Senin, 09 Maret 2009

PBI Bank Syariah

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah

Ringkasan :

Peraturan Bank Indonesia tentang kelembagaan Bank Umum Syariah No.6/24/PBI/2004 mengalami penyempurnaan antara lain karena telah disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008, harmonisasi dengan ketentuan lainnya, dan memperhatikan masukan dari para stakeholders dalam rangka mendukung perkembangan bank umum syariah yang sehat dan tangguh.

  1. Penyempurnaan pengaturan karena penyesuaian dengan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, antara lain:
    1. Bentuk badan hukum Bank adalah Perseroan Terbatas;
    2. Muatan anggaran dasar Bank;
    3. Tambahan kategori pemilik Bank yaitu Pemerintah Daerah;
    4. Pencantuman kata syariah sesudah kata “Bank” atau setelah “nama Bank”;
    5. Calon anggota DPS harus mendapat rekomendasi dari MUI; dan
    6. Pengaturan mengenai pencabutan izin usaha atas permintaan Bank (self liquidation).
  2. Penyempurnaan pengaturan terkait harmonisasi dengan ketentuan lainnya, antara lain:
    1. Istilah “Kegiatan Kas di Luar Kantor” diganti menjadi “Kegiatan Pelayanan Kas (KPK)”;
    2. Jenis kas keliling selain kas mobil dan kas terapung juga diatur counter Bank non permanen;
    3. Perangkat Perbankan Elektronis (PPE) selain ATM juga dimungkinkan bentuk lainnya;
    4. Persyaratan kepemilikan Bank paling tinggi sebesar modal sendiri bersih berlaku bagi badan hukum Indonesia maupun asing;
    5. Penerbitan saham Bank melalui penawaran umum di bursa efek (go public) wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia;
    6. Pemberhentian dan/atau pengunduran diri anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau DPS wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia;
    7. Persyaratan bagi pejabat eksekutif selain tidak termasuk Daftar Tidak Lulus (DTL), ditambah dengan tidak termasuk dalam Daftar Kredit Macet (DKM) dan memenuhi aspek integritas; dan
    8. Bank wajib melaporkan kepada Bank Indonesia setiap perubahan anggaran dasar Bank.
  3. Penyempurnaan pengaturan untuk mendukung perkembangan Bank yang sehat dan tangguh, antara lain:
    1. Rapat Umum Pemegang Saham harus dipimpin oleh Presiden Komisaris atau Komisaris Utama;
    2. Perubahan PSP sebagai akibat adanya pewarisan tidak diperlakukan sebagai pengambilalihan (akuisisi) namun tetap wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia;
    3. Penyempurnaan pengaturan rangkap jabatan bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS;
    4. Calon anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau calon DPS yang telah mendapat persetujuan Bank Indonesia namun tidak diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan diterbitkan, maka persetujuan terhadap calon anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau DPS menjadi tidak berlaku;
    5. Jumlah anggota DPS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi;
    6. Rencana KC atau Kantor di bawah KC untuk tidak beroperasi di hari kerja wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia;
    7. Penyempurnaan persyaratan pembukaan Kantor di bawah KC yang dapat beralamat yang sama dengan kantor lain;
    8. Rencana pembukaan KPK cukup dilaporkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB). Demikian pula halnya dengan pelaksanaan pembukaan, pemindahan alamat, dan penutupan KPK cukup dilaporkan dalam Laporan Realisasi RBB triwulanan;
    9. Peningkatan status kantor dari Kantor di bawah KC menjadi KC cukup dengan memenuhi ketentuan pembukaan KC;
    10. Penurunan status kantor dari KC menjadi Kantor di bawah KC cukup dilaporkan kepada Bank Indonesia;
    11. Penutupan KC Bank di dalam negeri cukup dilakukan dalam 1 tahap; dan
    12. Penutupan kantor Bank di luar negeri cukup dilaporkan kepada Bank Indonesia.
  4. Lain Lain:
    1. Keberadaan Unit Pelayanan Syariah (UPS) yang telah mendapat penegasan Bank Indonesia dan telah beroperasi sebelum berlakunya PBI ini ditetapkan menjadi Kantor Cabang Pembantu (KCP) mengingat dalam PBI ini KCP dapat dibuka dalam satu wilayah kerja Bank Indonesia dengan KC induknya; dan
    2. Seluruh persyaratan dokumen diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Tanya Jawab :

1.
Q: Apakah latar belakang disempurnakannya PBI No.6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah menjadi PBI No. 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah?

A: Salah satu pertimbangan mendasar disempurnakannya PBI tersebut adalah karena telah disahkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008 dimana terdapat beberapa pengaturan yang harus disesuaikan. Selain itu, penyempurnaan pengaturan juga dilakukan untuk lebih mendukung perkembangan Bank yang sehat dan tangguh.

2.
Q: Dalam PBI ini diatur mengenai muatan anggaran dasar Bank. Kapan Bank wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan PBI ini?

A: Anggaran dasar Bank wajib disesuaikan paling lambat tanggal 16 Juli 2009 atau tepat satu tahun sejak disahkan Undang-undang Perbankan Syariah.

3.
Q: Apakah kewajiban pencantuman kata syariah juga berlaku bagi Bank sebelum disahkan Undang-undang Perbankan Syariah?

A: Tidak, pencantuman kata syariah setelah kata Bank atau setelah nama Bank hanya berlaku bagi Bank yang mendapatkan izin usaha setelah disahkan Undang-undang Perbankan Syariah.

4.
Q: Apakah yang dimaksud dengan “counter Bank non permanen”?

A: “counter Bank non permanen” adalah salah satu jenis kas keliling yang berupa counter Bank yang dapat dibuka di tempat-tempat keramaian dan sifatnya tidak permanen.

5.
Q: Jumlah anggota DPS diatur paling kurang 2 orang atau paling banyak 50% jumlah Direksi. Dalam hal Direksi berjumlah 3 orang, berapa jumlah maksimal anggota DPS?

A: Seharusnya dengan Direksi berjumlah 3 orang maka jumlah DPS maksimal adalah 1 orang. Tapi mengingat jumlah minimal DPS adalah 2 orang maka jumlah DPS maksimal anggota DPS adalah 2 orang.


6.
Q: Rencana kantor Bank untuk tidak beroperasi di hari kerja wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia. Bagaimana sebaliknya jika kantor Bank akan beroperasi di hari libur?

A: Pertimbangan pengaturan adalah faktor berkurang tidaknya pelayanan perbankan kepada masyarakat. Dengan demikian, jika kantor Bank akan beroperasi di hari libur, maka tidak perlu memperoleh persetujuan Bank Indonesia karena justru akan menambah pelayanan kepada masyarakat.

7.
Q: Dalam PBI ini, Unit Pelayanan Syariah (UPS) tidak lagi diatur. Bagaimana status UPS yang sudah berjalan sampai saat ini?

A: UPS yang telah mendapat penegasan Bank Indonesia dan telah beroperasi sebelum berlakunya PBI ini ditetapkan menjadi KCP.


8.
Q: Apakah ketentuan ini juga berlaku untuk bank yang berkantor pusat di luar negeri (bank asing syariah)?

A: Tidak, PBI ini hanya berlaku bagi Bank Umum Syariah yang mendapat izin usaha dari Bank Indonesia. Pengaturan bagi kantor Bank yang berkedudukan di luar negeri diatur dalam ketentuan tersendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar