Kamis, 26 April 2018

Memahami Aturan Batas Usia Pensiun Karyawan

Tulisan dari Pak Himawan Pramudita
Sumber : http://www.manajemensdm.net/memahami-aturan-batas-usia-pensiun-karyawan/

Semenjak aturan mengenai BPJS Jaminan Pensiun dilaksanakan, acuan batas usia pensiun menjadi bahan perbincangan yang cukup serius di perusahaan.
Beberapa berpendapat bahwa usia pensiun mengacu kepada usia pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Yang lainnya berpendapat bahwa usia pensiun bebas diatur oleh Perusahaan, sesuai amanat UU 13/2003.
Lantas, mana yang tepat?
Don’t worry lads,
Sembari menikmati pisang goreng dan teh manis haneut, mari simak hingga tuntas artikel ini, semoga dapat memberikan pencerahan mengenai batasan usia pensiun. cekidot
Jika diperhatikan, saat ini yang mengatur mengenai usia pensiun untuk karyawan swasta ada 2 aturan, yakni :
  • Pasal 154 huruf c Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  • Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015 Tentang Jaminan Pensiun (BPJS Ketenagakerjaan)
Masing-masing bunyi pasalnya seperti ini :
Pasal 154 huruf c Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan :
Pekerja mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan
Pasal 15 Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015 Tentang Jaminan Pensiun :
” (1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
Merujuk pada dua ketentuan diatas, ada beberapa poin yang bisa dicatat :
  • UU 13/2003 tidak secara tegas mengatur batas usia pensiun.
  • UU 13/2003 memberikan kebebasan kepada pengusaha dan pekerja untuk menyepakati usia pensiun melalui Perjanjian Kerja / Peraturan Perusahaan / Perjanjian Kerja Bersama.
  • Selain itu UU 13/2003 juga menyebutkan usia pensiun bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan.
  • PP 45/2015 secara tegas menyebutkan batas usia pensiun, mulai dari 56, hingga bertahap sampai dengan usia pensiun 65 tahun.
Lalu sekarang pertanyaannya, jika PKB mengatur usia pensiun di usia 45 tahun, apakah ini tidak bertentangan dengan PP 45/2015?
Padahal di UU 13/2003 membolehkan PKB mengatur sendiri batas usia pensiun.
Mari kita coba bedah dan analisa permasalahan ini agar tidak bingung menerapkan usia pensiun.
Ada 2 pendekatan yang coba saya terapkan, yaitu :
#1 Pendekatan Hukum : UU 13/2003 dan PP 45/2015 Tidak Ada Hubungan Langsung
Yup, yang pertama ingin saya bahas adalah mengenai keterkaitan antaran UU 13/2003 dengan PP 45/2015
Kedua aturan ini sama-sama mengatur mengenai usia pensiun, namun ternyata, kedua aturan ini tidak ada keterkaitan secara langsung.
Hal ini terlihat dari awal pembukaan PP 45/2015.
Coba perhatikan poin menimbang dan mengingat PP 45/2015, disitu tidak ada menyebutkan UU 13/2003 sama sekali.
Dan turunnya PP ini pun bukan dari UU 13/2003, namun dari UU 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Coba cek poin menimbang dari PP 45/2015 tersebut.
Dari sini dapat kita telaah bahwa, lahirnya PP 45/2015 ini bukan turunan dari UU 13/2003 sehingga kedua aturan ini tidak ada hubungan secara langsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar