Rabu, 11 Maret 2009

Tanda Terima Uang Nasabah (TTUN), perlukah ?

Mengenal Ekonomi Syariah dari sudut pandang Hukum :

Dalam suatu diskusi resmi, seorang praktisi Ekonomi Syariah (seorang ekonom) pernah marah pada karyawan sebuah Bank Syariah karena Bank Syariah tersebut mempraktekan dan mewajibkan Nasabah yang menerima fasilitas Pembiayaan Murabahah untuk menanda-tangani Tanda Terima Uang (Nasabah) sebagai realisasi pencairan dana fasilitas Pembiayaan Murabahah-nya. Tokoh tersebut berpendapat adalah salah besar jika dalam skim Murabahah, dimana Bank bertindak sebagai Penjual Barang, harus mewajibkan Nasabah Murabahah menanda-tangani Tanda Terima Uang Nasabah (TTUN). Karena seharusnya Bank Syariah melakukan penjualan Barang kepada Nasabah dan bukan menyerahkan sejumlah uang sebagaimana layaknya kredit konsumtif biasa.

Sebagaimana kita ketahui, dalam skim Murabahah fungsi Bank adalah sebagai Penyedia barang Nasabah dengan cara membeli barang yang diperlukan Nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada Nasabah dengan harga jual senilai harga beli ditambah keuntungan Bank dan Bank harus memberitahukan secara jujur harga pokok Barang berikut biaya yang diperluan dan menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian Barang kepada Nasabah.Sepintas memang pendapat Tokoh itu ada benarnya. Namun mari kita coba menelaah lebih dalam dari sudut pandang hukum, apa sebenarnya fungsi TTUN yang dilakukan Bank Syariah tersebut. TTUN atau Tanda Terima Uang Nasabah adalah semacam kwitansi yang berfungsi sebagai bukti bahwa Nasabah telah menerima sejumlah uang dari Bank.
Namun demikian tentu saja TTUN yang dilakukan Bank Syariah tersebut tidak terkait dengan Akad Murabahah. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.04/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 1 April 2000 tentang Murabahah, DSN memperkenankan Bank untuk mewakilkan (memberi kuasa) kepada Nasabah untuk membeli Barang yang diperlukan dari pihak ketiga. Nantinya barang tersebut diserahkan kepada Bank untuk kemudian dibeli kembali secara Murabahah. Dalam hal Bank Syariah mewakilkan (dibaca : memberi kuasa) kepada Nasabah untuk membelikan Barang tersebut, maka yang berlaku disini adalah skim Wakalah. Dengan Akad Wakalah oleh Bank kepada Nasabah untuk menyediakan barang, maka tentunya Bank harus memberikan sejumlah uang kepada Nasabah untuk membeli Barang tersebut.

Untuk lebih jelasnya, Saya akan mencoba melukiskan alur kerja seorang Nasabah yang menerima pembiayaan Murabahah yaitu sebagai berikut :a. Ketika Nasabah mengajukan usulan Pembiayaan secara Murabahah, maka Nasabah akan memberikan spesifikasi Barang yang dibutuhkan berikut dokumen keuangan untuk dianalisa oleh Pihak Bank. Bilamana Bank setuju untuk memberikan Pembiayaan Murabahah, maka Bank akan menerbitkan Surat Penawaran (Offering Letter) Pembiayaan Murabahah mengenai persyaratan dan ketentuan yang harus ditaati Nasabah.b. Dalam Surat Penawaran tersebut, Bank Syariah akan mengajukan penawaran apakah Nasabah bersedia apabila pembelian barang dilakukan sendiri oleh pihak Nasabah secara Wakalah atas nama Bank.
Dalam Surat Penawaran tersebut dapat juga dibuat kesepakatan untuk menempatkan uang muka bilamana Nasabah setuju untuk melakukan Akad Pembiayaan Murabahah dengan Bank.c. Bilamana Nasabah setuju, maka Nasabah akan mengembalikan Surat Penawaran Pembiayaan Murabahah tersebut yang telah ditanda-tangani berikut uang muka Barang tersebut.d. Bank lalu menindak-lanjuti persetujuan Nasabah tersebut dengan melakukan Akad Wakalah dengan pihak Nasabah.
Pada saat inilah Bank akan mencairkan dana kepada Nasabah untuk melakukan pembelian Barang. Dalam Akad Wakalah tersebut, pihak Nasabah diberi jangka waktu (umumnya singkat) untuk menyediakan Barang bagi kepentingan Bank. Kedudukan Nasabah pada akad Wakalah ini adalah sebagai kuasa dari pihak Bank.e. Dalam hal jangka waktu Akad Wakalah telah berakhir dan Nasabah belum juga menyerahkan Barang, maka Nasabah wajib mengembalikan dana Bank secara sekaligus dan seketika itu juga. Pelanggaran atas hal tersebut dapat dikenai ancaman pidana maupun perdata yaitu menyalahgunakan kuasa yang diberikan Bank.f. Setelah Barang dibeli oleh Nasabah, maka Barang dan dokumen kepemilikan diserahkan oleh Nasabah kepada Bank. Dalam hal ini Akad Wakalah menjadi berakhir.
Selanjutnya segera Bank dan Nasabah melakukan Akad Murabahah. Dalam akad Murabahah ini Bank dan Nasabah akan menanda-tangani Jadwal angsuran diperhitungkan berdasarkan kapan Akad Murabahah ditanda-tangani dan tidak boleh berdasarkan Akad Wakalah atau kapan pencairan dana dilakukan.

Pernah terjadi suatu kasus di Bank Syariah, Pengadilan mengalahkan pihak Bank Syariah karena pihak Bank tidak bisa membuktikan kewajiban seorang Nasabah akibat Nasabah membuktikan bahwa Nasabah tidak menerima dana dari Bank. Akibatnya cukup fatal bagi Bank. Pengadilan yang masih terbiasa dengan konsep konvensional mengalahkan Bank Syariah karena tidak terbukti Nasabah berhutang kepada Bank. Karenanya bilamana masih ada pertanyaan menyangkut apakah TTUN tetap diperlukan, maka Saya masih beranggapan bahwa TTUN merupakan media yang masih diperlukan dalam konteks Akad Wakalah, dimana Bank memberikan kuasa kepada Nasabah untuk menyediakan Barang Nasabah.

Selamat ber-muamalah !

* Ditulis oleh Lukita T. Prakasa SH.(Praktisi Hukum & Pemerhati Ekonomi Syariah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar