Banyak kasus pembelian tanah secara besar, 10 ha atau 20 ha atau lebih dari 20 ha, dimana ingin dijadikan lahan pabrik. Namun dikarenakan belum mempunyai izin lokasi maka area pertanahan tersebut harus diam dulu menunggu izin lokasi diterbitkan. Tidak bagusnya adalah tidak mendapat izin lokasi. Maka pengusaha akan rugi pengeluaran pembelian tanah tersebut.
Pengurusan izin lokasi adalah kewenangan pemda setempat setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak BPN setempat juga. Oleh karena itu, akan banyak kegiatan pengurusan adminstrasi dan dana untuk mendapatkan izin lokasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar