Senin, 28 Maret 2011

Undang-Undang Transfer Dana

membaca UU Transfer Dana (UUTD) yang sudah disahkan oleh DPR dan mungkin sudah beredar di internet saat ini, ada beberapa hal yang menjadi pokok bahasan yaitu :
Transfer Dana  (TD) adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer dana  (PTD) sampai dengan dana diterima oleh penerima. Penyelenggara TD adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum indonesia bukan bank.
hal yang patut dikaji lebih dalam yatiu bahwa PTD yang telah memperoleh Pengaksepan berlaku sebagai Perjanjian, seperti :
  • Perjanjian yang menyebabkan timbulnya TD antara pengirim asal dan penerima
  • Perjanjian antara pengirim asal dan Penyelenggara Pengirim Asal
  • Perjanjian antara  Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir
  • serta perjanjian antara Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir.

 Masing-masing merupakan perjanjian terpisah dan berdiri sendiri.

dan bagi setiap orang yang melakukan oenyelenggaraan TD tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3Milyar. dan harus menghentikan seluruh kegiatan penyelenggaraan TDnya.
untuk Korporasi pidana pokok yang dijatuhkan adalah denda maksimum ditambah 2/3 (dua pertiga).

mungkin anda mau menambahkan ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar