Perkembangan di bidang pengetahuan dan teknologi telah mendorong pula perkembangan ragam kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kejahatan dalam suatu wilayah negara maupun lintas batas wilayah negara juga semakin berkembang, diantaranya illegal logging, perdagangan obat-obatan terlarang, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, terorisme, penyuapan, korupsi dan kejahatan-kejahatan kerah putih lainnya. Tindak kejahatan ini umumnya melibatkan dan menghasilkan uang dalam jumlah yang besar.
Terdapat berbagai modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, salah satunya adalah dengan memasukkan hasil tindak pidana tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system), terutama ke dalam sistem perbankan. Dengan demikian asal usul harta kekayaan tersebut tidak dapat dilacak oleh penegak hukum. Modus inilah yang disebut dengan pencucian uang (Money Laundering).
Sebagai salah satu entry bagi masuknya uang hasil tindak kejahatan, bank harus mengurangi risiko digunakannya sebagai sarana pencucian uang dengan cara mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau transaksi dan memelihara profil nasabah, serta melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transactions) yang dilakukan oleh pihak yang menggunakan jasa bank. Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau lebih dikenal umum dengan Know Your Customer Principle (KYC Principle) ini didasari pertimbangan bahwa KYC tidak saja penting dalam rangka pemberantasan pencucian uang, melainkan juga dalam rangka penerapan prudential banking untuk melindungi bank dari berbagai risiko dalam berhubungan dengan nasabah dan counter-party.
Di sektor perbankan, inisiatif untuk memerangi pencucian uang secara aktif dan serius telah dimulai sejak Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) pada tanggal 18 Juni 2001.
Penerapan ketentuan tersebut dilakukan berdasarkan antara lain 40 rekomendasi FATF dan core principle no. 15 dari Basel Committee on Banking Supervision.
KETENTUAN TERKAIT KYC/AML
- Undang-undang Republik Indonesia No.15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 25 tahun 2003
- Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tanggal 18 Juni 2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
- Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/21/PBI/2003 tanggal 17 Oktober 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/23/PBI/2003 tanggal 23 Oktober 2003 tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan lampiran
- Surat Edaran No. 3/29/DPNP tanggal 13 Desember 2001 perihal Standar Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
- Surat Edaran No. 5/32/DPNP tanggal 4 Desember 2003 perihal Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/29/DPNP dan lampiran
- Surat Edaran No. 6/37/DPNP tanggal 10 September 2004 perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan lampiran
Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Prinsip+Mengenal+Nasabah+dan+Anti+Pencucian+Uang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar