Selasa, 10 Maret 2009

Laporan Bulanan Bank Umum

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia No.10/40/PBI/2008 :

  1. Laporan Bulanan Bank Umum yang selanjutnya disebut Laporan adalah laporan keuangan yang disusun oleh bank untuk kepentingan Bank Indonesia yang disajikan menurut sistematika yang ditentukan oleh Bank Indonesia dalam format dan definisi yang seragam serta dilaporkan dengan menggunakan sandi-sandi dan angka.
  2. Bank Pelapor wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan secara langsung melalui fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau melalui saluran telepon khusus ke Remote Access Server (RAS) Bank Indonesia.
  3. Laporan terdiri dari Laporan per Kantor, Laporan Gabungan, Laporan Perusahaan Anak dan Laporan Konsolidasi.
  4. Laporan per Kantor adalah laporan keuangan yang disusun oleh kantor pusat bank yang melakukan kegiatan operasional, kantor cabang bank, kantor cabang bank asing dan kantor cabang pembantu bank asing, termasuk kantor-kantor bank yang berada di bawah koordinasinya.
  5. Laporan Gabungan adalah :
    1. laporan keuangan yang disusun oleh kantor pusat bank yang mencakup data keuangan dari kantor pusat bank dan seluruh kantor cabangnya baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun yang melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia, termasuk kantor cabang syariah bagi bank yang memiliki unit usaha syariah; atau
    2. laporan keuangan yang disusun oleh kantor cabang bank asing yang mencakup data keuangan dari kantor cabang bank asing dan seluruh kantor cabang pembantunya yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia, termasuk kantor cabang pembantu syariah bagi kantor cabang bank asing yang memiliki unit usaha syariah.
  6. Laporan Perusahaan Anak adalah laporan keuangan kantor pusat perusahaan anak dan seluruh kantor cabangnya baik yang melakukan kegiatan operasional di Indonesia maupun yang melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia.
  7. Laporan Konsolidasi adalah laporan keuangan yang merupakan konsolidasi dari laporan gabungan bank dan laporan perusahaan anak termasuk perusahaan anak yang berbentuk bank.
  8. Bank Pelapor setiap bulan wajib menyampaikan Laporan per Kantor dan/atau koreksi Laporan per Kantor kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
  9. Bank Pelapor setiap bulan wajib menyampaikan Laporan Gabungan dan/atau koreksi Laporan Gabungan kepada Bank Indonesia paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
  10. Bank Pelapor setiap triwulan wajib menyampaikan Laporan Perusahaan Anak dan/atau koreksi Laporan Perusahaan Anak kepada Bank Indonesia paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
  11. Bank Pelapor setiap triwulan wajib menyampaikan Laporan Konsolidasi dan/atau koreksi Laporan Konsolidasi kepada Bank Indonesia paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
  12. Bank yang sistem antar kantornya belum online dan memiliki lebih dari 100 (seratus) Kantor Cabang, jangka waktu penyampaian koreksi Laporan per Kantor paling lambat pada tanggal 13 (tiga belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan.
  13. Laporan dan/atau koreksi Laporan secara online dapat disampaikan pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  14. Dalam hal gangguan teknis di Bank Indonesia dan/atau Bank Pelapor terjadi pada batas akhir penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan, maka Laporan dan/atau koreksi Laporan dapat disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya secara offline.
  15. Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, Bank Pelapor tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan sampai dengan data bulan April 2009 sebagaimana diatur dalam PBI Nomor 2/21/PBI/2000 tanggal 19 September 2000 tentang Laporan Bulanan Bank Umum.
  16. Ketentuan di dalam Peraturan Bank Indonesia ini mulai diberlakukan sejak pelaporan data bulan Januari 2009 yang disampaikan pada bulan Februari 2009.
  17. Ketentuan sanksi pelaporan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan mulai berlaku sejak pelaporan data bulan Mei 2009 yang disampaikan pada bulan Juni 2009, kecuali untuk sanksi tidak menyampaikan Laporan.
Tanya Jawab :

1.
Q : Dalam Pasal 1 butir 11 dinyatakan bahwa Laporan Konsolidasi adalah laporan keuangan yang merupakan konsolidasi dari laporan gabungan bank dan laporan perusahaan anak termasuk perusahaan anak yang berbentuk bank. Apakah hal ini berarti bank tetap menyampaikan Laporan dari Perusahaan Anaknya yang juga berbentuk bank?

A : Tidak. Bank tidak perlu lagi menyampaikan Laporan dari Perusahaan Anaknya yang berbentuk bank karena Laporan tersebut sudah dilaporkan oleh perusahaan anak yang berbentuk bank itu sendiri ke Bank Indonesia.

2.
Q : Dalam Pasal 12 butir 2, dinyatakan bahwa kewajiban penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara online dikecualikan terhadap Bank Pelapor yang baru dibuka dengan batas waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah melakukan kegiatan operasional. Apakah hal ini berarti bank yang baru dibuka maka selama 2 (dua) bulan bank dapat untuk tidak menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan ke Bank Indonesia?

A : Tidak. Bank Pelapor yang baru dibuka, tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan dan atau koreksi Laporan ke Bank Indonesia namun penyampaian Laporan tersebut dilakukan secara offline dengan batas waktu paling lama 2 (dua) bulan.

3.
Q : Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, apakah bank dapat menyampaikan Laporan ke Bank Indonesia secara online pada hari sabtu/minggu atau hari libur dan cuti bersama? Bagaimana bank menyampaikan Laporan apabila batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur namun ketika akan menyampaikan Laporan terjadi kendala teknis yang menyebabkan bank tidak dapat menyampaikan secara online ke Bank Indonesia?

A : Sesuai Pasal 12 butir 7, bank dapat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan secara online pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dalam hal terjadi gangguan teknis di Bank Indonesia dan/atau Bank Pelapor terjadi pada batas akhir penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan, Laporan dan/atau koreksi Laporan disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya secara offline sesuai dengan Pasal 13 ayat 1.

4.
Q : Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini mulai Laporan data bulan Januari 2009 yang disampaikan pada bulan Februari 2009, apakah bank tetap menyampaikan Laporan lama sebagaimana yang diaturdalam PBI Nomor 2/21/PBI/2000 tanggal 19 September 2000 tentang Laporan Bulanan Bank Umum?

A : Ya. Sesuai Ketentuan Peralihan Pasal 22, dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, Bank Pelapor tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan sesuai PBI lama sampai dengan data bulan April 2009 sebagaimana diatur dalam PBI Nomor 2/21/PBI/2000 tanggal 19 September 2000 tentang Laporan Bulanan Bank Umum.

5.
Q : Bank diwajibkan menyampaikan Laporan sesuai Peraturan Bank Indonesia ini sejak pelaporan data bulan Januari 2009 yang disampaikan pada bulan Februari 2009. Apabila bank tidak menyampaikan Laporan tersebut, apakah bank akan dikenakan sanksi/denda?

A : Sesuai Pasal 25 ayat 1 disebutkan bahwa Ketentuan di dalam Peraturan Bank Indonesia ini mulai diberlakukan sejak pelaporan data bulan Januari 2009 yang disampaikan pada bulan Februari 2009. Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan bahwa Ketentuan sanksi pelaporan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan mulai berlaku sejak pelaporan data bulan Mei 2009 yang disampaikan pada bulan Juni 2009, kecuali untuk sanksi tidak menyampaikan Laporan. Dengan demikian, maka bank akan dikenakan sanksi/denda apabila bank tidak menyampaikan Laporan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 25 ayat 2 tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar