Senin, 09 Maret 2009

Perbedaan Fasilitas Likuiditas Intrahari dengan Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP)

Dalam kegiatan usaha, Bank sangat lazim mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek yang disebabkan ketidaksesuaian pendanaan antara arus masuk dan arus keluar (mismatch). Dengan berlakunya penyelesaian transaksi melalui sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dimana transaksi pembayaran diselesaikan satu demi satu secara seketika (real time), Bank sangat mungkin mengalami kesulitan pendanaan dalam waktu yang sangat pendek. Kesulitan pendanaan dimaksud sebagai akibat terjadi ketidaksesuaian antara waktu dan atau nilai transaksi yang dikirim (outgoing transaction) dengan transaksi yang diterima (incoming transaction).
Apabila kesulitan yang dialami oleh Bank atau beberapa Bank tersebut tidak segera diatasi, dikhawatirkan dapat menyebabkan kemacetan pembayaran (gridlock) yang dapat mengganggu kelancaran sistem pembayaran yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakstabilan sistem keuangan secara keseluruhan. Untuk mengatasi timbulnya kemacetan pembayaran diatas maka Bank Indonesia menyediakan fasilitas pendanaan untuk jangka waktu yang sangat pendek selama waktu operasional Sistem BI-RTGS dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) Bagi Bank Umum yang wajib dilunasi oleh Bank pada akhir hari yang sama.

Selain penyediaan FLI untuk mengatasi gridlock dalam Sistem BI-RTGS, penyediaan FLI juga diperlukan untuk mengatasi timbulnya kewajiban penyelesaian akhir kliring debet yang ditanggung oleh Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem kliring. Berkenaan dengan hal tersebut maka Bank Indonesia memandang perlu untuk menerapkan suatu kebijakan yang mewajibkan peserta dalam Kliring Debet untuk menyediakan pendanaan awal (prefund) dalam bentuk dana (cash) dan atau surat berharga (collateral) pada setiap awal hari sebelum kliring debet dimulai.
Berkenaan dengan penyediaan setoran awal dalam bentuk surat berharga tersebut maka mekanisme penyediaan, penggunaan dan pelunasannya akan diberikan dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Intrahari khusus kliring sebagaimana Fasilitas Likuiditas Intrahari yang sebelumnya telah disediakan oleh Bank Indonesia untuk transaksi Sistem BIRTGS. Pengajuan FLI dan penatausahaan surat berharga dalam rangka pengajuan FLI telah menggunakan sarana Bank Indonesia – Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) yang terhubung langsung dengan Sistem BI-RTGS. Dengan menggunakan sarana BI-SSSS diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan FLI dan meminimalkan resiko setelmen.

Selain itu BI juga memberikan fasilitas pembiayaan untuk menjamin kelangsungan usaha bank berupa Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP). Untuk mengetahui perbedaan kedua jenis farilitas pembiayaan ini dapat dilihat pada lampiran.
(thank's to Sefti....)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar