Senin, 09 Maret 2009

PBI 11/1/2009 tentamg Bank Umum

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan Bank Indonesia No. 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum

Ringkasan :

  1. Dalam upaya memelihara perbankan nasional yang sehat dan kuat diperlukan penyesuaian kebijakan perbankan yang diharapkan dapat meningkatkan dan memperkokoh ketahanan perbankan nasional. Kebijakan perbankan tersebut berkaitan dengan pengaturan kepemilikan, kepengurusan, pembukaan kantor bank dan perluasan jaringan, perubahan kegiatan usaha bank dan badan hukum bank serta pencabutan izin usaha atas permintaan sendiri (self liquidation). Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Bank Umum.
  2. Pengaturan ini bertujuan untuk menyederhanakan mekanisme proses perizinan dan pelaporan khususnya yang terkait dengan pembukaan, pemindahan dan penutupan kantor khususnya kantor dibawah kantor cabang antara lain Kantor Kas (KK) dan Kegiatan Pelayanan Kas (KPK) dan mempertegas beberapa pengaturan lainnya
  3. Prosedur Pembukaan Kantor Bank
    1. Pengaturan ini menambah cakupan jenis kantor yang semula meliputi Kantor Cabang, Kantor di Bawah Kantor Cabang ditambahkan dengan Kantor Wilayah yaitu kantor yang membantu kantor pusat bank melakukan fungsi administrasi dan koordinasi terhadap beberapa kantor cabang diwilayah tertentu; dan Kantor Fungsional yaitu kantor bank yang melakukan kegiatan operasional dan non operasional secara terbatas dalam satu kegiatan fungsional, antara lain loan centre.
    2. Rencana pembukaan KK dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) dan pelaksanaan pembukaan kantor tersebut dilaporkan dalam Laporan Realisasi RBB
    3. Rencana pembukaan Kegiatan Pelayanan Kas antara lain Kas Keliling, Payment Point dan ATM, dicantumkan dalam RBB dan pelaksanaan pembukaan tersebut dilaporkan dalam Laporan Realisasi RBB
  4. Prosedur peningkatan/penurunan status kantor Prosedur peningkatan/penurunan status kantor disederhanakan tanpa melalui proses tutup/buka kantor.
  5. Disamping itu, pengaturan Bank Umum ini mempertegas beberapa pengaturan lainnya, antara lain:
    1. Mengatur prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham (self liquidation);
    2. Penyebutan kata ”Bank” dan jenis kantor Bank dalam papan nama atau tempat lain yang mudah dilihat oleh nasabah
    3. Kepemilikan saham bank oleh Pemegang Saham Pengendali dilarang digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain
    4. Bank diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada BI dalam Bahasa Indonesia
    5. Bank diwajibkan untuk memiliki SOP dalam bahasa Indonesia
    6. Kewajiban untuk melaporkan perubahan AD kepada BI
    7. Kewajiban untuk menyampaikan risalah Rapat Umum Pemegang Saham kepada BI

Tanya Jawab :

1. Q :Apa yang berubah dari PBI No. 2/27/PBI/2000 dibandingkan PBI No. 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum?

A : Terdapat beberapa perubahan khususnya mengenai jaringan kantor untuk mengakomodasi dinamika perbankan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menambahkan jenis kantor baru yaitu Kantor Wilayah dan Kantor Fungsional.
Rata Penuh
  • Kantor Wilayah adalah kantor Bank yang membantu kantor pusatnya melakukan fungsi administrasi dan koordinasi terhadap beberapa kantor cabang di suatu wilayah tertentu.
  • Kantor Fungsional adalah kantor Bank yang melakukan kegiatan operasional atau non operasional secara terbatas dalam 1 (satu) kegiatan fungsional.

2.
Q : Apakah ada pendefinisian ulang atas jenis-jenis kantor, apa sajakah?

A:
  • Kantor Kas yang selanjutnya disebut dengan KK adalah kantor Bank yang melakukan kegiatan pelayanan kas dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana KK tersebut melakukan usahanya, termasuk memberikan pelayanan kepada nasabah baru.
  • Kegiatan Pelayanan Kas yang selanjutnya disebut dengan KPK adalah kegiatan kas dalam rangka melayani pihak yang telah menjadi nasabah Bank, meliputi antara lain:
  • A. Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen, antara lain kas mobil, kas terapung atau konter bank non permanen;
  • B. Payment Point yaitu kegiatan dalam bentuk pelayanan pembayaran atau penerimaan pembayaran melalui kerjasama antara Bank dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik, gaji pegawai dan/atau penerimaan setoran dari pihak ketiga;
  • C. Perangkat Perbankan Elektronis yang selanjutnya disebut dengan PPE yaitu kegiatan pelayanan kas atau non kas yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor Bank, yang dapat melakukan pelayanan antara lain penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik Bank sendiri maupun melalui kerja sama Bank dengan pihak lain, antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM) termasuk dalam hal ini adalah Automatic Deposit Machine (ADM), dan Electronic Data Capture (EDC).
3.
Q : Apakah definisi Pejabat Eksekutif masih sama dengan aturan yang lama?

A: Pengertian Pejabat Eksekutif didefinisikan lagi sehingga menjadi pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank, antara lain Kepala Divisi, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Cabang, Kepala Kantor Fungsional yang kedudukannya paling kurang setara dengan Kepala Kantor Cabang, Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko, Kepala Satuan Kerja Kepatuhan, dan Kepala Satuan Kerja Audit Intern dan/atau pejabat lainnya yg setara.

4.
Q : Untuk mendirikan Bank, berapa modal disetor yang diwajibkan oleh BI?

A: Masih sama seperti PBI yang sebelumnya, yaitu sebesar Rp.3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).

5.
Q: Bolehkah Bank menggunakan logo sebagai identitasnya?

A: Bank dapat menggunakan logo sebagai identitas tambahan. Namun demikian, dalam hal Bank menggunakan logo sebagai identitas tambahan dalam melaksanakan hubungan hukum, Bank wajib mencantumkan nama Bank sebagai identitas utama.

6.
Q : Bolehkah Pemegang Saham ikut dalam pengambilan keputusan operasional
Bank?

A: Pemegang saham dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan operasional Bank kecuali pemegang saham tersebut menjadi pengurus atau karyawan Bank.

7.
Q: Bolehkah Pemegang Saham Pengendali Bank mengagunkan atau menggadaikan sahamnya kepada pihak lain?

A: Kepemilikan saham Bank oleh Pemegang Saham Pengendali dilarang diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain.

8.
Q : Apakah pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi Bank wajib dilaporkan ke BI?

A: Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberhentian dan/atau pengunduran diri efektif, disertai dengan alasan pemberhentian dan/atau pengunduran diri.

9.
Q : Apakah dimungkinkan adanya PE sementara sebelum adanya PE permanen?

A:
a. Penggantian sementara Pejabat Eksekutif karena adanya kekosongan jabatan dan Pejabat Eksekutif yang baru belum diangkat atau belum efektif menjalankan tugasnya, atau Pejabat Eksekutif yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas dengan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan, wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja setelah tanggal penggantian.

b. Bank wajib menunjuk atau mengangkat Pejabat Eksekutif permanen atas penggantian sementara Pejabat Eksekutif paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal penggantian.

10.
Q : Apa perbedaan Kantor Cabang Pembantu dengan Kantor Kas atau Kantor Pelayanan Kas?

A : Kantor Cabang Pembantu dapat melakukan kegiatan sebagaimana kegiatan dari Kantor Cabang induknya, sedangkan KK atau KPK berfungsi secara terbatas sebagai sarana pembayaran dan penyetoran dalam hal pelayanan penyediaan dana (misalnya pencairan kredit kepada nasabah) dan/atau penghimpunan dana dari nasabah. Dengan demikian, KK atau KPK tidak berwenang untuk melakukan analisis dan membuat keputusan dalam proses penyediaan dana (pemberian kredit) kepada nasabah.

11.
Q : Bagaimanakah prosedur peningkatan status kantor dalam PBI ini?

A : Peningkatan status jenis kantor dilakukan tanpa melalui proses penutupan kantor yang akan ditingkatkan statusnya, namun dilakukan langsung dengan cara memenuhi persyaratan dari jenis kantor yang dituju.

Pada PBI ini terdapat kesalahan cetak pada Pasal 88 huruf (b) yang berbunyi :

"Surat Edaran No. 23/3/BPPB tanggal 13 September 1990 tentang Izin Perubahan Waktu Kerja"...

seharusnya adalah SE no. 23/3/BPPP tanggal September 1990..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar