Rabu, 11 Maret 2009

Bank Indonesia: Perbankan Perlu Meningkatkan Penerapan Know Your Customer Principle (KYC) dan Anti Money Laundering (AML)

Indonesia harus memenuhi beberapa syarat dan kondisi serta ditempatkan dalam proses monitoring ketat dari FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering) walaupun telah keluar dari daftar negara yang tidak kooperatif dalam pemberantasan money laundering (Non Cooperative Countries and Territories List/NCCTs List). ”Untuk itu, kepada perbankan dan lembaga penyedia jasa keuangan lainnya, saya mengharapkan agar senantiasa meningkatkan kecukupan dan efektivitas penerapan prinsip mengenal nasabah, dari mulai penerimaan nasabah, monitoring rekening dan transaksi nasabah sampai dengan identifikasi dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)”, demikian Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah, dalam sambutan pembukaan Diskusi Panel dengan tema “Keluar dari NCCTs List on Money Laundering – Keberhasilan dan Tantangan” yang dibacakan oleh Direktur Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia, Bachrie Ansjori, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta hari ini.

Terkait dengan itu, apabila kemudian dalam masa 1 tahun Indonesia tidak dapat memenuhi beberapa syarat dan kondisi yang menjadi concerns FATF maka FATF dapat menempatkan kembali Indonesia dalam NCCTs List. “Jika hal ini terjadi, konsekwensi dari dimasukkannya kembali Indonesia dalam NCCTs list tentu sangat mengganggu kredibilitas kita di mata dunia, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi, sosial dan politik secara keseluruhan”, demikian tambah Burhanuddin.

Aspek-aspek yang menjadi concerns FATF, yang memerlukan tindak lanjut secara serius dari kita semua untuk dapat mencapai tingkat pemenuhan yang optimal tersebut meliputi : Pertama, Perlunya peningkatan kualitas identifikasi dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction reports/STR); Kedua, Perlunya peningkatan kemampuan penyidik dan penuntut di bidang tindak pidana keuangan, dengan fokus dan spesialisasi kasus money laundering; Ketiga, Adanya perkembangan penuntutan kejahatan money laundering; Keempat, Dilakukannya pemeriksaan terhadap lembaga penyedia jasa keuangan dengan penilaian yang lebih ketat dan upaya perbaikan atas kelemahan yang ditemukan serta pengenaan sanksi apabila diperlukan; Kelima, Diperolehnya pengesahan dan implementasi RUU tentang Kerjasama Hukum Timbal Balik dalam Penanganan Tindak Pidana (Mutual Legal Assistance); dan Keenam, Dipenuhinya kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pendanaan di seluruh lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam penanganan money laundering.

Hal-hal yang menjadi concerns FATF tersebut menyangkut tanggung jawab semua pihak terkait dengan implementasi sistem AML, yakni Pemerintah, PPATK, Bank Indonesia dan regulator lain, bank dan penyedia jasa keuangan lain serta penegak hukum. Terkait dengan tugasnya, Bank Indonesia pada September 2004 memberlakukan ketentuan tentang Penilaian Penerapan KYC dan AML. Pada saat yang bersamaan, pengawas dan pemeriksa BI juga dibekali ketentuan tentang Pedoman Pengawasan dan Pemeriksaan KYC dan AML (Supervisory Framework).

Sejak diberlakukannya ketentuan tersebut, Bank Indonesia secara crash program telah melakukan pemeriksaan dan memberikan penilaian khusus terhadap pelaksanaan KYC di bank umum. Penilaian oleh Bank Indonesia bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai kecukupan dan efektivitas penerapan KYC dan AML pada setiap bank serta mengidentifikasi kelemahan/kekurangan yang ada agar dapat dilakukan upaya perbaikan. Dengan skala penilaian 1 (paling baik) s.d. 5 (paling buruk), sebagian besar bank yang telah diperiksa dan dinilai memperoleh nilai (rating) 3 dan 4, yang berarti bahwa bank tersebut telah menerapkan KYC dan AML namun masih kurang efektif dan terdapat berbagai kekurangan yang harus diperbaiki.

Beberapa kelemahan yang masih dijumpai di bank sesuai hasil pemeriksaan antara lain; Masih kurangnya pengawasan aktif dari manajemen (Direksi & Komisaris); Belum adanya sistem informasi pemantauan rekening dan transaksi yang dapat memberikan indikator (red flags) terjadinya transaksi keuangan mencurigakan; dan Masih terdapat bank yang belum menerapkan single customer identification file (CIF), sehingga pemantauan rekening dan transaksi nasabah tidak efektif;

Selain ketiga kelemahan diatas, beberapa kelemahan lain yang dijumpai di bank antara lain Kebijakan prosedur penerapan KYC yang ada di bank pada umumnya masih bersifat standar dan belum secara spesifik meng-cover high risk customer, high risk business, high risk products; Belum optimalnya pengkinian data existing customers; Masih kurangnya pengendalian intern dan fungsi audit intern dalam penerapan KYC; dan Masih kurangnya kemampuan SDM dalam implementasi KYC ini.
(thank's to Biro Hubungan Masyarakat-BI,11 April 2005)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar