Rabu, 11 Maret 2009

Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, sejak tanggal 13 Oktober 2008, nilai Simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
======================================================

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2008
TENTANG
BESARAN NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadi ancaman krisis yang berpotensi mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan membahayakan stabilitas sistem keuangan, dipandang perlu untuk menaikkan besaran nilai simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran Nilai Simpanan Yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan;

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420);

4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4902);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BESARAN NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN.
Pasal 1

Nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu
bank yang semula berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin
Simpanan ditetapkan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diubah
menjadi paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 2

Ketentuan mengenai nilai simpanan yang dijamin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku untuk simpanan
nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 144
dengan aslinya Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHOK IN ESIA

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2008
TENTANG
BESARAN NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
I. UMUM

Adanya ancaman krisis keuangan global yang dapat mengakibatkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan perlu diantisipasi agar tidak terjadi penarikan dana perbankan secara besar-besaran. Untuk itu, besaran nilai simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan perlu dinaikkan sehingga meningkatkan rasa aman masyarakat terhadap simpanannya di perbankan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai perubahan besaran nilai simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan untuk mengantisipasi dampak dari krisis keuangan global.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4903

Tidak ada komentar:

Posting Komentar