Kamis, 12 Maret 2009

PBI 10/24/PBI/2008


PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 10/ 24 /PBI/2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR
8/21/PBI/2006 TENTANG PENILAIAN KUALITAS AKTIVA BANK UMUM
YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP
SYARIAH.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
GUBERNUR BANK INDONESIA,



Menimbang:
a. bahwa sejalan dengan semakin berkembangnya jenis aktiva yang tersedia di pasar, antara lain dalam bentuk Surat Berharga Syariah yang dapat dimiliki oleh bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah maka semakin bertambah pilihan bagi bank dalam penempatan dananya;

b. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh Pemerintah dapat dimiliki oleh bank dan bersifat dapat diperdagangkan;

c. bahwa kepemilikan Surat Berharga Syariah oleh bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah saat ini dibatasi hanya untuk tujuan investasi yang harus dimiliki hingga jatuh tempo (Hold to Maturity), sehingga dirasakan perlu untuk dilakukan penyesuaian dalam upaya meningkatkan perkembangan sektor keuangan dan mendukung pengembangan Surat Berharga Syariah di Indonesia;

d. bahwa berkenaan dengan perdagangan Surat Berharga Syariah, Majelis Ulama Indonesia telah menegaskan bahwa Surat Berharga Syariah (obligasi syariah) dapat dipindahtangankan kepada pihak lain

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, butir b, butir c dan butir d, perlu untuk melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 8/21/PBI/2006 TENTANG PENILAIAN KUALITAS AKTIVA BANK UMUM YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4647) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/9/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4733) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 15
(1) Bank dapat melakukan investasi pada Surat Berharga Syariah.

(2) Investasi pada Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan.

2. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Kualitas Surat Berharga Syariah, yang diakui berdasarkan nilai pasar ditetapkan memiliki kualitas Lancar sepanjang memenuhi persyaratan:
a. aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
b. terdapat informasi nilai pasar secara transparan;
c. telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian;
d. belum jatuh tempo

(2) Kualitas Surat Berharga Syariah yang diakui berdasarkan harga perolehan atau yang diakui berdasarkan nilai pasar namun tidak aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan/atau tidak terdapat informasi yang transparan, ditetapkan memiliki kualitas sebagai berikut :
a. Lancar, apabila:
1) Memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih tinggi yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat (rating agency) yang diakui oleh Bank Indonesia dan diterbitkan dalam waktu satu tahun terakhir;
2) Telah diterima imbalan dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan
3) Belum jatuh tempo;

b. Kurang Lancar, apabila:
1) Memiliki peringkat investasi (investment grade) atau lebih tinggi yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat (rating agency) yang diakui oleh Bank Indonesia dan diterbitkan dalam waktu satu tahun terakhir;
2) Terdapat penundaan pembayaran bagi hasil/marjin/fee
berkala atau kewajiban lain sejenis; dan
3) Belum jatuh tempo; atau
1) Memiliki peringkat paling kurang 1 (satu) tingkat di bawah peringkat investasi (investment grade) yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat (rating agency) yang diakui oleh Bank Indonesia dan diterbitkan dalam waktu satu tahun terakhir;
2) Tidak terdapat penundaan pembayaran bagi hasil/marjin/fee berkala atau kewajiban lain sejenis; dan
3) Belum jatuh tempo;
c. Macet, apabila surat berharga tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

(3) Kualitas Surat Berharga Syariah di luar Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang diterbitkan oleh nasabah mengikuti kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

3. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18A
Kualitas Surat Berharga Syariah yang diterbitkan atau diendos Bank lain ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk Surat Berharga Syariah yang memiliki peringkat dan/atau aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, ditetapkan berdasarkan kualitas terendah antara:
1) hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga Syariah yang berlaku, atau
2) hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan pada bank penerbit atau bank pemberi endosemen.

b. Surat Berharga Syariah yang berdasarkan karakteristiknya tidak aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan tidak memiliki peringkat, ditetapkan berdasarkan kualitas Penempatan pada bank penerbit atau bank pemberi endosemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
Pasal II
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/13/PBI/2005 tanggal 10 Juni 2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal III
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 16 Oktober 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,

BOEDIONO
undangkan di Jakarta

Pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 151........
DPbS
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 10/ 24 /PBI/2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR
8/21/PBI/2006 TENTANG PENILAIAN KUALITAS AKTIVA BANK UMUM
YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP
SYARIAH

I. UMUM
Perkembangan usaha bank umum yang melaksanakan kegiatan usahaberdasarkan prinsip syariah antara lain akan tergantung kepada semakin beragamnya aktiva, tingkat risiko dan semakin optimalnya aktiva yang dimiliki dalam menghasilkan return dengan tetap memenuhi prinsip syariah dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.

Berkembangnya jenis aktiva yang tersedia di pasar membuat bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memiliki lebih banyak pilihan dalam penempatan dananya, dimana jenis aktiva yang semakin beragam saat ini antara lain adalah dalam bentuk Surat Berharga Syariah yang dapat dimiliki dan dapat dipindahtangankan. Sementara batasan kepemilikan Surat Berharga Syariah (obligasi syariah) yang ada saat ini bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (bank umum syariah dan unit usaha syariah) adalah hanya dimiliki hingga jatuh tempo (Hold To Maturity), dan kurang mendukung pengembangan Surat Berharga Syariah.

Pengembangan Surat Berharga Syariah di Indonesia saat ini tidak hanya dari sektor korporasi, tetapi juga oleh pemerintah dengan terbitnya Undang-undang No. 19 tanggal 7 Mei 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dimana pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Syariah yang dapat dimiliki dan dapat diperdagangkan. Hal ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan perkembangan sektor keuangan (financial deepening) dan pengembangan perbankan syariah sendiri, dengan asumsi bahwa salah satu investor terbesar surat berharga di Indonesia adalah sektor perbankan.

Mekanisme transaksi Surat Berharga Syariah (obligasi syariah) untuk dapat dipindahtangankan atau diperdagangkan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, sebagaimana telah ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia sepanjang tidak untuk kegiatan spekulatif dan sifat akadnya memperbolehkan untuk diperdagangkan, dimana mekanisme dan penetapan harga dalam pemindahtanganan diserahkan kepada mekanisme perdagangan yang biasa dilakukan di pasar sekunder. Berdasarkan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali tentang penilaian kualitas aktiva yaitu berupa Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup Jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dapat diperdagangkan” adalah sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (termasuk didalamnya akad yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah memperbolehkan untuk diperdagangkan), yang mengacu kepada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.

Angka 2
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Surat Berharga Syariah yang diakui berdasarkan nilai pasar” adalah surat berharga yang tersedia untuk dijual (available for sale) dan Surat Berharga Syariah dalam portofolio untuk diperdagangkan (trading)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “aktif diperdagangkan di bursa efek” adalah terdapat volume transaksi yang signifikan dan wajar (arms lengh transaction) di bursa efek di Indonesia dalam 10 (sepuluh) hari kerja terakhir.

Huruf b
Informasi nilai pasar secara transparan harus dapat diperoleh dari media publikasi yang lazim untuk transaksi bursa efek.

Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Surat Berharga Syariah yang diakui berdasarkan harga perolehan” adalah surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo (hold to maturity).
Yang dimaksud dengan “peringkat investasi (investment grade) dan lembaga pemeringkat” yaitu peringkat dan lembaga pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai Lembaga Pemeringkat dan Peringkat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 18A
Huruf a
Cukup Jelas.

Huruf b
Surat Berharga Syariah yang berdasarkan karakteristiknya tidak aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan tidak memiliki peringkat antara lain medium term notes dan pengambilalihan wesel ekspor.

Pasal II
Cukup jelas.

Pasal III
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4909

Tidak ada komentar:

Posting Komentar