Senin, 09 Maret 2009

Giro Wajib Minimum Bank Umum

Tanya Jawab PBI Tentang Perubahan atas PBI 10/19/PBI/2008 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada BI dalam Rp dan Valuta asing.


1. Q : Apa latar belakang penerbitan PBI?
A:
a. Dampak gejolak ekonomi dan keuangan global berpotensi mengurangi kecukupan likuiditas perbankan baik dalam rupiah maupun valuta asing.
b. Untuk mengatasi dampak tersebut dan meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem perbankan, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan fleksibilitas pengaturan likuiditas antara lain melalui penyempurnaan pengaturan penetapan Giro Wajib Minimum

2. Q: Berapakah GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank?
A: a. GWM dalam rupiah ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari DPK dalam rupiah yang terdiri dari GWM Utama dan GWM Sekunder.
b. GWM Utama dalam rupiah ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari DPK dalam rupiah dan GWM Sekunder dalam rupiah ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah.
3. Q: Bagaimana cara pemenuhan GWM dalam rupiah?
A: Pemenuhan GWM Utama dalam rupiah hanya dapat dilakukan dengan menggunakan saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank Indonesia sedangkan pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah dapat dilakukan dengan menggunakan SBI, SUN dan/atau excess reserve.

4. Q: Kapan ketentuan pemenuhan GWM dalam rupiah dimaksud mulai berlaku?
A: Pemenuhan GWM Utama dalam rupiah mulai berlaku sejak tanggal 24 Oktober 2008 dan pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah mulai berlaku sejak tanggal 24 Oktober 2009.

5. Q: Berapa sanksi yang dikenakan bagi Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah?
A: Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% dari rata-rata suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari pelanggaran.

6. Q: Kapan sanksi terhadap pelanggaran pemenuhan GWM tersebut mulai dikenakan?
A:
a. Sanksi yang terkait dengan pelanggaran pemenuhan GWM Utama dikenakan sejak tanggal 24 Oktober 2008 dan sanksi yang terkait dengan pelanggaran pemenuhan GWM Sekunder dikenakan sejak tanggal 24 Oktober 2009.
b. Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan bagi Bank yang mendapatkan insentif kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan apabila GWM yang dimiliki tidak kurang dari 4% dari DPK dalam rupiah sejak 24 Oktober 2008 dan tidak kurang dari 6,5% dari DPK dalam rupiah sejak 24 Oktober 2009.

7. Q: Kapan PBI ini diberlakukan?
A: PBI ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008 dan pada tanggal berlakunya sekaligus mencabut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/33/DPNP tanggal 15 Oktober 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar