata uang Rupiah kemudian dikonversikan ke dalam mata uang asing.
Contoh :

Seorang nasabah menempatkan deposito dalam mata uang Rupiah yang segera oleh bank dikonversikan ke deposito dalam mata uang asing. Pada akhir masa deposito, mata uang asing tersebut oleh bank dikonversikan kembali ke dalam mata uang Rupiah. Nasabah akan menerima dalam mata uang Rupiah selain pokok depositonya juga bunga dan premi. Premi yang diterima oleh nasabah tersebut termasuk dalam pengertian bunga deposito yang harus dipotong PPh Final 15% atas penghasilan dari bunga deposito.

Dalam pengertian bunga di atas tidak termasuk Premi swap yang dibayarkan sehubungan dengan pinjaman dalam valuta asing yang telah dilaporkan dan dikonfirmasikan oleh Bank Indonesia. Premi swap yang dibayarkan sehubungan dengan pinjaman valuta asing yang tidak/belum dilaporkan dan dikonfirmasi oleh Bank Indonesia dianggap sebagai penghasilan bunga dan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 Premi swap yang ditetapkan oleh Direksi Bank Indonesia melalui Keputusan Direksi Bank Indonesia No.30/89/KEP/DIR tanggal 16 Oktober 1997.

Disamping itu perlu juga diberikan penegasan bahwa premi swap yang terkait dengan hutang valuta asing dapat dibiayakan sepanjang telah dilaporkan dan dikonfirmasi oleh Bank Indonesia.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.43/1999 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Stock Option Yang dimaksud dengan stock option dalam Surat Edaran ini adalah janji atau penawaran yang diberikan oleh suatu perusahaan di luar negeri yang telah menjual sahamnya di bursa efek di luar negeri, kepada karyawan atau orang pribadi kalangan terbatas dari suatu perusahaan di Indonesia yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri tersebut, untuk membeli sahamnya dengan harga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu pula. Penawaran tersebut akan dicabut kembali setelah melewati jangka waktu yang ditentukan tersebut.
Apabila karyawan menggunakan hak-nya atas penawaran tersebut dan kemudian terjadi kenaikan harga atas saham itu, maka karyawan yang bersangkutan dapat memilih dua kemungkinan :

Menjual kembali saham tersebut pada saat itu atau Menyimpan saham tersebut sebagai investasi untuk dijual kembali di masa mendatang untuk mendapatkan keuntungan (capital gain) yang lebih besar.

Selisih antara harga pasar dengan harga tertentu yang lebih rendah dari harga pasar adalah merupakan potongan harga perolehan saham. Adapun yang dimaksud dengan harga tertentu adalah harga jual saham yang ditawarkan oleh suatu perusahaan di luar negeri kepada karyawan atau orang pribadi kalangan terbatas dari suatu perusahaan di Indonesia yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri tersebut.
Penghasilan yang dapat diperoleh pemegang saham dapat berupa dividen dan/atau capital gain. Apabila saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada harga perolehan, maka selisih antara harga jual dengan harga perolehan saham tersebut merupakan penghasilan (capital gain) yang terhutang Pajak Penghasilan.

ILUSTRASI KASUS PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF

Ilustrasi Kasus Stock Option

Gambaran Kasus

Pada tanggal 1 Januari 2001, Perusahaan memberi stock option kepada karyawannya di Indonesia untuk membeli saham perusahaan induk yang telah masuk bursa di luar negeri dalam jangka waktu sampai dengan 30 Juni 2001 (vesting period) pada harga tertentu. Karyawan menggunakan haknya atas stock option tersebut dan pada tanggal 30 September 2001 memutuskan untuk menjual saham

Perusahaan memberikan harga patokan sebesar US $ 40, dengan demikian karyawan dapat menggunakan haknya atas stock option untuk membeli saham perusahaan induk di luar negeri pada harga tersebut. Dalam hal harga pasar saham pada tanggal 30 Juni 2001 adalah US $ 60, karyawan akan memperoleh penghasilan spread sebesar US $ 20. Penghasilan spread ini merupakan kompensasi tambahan (dalam bentuk bonus) bagi karyawan dan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 21. Biaya yang ditanggung perusahaan untuk bonus tersebut juga merupakan pengurangan penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak perusahaan karena merupakan bonus kena pajak bagi karyawan.

Pada tanggal 30 September 2001, karyawan menjual saham pada harga US $ 70. Karyawan harus membayar pajak penghasilan atas laba sebesar US $ 10, yaitu selisih antara harga jual sebesar US $ 70 dan harga pasar (pada saat pembelian saham dengan menggunakan hak atas stock option) sebesar US $ 60. Harga pasar saham tersebut merupakan harga perolehan saham.
Permasalahan Atas spread antara harga patokan dan harga pasar yang berlaku pada saat penggunaan hak atas stock option sebesar US $ 20 diperlakukan sebagai bonus sehingga merupakan obyek PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26.
Atas pembayaran bonus tersebut merupakan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak perusahaan pada tahun hak atas stock option tersebut digunakan karyawan.

Apabila karyawan menjual saham tersebut dengan harga US $ 70, maka keuntungan karyawan dari transaksi tersebut adalah US $ 10, yaitu selisih antara harga jual sebesar US $ 70 dan harga perolehan sebesar US $ 60.

Penyelesaian Kasus

Pada saat opsi (hak kepada karyawan untuk dapat membeli saham perusahaan dalam periode waktu dan harga tertentu dalam rangka stock option) diberikan belum merupakan penghasilan bagi karyawan yang memperoleh opsi tersebut (sesuai dengan prinsip realisasi, belum ada realisasi penghasilan dan belum ada tambahan kemampuan ekonomis sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU PPh) dan belum merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan, karena pelaksanaan opsi ini masih tergantung pada keputusan karyawan di kemudian hari apakah akan menggunakan opsi tersebut atau tidak.
Konsekuensi perpajakan timbul pada saat karyawan menggunakan haknya untuk membeli opsi dengan harga patokan (US $ 40). Bagi perusahaan,selisih lebih nilai pasar (US $ 60) dengan harga patokan/pelaksanaan yang harus dibayar oleh karyawan (US $ 40) merupakan kompensasi jasa karyawan yang dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU PPh). Sedangkan bagi karyawan selisih US $ 20 merupakan penghasilan (karena memenuhi definisi penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU PPh yaitu ada tambahan kemampuan ekonomis) yang wajib dipotong PPh Pasal 21. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.43/1999 tentang Perlakuan Perpajakan atas Stock Option.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.43/1999 tentang Perlakuan Perpajakan atas Stock Option, apabila karyawan yang bersangkutan kemudian menjual atau mengalihkannya kepada pihak lain (dalam hal opsi tersebut bersifat transferable) selisih antara harga jual atau penggantian yang diterima (US $ 70) dengan harga wajar pada masa pelaksanaan (US $ 60) merupakan penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum UU PPh dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan yang bersangkutan.

Ilustrasi Kasus Cross Currency Interest Rate Swap

Gambaran Kasus

PT ABC adalah perusahaan di bidang pengelolaan jalan bebas hambatan (tol). Sejak tahun 1995, PT ABC mengalami kesulitan arus kas dan karena itu PT ABC melakukan transaksi derivatif berupa cross currency interest rate swap. Transaksi derivatif tersebut dilakukan semata-mata berdasarkan keputusan bisnis untuk mempertahankan kelangsungan operasional perusahaan. Pada tahun 1997 dan 1998 transaksi derivatif tersebut mengalami kerugian karena menurunnya nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, karenanya PT ABC melakukan pembebanan kerugian dari transaksi derivatif tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Pada tahun 1998 dilakukan pemeriksaan pajak terhadap PT ABC. Pemeriksa yang bersangkutan tidak mengakui kerugian transaksi derivatif tersebut dengan alasan bahwa transaksi derivatif tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usahanya dan tidak sesuai dengan SE-46/PJ.4/1995

Permasalahan
Bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan atas kerugian selisih kurs sehubungan dengan transaksi derivatif yang dilakukan PT ABC, apakah dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto ?

Penyelesaian Kasus

Pasal 4 ayat 1 huruf a dan l UU PPh
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain: bunga, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.

Pasal 6 ayat 1 huruf a dan e UU PPh Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk antara lain biaya bunga, kerugian dari selisih kurs mata uang asing.

Pasal 26 ayat 1 huruf b UU PPh Atas penghasilan berupa bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang, yang dibayarkan atau terhutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

Swap adalah suatu perjanjian antara dua pihak untuk saling mempertukarkan serangkaian pembayaran (cash flows) dalam periode waktu tertentu (beberapa tahun) berdasarkan nilai tukar (swap rate) tertentu, untuk tujuan mengurangi/ membatasi risiko keuangan.

Cross currency interest rate swap adalah swap antara pembayaran bunga tetap (fixed rate) dalam satu mata uang tertentu dengan pembayaran bunga mengambang (floating rate) dalam mata uang tertentu yang lain/berbeda, untuk tujuan mengurangi/membatasi risiko perubahan suku bunga pinjaman yang dijadikan acuan transaksi derivatif (underlying transaction). Bunga swap bukan merupakan bunga pinjaman, karena dalam transaksi swap tidak terdapat pertukaran pinjaman.

Pada prinsipnya ada sejumlah elemen yang harus disepakati oleh kedua belah pihak yang mengadakan cross currency interest rate swap yaitu :
Periode atau jangka waktu perjanjian Dua jenis mata uang (salah satunya pada umumnya US Dollar) yang dipertukarkan Jumlah principal (national principal amount) dari masing-masing mata uang dan nilai tukarnya (pada umumnya berdasarkan spot rate pada tanggal awal perjanjian) dan Dasar pertukaran pembayaran bunga (fixed rate atau floating rate) Berdasarkan ketentuan dan hal-hal tersebut di atas, maka :

Selisih lebih pertukaran bunga swap yang diterima (cash flow in) oleh PT ABC dari transaksi cross currency interest rate swap merupakan obyek pajak sedang apabila terjadi selisih lebih pertukaran bunga swap yang dibayar (cash flow out) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau kerugian fiskal, karena tujuan transaksi swap tersebut yang dapat diakui oleh fiskus adalah sepanjang mengurangi/membatasi risiko kerugian dari perubahan suku bunga pinjaman perusahaan. Perlakuan terhadap selisih kurs yang melekat pada bunga swap tersebut adalah sama.

Terhadap jumlah principal (national principal amount) dari transaksi cross currency interest rate swap tidak terdapat konsekuensi pajak, karena tidak ada pertukaran jumlah principal dan jumlah tersebut bukan merupakan angka aktual melainkan hanya sebagai dasar perhitungan pembayaran bunga swap.
Terhadap bunga pinjaman perusahaan serta selisih kurs yang melekat pada bunga dan pokok pinjaman tersebut yang menjadi acuan transaksi cross currency interest rate swap (sebagai underlying transaction), perlakuan pajaknya sesuai ketentuan umum yang berlaku.

Atas pembayaran bunga swap kepada pihak (counterpart atau bank) di luar negeri wajib dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai dengan ketentuan tax treaty yang berlaku.

KESIMPULAN
Instrumen derivatif seperti futures, forward, option dan swap terutama digunakan untuk tujuan lindung nilai sehingga akan mengurangi risiko.
Undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia tidak mengatur secara khusus perlakuan perpajakan atas penghasilan dari transaksi derivatif Kebijakan fiskal Indonesia mengenai instrumen derivatif adalah berkenaan dengan tujuan pengenaan pajak penghasilan atas keuntungan dari transaksi-transaksi derivatif yang merupakan obyek pajak bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pengakuan penghasilan dari transaksi derivatif menurut Undang-undang Pajak Penghasilan adalah pada saat realisasinya (realization principle) Tidak ada ketentuan dalam peraturan perpajakan yang mengatur tentang perlakuan perpajakan atas kerugian yang timbul dari transaksi derivatif tersebut

(sumber : http://e-iman-s.blogspot.com/2007/10/pajak-dan-transaksi-derivatif.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar