Senin, 09 Maret 2009

Komite Perbankan Syariah

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah
  1. Salah satu aspek yang mendasar atas berjalannya sistem perbankan syariah adalah keberadaan Prinsip Syariah dalam pelaksanaan dan pengelolaan perbankan syariah, dimana Prinsip Syariah tersebut kemudian dituangkan ke dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan selanjutnya diimplementasikan ke dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
  2. Sebagai amanah dari Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dibentuk suatu komite dalam internal Bank Indonesia untuk menindaklanjuti implementasi fatwa MUI ke dalam PBI, yaitu Komite Perbankan Syariah.
  3. Keanggotaan Komite Perbankan Syariah terdiri dari perwakilan Bank Indonesia, Departemen Agama, dan unsur masyarakat yang komposisinya berimbang, dengan jumlah anggota paling banyak terdiri dari 11 (sebelas) orang serta diketuai oleh perwakilan dari Bank Indonesia.
  4. Masa jabatan anggota Komite Perbankan Syariah di luar Bank Indonesia adalah 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.
  5. Tugas Komite Perbankan Syariah adalah membantu Bank Indonesia dalam : menafsirkan fatwa MUI yang terkait dengan perbankan syariah. memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa MUI kedalam PBI. melakukan pengembangan industri perbankan syariah.
  6. Komite Perbankan Syariah bertanggung jawab kepada Bank Indonesia.
  7. Anggaran dan biaya-biaya sehubungan pelaksanaan tugas Komite Perbankan Syariah menjadi beban anggaran Bank Indonesia.
  8. Anggota Komite Perbankan Syariah harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu memiliki integritas dan kompetensi.
  9. Keanggotaan seseorang dalam Komite Perbankan Syariah dapat diberhentikan, dalam hal antara lain :
    atas permintaan sendiri; tidak memenuhi tata tertib Komite Perbankan Syariah; dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau berhalangan tetap.
  10. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Perbankan Syariah dibantu oleh Sekretariat Komite.
  11. Untuk pertama kalinya keanggotaan Komite Perbankan Syariah berasal dari Komite Ahli Pengembangan Perbankan Syariah, ditambah dengan perwakilan Bank Indonesia.
  12. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini akan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Tanya-jawab :

1.
Q : Apakah latar belakang penyusunan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/32/PBI/2008 tanggal 20 November 2008 tentang Komite Perbankan Syariah ?


A : PBI No. 10/32/PBI/2008 tanggal 20 November 2008 tentang Komite Perbankan Syariah disusun atas dasar amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dimana dalam rangka menindaklanjuti implementasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke dalam Peraturan Bank Indonesia, maka di dalam internal Bank Indonesia dibentuk Komite Perbankan Syariah dimana tata cara pembentukan, keanggotaan dan tugasnya diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

2.
Q : Apakah tugas Komite Perbankan Syariah dan bertanggung jawab kepada siapakah Komite Perbankan Syariah ?


A : Tugas Komite Perbankan Syariah adalah membantu Bank Indonesia dalam :
(1) menafsirkan fatwa MUI yang terkait dengan perbankan syariah.
(2) memberikan masukan dalam rangka implementasi fatwa MUI kedalam PBI.
(3) melakukan pengembangan industri perbankan syariah.
Sehubungan komite ini dibentuk oleh Bank Indonesia dan bertugas membantu Bank Indonesia maka komite bertanggung jawab kepada Bank Indonesia.

3.
Q : Siapa sajakah yang dapat menjadi anggota Komite Perbankan Syariah ?


A : Perwakilan dari Bank Indonesia, Departemen Agama dan unsur masyarakat dengankomposisi berimbang yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi, dengan jumlah anggota paling banyak 11 (sebelas) orang .

4.
Q : Berapa lamakah masa jabatan anggota Komite Perbankan Syariah ?


A : Masa jabatan anggota Komite Perbankan Syariah adalah 2 (dua) tahun, dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

5.
Q : Apakah anggota Komite Perbankan Syariah dapat diberhentikan ?


A : Keanggotaan seseorang dalam Komite Perbankan Syariah dapat diberhentikan, dalam hal antara lain :
(1) atas permintaan sendiri;
(2) tidak memenuhi tata tertib Komite Perbankan Syariah;
(3) dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
(4) berhalangan tetap.
Pemberhentian anggota Komite Perbankan Syariah yang berasal dari institusi tertentu, akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan institusi yang bersangkutan.

6.
Q : Darimanakah anggaran pelaksanaan tugas Komite Perbankan Syariah ?


A : Anggaran dan biaya-biaya sehubungan pelaksanaan tugas Komite Perbankan Syariah menjadi beban anggaran Bank Indonesia.

7.
Q : Bagaimanakah keanggotaan Komite Perbankan Syariah untuk pertama kalinya ?


A : Untuk pertama kalinya keanggotaan Komite Perbankan Syariah berasal dari Komite Ahli Pengembangan Perbankan Syariah yaitu suatu komite yang sudah ada di Bank Indonesia yang beranggotakan para ahli dari unsur masyarakat dan Departemen Agama, ditambah dengan perwakilan Bank Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar