Rabu, 11 Maret 2009

Hot Money dan Pencucian Uang

Menurut statistik per November jumlah hot money yang dipakai membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebesar 42,69 Triliun atau 15,6 % dari total SBI sebesar Rp269,4 Triliun. Sementara ada Rp79 triliun yang dipergunakan membeli Surat Utang Negera (SUN) atau 16,9 % dari total nilai SUN sebesar Rp469,24 triliun (Republika 26 Desember 2007).

Sebagian hot money ditanamkan dalam bentuk saham atau obligasi dan investasi lainnya. Sejalan dengan itu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada penutupan perdagangan tahun 2007 mencapai level 2.739,704 dari level 1.805,523 pada penutupan perdagangan tahun 2006 atau naik lebih dari 50%. Pertumbuhan ini membuat BEI merupakan bursa terbaik kedua di Asia Pasific setelah bursa Shanghai. Adakah hot money yang masuk ke Indonesia merupakan uang hasil tindak pidana yang disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya? Bagaimanakah cara mengetahui,bahwa hot money itu ada yang berasal dari hasil tindak pidana yang dicuci di Indonesia?

Uang panas (hot money) adalah dana asing biasanya dalam jumlah relatif besar yang mudah datang dan pergi tergantung kehendak pemiliknya. Pemilik hot money ini biasanya mencari keuntungan jangka pendek di negara lain melalui berbagai instrument pasar uang dan pasar modal. Menurut kamus Banking and Financial Services oleh J.M Rosenberg hot money adalah uang yang berasal dari sumber yang tidak sah atau yang dipertanyakan keabsahannya (money that is received through means that are either illegal or of questionable legality. Walaupun IHSG meningkat tajam dan hot money banyak masuk ke Indonesia laporan transaksi keuangan yang mencurigkan (LTKM) yang berasal dari perusahaan efek dan manajer investasi sampai tahun 2007 tidak sampai seratus laporan.Sangat rendah jika dibandingkan dengan industri perbankan yang sudah melaporkan hampir enam ribu laporan sepanjang tahun 2007. Dengan laporan yang sedikit dibandingkan dengan laporan dari bank apakah ini menunjukkan, bahwa sebagian besar hot money yang masuk ke Indonesia bukanlah berasal dari kejahatan? Jawabannya bisa “ya” bisa “tidak”. Tidak mudah menyimpulkan tanpa adanya penelitian yang saksama.

Hot money belum tentu berasal dari hasil tindak pidana. Diperlukan waktu yang cukup untuk meneliti apakah hot money itu merupakan uang hasil kejahatan yang dicuci di Indonesia.Untuk memudahkan penelitian diperlukan LTKM dari perusahaan efek dan manajer investasi. Tanpa laporan yang memadai sullit untuk melakukan penelitian dan penelusuran apakah hot money yang banyak ditransaksikan berasal dari tindak pidana atau bukan. Untuk itu diperlukan kerjasama yang baik antara otoritas dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK), Bank Indonesia dan Bursa Efek Indonesia dengan perbankan dan industri keuangan di pasar modal dan seluruh lembaga penunjangnya.

Dengan menggunakan logika berfikir yang paralel, seharusnya dengan meningkatnya hot money ke Indonesia seharusnya LTKM juga meningkat. Sebagaimana diketahui, bahwa kriteria suatu transaksi keuangan dianggap mencurigakan adalah: Pertama, transaksi yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi nasabah. Kedua, transaksi yang dilakukan untuk menghindari pelaporan penyedia jasa keuangan. Ketiga, transaksi yang dilakukan atau batal dilakukan yang menggunakan harta kekayaan yang berasal dar tindak pidana. Dengan banyaknya hot money dan penyidikan tindak pidana di Indonesia, khususnya tindak pidana korupsi di Indonesia seharusnya pelaporan LTKM oleh perusahaan efek dan manajer investasi meningkat karena ada yang memenuhi kriteria pertama atau ketiga.Misalnya transaksi klien perusahan efek meningkat sangat besar di luar pola transaksinya. Atau ada pejabat pemerintah melakukan transaksi besar di pasar modal. Selama ini terbukti, bahwa memang ada hasil kejahatan yang masuk ke pasar modal. Hanya saja pelaporan oleh perusahaan efek atau manajer investasi dilakukan biasanya karena adanya permintaan dari otoritas.

Memang harus disadari pemahaman, kesadaran dan keberanian industri pasar modal untuk melaporkan LTKM belum sebagus industri perbankan dengan berbagai alasan. Pertama, takut kepada klien yang memiliki jabatan atau kekayaan yang banyak. Kedua, takut kehilangan klien karena kliennya lari ke perusahaan lain. Ketiga, kurang percaya kepada penegak hukum dan proses penegakan hukum. Keempat, tidak mau repot dengan laporan yang dibuatnya. Kelima, karena menganggap ketentuan Know Your Client/Customer (KYC) dan pelaporan sudah dilakukan oleh bank.

Pada hakekatnya, pelaporan ini merupakan pencerminan terlaksananya manajemen risiko dengan baik pada perusahaan itu yang telah menerapkan ketentuan KYC dengan baik. KYC di perusahaan efek sudah tentu berbeda dengan KYC perbankan karena karakter dan pola transaksi nasabah bank dan nasabah perusahaan efek jelas berbeda dan transaksi yang dimonitor oleh bank adalah transaksi keuangan sementara transaksi yang dimonitor oleh perusahaan efek adalah transaksi efek.

Pelaporan yang baik sudah tentu akan menjaga integritas pasar modal, karena tidak disalahgunakan oleh para kriminal untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Pelaporan juga sangat membantu di dalam mengejar hasil kejahatan yang masuk ke pasar modal, sehinga kriminalitas diharapkan akan berkurang. Akhirnya dengan berjalannya sistem anti pencucian uang dan penerapan ketentun KYC dengan baik akan menciptakan IHSG yang stabil dan tidak volatile.Inilah yang kita perlukan bersama.

Dengan bergantinya tahun memasuki tahun 2008 sudah hampir enam tahun usia Undang-undang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sosialisasi dan edukasi sudah cukup banyak dilakukan, sehingga sudah tentu diharapkan adanya peningatan pelaporan dari industri pasar modal dengan kesadaran sendiri. Hal ini penting untuk menjaga market integrity dan stabilitas di pasar modal. Diharapkan juga audit dan penegakan hukum oleh otoritas pemerintah harus lebih baik, misalnya oleh PPATK dan BAPEPAM-LK. Audit dan penegakan hukum ini sangat besar pengaruhnya terhadap peningkatan pelaporan. Mudah-mudahan.

(Thank's to DR. Yunus Husein...)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar