Kamis, 12 Maret 2009

Kajian Konstruksi Hukum Instrumen Pembayaran Giral di Indonesia

Bagian Pertama

Kesepakatan Konstruksi Hukum Cek dan Bilyet Giro


I. Pokok-Pokok kesepakatan hasil Putaran Pertama dan Kedua

  1. Pengertian Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam KUHD. Dalam perkembangannya dikenal sebagai cek konvensional atau cek ordinari. Sementara cek yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana dalam KUHD (diantaranya Cek Cashier, Traveller’s Check, Cek Multi Guna, Cek Deviden dan sejenisnya) dikenal sebagai cek khusus atau cek dalam perkembangan yang penggunaannya harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia. Bank Indonesia juga diharapkan dapat mempertimbangkan aspek penggunaan kata ’Cek’ yangsemestinya hanya untuk cek konvensional dan tertariknya adalah institusi perbankan.
  2. Cek adalah “alat pembayaran tunai” yang memerlukan ketersediaan dana setiap saat, terutama pada saat diunjukkan oleh pemegang.
  3. Dewasa ini telah muncul bentuk-bentuk Cek jenis khusus sebagai derivasi baru seperti Traveler’s check, Cashier’s check, Cek Deviden, yang beberapa diantaranya memiliki pengaturan yang berbeda dengan yang dipersyaratkan dalam KUHD, misalnya tidak mengenal waktu kadaluarsa. Terkait dengan hal tersebut, cek yang tidak mengikuti KUHD
    harus dipertimbangkan penggunaan istilahnya selain Cek. Dalam kaitan itu, hal-hal yang sepatutnya segera dilakukan oleh BI adalah :
    a. Jangka menengah panjang :
    1) menertibkan penggunaan cek di masyarakat demi kepastian hukum;
    2) mempertimbangkan jenis warkat baru yang dapat dikliringkan, misal Warkat/Voucher Perjalanan Bank pengganti TC.
    b. Jangka panjang, menampung praktek yang telah berkembang di masyarakat dengan menyusun ketentuan baru yang berbeda dari yang telah diatur dalam KUHD.
  4. Sesuai dengan Pasal 183 ayat (3) KUHD : Cek dapat diterbitkan atas penerbitnya sendiri (Cek Kasir atau Cek Perjalanan) sepanjang ketentuannya sesuai dengan KUHD.
  5. Masa pengunjukan cek adalah 70 hari setelah tanggal penerbitan, sedangkan jangka waktu 180 hari adalah terkait dengan hak regress (hak tagih) karena ada penolakan atas cek yang diunjukkan dalam masa 70 hari tersebut.
  6. Sepanjang tidak terdapat pembatalan cek setelah masa pengunjukan (70 hari), bank dapat melakukan pembayaran kepada nasabah tanpa perlu konfirmasi kepada Penarik. Namun demikian, diusulkan agar hal tersebut diatas dimasukkan sebagai klausula dalam perjanjian pembukaan rekening untuk menghindari adanya tuntutan hukum di kemudian hari.
  7. Perlu pembedaan pengenaan sanksi/punishment kepada penarik cek/bilyet giro kosong dalam suatu Daftar Hitam/Daftar Negatif Penarik Cek/Bilyet Giro yang telah gagal menyediakan dana yang cukup dalam masa pengunjukan (70 hari) dibandingkan dengan masa 180 setelah masa pengunjukan. Disepakati untuk tidak memasukan penarik ke dalam Daftar Hitam yang gagal menyediakan dana setelah masa pengunjukan.
  8. Untuk menggambarkan pemenuhan suatu persyaratan warkat terhadap ketentuan, disepakati menggunakan istilah “mengandung unsur-unsur” dari pada “memenuhi syarat formal” sebagaimana dianut dalam SEBI perihal Penatausahaan Cek dan Bilyet Giro Kosong atau Pasal 4 SK Direksi BI tentang Bilyet Giro.
  9. Dalam hal tidak memenuhi salah satu “unsur”, tidak serta merta diartikan “bukan sebagai cek” atau “cek itu tidak sah”, namun harus dilihat konsekuensi tidak dipenuhinya unsur-unsur tersebut, seperti terkait dengan masalah penanggalan cek.
  10. Cek tidak sama dengan wesel. Cek adalah wesel yang bersifat khusus, yang harus diterbitkan pada bankir. Sedangkan wesel tidak harus diterbitkan pada seorang bankir. Ketentuan yang mengatur tentang wesel tidak berlaku untuk cek.
  11. Pengertian harus diterbitkan “pada seorang bankir” dalam penerbitan cek harus diartikan sebagai bank. Dengan demikian cek dilarang untuk diterbitkan oleh selain bank.
  12. Kewajiban penyediaan dana untuk cek tidak dapat disamakan dengan kewajiban penyediaan dana untuk bilyet giro. Kewajiban penyediaan dana untuk cek pada saat pengunjukan, sedangkan untuk bilyet giro pada saat pengunjukan pada tanggal efektif atau setelah tanggal efektif. Dengan demikian perlu pemisahan yang tegas dalam pengaturan kewajiban penyediaan dana antara cek dan bilyet giro (perlu penyesuaian SEBI perihal Tata Usaha Cek dan Bilyet Giro Kosong).
  13. Terkait dengan masalah pada butir 12 serta banyaknya kasus permintaan koreksi dari Daftar Hitam Penarik cek/bilyet giro kosong sehubungan dengan batas akhir penyediaan dana yang dilakukan oleh Penarik pada detik-detik terakhir (last minute) cut of time Kliring Retur, disepakati agar masalah tersebut diatur dengan tegas. Dapat saja batasan tersebut memakai acauan pada saat dilakukan verikasi ketersediaan dana pada rekening penarik ybs.
  14. Pada prinsipnya, para pihak dalam menyelesaikan pembayaran mempunyai kebebasan untuk menciptakan derivasi surat berharga baru, namun harus dalam bentuk “leingen papieren” (surat panjang/akta). Surat berharga tidak diperkenankan dalam surat-surat pendek yang tidak lengkap.
  15. Surat berharga tetap “harus” dibuat dalam bentuk tertulis, untuk memenuhi aspek akta, kecuali telah diatur dalam peraturan perundangundangan tersendiri untuk surat berharga yang bersangkutan, misalnya untuk saham dengan adanya UU Pasar Modal. Untuk cek truncation atau cek elektronik di Indonesia saat ini belum dimungkinkan denganpertimbangan belum ada ketentuan perundangan yang mengecualikan
    serta penggunaannya masih relatif sedikit.
  16. Setiap cek yang diproses melalui lembaga kliring, termasuk didalamnya cek atas nama maupun atas tunjuk tidak memerlukan endorsement dari penyelenggara kliring tersebut. Umumnya cek yang akan dikliringkan telah dibubuhi tanda dikliringkan oleh bank yang diartikan telah diendors oleh bank, sedangkan proses melalui lembaga kliring hanyalah untuk kepentingan penagihan.
  17. Meskipun tidak diakui oleh KUHD, postdated cheque diperkenankan pelaksanaannya dengan pengaturan yang jelas dan tegas, yang intinya tetap ada kewajiban membayar setiap saat pada waktu diunjukkan meskipun sebelum tanggal postdated cek tersebut. Post dated check hanya mengikat para pihak saja.
  18. Cek dapat digunakan untuk pembayaran maupun untuk pemindahbukuan, sesuai dengan pemanfaatan cek tersebut. Dalam kaitan ini cek silang berbeda dengan cek perhitungan. Cek perhitungan untuk pemindahbukuan, sedangkan cek silang untuk pencairan tunai
    melalui bank.
  19. Cek rekta adalah cek yang hanya menyebutkan nama, keterangan katakata “atas pembawa”-nya telah dicoret.
  20. Sejalan dengan pandangan Hakim Agung dan pendapat hakim Pengadilan Tinggi PTUN terkait, BI dipandang mempunyai kewenangan sebagai kebijakan diskresioner dalam memberikan sanksi administrasi untuk memasukan seseorang/penarik dalam Daftar Hitam Penarik Cek/Bilyet Giro kosong sepanjang pengaturan tentang prosedur dan tahapan yang harus dipenuhi oleh pejabat TUN, bank dan nasabah diatur dengan jelas.
  21. Dalam hal tidak dilakukan pencoretan klausula “atau atas pembawa”, sedangkan cek tersebut telah dituliskan nama seseorang (menjadi atas nama), maka pencairannya tidak memerlukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Penarik, mengingat atas nama atau atas bawa adalah sama yang harus diartikan tertarik harus membayar kepada pemegang. Untuk lebih melindungi kepada tertarik ada baiknya jika tidak harus memerlukan konfirmasi, maka kesepakatan tersebut harus sudah tertuang dalam perjanjian/kesepakatan sebelumnya, seperti dalam perjanjian pembukaan rekening.
  22. Bilyet giro tidak termasuk negotiable instrument atau commercial paper, tetapi termasuk dalam kategori “surat yang berharga”.
  23. Bilyet giro termasuk instrumen yang tidak dapat dipindahtangankan, kecuali dengan cessie. Dalam hal di dalam praktek terjadi pemindahtanganan bilyet giro, maka hal tersebut dipandang sangat berisiko sehingga memerlukan pengaturan yang tegas oleh BI.
    (Konsekuensi: perlu penyesuaian SE/SK tentang Bilyet Giro, khususnya Pasal 4).
  24. Dianggap tidak tepat jika pengaturan tentang Bilyet Giro (SEBI perihal Bilyet Giro) menundukkan diri terhadap pengaturan Cek dalam KUHD. Oleh karena itu perlu pengaturan tersendiri tentang bilyet giro secara lengkap, yang idealnya dengan peraturan yang lebih tinggi dari pada SK/SE BI.
II. Pokok-Pokok Usulan Rumusan Tentang Cek Dan Bilyet Giro

A. Cek

1. Definisi cek dalam jangka pendek :

Cek (saja) ordinari/Cek konvensional:
Adalah Cek sebagaimana diatur dalam KUHD (Pasal 178).

Cek khusus/Cek dalam perkembangan:
Adalah Cek-Cek jenis khusus yang ada dan berkembang dalam praktek yang penggunaannya disetujui oleh BI.

2. Penarik adalah pemilik rekening yang memerintahkan tertarik melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah dana atas beban rekeningnya kepada pemegang (yang berhak menerima (payee) dengan menggunakan cek.

3. Penarik adalah Pemilik Rekening yang memerintahkan Tertarik melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah dana atas beban Rekeningnya kepada Pemegang (yang berhak menerima (payee) dengan menggunakan Cek; (Bank Indonesia menggunakan satu istilah
Penarik untuk penyeragaman berbagai istilah serupa, seperti ”Penerbit”);

4. Tertarik adalah bank yang menerima perintah pembayaran atau pemindahbukuan dari Penarik; (Bank Indonesia menggunakan satu istilah Tertarik untuk penyeragaman berbagai istilah serupa, seperti ”Tersangkut”);

5. Pemegang adalah nasabah yang berhak memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan dana dari Penarik sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Tertarik;

6. Pengunjukan adalah setiap penyerahan Cek oleh Pemegang kepada Tertarik baik secara langsung maupun melalui proses Kliring;

7. Penarikan adalah setiap kegiatan mulai dari penerbitan Cek sampai dengan pengunjukannya kepada Tertarik untuk memperoleh pembayaran;

8. Bank Penerima adalah bank yang melakukan penagihan Cek untuk kepentingan Pemegang kepada Tertarik;

9. Cek Kosong adalah Cek yang diunjukkan dalam Tenggang Waktu Pengunjukan dan ditolak Tertarik karena alasan saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup;

10. Tenggang Waktu Pengunjukan adalah jangka waktu 70 hari sejak tanggal penerbitan Cek.

11. Bentuk dan Rumusan Cek

Catatan:
Jangka waktu 70 hari untuk masa Pengunjukan disediakan oleh Undang- Undang, bukan oleh Penarik.

Hak regress Cek tidak berlaku setelah masa 6 bulan sesudah berakhirnya masa pengunjukan (Pasal 229 a KUHD).

Daluwarsa hutang yang timbul dari Cek tunduk pada daluwarsa perikatan dalam BW (Pasal 1967).

Pasal 227a KUHD—hak tagih atas Cek hilang adalah 30 tahun dengan jaminan dalam jangka waktu tersebut tidak ada claim lain.

Untuk Cek khusus akan ada agenda pembahasan tersendiri untuk menelaah satu persatu karakteristiknya.

B. Bilyet Giro

1. Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Tertarik untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening Penarik yang bersangkutan kepada rekening Pemegang yang disebutkan namanya dalam surat perintah tersebut.

2. Penarik Pemilik Rekening yang memerintahkan Tertarik melakukan pemindahbukuan sejumlah dana atas beban Rekeningnya kepada pihak yang disebutkan namanya dalam surat perintah tersebut.

3. Tertarik adalah bank yang menerima perintah pemindah-bukuan dana dari Penarik.

4. Pemegang adalah nasabah yang namanya disebut dalam Bilyet Giro untuk memperoleh pemindahbukuan dana sebagaimana diperintahkan oleh Penarik kepada Tertarik.

5. Bank Penerima adalah bank yang melakukan penagihan BILYET GIRO untuk kepentingan Pemegang kepada Tertarik.

6. Tenggang Waktu Pengunjukan adalah jangka waktu 70 hari sejak tanggal efektif Bilyet Giro.

7. Tanggal efektif adalah tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan yang tidak melampaui 3 tahun sejak tanggal penerbitan.

8. Tanggal Penerbitan adalah tanggal diterbitkanya surat perintah pemindahbukuan.

9. BILYET GIRO harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan;
b. nama Tertarik;
c. perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukuan dana atas beban rekening Penarik;d. nama dan nomor rekening Pemegang;
e. nama bank Pemegang;
f. jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya;
g. tempat dan tanggal Penarikan;
h. tanggal efektif;
i. tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai dengan persyaratan pembukaan rekening;

10. BILYET GIRO yang tidak memenuhi salah satu syarat sebagaimana tersebut di atas, maka BILYET GIRO tersebut belum berlaku sebagai BILYET GIRO, sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan.

11. Bank Pemegang adalah bank yang menatausahakan rekening Pemegang.

12. Pencantuman Tanggal Efektif dalam Bilyet Giro tidak dapat melampaui jangka waktu 3 tahun sejak tanggal penerbitan.

13. Dalam hal Penarik tidak secara lengkap mengisi Bilyet Giro, kemudian dilengkapi oleh pihak lain walaupun perintahnya tidak sesuai dengan perjanjian yang mendasari penerbitan Bilyet Giro dimaksud, Penarik tidak dapat mengemukakan alasan bahwa perintah tersebut tidak berlaku.(Perlu penjelasan mengenai maksud pengisian BILYET GIRO secara tidak lengkap, terkait dengan syarat atau hanya informasi tambahan terkait dengan underlying transaction).

14. Ketentuan tersebut pada angka 13 tidak berlaku dalam hal Bilyet Giro diperoleh secara melawan hukum.
(perlu penjelasan maksud melawan hukum).

15. Penarik wajib menyediakan dana yang cukup dalam rekeningnya pada Tertarik pada waktu pengunjukan BILYET GIRO yang dilakukan pada atau setelah Tanggal Efektif sampai dengan 70 hari Tenggang Waktu Pengunjukan.
(Tambahkan penjelasan atas norma ini terkait dengan adanya perbedaan settlement (T+0 dan T+1) dalam sistem kliring di Indonesia (info Siti Hidayati S.: saat verifikasi, issue kewajiban penyediaan dana terpisah dengan issue settlement). Meskipun demikian, pada hakekatnya kewajiban penyediaan dana untuk BILYET GIRO adalah sejak Tanggal Efektif + 70 hari).

16. Penarik wajib membuat catatan-catatan mengenai Penarikan BILYET GIRO dalam rekeningnya sehingga dapat diketahui kemampuan untuk memenuhi kewajibannya sehubungan dengan penarikan Bilyet Giro.
Usulan: Perlu dipikirkan kewajiban itu dimintakan kepada bank untuk mewajibkan Penarik membuat catatan keuangan sehubungan dengan penarikan BILYET GIRO melalui perjanjian pembukaan rekening giro. Usulan norma ini akan direwrite dengan fokus agar Penarik lebih prudent (memonitor) dalam melakukan Penarikan BILYET GIRO, yangakan dicantumkan dalam perjanjian pembukaan rekening (SEBI, bukanPBI)

17. Tenggang waktu Pengunjukan Bilyet Giro adalah 70 (tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penarikan.

18. Bilyet Giro yang diunjukan kepada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidak tersedianya dana dalam rekening Penarik.

19. Bilyet Giro yang diterima oleh bank setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu Pengunjukan dapat dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh Penarik.

20. Penarik tidak boleh membatalkan Bilyet Giro selama dalam tenggang waktu penawaran.
Kesepakatan: Rewrite norma ketentuan ini dengan perumusan norma umum dan eksepsinya. PENDING

21. Pembatalan Bilyet Giro hanya dapat dilakukan setelah tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran dengan suatu surat pembatalan, yang ditujukan kepada tertarik dengan menyebutkan:
a. nomor Bilyet Giro;
b. tanggal penarikan;
c. jumlah dana yang dipindahbukukan.

22. Bilyet Giro yang jumlah uangnya terdapat perbedaan antara yang tertulis dalam huruf dan dalam angka, maka yang berlaku adalah jumlah dalam huruf selengkap-lengkapnya.

23. Dalam hal jumlah uang ditulis berulang-ulang dan terdapat selisih, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil.

24. Setiap perubahan perintah yang telah tertulis dalam Bilyet Giro harus ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan.

25. Perintah pemindahbukuan dalam Bilyet Giro tidak berakhir apabila kemudian penarik meninggal dunia atau menjadi tidak cakap menurut hukum.
(Perlu pengkajian : a. jika sebelum tgl efektif Penarik telah meninggal dunia dan dana tidak tersedia, apakah Penarik (alm/mendiang) masuk DH? b. Apakah dalam hal Penarik meninggal dunia, sampai kapan rekening tersebut wajib dipelihara untuk memenuhi kewajiban penarikan BILYET GIRO?)

26. Kewajiban penarik yang timbul dari penarikan Bilyet Giro hapus karena daluwarsa setelah lewat waktu 6 (enam) bulan, terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu penawaran.

27. Bank wajib menolak Bilyet Giro yang dananya tidak cukup.

28. Bilyet Giro yang ditolak dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh penarik karena dananya tidak cukup, dikategorikan sebagai Bilyet Giro Kosong.

29. Penarik Bilyet Giro kosong dikenakan sanksi administratif dalam Daftar Hitam sesuai dengan ketentuan mengenai penarikan cek/Bilyet Giro kosong.

30. Bank yang tidak melaksanakan ketentuan dalam angka 22 dikenakan sanksi dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank karena ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

31. Bentuk dan Rumusan Bilyet Giro.

Catatan: Konsep BILYET GIRO yang telah ada dirubah, khususnya terkait dengan sejak kapan tenggang waktu pengunjukan bermula dan perubahan kebijakan kapan pencantuman tanggal efektif (filosofi postdated check). Harus ada penetapan maksimal jangka waktu penetapan tanggal penerbitan dengan tanggal efektif, benchmark : Wesel 3 tahun sejak tanggal diterbitkan (acuan terbaik).


Pukul. 0.00
Atau awal hari dimulainya jam operasional perbankan

(bersambung...)
(sumber www.Bi.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar