Rabu, 11 Maret 2009

Penilaian dan Sanksi atas Kewajiban Penerapan KYC

Dalam rangka memastikan kepatuhan Bank Umum terhadap kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah dan kewajiban lain terkait dengan UU TPPU Bank Indonesia memutuskan untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan ketentuan secara lebih tegas. Untuk perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Ekstern No. 6/ 37/DPNP perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

RINGKASAN KETENTUAN Perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Dalam rangka memastikan kepatuhan Bank Umum terhadap kewajiban penerapan prinsip mengenal nasabah dan kewajiban lain terkait dengan UU TPPU Bank Indonesia memutuskan untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan ketentuan secara lebih tegas. Langkah ini sangat penting untuk melindungi perbankan dari berbagai risiko terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan sebagai salah satu upaya agar Indonesia dapat segera keluar dari daftar negara yang dianggap tidak kooperatif dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (NCCTs).

Sebagai instrumen untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan ketentuan secara lebih tegas tersebut, pada tanggal 10 September 2004 Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan baru baik untuk internal Bank Indonesia sendiri maupun untuk perbankan. Untuk internal Bank Indonesia diterapkan Pedoman Penerapan Pengawasan dan Pemeriksaan atas Penerapan KYC dan UU TPPU (Supervisory Framework) yang akan menjadi pedoman dalam pengawasan dan pemeriksaan, termasuk pemberian penilaian (rating) atas kecukupan dan efektivitas penerapan KYC dan UU TPPU pada setiap bank.

Untuk perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Ekstern No. 6/ 37/DPNP perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penilaian atas penerapan prinsip mengenal nasabah dan kewajiban lain terkait dengan UU TPPU dimaksudkan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai kecukupan dan efektivitas penerapan KYC dan UU TPPU yang dilaksanakan oleh Bank Umum, serta untuk mengidentifikasi langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

Penilaian dilakukan berdasarkan pemeriksaan atas faktor-faktor manajemen risiko penerapan KYC dan UU TPPU yang terdiri dari Pengawasan Aktif oleh Pengurus; Kebijakan dan Prosedur; Pengendalian Intern dan Fungsi Audit Intern; Sistem Informasi Manajemen; serta Sumber Daya Manusia dan Pelatihan. Cara penilaian adalah secara kualitatif dengan penetapan nilai mulai 1 (satu) sampai dengan 5 (lima), yang mencerminkan tingkat kecukupan dan efektivitas penerapan KYC dan UU TPPU oleh bank dari yang tergolong Sangat Baik sampai dengan Tidak Baik.

Hasil penilaian tersebut diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum melalui faktor manajemen. Dalam hal hasil penilaian adalah 5 (lima) maka selain diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum, juga dikaitkan dengan pengenaan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan dan pemberhentian pengurus melalui mekanisme penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Untuk memberikan kesempatan kepada bank dalam memahami ketentuan ini, maka hasil penilaian penerapan KYC dan UU TPPU akan diperhitungkan dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum mulai penilaian tingkat kesehatan Bank Umum posisi bulan Desember 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar