Rabu, 19 Januari 2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_130111.htm



Latar Belakang Pengaturan:



a. Perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan Pengawasan secara konsolidasi, serta perubahan pendekatan penilaian kondisi Bank yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

b. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian Tingkat Kesehatan Bank untuk menghadapi perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan penyempurnaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dengan pendekatan berdasarkan risiko.


Substansi Pengaturan:


1. Pokok-pokok pengaturan dalam PBI ini adalah sebagai berikut:

a. Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi dengan menggunakan pendekatan risiko.

b. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi dilakukan bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak.

c. Periode penilaian dilakukan paling kurang setiap semester (untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember) serta dilakukan pengkinian sewaktu-waktu apabila diperlukan.

d. Faktor-faktor penilaian tingkat Kesehatan Bank terdiri dari: Profil risiko (risk profile), Good Corporate Governance, Rentabilitas (earnings), dan Permodalan (capital).
e. Setiap faktor ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang komprehensif dan terstruktur.

f. Peringkat komposit ditetapkan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor, serta mempertimbangkan kemampuan Bank dalam menghadapi perubahan kondisi eksternal yang signifikan.

g. Kategori Peringkat Komposit adalah Peringkat Komposit 1 sampai dengan Peringkat Komposit 5. Urutan Peringkat Komposit yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank yang lebih sehat.

h. Dalam melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsolidasi, mekanisme penetapan peringkat setiap faktor penilaian dan penetapan Peringkat Komposit serta pengkategorian peringkat setiap faktor penilaian dan peringkat komposit wajib mengacu pada mekanisme penetapan dan pengkategorian peringkat Bank secara individual.

i. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham wajib menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia dalam hal berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan/atau self assesment oleh Bank terdapat:
1. Faktor Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5;
2. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5;
3. Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 3, namun terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi agar tidak mengganggu kelangsungan usaha Bank.

j. Waktu penyampaian self assesment Tingkat Kesehatan Bank:
1. Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember; dan
2. Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember

k. Waktu penyampaian action plan Tingkat Kesehatan Bank:
a. Sesuai batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh Bank Indonesia;
b. Paling lambat tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember, untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari self assesment Bank.

l. Laporan pelaksanaan action plan disampaikan selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah target waktu penyelesaian action plan dan/atau 10 hari kerja setelah akhir bulan yang dilakukan secara bulanan, apabila terdapat permasalahan signifikan yang akan mengganggu penyelesaian action plan secara tepat waktu.

m. Dalam rangka persiapan penerapan secara efektif penilaian Tingkat Kesehatan Bank, Bank wajib melaksanakan uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank sejak tanggal 1 Juli 2011 untuk posisi penilaian Tingkat Kesehatan Bank akhir bulan Juni 2011.

n. Dalam rangka pengawasan Bank, apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan hasil self assesment yang dilakukan oleh Bank, maka yang berlaku adalah hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

2. Peraturan Bank Indonesia ini berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2012 yaitu untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember 2011 dan pada tanggal berlakunya sekaligus mencabut PBI No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.



FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ) PBI TENTANG PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM
1. Apa latar belakang penyempurnaan PBI?

a. Perubahan kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan Pengawasan secara konsolidasi, serta perubahan pendekatan penilaian kondisi Bank yang diterapkan secara internasional mempengaruhi pendekatan penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

b. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan bank untuk menghadapi perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan penyempurnaan penilaian tingkat kesehatan bank dengan pendekatan berdasarkan risiko.

2. Apa saja pokok-pokok penyempurnaan dari PBI TKS?

a. Bank (termasuk kantor cabang bank asing) wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi dengan menggunakan pendekatan risiko. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi dilakukan bagi Bank yang melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak.

b. Faktor-faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank terdiri dari: Profil risiko (risk profile), Good Corporate Governance, Rentabilitas (earnings) dan Permodalan (capital).

c. Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self assesment) Tingkat Kesehatan Bank dan hasil self assesment Tingkat Kesehatan Bank yang telah mendapat persetujuan dari Direksi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris. Selanjutnya, hasil self assesment dimaksud wajib disampaikan kepada Bank Indonesia.

d. Periode penilaian Tingkat Kesehatan Bank dilakukan paling kurang setiap semester (untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember) serta dilakukan pengkinian sewaktuwaktu apabila diperlukan.

e. Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian Bank Indonesia ditemukan permasalahan atau pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi atau akan mempengaruhi operasional dan/atau kelangsungan usaha Bank, Bank Indonesia berwenang menurunkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank.


3. Kapan waktu penyampaian self assesment Tingkat Kesehatan Bank?

a. Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember; dan b. Untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember
4. Bagaimana mekanisme penetapan peringkat faktor?

Setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang komprehensif dan terstruktur. Peringkat setiap faktor tersebut dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu peringkat 1, peringkat 2, peringkat 3, peringkat
4, dan peringkat 5. Urutan peringkat faktor yang lebih kecil mencerminkan kondisi Bank
yang lebih baik.

5. Apakah peringkat faktor profil risiko juga ditetapkan menggunakan 5 peringkat?

Ya. Sejak pelaksanaan uji coba penilaian tingkat kesehatan, Bank secara efektif menggunakan penetapan peringkat faktor profil risiko dengan menggunakan 5 (lima) peringkat sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum.
6. Kapan Bank wajib untuk melaksanakan uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank?

Sejak tanggal 1 Juli 2011 yaitu untuk posisi penilaian Tingkat Kesehatan Bank akhir bulan Juni 2011.
7. Apakah faktor yang digunakan untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi sama dengan faktor yang digunakan untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual?

Ya. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi menggunakan 4 (empat) faktor yaitu profil risiko, GCG, rentabilitas, dan permodalan. Namun untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, penilaian terhadap masing-masing faktor dilakukan secara konsolidasi antara Bank dengan Perusahaan Anak dengan memperhatikan karakteristik usaha Perusahaan Anak dan pengaruhnya terhadap Bank secara konsolidasi.

Selain itu penetapan peringkat masing-masing faktor secara konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank secara konsolidasi dan/atau permasalahan Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap Bank secara konsolidasi.

8. Bagaimana mekanisme penetapan dan pengkategorian peringkat Bank secara konsolidasi?

Mekanismenya wajib mengacu pada mekanisme penetapan dan pengkategorian peringkat Bank secara individual.
9. Dalam hal apa Bank wajib menyampaikan action plan kepada Bank Indonesia?

Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham wajib menyampaikan action plan
kepada Bank Indonesia dalam hal berdasarkan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank
yang dilakukan oleh Bank Indonesia dan/atau self assesment oleh Bank terdapat:
1) Faktor Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4 atau peringkat 5;
2) Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 4
atau peringkat 5;
3) Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank yang ditetapkan dengan peringkat 3,
namun terdapat permasalahan signifikan yang perlu diatasi agar tidak mengganggu
kelangsungan usaha Bank.
10. Kapan waktu penyampaian action plan?

a. Sesuai batas waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh Bank Indonesia;
b. Paling lambat tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember, untuk action plan yang merupakan tindak lanjut dari self assesment Bank.
11. Kapan Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan?

Laporan pelaksanaan action plan disampaikan selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah
target waktu penyelesaian action plan dan/atau 10 hari kerja setelah akhir bulan yang dilakukan secara bulanan, apabila terdapat permasalahan signifikan yang akan mengganggu penyelesaian action plan secara tepat waktu.
12.Kapan ketentuan Tingkat Kesehatan Bank dimaksud mulai berlaku?

Peraturan Bank Indonesia ini berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2012 yaitu untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember 2011 dan pada tanggal berlakunya sekaligus mencabut PBI No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar