Senin, 09 Maret 2009

OPERASI MONETER SYARIAH (OMS)

Ringkasan :


  1. DEFINISI OPERASI MONETER SYARIAH (OMS)

    OMS adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah.

  2. TUJUAN OMS

    Mencapai target operasional pengendalian moneter syariah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter Bank Indonesia.

    Target operasional pengendalian moneter syariah dapat berupa:

    1. Kecukupan likuiditas perbankan syariah; atau
    2. Variabel lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang antara lain berupa tingkat imbalan pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah.
    Pencapaian target operasional tersebut dilakukan dengan cara mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melalui kontraksi moneter atau ekspansi moneter.
  3. KEGIATAN OMS

    Kegiatan OMS dilakukan dalam bentuk antara lain:

    1. OPT Syariah; dan
    2. Standing Facilities Syariah.
    Kegiatan-kegiatan tersebut harus memenuhi prinsip syariah yang dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau opini syariah oleh otoritas fatwa yang berwenang.
  4. OPT SYARIAH

    OPT Syariah dilakukan secara berkala maupun sewaktu-waktu melalui mekanisme lelang dan/atau non-lelang, dengan cara antara lain :

    1. penerbitan SBIS;
    2. jual beli* surat berharga dalam rupiah yang memenuhi prinsip syariah yang meliputi SBIS, SBSN, dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan; dan/atau à Fine Tune Ekspansi (FTE)
    3. penyerapan dana tanpa penerbitan surat berharga. à Fine Tune Kontraksi (FTK).

    1. *dapat dilakukan dengan cara antara lain outright buying/selling, repo,reverse repo.
  1. STANDING FACILITIES SYARIAH

    Standing Facilities Syariah dilakukan melalui mekanisme non-lelang, dengan cara :

    1. penyediaan fasilitas simpanan (deposit facility) antara lain dilakukan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS); dan
    2. penyediaan fasilitas pembiayaan (financing facility) antara lain dilakukan dalam bentuk repo surat berharga dalam rupiah.
  2. PESERTA OMS

    Kegiatan OMS dapat diikuti oleh:

    • Bank dan/atau
    • pihak lain**
    baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perantara.

    Pihak lain dapat berupa badan hukum non bank, perorangan dan badan lainnya selain lembaga perantara, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang pengendalian moneter.

    • Bank Indonesia menetapkan persyaratan bagi peserta OMS
    • Peserta OMS wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam kegiatan OMS.
  3. SANKSI

    Sanksi dikenakan atas transaksi OMS yang dinyatakan batal, berupa:

    1. teguran tertulis; dan
    2. kewajiban membayar sebesar 10/00 (satu per seribu) dari nilai transaksi yang dinyatakan batal atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
    3. penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut, atas batalnya transaksi yang ketiga kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.
  4. PENUTUP

    Ketentuan pelaksanaan dari PBI tentang OMS akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank Indonesia.


Tanya-jawab

1.
Q. Apa latar belakang penerbitan ketentuan tentang OMS ?

A. Dasar bagi pelaksanaan operasi moneter syariah oleh Bank Indonesia yang merupakan pengejawantahan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mendukung tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

2.
Q. Apakah tujuan OMS?

A. OMS ditujukan untuk mencapai target operasional pengendalian moneter syariah yang dapat berupa:
a. Kecukupan likuiditas perbankan syariah; atau
b. Variabel lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang antara lain berupa tingkat imbalan pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter Bank Indonesia. Pencapaian target operasional tersebut dilakukan dengan cara mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melalui kontraksi moneter atau ekspansi moneter.

3.
Q. Kegiatan apa saja yang termasuk dalam lingkup kegiatan OMS?

A. Kegiatan OMS antara lain berbentuk:
a. OPT Syariah; dan
b. Standing Facilities Syariah. yang harus memenuhi prinsip syariah yang dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau opini syariah oleh otoritas fatwa yang berwenang.

4.
Q. Apa itu OPT Syariah?

A. OPT Syariah adalah kegiatan transaksi pasar uang berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan pihak lain dalam rangka OMS, dengan cara antara lain :
a. penerbitan SBIS;
b. jual beli surat berharga dalam rupiah yang memenuhi prinsip syariah yang meliputi SBIS, SBSN, dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan; dan/atau
c. penyerapan dana tanpa penerbitan surat berharga.

5.
Q. Kapan OPT Syariah dilakukan dan dengan mekanisme apa?

A : OPT Syariah dapat dilakukan secara berkala maupun sewaktu baik melalui mekanisme lelang maupun non-lelang.

6.
Q. Apa itu Standing Facilities Syariah?

A. Standing Facilities Syariah adalah fasilitas yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada Bank dalam rangka OMS melalui mekanisme non-lelang, dengan cara :
· penyediaan fasilitas simpanan (deposit facility) dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS); dan
· penyediaan fasilitas pembiayaan (financing facility) dalam bentuk repo surat berharga dalam rupiah.

7.
Q. Siapakah peserta OMS?

A. Bank dan/atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perantara, dapat mengikuti kegiatan OMS. Pihak lain dapat berupa badan hukum non bank, perorangan dan badan lainnya selain lembaga perantara, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang pengendalian moneter. Bank Indonesia menetapkan persyaratan bagi peserta OMS

8.
Q. Dalam hal apa peserta OMS dikenakan sanksi ?

A. Dalam hal transaksi OMS dinyatakan batal karena peserta OMS tidak menyediakan dana pada rekening giro rupiah dan/atau surat berharga dalam rupiah yang memenuhi prinsip syariah di Bank Indonesia yang cukup untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dan/atau surat berharga pada waktu penyelesaian transaksi OMS.

9.
Q. Dalam bentuk apakah sanksi tersebut?

A. Teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 1 0/00 (satu per seribu) dari nilai Transaksi OMS yang dinyatakan batal atau paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap transaksi OMS yang dinyatakan batal.
Dalam hal terjadi pembatalan transaksi OMS untuk yang ketiga kalinya dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, selain dikenakan sanksi tersebut di atas, peserta OMS juga dikenakan sanksi berupa sanksi berupa penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar