Rabu, 11 Maret 2009

Kerahasiaan Bank.. Tanggapan Atas Tulisan Aspiannor Masrie..



UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No 7 tahun 1992 tentang Perbankan telah menyederhanakan ruang lingkup rahasia bank yang hanya menyangkut segala sesuatu tentang nasabah dan simpanannya. Hal ini masih dianggap penting dan harus dilihat sebagai upaya perbankan melindungi nasabah dan simpanannya dari suatu kejahatan. Penyatuan persepsi tentang rahasia bank perlu disatukan, bahwa rahasia tersebut mengikat bank dan melindungi nasabah.

Ketentuan mengenai rahasia bank itu sendiri sangat fleksibel. Setidaknya terdapat tujuh keadaan yang dapat mengeliminasi ketentuan mengenai rahasia bank, yaitu kepentingan perpajakan, penyelesaian pituang bank, kepentingan peradilan dalam suatu perkara pidana, kepentingan peradilan perdata antara bank dengan nasabah, tukar-menukar informasi antar-bank, permintaan dari nasabah, dan permintaan ahli waris.

UU TPPU menempatkan bank sebagai pelapor. Pelaporan yang dilakukan bank adalah Cash Transaction Report (CTR) dan Suspecius Transaction Report (STR). CTR merupakan kewajiban bank melaporkan transaksi keuangan tunai di atas Rp500 juta. Hal ini pun masih sangat fleksibel karena PPATK diberi kewenangan untuk menetapkan nominal transaksi yang wajib dilaporkan. STR merupakan laporan atas transaksi yang menyimpang dalam profil nasabah. CTR dan STR dilaporkan oleh bank kepada PPATK.
Singkat kata, alat ukur CTR adalah transaksi Rp500 juta ke atas dan STR adalah profil transaksi nasabah. Profil nasabah inilah yang dengan istilah Know Your Costumer Principle yang diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan telah mengalami dua kali perubahan dan terakhir untuk menyesuaikan diri dengan UU TPPU melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/21/PBI/2003.

Selain itu, seiring dengan berkembangnya Bank Perkreditan Rakyat, secara khusus diterbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/23/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Bank Perkreditan Rakyat. Pertanyaannya adalah apakah laporan tersebut termasuk dalam pengecualian ketentuan mengenai rahasia bank?

Pasal 14 UU TPPU menyebutkan bahwa kewajiban pelaporan oleh Penyedia Jasa keuangan yang berbentuk Bank, dikecualikan dari ketentuan rahasia bank sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai rahasia bank. Singkat kata, UU TPPU merupakan suatu pengecualian terhadap ketentuan mengenai rahasia bank. Hal tersebut menjadi gambaran bahwa ketentuan rahasia bank bukan penghambat pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selain perbuatan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 UU TPPU, maka terdapat pula tindak pidana yang dilakukan oleh setiap orang dan atau korporasi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Pelaku tindak pidana dimaksud adalah penyedia jasa keuangan, pejabat ditjen bea dan cukai, PPATK, saksi, penyidik, penunutut umum yang tidak melaporkan transaksi, tidak melaporkan keluar masuk uang, membocorkan rahasia pelapor atau saksi.

Dari uraian di atas, dapat terlihat bahwa tindak pidana pencucian uang sebagai suatu perbuatan dan peristiwa pidana memiliki objek yang jelas, baik pelaku maupun perbuatan pencucian uang itu sendiri. Memperdebatkan kelemahan hukum positif mengenai TPPU adalah kemunduran dalam mewujudkan rezim anti money laundering. Komitmen kuat perbankan Indonesia telah diwujudkan sejak tahun 2001. Bank Indonesia sebagai regulator perbankan telah merintis dengan penerapan Know Your Costumer Principle.

Sebaliknya, masyarakat harus terus memberi dukungan moral yang kuat bagi perbankan Indonesia. Selain amanat fungsi intermediasi yang sangat berat dengan loan to deposite ratio (LDR ) nasional masih di bawah harapan --meskipun untuk wilayah Sulawesi Selatan dan Barat mampu mencapai angka 98 persen-- perbankan Indonesia juga berperan aktif dalam mewujudkan rezim anti money laundering. Dari sisi bisnis, hal tersebut menimbulkan cost dalam aktivitas fungsional bank. Aktivitas bank komersial tidak hanya profit oriented, melainkan juga development oriented.

Selain itu, perbankan merupakan intelegent agent dan surveyor agent bagi Bank Indonesia untuk menyediakan informasi debitur dan statistik ekonomi makro melalui pelaporan rutin. Dengan lahirnya UU TPPU, maka perbankan Indonesia juga menjadi crime intelegent bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan dunia internasional. Hal tersebut mengingat UU TPPU bersifat lintas batas dan menganut asas resiprositas.

Dari sisi perbankan, maka sangat jelas bahwa rahasia bank bukan lagi hambatan dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Justru sebaliknya, perbankan membutuhkan dukungan masyarakat untuk mewujudkan rezim anti pencucian uang. Hal ini akan berdampak pada transaksi internasional yang dilakukan pelaku usaha di dalam maupun di luar negeri.

Adeline Lis Syndrome hanyalah menambah daftar hitam kisah tentang aparat penegak hukum di negara yang berdasarkan hukum ini. Bukan money laundering yang harus dijadikan objek, bahkan bukan illegal logging, dan juga bukan political will, melainkan tekad, integritas dan skill dari aparat penegak hukum itu sendiri. Hal tersebut harus dibuat berdiri sendiri seiring dengan independensi Mahkamah Agung. Semakin sering kita menjudge political will, maka sesering itu pulalah hukum akan kehilangan independensinya. Dampaknya adalah biaya yang dikeluarkan bangsa ini untuk penegakan hukum habis untuk menyeminarkan political will.

(Acram M Azis, Staf Divisi Manajemen Risiko Bank Sulsel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar