- keterangan saksi,
- keterangan ahli,
- surat,
- petunjuk, dan
- keterangan terdakwa
dan dalam Pasal 1866 KUH Perdata juga berbicara mengenai alat bukti yang sah secara limitatif yakni :
- Bukti Tulisan,
- saksi,
- persangkaan,
- pengakuan dan
- sumpah.
Bagaimana dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ? seperti kita ketahuin alat bukti dalam UU ITE juga mengatur mengenai print out dari internet atau ATM, VOIP, Website, Internet Protocol ( IP ) dan video. Perkembangan ini juga seharusnya menjadi momok untuk dibicarakan bagi para petinggi hukum dan ahli hukum di seluruh Indonesia. Kenapa saya dapat mengatakan harus dibicarakan ? Alasan saya yakni masih banyak Hakim, Jaksa ataupun Advokat yang masih menggunakan alat bukti yang hanya didalam KUHAP dan KUH Perdata saja. Sedangkan Hakim juga masih kesulitan untuk mengetahui atas kebenaran alat bukti elektronik ini.
Alat Bukti juga diklasifikasikan menjadi dua yakni Alat Bukti Utama dan Alat Bukti Petunjuk. Maka alat bukti elektronik dapat dimasukan sebagai alat bukti yang utama jika dapat dicetak menjadi dengan surat atau document. Akan tetapi jika dijadikan sebagai alat bukti petunjuk apabila ada keterkaitan dengan alat bukti yang lain. Bagaimana dengan video ? ini yang seharusnya menjadi pertanyaan, yang mana video selalu menjadi alat bukti petunjuk saja dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti utama atau alat bukti surat. Pertanyaan ini yang selalu menjadi momok bagi kita semua.
(sumber : David Pohan SH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar