Kamis, 12 Maret 2009

Kajian Konstruksi Hukum Instrumen Pembayaran Giral di Indonesia (2)

Bagian Kedua Diskusi Hasil Pembahasan Dan Perumusan Kesepakatan

I. Diskusi Hasil Pembahasan
1. Pengertian Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam KUHD. Cek yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana dalam KUHD (diantaranya Cek Cashier, Traveller’s Check, Cek Multi Guna, Cek Deviden dan sejenisnya) adalah bukan termasuk Cek sebagaimana dimaksud dalam KUHD dan harus diberi nama lain selain “CEK”.

Dr. Meter Mahmud MZ, S.H., LL.M mengomentari kesimpulan butir 1 tersebut di atas dengan ‘menggugat’ kesimpulan putaran 1 dan 2 dengan mengembalikan pada filosofi adanya Cek, khususnya mengingat Traveler’s Check dan Cashier Check telah berlaku secara internasional.

Prof. Dr. Rudí Prasetya, S.H. menambahkan bahwa pola pikir yang harus digunakan untuk mengakomodir perkembangan Cek-Cek khusus jenis baru adalah:

  1. melokalisir hukum Cek-Cek khusus tersebut, dengan melihat sesuai dengan ketentuan atau tidak;
  2. fokus pada tujuan pelokalisiran tersebut, yaitu memberikan kepastian hukum, dengan ukuran berupa apa yang diatur dalam KUHD (Cek-cek sebagaimana diaturdalam KUHD);
  3. Cek sebagaimana diatur dalam KUHD hanya berlaku untuk Cek yang ‘dibuka’ (diterbitkan menurut hukum) di wilayah RI, yang ‘dibuka’ di wilayah negara lain tunduk pada hukum negara lain tersebut;
  4. perlindungan kepada masyarakat ditegaskan hanya terbatas pada cek-cek yang tunduk pada KUHD.

Dr. Felix menyatakan bahwa perlu dilihat maksud BI mengadakan kajian atas konstruksi hukum instruyen pembayaran giral ini, yaitu apakah mempertahankan KUHD atau menampung praktek, mengingat saat ini banyak hal dalam praktek yang tidak sepenuhnya sesuai dengan KUHD.

Prof. Prasetya mengatakan bahwa rujukan pada KUHD semata-mata karena saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang lainnya yang mengatur tentang instrumen tersebut, khususnya tentang Cek dan Wesel.

Dyah N.K. Makhijani mengemukakan bahwa BI memiliki kewenangan untuk mengatur Cek jenis khusus yang saat ini ada dan berkembang di masyarakat, namun terkait dengan perombakan ketentuan dalam KUHD, hanya akan dilakukan dalam jangka panjang. Dalam jangka pendek, BI akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia untuk mengatur Cek-Cek jenis khusus tersebut.

Khusus untuk cek-cek jenis khusus (derivatif) yang tidak sesuai dengan KUHD tersebut, bolehkah tetap menggunakan istilah Cek?

Menururt Roedjiono, S.H., LL.M., istilah Cek tidak perlu diubah, karena sudah well-known dan berlaku luas di masyarakat internasional. Cek-cek jenis khusus seperti misalnya Cek Pos tidak tunduk pada PBI yang akan dibuat. Cek jenis khusus lainyya seperti Traveler’s Check, Cashier Check juga akan disebut dalam PBI, tetapi tidak diatur secara rinci. Penyebutannya adalah bahwa Traveler’s Check, Cashier Check, Cek Pos, dll tidak tunduk pada KUHD.

Dr. Felix O. Soebagja menekankan bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah Cek harus lebih diutamakan untuk dikaji, baru fokus pengaturan berikutnya adalah pemilahan karakteristik Cek-Cek jenis khusus sesuai atau tidak dengan KUHD. Pemilahan syarat-syarat sebuah Cek khusus akan menjadi guidance dalam menentukan apakah suatu cek khusus tersebut tunduk atau tidak pada peraturan perundang-undangan (KUHD).

Para pakar sepakat bahwa kesepakatan butir 1 tersebut penekanannya tetap pada bahwa Cek harus tunduk KUHD

2. Cek adalah “alat pembayaran tunai” yang memerlukan back-up dana.

Sepakat.

3. Dewasa ini timbul bentuk-bentuk Cek jenis khusus (derivatif) seperti Traveler’s check, Cashier’s check, Dividend Check, dll, yang beberapa diantaranya memiliki pengaturan yang berbeda dengan KUHD, misalnya tidak mengenal waktu kadaluarsa. Terkait dengan adanya perbedaan pengaturan tersebut, cek yang tidak ‘comply’ dengan KUHD harus menggunakan istilah lain selain Cek. Terkait dengan permasalahan tersebut, hal-hal yang seyogyanya dilakukan oleh BI adalah:
a. Jangka pendek:
1) menertibkan penggunaan Cek di masyarakat demi kepastian hukum;
2) menambahkan jenis Warkat yang dapat dikliringkan, misal Warkat/Voucher Perjalanan Bank pengganti TC.
b. Jangka panjang: menampung praktek tersebut dengan merubah ketentuan yang sekarang ada (KUHD).

Dyah N.K. Makhijani mengemukakan bahwa langkah-langkah jangka pendek tersebut perlu disesuaikan menjadi langkah-langkah jangka menengah dengan mengeluarkan PBI tentang instrument alat pembayaran giral (warkat debet) dengan men-define Cek-Cek khusus, dengan mengambil pola pengaturan Bilyet Giro.

Additional information:
Posisi Peraturan Bank Indonesia dalam hierarkhis Peraturan Perundang-Undangan RI terkait dengan UU No. 10 Tahun 2004.

Ada dua pendapat, pendapat pertama adalah karena adanya kewenangan mandatory dalam UU bahwa pengaturan lebih lanjut atas ketentuan UU tersebut ada dalam PBI maka PBI selevel PP. Pendapat lainnya adalah terkait dengan adanya pemisahan lapangan hukum privat dan hukum publik, maka PBI tidak dapat disejajarkan dengan PP. PBI hanya mengikat Bank dan nasabahnya (Dr. Peter vs Prof. Prasetya).

Arief Tjahjono mengatakan bahwa kewenangan BI menerbitkan PBI berdasarkan UU yang berlakunya mengikat Bank dan nasabah, pada akhirnya akan mengatur masyarakat luas.

Dr. Felix O Soebagya memberikan contoh pengaturan khusus yang sejenis dengan PBI, diantaranya dala Pasar Modal terdapat peraturan Bapepam, dalam UU tentang PT yang baru (RUU) terdapat peraturan menteri, begitu pula dalam OJK, UU yayasan dan RUU Badan usaha non PT juga terdapat peraturan menteri. Intinya, peraturan pelaksanaan UU boleh dengan PP, peraturan menteri atau peraturan instansi yang memegang otoritas/kewenangan mengatur.

Berdasarkan hal tersebut, Dr. Felix O. Soebagya menyatakan bahwa PBI dapat diterbitkan dan berlaku mengikat.

4. Pasal 183 ayat (3): Cek dapat diterbitkan atas penerbitnya sendiri (Cek Kasir atau Cek Perjalanan) sepanjang ketentuannya comply dengan KUHD; Sepakat

5. Masa penawaran Cek adalah 70 hari, sedangkan jangka waktu 180 hari adalah terkait dengan hak regress (hak tagih) karena ada penolakan atas Cek yang diunjukkan dalam masa penawaran.
Iwan Setiawan menanyakan apakah Cek yang diunjukkan setelah 70 hari hak regress-nya menjadi hapus?

Atas Cek tersebut masih dapat ditagih, tetapi tidak melalui mekanisme regress.

Menurut Roedjiono, S.H., LL.M., hak regress harus dilaksanakan dengan melalui prosedur, yaitu harus dibuat protes paling tidak 1 atau 2 hari kerja mengikuti penolakan pembayaran. Apabila dalam masa pengunjukan 70 hari dimintakan pembayaran namun ditolak dan tidak ada protes, maka hak regressnya hilang. Meskipun perlindungan terhadap pemegang juga harus memperhatikan bahwa perlindingannya dibatasi.

Prof. Rudhi Prasetya, S.H., menanyakan bahwa jika Pemegang tidak menggunakan hak regressnya apakah hak tagihnya hilang?

Dr. Felix O. Soebagja mengemukakan bahwa jangka waktu 70 hari tidak menghilangkan hak untuk menagih tetapi menghilangkan kewajiban tertarik untuk melakukan pembayaran yang melunaskan.

6. Sepanjang tidak terdapat pembatalan Cek sesudah masa penawaran, bank dapat melakukan pembayaran kepada nasabah tanpa perlu konfirmasi kepada Penarik. Namun demikian, diusulkan agar hal tersebut diatas dapat dimasukkan sebagai klausula dalam perjanjian pembukaan rekening untuk menghindari adanya tuntutan hukum di kemudian hari;

Dr. Felix O. Soebagja menyatakan bahwa Bank tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran yang melunaskan dalam hal cek ditawarkan setelah 70 hari.

Redjiono, S.H., LL.M., menyatakan pencantuman dalam perjanjian pembukaan rekening merupakan usulan hasil dari putaran 1 dan 2, saat ini praktek tersebut belum ada atau Belem dilaksanakan. Arief Tjahjono mengusulkan agar perumusan issue tersebut dalam perjanjian pembukaan rekening atau ketentuan Bank Indonesia adalah netral, seperti : “Bank tidak dilarang untuk menolak”.

Rasyid Madjid menambahkan bahwa pernah terjadi kasus yang terkait dengan permasalahan tersebut dan diajukan ke pengadilan. Dalam kasus tersebut boleh diartikan bank dapat membayar, dan dimenangkan oleh pengadilan.

Dyah N.K. Makhijani menekankan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut posisi BI adalah mengamankan kondisi perbankan sehingga pengaturannya harus netral dan seimbang, dengan himbauan agar perbankan dapat mengamankan dirinya sendiri dengan melihat risiko atas tindakan yang diambilnya).

7. Pertanyaan terkait dengan Daftar Hitam, apakah perlu terdapat perbedaan ‘punishment’ DH bagi Penarik Cek/BILYET GIRO Kosong yang gagal menyediakan dana yang cukup dalam masa penawaran (70 hari) dibandingkan dengan masa setelah penawaran (180 hari)?

Wakil dari Bank Niaga mengemukakan bahwa pada prakteknya Cek yang ditarik setelah 70 hari dan tidak terdapat pembatalan dari Penarik akan dibayar.

Terkait dengan penarikan Cek kosong, peserta kajian sepakat bahwa punishment yang berupa pencantuman nama penarik Cek kosong dalam DH hanya berlaku untuk penarikan Cek yang dilakukan setelah 70 hari masa pengunjukan.

8. Disepakati menggunakan istilah “mengandung unsur-unsur” dari pada “memenuhi syarat formal” (seperti dalam SEBI perihal Penatausahaan Cek dan BILYET GIRO Kosong atau Pasal 4 SK DIR untuk BILYET GIRO).

Pertanyaan tambahan yang timbul dalam pembahasan adalah apakah jika tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal 178 KUHD tetap dianggap Cek?

Prof. Rudhi Prasetya mengemukakan sebagaimana telah dikemukakan dalam putaran 1 dan 2, bahwa menurut Wiryono Prodjodikoro, terkait dengan syarat-syarat tertentu Cek seperti tanggal dan tanda tangan, tidak wajib ada dan tunduk pada hukum pembuktian, sehingga Cek dimaksud tetap sebagai Cek. Bank tidak berkewajiban membuktikan tanda tangan penarik sesungguhnya atau tidak.

Dr. Felix O. Soebagja dan Roedjiono, S.H, LL.M., menyatakan bahwa terkait dengan pendapat Wirjono tersebut, tidak sepenuhnya dapat diikuti, khususnya terkait dengan syarat adanya tanda tangan Penarik. Hal ini mengingat Cek yang Belem ditandatangani belum mengikat para pihak yang diperintah.

Akhirnya, para pakar setujua bahwa pendapat Wirjono perlu diperbaiki, dan tanda tangan Penarik Cek sifatnya compulsory. Cek yang Belem ditandatangani Belum berlaku sebagai Cek. Terkait dengan penggunaan kata-kata “mengandung unsur2”, Roedjiono berpendapat bahwa yang penting dalam penggunaan kata-kata tersebut hádala jangan menggarisbawahi penggunaan kata “sah tidaknya Cek”.

Dr. Felix O. Soebagja menambahkan bahwa tidak masalah menggunakan kata-kata “unsur” atau “syarat formal”, yang penting ada telaah tentang sifat dari unsur-unsur tersebut mutlak atau tidak mutlak, seperti tanda tangan (wajib), tanggal (tidak), jumlah dana (wajib), tempat (tidak), dsb. Namun demikian, penggunaan istilah “syarat fomal” sebaiknya tidak dipakai, mengingat adanya berbagai penafsiran (misalnya selalu dilawankan dengan syarat materiil, dsb). Para pakar lebih prefer menggunakan kata “memenuhi syarat-syarat”.

Panji Ahmad menanyakan, untuk Cek yang hilang dalam proses kliring, apakah ada mekanisme yang melindungi Pemegang? Cek hilang tersebut menjadi risiko siapa?

Peserta kajian berpendapat bahwa yang bertanggung jawab dalam kasus Cek hilang adalah pihak yang menghilangkan.

Wakil dari Bank Mandiri menyatakan bahwa dalam prakteknya, Bank yang menerima Cek untuk dikliringkan bertindak sebagai penerima kuasa sehingga dalam hal Cek dimaksud hilang maka bank bertanggung jawab atas kehilangan tersebut.

9. Dalam hal tidak memenuhi salah satu “unsur”, tidak serta merta diartikan “bukan sebagai cek” atau “cek itu tidak sah”, namun harus dilihat konsekuensi tidak dipenuhinya unsur-unsur tersebut, seperti terkait dengan masalah pembuktian atau tanggal Cek.

Peserta Kajian dan para pakar sepakat untuk menyesuaikan penggunaan istilah ”syarat formal” atau “unsur” menjadi “syarat”. Jika tidak syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, tidak berlaku sebagai Cek sehingga belum dapat diuangkan (untuk perumusan dalam ketentuan BI nantinya, akan digunakan rumusan dalam KUHD)

10. Cek ≠ Wesel. Cek adalah Wesel yang bersifat khusus, yang harus diterbitkan pada bankir. Sedangkan Wesel tidak harus diterbitkan pada seorang bankir. Ketentuan yang mengatur tentang Wesel tidak berlaku untuk Cek.

Sepakat.

11. Pengertian harus diterbitkan “pada seorang bankir” harus diartikan sebagai bank.(Dengan demikian Cek dilarang untuk diterbitkan oleh selain bank.

Bagaimana dengan Cek Pos?)

Dr. Felix O. Soebagja berpendapat bahwa walaupun seseorang memiliki dana yang ditatausahakan di bawah kewenangannya, belum tentu orang tersebut dapat disebut bankir, karena untuk menjadi bank harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU Perbankan, kalau tidak akan disebut sebagai bank gelap. Karena alasan ini, maka Cek Pos
harus disesuaikan.

12. Kewajiban penyediaan dana untuk Cek tidak dpt disamakan dgn kewajiban penyediaan dana untuk BILYET GIRO, untuk Cek pada saat pengunjukan, sedangkan BILYET GIRO sejak tgl efektif (Konsekuensi: perlu pemisahan penekanan kewajiban penyediaan dana untuk Cek dan BILYET GIRO dalam SEBI TUCK).

Menurut Dr. Felix, kewajiban penyediaan dana untuk Cek dan BILYET GIRO berbeda. Kewajiban penyediaan dana untuk Cek hádala pada saat pengunjukan, karena dalam sistem hukum Indonesia saat ini tidak dikenal adanya postdated, sedangkan kewajiban penyediaan dana untuk BILYET GIRO hádala pada saat tanggal efektif.

A. Rasjid Madrid menanyakan bahwa bukankah filosofi antara Cek dan BILYET GIRO sama? Yaitu sama-sama surat perintah tak bersyarat.

Menurut Prof. Prasetya dan Roedjiono sesuai sejarah, keberadaan BILYET GIRO hádala karena tingkat kepercayaan masyarakat dalam penggunaan Cek pada waktu itu merosot. BILYET GIRO menyederhanakan amanat pemindahbukuan yang tidak diakomodir oleh Cek sepenuhnya.
Atas uraian ini, Dr. Peter Mahmud menanyakan bahwa sebenarnya dalam hal ini BILYET GIRO ekuivalen dengan instrumen apa?

Dr. Felix menanggapi dengan mengatakan bahwa filosofi adanya BILYET GIRO adalah untuk mengakomodir tidak dikenalnya postdated check dalam sistem hukum kita yang mengacu pada KUHD.

Iwan Setiawan menanyakan apakah sebenarnya latar belakang adanya perumusan pasal-pasal dalam KUHD yang kurang jelas dan jika dilihat satu per satu seolah-olah saling bertentangan?

Roedjiono menjawab bahwa pada saat Cek diperkenalkan, penggunanya belum banyak dan ada keinginan besar untuk segera menggunakan Cek sebagai alat bayar. Terkait dengan perumusan kewajiban penyediaan dana, kemungkinan akan memberatkan jika kewajiban penyediaan dana untuk Cek adalah pada saat diterbitkan. Akhirnya terdapat penambahan Pasal 90a dalam KUHD, yaitu kewajiban penyediaan dana untuk Cek adalah pada saat diunjukkan.

Prof. Rudhi Prasetya menambahkan bahwa sejarah Cek bergulir dari Belanda ke Perancis untuk mengantisipasi kerepotan membawa uang (emas) tunai yang kemudian dititipkan kepada seseorang, yang pada akhirnya dengan back-up uang (emas) tunai tersebut, diterbitkanlah Cek.

Untuk memahami pasal-pasal KUHD, Dr. Felix menambahkan bahwa ketentuan-ketentuan dalam KUHD harus dibaca seutuhnya, jangan sepotong-sepotong.

13. Pada prinsipnya, para pihak dalam menyelesaikan pembayaran mempunyai kebebasan untuk menciptakan derivasi Surat Berharga baru, namun harus dalam bentuk “longen papiren” (surat panjang/akta).

Sepakat.

14. Surat Berharga tetap “harus” dibuat dalam bentuk tertulis (harus ada akta), kecuali telah diatur dalam UU tersendiri untuk Surat Berharga yang bersangkutan, misalnya saham (UU Pasar Modal).
Bagaimana dgn cek ‘truncation’

Dr. Peter Mahmud menyampaikan apakah betul saham termasuk dalam kategori Surat Berharga dalam arti negotiable instrument?

Dr. Felix menjawab bahwa pada prinsipnya terdapat beberapa aliran dalam memahami makna Surat Berharga, yaitu:

  1. Surat Berharga termasuk didalamnya seluruh instrumen yang bukan hanya negotiable instrument tetapi juga surat-surat lain yang disebut dalam Undang-Undang, termasuk saham.
  2. Surat Berharga hanya comercial paper dan negotiable instrument.
Menurut Dyah N.K. Makhijani, sesuai KUHD Cek harus berbadan. Terkait dengan Cek truncation, KUHD harus disesuaikan terlebih dahulu. Pada kenyataannya, saat ini tidak realistis apabila Cek di Indonesia dijadikan scriptless mengingat perputaran Cek masih terbatas, akan terlalu besar dana yang diinvestasikan.

15. Setiap Cek yang diproses melalui lembaga kliring, termasuk didalamnya Cek atas nama maupun atas tunjuk tidak memerlukan endorsement dari Lembaga kliring tersebut.

Sepakat.

Pada prinsipnya Cek atas tunjuk/nama yang dipindahtangankan harus ada endorsement. Prinsip ini dikecualikan untuk lembaga kliring. Tanda tangan yang saat ini dilaksanakan dalam praktek perbankan untuk pencairan Cek melalui lembaga kliring, harusnya ditambahkan “untuk dikliringkan” Arief Tjahjono mengemukakan bahwa proses melalui lembaga kliring hanyalah proses penagihan. Bank berposisi on behalf of Pemegang, sehingga tidak terdapat peralihan hak. Kesepakatan butir 15 ini tidak relevan (dihapus), kalaupun mau harus ditekankan “untuk kliring”

16. Meskipun tidak diakui oleh KUHD, postdated cheque diperkenankan pelaksanaannya dengan pengaturan yang jelas dan tegas, yang intinya tetap ada kewajiban membayar setiap saat pada waktu diunjukkan meskipun sebelum tanggal postdated Cek tersebut.

Dr. Felix dan para pakar sepakat bahwa postdated check hanya mengikat para pihak (Penarik dan Pemegang), dan tidak mengikat bank beserta pihak ketiga. Dengan demikian, posdated check tidak diakui.

17. Cek silang berbeda dengan cek perhitungan. Cek perhitungan dipindahbukukan, sedangkan cek silang pencairannya melalui bankir.

Sepakat.

18. Cek Rekta adalah cek yang hanya menyebutkan nama, kata-kata “atas pembawa”-nya dicoret.

Cek silang tidak dapat menyebutkan nama seseorang.

Cek Rekta adalah Cek yang menyebutkan atas nama tanpa order (atas perintah atau atas pembawanya dicoret)

19. Terkait dengan kewenangan BI dalam penerbitan DH, telah dikonsultasikan kepada MA dan PT TUN Jakarta, yang pada intinya BI mempunyai kebijakan diskresioner sepanjang pengaturan tentang prosedur dan tahapan yang harus dipenuhi oleh pejabat TUN, bank dan nasabah diatur dengan jelas.

Butir ini sifatnya sebagai informasi saja.

20. Dalam hal tidak dilakukan pencoretan klausula “atau atas pembawa”, sedangkan cek tersebut telah dituliskan nama seseorang (menjadi atas nama), maka pencairannya oleh Tertarik dilakukan dengan meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada Penarik. (konsekuensi: jika tidak harus dilakukan permintaan konfirmasi, harus sudah tertuang dalam perjanjian/kesepakatan sebelumnya, seperti perjanjian pembukaan rekening).

Tidak perlu adanya mekanisme konfirmasi. Posisi atas nama amaupun atas bawa adalah sama. Dalam hal tidak dicoret, maka Cek dapat ditunaikan oleh nama yang tercantum di dalam Cek tersebut atau si pembawanya.

21. Cek dapat diterbitkan atas penerbitnya sendiri, contoh saat ini seperti Cek Kasir atau Cek Perjalanan, namun jika Cek tersebut menggunakan kata “CEK”, harus memenuhi ketentuan KUHD.

Sepakat.

22. BILYET GIRO tidak termasuk negotiable instrument atau commercial paper, tetapi termasuk dalam kategori “surat yang berharga”.

Sepakat.

23. BILYET GIRO termasuk instrumen yang tidak dapat dipindahtangankan, kecuali dengan cessie. Dalam hal di dalam praktek terjadi pemindahtanganan BILYET GIRO, maka hal tersebut dipandang sangat berisiko sehingga memerlukan pengaturan yang tegas oleh BI. (Konsekuensi: perlu penyesuaian SE/SK tentang Bilyet Giro, khususnya Pasal 4).

Sepakat.

24. Pengaturan dalam SE BILYET GIRO yang menundukkan diri terhadap pengaturan Cek dalam KUHD, dianggap tidak tepat. Oleh karena itu perlu pengaturan BILYET GIRO secara lengkap dan pada peraturan perundangan yang lebih tinggi dari SK/SE BI (UU).

Sepakat.

25. Terkait dengan banyaknya kasus DH terkait dengan saat penyediaan dana yang dilakukan oleh Penarik pada ‘last minute’ Cut of Time Kliring Retur, disepakati agar ketentuan DH y.a.d mengatur lebih rigid hal tersebut.

Sepakat.

26. Terkait dengan kewajiban penyediaan dana Cek/BILYET GIRO melalui Kliring, manakah saat yang tepat menurut hukum : a) ketika warkat kliring penyerahan tiba (T+0); atau b). Ketika data nasabah di akses petugas bank ketika warkat penyerahan di proses (T+0 atau T+1). Kewajiban penyediaan dana untuk BILYET GIRO adalah pada saat tanggal efektif dan telah diunjukkan. Sedangkan untuk Cek, kewajiban penyediaan dananya pada saat diunjukkan.

Dyah N.K. Makhijani mengemukakan bahwa jira ingin dilihat lebih detil, kewajiban penyediaan dana seharusnya adalah pada saat bank akses ke rekening Penarik (saat warkat dibebankan pada rekening).

27. Terkait dengan pengaturan kewajiban penyediaan dana Cek/BILYET GIRO yang telah jelas dalam KUHD/SE BILYET GIRO, apakah penyampaian SKP sebagai peringatan bagi Penarik bersifat wajib, terkait penerbitan DH (kepastian hukum vs AAUPB).

Menurut Arief Tjahjono, issue SKP dengan kewajiban penyediaan dana adalah berbeda. SKP terkait dengan syarat (mekanisme yang harus ditempuh) dimasukkannya seseorang seseorang ke dalam Daftar Hitam, sedangkan kewajiban penyediaan dana adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penarik sebagai konsekuensi diterbitkannya Cek.

Dyah N.K. Makhijani mengemukakan bahwa perlu keseimbangan dalam pengaturan antara perlindungan terhadap instrumen pembayaran dengan perlindungan terhadap nasabah. SKP wajib dalam kaca mata perlindungan terhadap konsumen dan arahnya untuk prosedur Daftar Hitam, sedangkan kewajiban penyediaan dana lebih mengarah pada perlindungan terhadap instrumen pembayaran itu sendiri, dengan menjaga kepercayaan penggunanya.

Roedjiono menambahkan bahwa pengenaan sanksi memerlukan aturan dan prosedur yang jelas, sehingga tidak akan menjadi objek gugatan TUN.

Dr. Felix menekankan bahwa apapun kebijakan yang akan diambil, yang penting jelas dan transparan pengaturannya.

28. Dalam intercity clearing, mana yang harus dipegang dalam penghitungan masa 6 bulan penarikan Cek/BILYET GIRO Kosong khususnya untuk SKP yang diterbitkan oleh otomasi kliring yaitu tanggal SKP sesuai jadwal kliring T+0 atau tanggal actual process (T+0)?

Pakar sepakat bahwa pertanyaan ini lebih tepat ditujukan kepada perbankan, dengan tujuan untuk menyeragamkan perhitungan masa 6 (enam) bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar