Rabu, 11 Maret 2009

Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum

Dasar hukum adalah PBI No.8/4/PBI/2006, PBI No.8/14/2006 & SE No.9/12/DPNP tahun 2007..

Adapun ketentuan ini diterbitkan dalam rangka :
 Pengalaman industri perbankan Indonesia (pada Pakto 88; pasca krisis mid-97)
 Best practice pelaksanaan GCG khususnya di industri keuangan global (kasus Enron,)
 Perspektif akademik ; berdasarkan perkembangan teori GCG

Berdasarkan ketiga hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kompleksitas dan risiko kegiatan usaha bank makin meningkat dan oleh sebab itu kebutuhan akan praktek GCG juga meningkat. Selain itu diterbitkannya ketentuan juga dalam rangka meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan compliance terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku dan nilai – nilai etika yang berlaku umum di industri perbankan (termuat dalam Pilar IV API (Arsitektur Perbankan Indonesia) yaitu peningkatan kualitas pelaksanaan GCG untuk menuju kondisi internal perbankan nasional yang kuat).


Prinsip – prinsip dasar GCG :
 Transparansi ; keterbukaan informasi dan proses dalam pengambilan keputusan.
 Akuntabilitas ; kejelasan fungsi dan tanggung jawab agar pengelolaan bank efektif.
 Responsibility ; kepatuhan terhadap perundang – undangan dan prinsip pengelolaan sehat.
 Independensi ; pengelolaan yang professional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.
 Fairness ; kesetaraan dalam memenuhi hak – hak stakeholders.

Cakupan pelaksanaan GCG







Evaluasi implementasi penerapan GCG bank

Aspek penilaian Bobot (%)

• Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dekom 10
• Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi 20
• Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite 10
• Penanganan benturan kepentingan 10
• Penerapan fungsi kepatuhan Bank 5
• Penerapan fungsi audit intern 5
• Penerapan fungsi audit ekstern 5
• Fungsi manajemen risiko termasuk sistem pengendalian intern 7,5
• Penyediaan dana kepada pihak terkait dan debitur besar 7,5
• Transparansi kondisi keuangan dan non keuangan, laporan 15
pelaksanaan GCG dan pelaporan internal
• Rencana strategis Bank 5

Sanksi

Terdapat pada pasal 69 dan 70 PBI 8/14/PBI/2006 tentang perubahan atas PBI No.8/4/PBI/2006 tentang pelaksanaan GCG bagi bank umum.
Diantaranya adalah :
 Teguran tertulis;
 Penurunan tingkat kesehatan berupa penurunan peringkat factor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan;
 Larangan untuk turut ikut serta dalam kegiatan kliring;
 Pembekuan kegiatan usaha tertentu;
 Pemberhentian pengurus Bank…;
 Pencantuman anggota pengurus, pegawai, pemegang saham Bank dalam Daftar Tidak Lulus melalui mekanisme fit & proper test.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar