Rabu, 11 Maret 2009

Perubahan Giro Wajib Minimum..

Sebagaimana telah ditetapkan dalam PBI NO.10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008, ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah telah ditetapkan sebesar 7,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Selanjutnya, dalam rangka memberikan fleksibilitas bagi bank dalam pengelolaan likuiditasnya, Bank Indonesia menyempurnakan cara pemenuhan ketentuan GWM Rupiah dimaksud menjadi sebagai berikut:
  1. GWM Rupiah yang telah ditetapkan sebesar 7,5% tersebut terdiri dari GWM utama (statutory reserve) dan GWM sekunder (secondary reserve) dengan rincian:
    a. 5% berupa GWM utama (statutory reserve) berupa simpanan giro di Bank Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 24 Oktober 2008.
    b. 2,5% berupa GWM sekunder (secondary reserve) dalam bentuk SBI dan atau SUN dan atau simpanan giro di Bank Indonesia.
  2. Masa transisi untuk pemenuhan secondary reserve ditetapkan selama 1 tahun sejak berlakunya ketentuan atau selambat-lambatnya tanggal 24 Oktober 2009.
  3. Bank yang belum dapat memenuhi kewajiban secondary reserve dalam masa transisi tidak dikenakan sanksi.
  4. Bank Indonesia tidak memberikan jasa giro (remunerasi) atas saldo simpanan giro bank di Bank Indonesia maupun atas secondary reserve.
POKOK-POKOK PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA No. 6/15/PBI/2004, No. 7/29/PBI/2005, DAN No. 7/49/PBI/2005 MENJADI PBI No. 10/19/PBI/2008 dan PBI No. 10/25/PBI/2008 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM BANK UMUM PADA BANK INDONESIA DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING

Perubahan Ketentuan Giro Wajib Minimum
  • Perubahan dilatar belakangi oleh gejolak ekonomi dan keuangan global yg semakin berpotensi mengurangi kecukupan likuiditas valuta asing dan rupiah perbankan.
  • Untuk mengantisipasi hal dimaksud (pre-emptive action), Bank Indonesia menempuh kebijakan pelonggaran likuiditas untuk memberikan fleksibilitas kepada perbankan dalam mengelola likuiditasnya shg tidak tjd keketatan likuiditas spt yg dialami banyak negara lain dan meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem perbankan, yaitu a.l. melalui penurunan giro wajib minimum (GWM) :
    GWM Rupiah diturunkan dari efektif sebesar 9,01% menjadi 7,5% Penyederhanaan GWM Rupiah menjadi GWM utama dan GWM sekunder
    GWM valas diturunkan dari 3% menjadi 1%.
  • Kebijakan ini akan berpotensi menambah likuiditas perbankan dalam Rupiah sekitar Rp50,0 triliun dan dalam valas sebesar US$721 juta.
  • Pemenuhan GWM sekunder diberikan masa transisi 1 tahun (paling lambat 24 Oktober 2009), guna memberi ruang bagi perbankan untuk melakukan penyesuaian terkait dgn aturan tsb sehingga tidak memberikan tekanan di pasar uang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar