Rabu, 19 Januari 2011

sekilas tentang Peraturan Bank Indonesia No. 13/ 3 /PBI/2011 - Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank

Latar Belakang Pengaturan:

Dalam rangka mempercepat penyelesaian permasalahan bank, menjaga tingkat kepercayaan masyarakat serta mendukung terciptanya Stabilitas Sistem Keuangan, Bank Indonesia memberikan batasan waktu untuk setiap status pengawasan bank dan menuntut upaya yang sungguh-sungguh dari Pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk menyelesaikan permasalahan bank karena terdapat konsekuensi peningkatan Status Pengawasan Bank apabila batas waktu tidak dipenuhi atau kondisi bank semakin memburuk.

Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) wajib menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya paling lama 1 (satu) tahun. Perpanjangan waktu BDPI (paling lama 1 (satu) tahun) hanya dimungkinkan untuk penyelesaian Non-performing Loan (NPL) yang bersifat kompleks. Dalam hal permasalahan tidak dapat diselesaikan dan jangka waktu terlampaui maka bank ditingkatkan status pengawasannya menjadi pengawasan khusus.

PBI ini mempertegas kembali kriteria status pengawasan intensif yang didasarkan atas kriteria yang terukur yaitu keuangan (permodalan, likuiditas dan NPL) serta aspek lainnya berupa Tingkat Kesehatan (TKS) dan profil risiko.

Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK/SSU) wajib menyelesaikan permasalahan yang dihadapi paling lama 3 (tiga) bulan. Bank Indonesia berwenang membekukan kegiatan usaha tertentu (paling lama 1 (satu) bulan) dalam periode BDPK apabila kondisinya semakin memburuk dan/atau terjadi pelanggaran ketentuan perbankan yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham pengendali.

Bank dimungkinkan keluar dari status BDPK, apabila terdapat setoran modal untuk memenuhi jumlah modal yang ditetapkan Bank Indonesia.
Bank Indonesia berwenang menetapkan Tindakan Pengawasan (Supervisory Action) yang lebih keras apabila Pengurus dan/atau PSP dinilai Bank Indonesia tidak sungguh-sungguh menyelesaikan permasalahan bank.

Penyempurnaan ketentuan tersebut menyiratkan kepada Bank bahwa penyelesaian permasalahan bank harus dilakukan secara maksimal pada saaat Bank Dalam Pengawasan Intensif mengingat waktu yang sangat terbatas untuk Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK/SSU).




FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ) PERATURAN BANK INDONESIA NO. 13/ 3 /PBI/2011 TENTANG PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK

1. Apa tujuan penyempurnaan PBI Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank?.
  • Mempercepat penyelesaian permasalahan bank untuk menghindari semakin memburuknya kondisi/kinerja bank.
  • Mendorong pengurus dan Pemegang Saham Pengendali (PSP) bertindak secara proaktif dalam menyelesaikan permasalahan bank.

2. Apa perbedaan pokok antara ketentuan yang lama dengan ketentuan ini?

  • Adanya batasan jangka waktu bagi bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus.
  • Mempertegas kriteria status pengawasan intensif yang didasarkan atas kriteria yang terukur yaitu keuangan (permodalan, likuiditas dan Non-perfoming Loan/NPL) serta aspek lainnya berupa Tingkat Kesehatan (TKS) dan profil risiko.
  • Peningkatan status pengawasan bank apabila jangka waktu terlampaui
  • Pembekuan kegiatan usaha tertentu dalam periode pengawasan khusus apabila kondisi bank semakin memburuk dan atau terjadi pelanggaran ketentuan perbankan yang dilakukan oleh pengurus dan/atau pemegang saham pengendali


3. Berapa lama bank ditetapkan dalam pengawasan intensif?

Bank ditetapkan dalam pengawasan intensif paling lama 1 (satu) tahun.


4. Apakah jangka waktu tersebut dalam angka 3 dapat diperpanjang?

Ya. Perpanjangan hanya diberikan apabila terkait permasalahan NPL yang bersifat kompleks. Perpanjangan hanya diberikan 1 kali, paling lama 1 tahun.


5. Berapa lama bank ditetapkan dalam pengawasan khusus?


Bank ditetapkan dalam pengawasan khusus paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak ada perpanjangan jangka waktu bagi bank yang belum dapat menyelesaikan permasalahannya.


6. Tindakan apa yang dilakukan oleh Pemegang Saham, agar bank dapat keluar dari status pengawasan khusus?


Bank dapat keluar dari status pengawasan khusus hanya apabila pemegang saham menambah modal


7. Bagaimana status bank apabila jangka waktu terlampaui dan bank masih belum bisa menyelesaikan permasalahannya?


Bank akan ditingkatkan status pengawasannya. Bagi bank dalam pengawasan intensif akan ditingkatkan statusnya menjadi pengawasan khusus. Sedangkan bagi bank dalam pengawasan khusus akan ditetapkan menjadi bank yang tidak dapat disehatkan.

8. Apakah ada tindakan yang lebih berat bagi bank dalam pengawasan khusus dibanding bank dalam pengawasan intensif?


Bank yang berada dalam pengawasan khusus dapat dibekukan kegiatan usaha tertentu paling lama 1 (satu) bulan dan diumumkan kepada publik.


9. Apa yang dimaksud dengan pembekuan kegiatan usaha tertentu bank?


Pembekuan terhadap kegiatan usaha bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 atau Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar