Senin, 09 Maret 2009

PENILAIAN KESEHATAN BANK SYARIAH

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, maka terdapat beberapa cakupan Penilaian Tingkat Kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap factor-faktor yang terdiri dari :
  1. Permodalan (capital)
    Penilaian permodalan dimaksudkan untuk menilai kecukupan modal Bank dalam mengamankan eksposur risiko posisi dan mengantisipasi eksposur risiko yang akan muncul.
    Penilaian kuantitatif faktor permodalan dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
    a. Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), merupakan rasio utama;
    b. Kemampuan modal inti dan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dalam mengamankan risiko hapus buku (writeoff),merupakan rasio penunjang;
    c. Kemampuan modal inti untuk menutup kerugian pada saat likuidasi, merupakan rasio penunjang;
    d. Trend/pertumbuhan KPMM, merupakan rasio penunjang;
    e. Kemampuan internal bank untuk menambah modal, merupakan rasio penunjang;
    f. Intensitas fungsi keagenan bank syariah, merupakan rasio pengamatan (observed);
    g. Modal inti dibandingkan dengan dana mudharabah, merupakan rasio pengamatan (observed);
    h. Deviden Pay Out Ratio, merupakan rasio pengamatan (observed);
    i. Akses kepada sumber permodalan (eksternal support), merupakan rasio pengamatan (observed);
    j. Kinerja keuangan pemegang saham (PS) untuk meningkatkan permodalan bank, merupakan rasio pengamatan (observed).
  2. Kualitas aset (Asset quality)
    Penilaian kualitas aset dimaksudkan untuk menilai kondisi aset bank, termasuk antisipasi atas risiko gagal bayar dari pembiayaan (credit risk) yang akan muncul. Penilaian kuantitatif faktor kualitas aset dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
    a. Kualitas aktiva produktif bank, merupakan rasio utama;
    b. Risiko konsentrasi penyaluran dana kepada debitur inti, merupakan rasio penunjang;
    c. Kualitas penyaluran dana kepada debitur inti, merupakan rasio penunjang;
    d. Kemampuan bank dalam menangani/mengembalikan aset yang telah dihapusbuku, merupakan rasio penunjang;
    e. Besarnya Pembiayaan non performing, merupakan rasio penunjang;
    f. Tingkat Kecukupan Agunan, merupakan rasio pengamatan (observed);
    g. Proyeksi/Perkembangan kualitas aset produktif, merupakan rasio pengamatan (observed);
    h. Perkembangan/trend aktiva produktif bermasalah yang direstrukturisasi, merupakan rasio pengamatan (observed).
  3. Rentabilitas (Earnings)
    Penilaian rentabilitas dimaksudkan untuk menilai kemampuan bank dalam menghasilkan laba. Penilaian kuantitatif faktor rentabilitas dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
    a. Net operating margin (NOM), merupakan rasio utama;
    b. Return on assets (ROA), merupakan rasio penunjang;
    c. Rasio efisiensi kegiatan operasional (REO), merupakan rasio penunjang;
    d. Rasio Aktiva Yang Dapat Menghasilkan Pendapatan, merupakan rasio penunjang;
    e. Diversifikasi pendapatan, merupakan rasio penunjang;
    f. Proyeksi Pendapatan Bersih Operasional Utama (PPBO) merupakan rasio penunjang;
    g. Net structural operating margin, merupakan rasio pengamatan (observed);
    h. Return on equity (ROE), merupakan rasio pengamatan (observed);
    i. Komposisi penempatan dana pada surat berharga/pasar keuangan, merupakan rasio pengamatan (observed);
    j. Disparitas imbal jasa tertinggi dengan terendah, merupakan rasio pengamatan (observed);
    k. Pelaksanaan fungsi edukasi, merupakan rasio pengamatan (observed);
    l. Pelaksanaan fungsi sosial, merupakan rasio pengamatan (observed);
    m. Korelasi antara tingkat bunga di pasar dengan return/bagi hasil yang diberikan oleh bank syariah, merupakan rasio pengamatan (observed);
    n. Rasio bagi hasil dana investasi, merupakan rasio pengamatan (observed);
    o. Penyaluran dana yang diwrite-off dibandingkan dengan biaya operasional, merupakan rasio pengamatan (observed);
  4. Likuiditas (Liquidity)
    Penilaian likuiditas dimaksudkan untuk menilai kemampuan bank dalam memelihara tingkat likuiditas yang memadai termasuk antisipasi atas risiko likuiditas yang akan muncul. Penilaian kuantitatif faktor likuiditas dilakukan dengan melakukan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
    a. Besarnya Aset Jangka Pendek dibandingkan dengan kewajiban jangka pendek, merupakan rasio utama;
    b. Kemampuan Aset Jangka Pendek, Kas dan Secondary Reserve dalam memenuhi kewajiban jangka pendek, merupakan rasio penunjang;
    c. Ketergantungan kepada dana deposan inti, merupakan rasio penunjang;
    d. Pertumbuhan dana deposan inti terhadap total dana pihak ketiga, merupakan rasio penunjang;
    e. Kemampuan bank dalam memperoleh dana dari pihak lain apabila terjadi mistmach, merupakan rasio pengamatan (observed);
    f. Ketergantungan pada dana antar bank, merupakan rasio pengamatan (observed).
  5. Sensitivitas atas risiko pasar (sensitivity to market risk) Penilaian sensitivitas atas risiko pasar dimaksudkan untuk menilai kemampuan keuangan bank dalam mengantisipasi perubahan risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar. Penilaian sensitivitas atas risiko pasar dilakukan dengan menilai besarnya kelebihan modal yang digunakan untuk menutup risiko bank dibandingkan dengan besarnya risiko kerugian yang timbul dari pengaruh perubahan risiko pasar.
  6. Manajemen (Management)
    Penilaian manajemen dimaksudkan untuk menilai kemampuan manajerial pengurus bank dalam menjalankan usaha sesuai dengan prinsip manajemen umum, kecukupan manajemen risiko dan kepatuhan bank terhadap ketentuan baik yang terkait dengan prinsip kehati-hatian maupun kepatuhan terhadap prinsip syariah dan komitmen bank kepada Bank Indonesia. Penilaian kualitatif faktor manajemen dilakukan dengan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
    a. Kualitas manajemen umum terkait dengan penerapan good corporate governance;
    b. Kualitas penerapan manajemen risiko;
    c. Kepatuhan terhadap ketentuan baik yang terkait dengan prinsip kehati-hatian maupun kepatuhan terhadap prinsip syariah serta komitmen kepada Bank Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar