Rabu, 11 Maret 2009

KETERKAITAN PERBANKAN DALAM TRANSAKSI WAREHOUSE RECEIPT


Transaksi warehouse receipt telah banyak dilakukan baik di negara maju seperti Amerika dan Canada maupun di negara berkembang seperti Philipina, India, Ukraine, Brazil, Zambia serta di negara dengan perekonomian dalam transisi (transition country) seperti Poland. Transaksi warehouse receipt ini melibatkan depositor (producer, farmer group, trader, exporter, processor or individual) dan warehouse operator (collateral manager). Depositor yang menyimpan komoditi pada warehouse akan menerima warehouse receipt dari warehouse operator. Warehouse receipt adalah dokumen yang membuktikan komoditi tertentu dengan jumlah, kualitas dan grade tertentu telah disimpan oleh depositor pada sebuah warehouse.
Dalam implementasi transaksi warehouse receipt dilibatkan juga lembaga lain seperti perusahaan asuransi kerugian, perusahaan penjamin (perusahaan asuransi dan surety company), perusahaan kliring komoditi dan perbankan. Dalam tulisan ini fokus pembahasan adalah berkenaan dengan keterkaitan perbankan dalam transaksi warehouse receipt.

Warehouse Receipt sebagai Dasar Pembiayaan Perbankan
Warehouse receipt dapat digunakan sebagai dokumen yang berfungsi sebagai collateral untuk mendapatkan pembiayaan modal kerja dari perbankan (financing bank) yang besarnya tergantung pada penilaian financing bank atas warehouse receipt tersebut. Kepercayaan financing bank terhadap warehouse receipt sudah pasti sangat ditentukan oleh reputasi warehouse operator yang menerbitkan warehouse receipt itu.
Dalam upaya mengoptimalkan kepercayaan financing bank terhadap warehouse receipt adalah sangat wajar jika warehouse receipt tersebut mendapatkan penjaminan dari lembaga penjamin yang selain perusahaan asuransi dan surety company dapat juga dilakukan oleh perbankan dengan menerbitkan jaminan bank.

Jaminan bank ini dapat berupa Standby Letter of Credit yang tunduk pada ketentuan International Standby Practices 1998 (ISP98) atau Demand Guarantee yang tunduk pada ketentuan Uniform Rules of Demand Guarantees (URDG) atau Bank Garansi yang berlaku di Indonesia yang didasarkan pada Pasal 1820-1850 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.

Dalam hal ini, jaminan bank merupakan dokumen yang menjamin kebenaran isi dari sebuah warehouse receipt. Pengajuan penerbitan jaminan bank kepada bank dilakukan oleh warehouse operator yang menerbitkannya. Jaminan bank itu akan menjamin kewajiban dari warehouse operator yakni memastikan bahwa jumlah, kualitas dan grade komoditi yang dinyatakan dalam warehouse receipt yang diterbitkannya adalah benar. Dengan adanya jaminan dari bank penjamin (guarantor), maka seharusnya tidak ada lagi keraguan bagi financing bank atas warehouse receipt yang dijadikan sebagai collateral dalam kerangka mendapatkan pembiayaan dari bank dimaksud. Sehingga, warehouse receipt financing pun terwujud dengan nilai yang maksimal.
Pembiayaan maksimal adalah pembiayaan yang diharapkan oleh depositor yang telah menyimpan komoditinya pada warehouse tertentu. Apabila dalam pelaksanaannya depositor sebagai peminjam tidak dapat mengembalikan modal kerja yang diperolehnya dari financing bank sebagaimana kesepakatan dalam perjanjian kredit, maka financing bank berhak mencairkan warehouse receipt yang dijadikan sebagai collateral oleh depositor.

Jika pada saat warehouse receipt dicairkan ternyata komoditi yang dinyatakan dalam warehouse receipt tersebut tidak ada atau tidak benar, maka financing bank akan mencairkan jaminan bank kepada guarantor. Atas pencairan ini, guarantor akan membayar ganti rugi
yang besarnya sesuai dengan kerugian yang dialami financing bank.

Selain jaminan bank umum untuk menjamin kebenaran substansi sebuah warehouse receipt, financing bank dapat juga meminta agar warehouse operator memohon kepada salah satu bank untuk menerbitkan jaminan bank tersendiri (Standby Letter of Credit, Demand Guarantee atau Bank Garansi) untuk menjamin kepastian delivery of goods yang juga merupakan kewajiban warehouse operator.

Jaminan bank ini diterbitkan juga untuk financing bank. Ketika depositor tidak dapat mengembalikan modal kerja yang diperolehnya dari financing bank sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit, maka selain mencairkan jaminan bank yang menjamin kebenaran isi warehouse receipt, financing bank juga akan mencairkan jaminan bank yang menjamin delivery of goods.
Artinya, dua jaminan bank dicairkan sekaligus untuk melindungi kepentingan financing bank. Namun, dalam pelaksanaannya dapat saja diterbitkan hanya satu jaminan bank yang menjamin baik isi warehouse receipt maupun kepastian delivery of goods. Sudah barang tentu, jaminan bank terhadap isi warehouse receipt dan/ atau delivery of goods tersebut dapat sangat diperlukan oleh financing bank sebelum ada Undang-Undang yang mengatur hal-hal mengenai warehouse receipt.

Bila telah ada pengaturan warehouse receipt dalam Undang-Undang, maka terhadap penggunaan warehouse receipt pada dasarnya tidak perlu lagi dicover dengan jaminan bank atau
jaminan lembaga keuangan lainnya karena status hukum dan tanggung jawab hukum atas warehouse receipt termasuk tanggung jawab hukum berkenaan dengan delivery of goods telah menjadi jelas. Ketiadaan jaminan bank dalam kerangka warehouse receipt financing ini merupakan penghematan ongkos bagi perekonomian.
Warehouse Receipt dalam Green Clause Letter of Credit

Dalam transaksi perdagangan internasional adakalanya seller dan buyer sepakat untuk menerbitkan green clause Letter of Credit untuk membiayai barang yang diperjualbelikan. Tentu, green clause Letter of Credit yang dinamakan green clause Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri dapat juga digunakan dalam perdagangan domestik di Indonesia. Green clause Letter of Credit yang merupakan jenis khusus dari Letter of Credit tidak diatur dalam Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) yang berlaku namun dikenal dalam praktik Letter of Credit.
Demikian juga green clause Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tidak diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 5/6/PBI/2003 Tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (PBI SKBDN). Sebagaimana halnya dengan red clause Letter of Credit, pada green clause Letter of Credit ini, issuing bank atas permintaan buyer melakukan pembayaran di muka (pre-shipment finance) kepada seller atas komoditi yang telah disepakati untuk diperjualbelikan antara seller dan buyer.
Dengan pola pembayaran di muka ini, tentu buyer dapat mengalami risiko (commercial risk) berupa gagalnya seller melakukan delivery of goods yang harga barangnya telah dibayar di muka. Untuk mengurangi risiko (risk mitigation) bagi buyer, maka pembayaran di muka tersebut perlu di-cover dengan penyerahan warehouse receipt oleh seller. Dalam hal ini pembayaran uang muka baru akan dilakukan oleh buyer melalui issuing bank setelah seller menyetujui penerbitan warehouse receipt sebagai cover atas uang muka yang akan diterimanya. Pembayaran Letter of Credit yang demikian ini dinamakan green clause Letter of Credit.

Transaksi green clause Letter of Credit, dengan demikian merupakan secured transaction yang berbeda dengan red clause Letter of Credit yang merupakan unsecured transaction karena pre-shipment finance yang diberikan issuing bank tidak di-cover dengan warehouse receipt atau dokumen sejenisnya. Pada red clause Letter of Credit potensi terjadinya risiko pada buyer menjadi besar.
Warehouse Receipt sebagai Dokumen Transaksi Letter of Credit
Pada umumnya warehouse receipt tidak dipersyaratkan sebagai salah satu dokumen yang menjadi dasar pembayaran Letter of Credit baik dalam perdagangan internasional maupun perdagangan domestik di Indonesia. Dalam upaya mencegah atau paling tidak mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan (fraud) atau ekspor fiktif dalam transaksi Letter of Credit, maka warehouse receipt, seperti halnya invoice, bill of lading dan certificate of insurance, dapat dijadikan salah satu dokumen Letter of Credit.
Kehadiran warehouse receipt ini akan menambah keyakinan para pihak termasuk bank (issuing bank dan nominated bank) bahwa underlying transaction memang benar ada. Namun, warehouse receipt perlu diterbitkan oleh warehouse operator yang terpercaya. Di dalam UCP yang berlaku sekarang tidak terdapat pengaturan mengenai warehouse receipt. Namun, ketiadaan pengaturan ini bukanlah merupakan suatu hambatan karena para pihak dalam transaksi Letter ofCredit bebas menentukan dan mengatur dokumen yang menjadi dasar pembayaran Letter of Credit tersebut.
Penentuan dan pengaturan dokumen yang demikian ini dilakukan sesuai dengan azas kebebasan berkontrak (freedom of contract) yang juga sejalan dengan UCP yang berlaku (UCP 500). Sebagaimana halnya dengan UCP, warehouse receipt juga tidak diatur secara eksplisit dalam PBI SKBDN. PBI SKBDN ini mengatur hal-hal berkenaan dengan Letter of Credit yang khusus berlaku di Indonesia yang disebut juga Letter of Credit Domestik atau Letter of Credit Antar Pulau. Namun, di dalam PBI SKBDN sebutan resminya adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. PBI SKBDN juga pada prinsipnya memberi kebebasan kepada para pihak untuk menentukan dan mengatur sendiri dokumen yang menjadi syarat pembayaran Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri.
Oleh karena itu para pihak dapat saja menyepakati agar warehouse receipt menjadi salah satu dokumen Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri. Warehouse Receipt sebagai Dokumen Transaksi Non-Letter of Credit Selain penggunaan warehouse receipt dalam transaksi Letter of Credit, dengan tujuan yang sama, yakni mencegah atau minimal mengurangi terjadinya penipuan atau ekspor fiktif, maka dalam transaksi non-Letter of Credit (Advance Payment, Collection, Open Account dan Consignment) ada baiknya juga warehouse receipt disyaratkan sebagai salah satu dokumen yang menjadi dasar pembayaran baik dalam perdagangan internasional maupun perdagangan domestik. Tentu juga, dalam transaksi Letter of Credit, warehouse receipt harus diterbitkan oleh warehouse operator yang memiliki reputasi baik.
Penutup

Pengembangan transaksi warehouse receipt perlu mendapat dukungan perbankan baik dari segi pembiayaan, penjaminan maupun penciptaan “rasa aman” atas keberadaan underlying transaction dalam transaksi perdagangan internasional dan perdagangan domestik. Dukungan perbankan diperlukan bukan hanya pada saat sekarang ini kita belum memiliki Undang-Undang mengenai warehouse receipt namun juga ketika kita telah memilikinya kelak.

Negara kita tidak akan bisa terhindar dari perkembangan transaksi warehouse receipt karena telah menjadi transaksi internasional yang melibatkan negara maju, negara berkembang dan negara dengan perekonomian dalam transisi. Lagi pula, turut serta dalam transaksi warehouse receipt adalah suatu keuntungan bagi perekonomian kita. Namun, pelaksanaannya kiranya perlu dilakukan dengan prudent dalam konteks trade finance sesuai ketentuan perundangundangan
dibidang perbankan yang berlaku dan dibidang warehouse receipt yang nantinya akan kita
miliki seperti halnya negara-negara lain yang telah lebih dahulu memilikinya.


(Terima kasih atas izin yang diberikan oleh Bapak Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M. Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia untuk menayangkan tulisan ini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar