Rabu, 11 Maret 2009

Bank Syariah; suatu pengantar...

SBI Syariah
Lelang perdana Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) dengan tanggal penyesuaian 2 April 2008 dan jatuh tempo 30 April 2008. Aturan pelelangan itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No.10/11/PBI/2008 mengenai Sertifikat Bank Indonesia Syariah.

Yang menarik perhatian saya di sini adalah; SBIS tersebut di atas berjangka pendek.

Dan pertanyaan yang muncul:

Apakah SBIS memberikan kontribusi yang berbeda dengan SBI yang telah ada sekian lama?

Mungkin dari segi sistem SBIS berbeda dengan SBI yang bersifat Islami, yang mana akadnya menggunakan akad mudharabah, musyarakah, wadaih, qardh dan wakalah. Namun jika hanya bersifat jangka pendek apakah SBIS dapat mendukung perekonomian yang seyogyanya membutuhkan pembiayaan jangka panjang. Kehadiran SBIS terlihat belum memberikan dampak yang berbeda bagi perekonomian terutama sektor rill lebih-lebih lagi UKM.

Memang SBIS dapat menyerap dana yang besar dalam waktu relatif singkat, namun hanya memiliki jangka waktu singkat pula. Apakah dalam waktu singkat dapat meningkatkan perekonomian? Pembangunan seperti apa yang bisa dilakukan dengan pembiayaan tersebut? Penyerapan dana tersebut tentunya tidak dapat dimanfaatkan oleh sektor rill yang membutuhkan waktu yang lama dalam pengelolaan dana dengan kegiatan usahanya.

Melihat kondisi perekonomian saat ini, sektor rill merupakan sektor yang harus jadi prioritas mengingat defisit APBN yang terjadi tahun ini. Sudah saatnya bank syariah terjun langsung ke sektor rill dan menyiapkan berbagai strategi untuk menghadapi segala risiko yang ada.

Bank Syariah “yang dirindukan sektor rill” UKM

Pasar perbankan syariah yang cukup menjanjikan seharusnya dapat dimanfaatkan oleh bank-bank syariah yang sudah ada sekarang ini. Produk perbankan syariah yang dapat mendukung dunia usaha terutama pembiyaan mudharabah merupakan produk ciri khas perbankan syariah yang pada mekanismenya menggunakan sistem bagi hasil. Dengan produk tersebut diharapkan perbankan syariah dapat menyentuh sektor rill terutama ukm yang note bane sering mengalami defisit keuangan dalam rangka pengembangan usahanya.

Dengan digalakkannya pembiayaan mudharabah oleh perbankan syariah tentunya bisa memberikan angin segar bagi sektor rill.

Dengan adanya sukuk yang lebih ke sektor keuangan semestinya tidak menyurutkan keinginan perbankan syariah untuk terjun langsung ke sektor rill. Kalau dilihat dari situasi ekonomi Indonesia secara nasional untuk saat ini keterlibatan perbankan syariah di pasar keuangan tidak akan memberikan perbedaan yang terlalu signifikan dibandingkan dengan yang telah diperankan perbankan konvensional.

Sebagaimana diketahui pasar keuangan sangat di dominasi oleh hal-hal yang berbau spekulasi yang mana itu tidak sesuai dengan konsep perbankan syariah yang bebas dari unsur-unsur spekulasi.

Selanjutnya sektor keuangan umumnya didominasi oleh usaha skala besar. Alangkah lebih baiknya dalam masa perkembangannya perbankan syariah lebih memfokuskan pembiayaannya kepada UKM yang selama ini mengalami kesulitan mengajukan pembiayaan kepada perbankan konvesional.

Dengan tidak menafikan berbagai risiko yang akan dihadapi bank syariah ketika mengucurkan pembiayaan mudharabah kepada UKM, sudah barang tentu menajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) atau Good Corporate Governanve perlu diterapkan dengan baik oleh bank-bank syariah.

Dengan terjun langsung ke sektor rill, bank syariah dituntut mampu membaca situasi ekonomi saat ini dengan mengetahui prospek usaha yang menjanjikan untuk ke depannya. Manajemen yang berkompeten menjadi suatu keharusan bagi bank syariah mengingat besarnya risiko yang akan dihadapi pada sektor rill terutama UKM.

Sebagai lembaga yang menghubungkan antara pemilik dana dengan yang membutuhkan dana sudah seharusnya bank syariah dapat menyalurkan dana yang ada padanya ke sektor rill.

Mengingat bermain aman dengan hanya menempatkan dananya pada SWBI bukanlah tujuan didirikannya bank syariah melainkan bank syariah didirikan untuk menunjang kegiatan perekonomian dengan menunjang sektor rill.

Sektor Rill Pasar Menjanjikan Bagi Perbankan Syariah

Perbedaan mendasar antara perbankan syariah dengan konvensional adalah dari produknya yang mana perbankan syariah menggunakan konsep bagi hasil sementara konvesional menggunakan konsep bunga.

Dengan menggunakan konsep bagi hasil perbankan syariah berpotensi untuk mendongkrak pertumbuhan sektor rill terutama lewat produk pembiayaan mudharabah. Perbankan syariah bukan perbankan konvensional yang hanya dengan menyimpan dananya di SBI dapat menjalankan kegiatannya dengan nyaman karena menerima bunga yang lebih tinggi dari bunga dibayarkan kepada nasabah. Bank syariah dituntut mampu memberikan kontribusi bagi sektor rill dengan memberikan pembiayaan yang menggunakan sistem bagi hasil.

Dengan begitu perbankan syariah seharusnyalah memiliki manajemen risiko yang berkompeten mengingat banyaknya risiko yang dihadapi pada sektor rill.

Mendirikan bank syariah tidak cukup hanya dengan dana yang melimpah atau mampu menarik dana sebanyak-banyaknya dari masyarakat tanpa kemampuan menyalurkannya ke sektor rill, bukan juga hanya dengan mengandalkan murabahah yang lebih mirip dengan konvensional dalam aplikasinya, dimana murabahah adalah akad jual beli secara kredit yang keuntungannya ditetapkan di awal. Risiko yang dihadapi pada produk tersebut tidak sekomplek pada pembiayaan mudharabah, yang mana bank syariah sebagai penyedia modal bagi dunia usaha dengan menerima bagi hasil.

Manajemen risiko menjadi suatu keharusan bagi perbankan syariah. Karena pada dasarnya risiko yang besar selalu memberikan keuntungan yang lebih besar, yang mana itu sangat dibutuhkan oleh perbankan syariah untuk meningkatkan kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang memang berbeda dari perbankan konvensional.

Namun perbedaan tersebut hanya terlihat pada teori dan sangat sulit diaplikasikan dalam tataran praktek mengingat kurangnya kemampuan perbankan syariah dalam mengelola risiko dalam memasarkan produknya.

Pemerintahpun diharapkan dapat memberikan insentif supaya perbankan syariah dapat mengembangkan prouduk yang sejenis dengan pembiayaan mudharabah.

Dunia usaha di Indonesia terutama sangat membutuhkan uluran bantuan dari perbankan untuk mendukung performanya.

Tantangan dan Potensi Perbankan Syariah

Dalam perkembangannya belakangan perbankan syariah menghadapi beberapa tantangan yang mesti dihadapi dan dituntut untuk dapat memberikan terobosan dalam rangka mengembangkan potensi perbankan syariah, diantaranya tantangan bank syariah adalah:

1. Ketidak mengertian masyarakat pada umumnya pada produk-produk akan unggulan perbankan syariah.

2. Kurang populernya produk-produk pembiayaan yang secara teori dapat mendukung sektor rill, salah satunya yang cukup berpotensi memberikan kontribusi pada sektor rill adalah pembiayaan mudharabah di samping besarnya risiko yang harus dihadapi bank syariah dalam memberikan pembiayaan tersebut.

3. Rentannya bank syariah terhadap risiko likuiditas jika memberikan pembiayaan mudharabah.

4. Sumber daya manusia yang terbatas

Namun disamping tantangan terdapat juga berbagai potensi yang dapat dimanfaatkan perbankan syariah sebagai momentum untuk memasyarakatkan produknya, diantaranya Konsep produknya yang sangat mendukung bagi perkembangan sektor rill, terutama pembiayaan mudharabah. Namun seperti yang telah saya sebutkan diatas pada pembiayaan mudharabah bank syariah dihadapkan pada situasi yang membutuhkan manajemen risiko yang berkompeten mengingat besarnya risiko yang mesti dihadapi pada sektor rill. Sebagai lembaga keuangan bank syariah juga dituntut menjaga likuiditasnya, sementara pembiayaan pada sektor rill yang sering berfluktuasi membuat bank syariah mesti ekstra hati-hati dalam mengucurkan pembiayaan tersebut, tapi bukan dengan menghindari pembiayaan tersebut.

Sudah semestinya bank syariah melakukan beberapa terobosan dengan memberikan pembiayaan mudharabah kepada sektor rill yang tentunya dengan memperhitungkan segala risikonya. Untuk itu dibutuhkan tata kelola yang baik untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Risiko yang tinggi cenderung menghasilkan keuntungan yang lebih besar, untuk meningkatkan eksistensinya bank syariah dituntut mampu memberikan sesuatu yang berbeda dengan perbankan konvensional. Bermain pada SWBI bukanlah tujuan bank syariah didirikan, pembiayaan murabahah yang menjamur juga bukan sesuatu yang baru bagi ekonomi Indonesia.

Pengelolaan risiko pada sektor rill seharusnya dapat dimaksimalkan oleh perbankan syariah yang secara otomatis akan meningkatkan kapasitasnya sebagai lembaga keuangan favorit bagi kalangan masyarakat, dunia usaha, bukan hanya dari kalangan muslim tetapi juga dari non-muslim. Dan itu dapat diwujudkan jika perbankan syariah dapat membuktikan bahwa kapasistasnya sebagai lembaga keuangan memang lebih baik dari perbankan konvensional

Risiko Likuiditas Pada Perbankan Syariah

Risiko yang terjadi karena bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo. Bank memiliki dua sumber utama bagi likuiditasnya, yaitu aset dan liabilitas. Apabila bank menahan aset seperti surat-surat berharga yang dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan dananya, maka resiko likuiditasnya bisa lebih rendah. Sementara menahan aset dalam bentuk surat- surat berharga membatasi pendapatan, karena tidak dapat memperoleh tingkat penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan pembiayaan.

Faktor kuncinya adalah bank tidak dapat leluasa memaksimumkan pendapatan karena adanya desakan kebutuhan likuiditas. Oleh karena itu bank harus memperhatikan jumlah likuiditas yang tepat. Terlalu banyak likuiditas akan mengorbankan tingkat pendapatan dan terlalu sedikit akan berpotensi untuk meminjam dana dengan harga yang tidak dapat diketahui sebelumnya, yang akan berakibat meningkatnya biaya dan akhirnya menurunkan profitabilitas. (Zaenal Arifin, :66)

Pada bank syariah, dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana.

Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

Potensi Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan mudharabah yang ada pada perbankan syari’ah merupakan produk unggulan yang seharusnya dikembangkan oleh bank-bank syari’ah yang ada sekarang ini. Pembiayaan mudharabah sangat relevan dalam upaya untuk meningkatkan produktifitas sektor rill dengan memberikan pembiayaan mudharabah yang dapat meningkatkan potensi dunia usaha terutama UKM dalam meningkatkan jumlah dan kualitas produksinya.

Namun pada kenyatannya pembiayaan mudharabah seakan produk yang sangat ditakuti oleh bank-bank syari’ah yang membuat mereka lebih memilih murabahan sebagai produk yang paling banyak menghasilkan bagi bank syari’ah. Ini tidak terlepas dari besarnya risiko pada pembiayaan mudharabah, sementera murabahah cenderung memiliki risiko yang jauh lebih kecil daripada pembiayaan mudharabah.

Keadaan dunia usaha yang tidak menentu dan susah diprediksi dan belum lagi kurangnya sumber daya manusia yang berkompeten dalam menjalankan sebuah usaha membuat risiko pemberian kredit modal kerja menjadi sangat besar.

Tapi dengan keadaan seperti itu pihak bank syari’ah seakan menerimanya apa adanya tanpa melakukan terobosan yang berarti untuk meningkatkan kinerjanya dalam meningkatkan pembiayaan mudharabah.

Tampaknya konsep perbankan konvesional masih tersirat pada bank-bank syari’ah yang hanya mengejar profit. Mereka bukannya tidak melihat keuntungan yang lebih prospektif pada pembiayaan modal kerja yang dampaknya jauh lebih kompleks bagi perekonomian. Bank masih anteng dengan produk-produk yang dapat menghasilkan keuntungan relatif cepat dan risiko yang tidak begitu berarti.

Pada akhirnya bank-bank mendapat keuntungan dari produk tersebut tanpa melakukan hal yang berarti, hanya memberikan sejumlah dana yang selanjutnya mendapatkan keuntungan dari dana tersebut.

Pada dasarnya risiko yang besar harus diperhitungkan oleh bank untuk menjaga kesehatannya, tapi bukan berarti menghindari produk yang berisiko tinggi tersebut, tapi dengan melakukan terobosan yang bisa menghindari atau paling tidak meminimalisir risiko yang mungkin timbul.

Mungkin salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara mengenal nasabah secara personal..Seharusnyalah bank syari’ah melakukan berbagai penelitian yang bertujuan untuk meminimalisir risiko yang mungkin timbul pada pembiayaan mudharabah terutama pembiayaan pada UKM…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar