Senin, 09 Maret 2009

BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT


Fungsi utama perbankan adalah menjadi lembaga intermediasi. Bank tidak hanya mengumpulkan dana dari masyarakat tetapi juga menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat. Namun penyaluran dana kepada masyarakat tersebut perlu diatur lebih lanjut agar dapat dikontrol dan tidak terkonsentrasi pada debitur tertentu (seperti kepada perusahaan milik pemegang saham) yang akan membahayakan kesehatan bank yang bersangkutan seperti yang dialami banyak bank pada krisis moneter pada tahun 1997 silam.

Konsentrasi kredit yang berlebihan memang membahayakan bank. Untuk itu Bank Indonesia (BI) mewajibkan bank menerapkan prinsip kehati-hatian penyaluran kredit dan melakukan penyebaran portofolio penyediaan dana terutama dengan pembatasan penyediaan dana dengan persentase tertentu terhadap pihak terkait maupun pihak yang tidak terkait dengan memperhatikan keadaan modal bank. Hal inilah yang lebih dikenal dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/3/PBI/ 2005 yang telah diubah dengan PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Umum Pemberian Kredit Bank Umum. Ketentuan ini diatur lebih lanjut pada Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 7/14/PBI/DPNP tertanggal 18 April 2005.

Bank juga diwajibkan menerapkan manajemen risiko terutama manajemen risiko terhadap penyediaan dana kredit kepada pihak terkait maupun terhadap peminjam yang memiliki eksposur besar. Bentuk penyediaan dana lainnya yang dilakukan oleh bank adalah melalui surat berharga dalam bentuk surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau bentuk lain yang lazim diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang. Jenis penyediaan dana yang lain adalah penempatan bank pada bank lain dalam bentuk giro, interbank call money, deposito berjangka, dan sertifikat deposito. Surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali, tagihan akseptasi, derivatif kredit, transaksi rekening administratif dan potential future credit exposure dari suatu perjanjian yang bersifat derivatif, jika surat berharga tersebut termasuk dalam penyertaan modal maupun dalam penyertaan modal sementara adalah dalah satu komponen dalam penghitungan BMPK.

Berdasarkan PBI tentang BMPK maka batas penyediaan dana bank dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu:
  1. seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait dengan bank ditetapkan paling tinggi 10% dari modal bank. Bank juga tidak boleh memberikan penyediaan dana kepada pihak terkait tanpa persetujuan dewan komisaris bank. Bank tidak boleh membeli aktiva berkualitas rendah dari pihak terkait. Jika kualitas penyediaan dana kepada pihak terkait menurun menjadi kurang lancar, diragukan, atau macet maka bank wajib menempuh penyelesaian dengan cara pelunasan kredit selambat-lambatnya 60 hari sejak turunnya kualitas penyediaan dana. Yang dimaksud dengan pihak terkait adalah perseorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan bank secara langsung maupun tidak langsung. Hubungan yang dimaksud dapat berupa hubungan dalam hal kepemilikan, kepengurusan, hubungan keuangan, dan juga hubungan keluarga.
  2. BMPK bagi peminjam yang tidak terkait dengan bank. Untuk kategori ini, peminjam individu BMPK yang berlaku paling tinggi adalah 20% dari modal bank, sedangkan untuk peminjam kelompok BMPK tertinggi adalah 25 % dari modal bank.

Bank wajib memberikan laporan kepada BI bila terjadi pelanggaran/pelampauan BMPK. Hal ini harus dipatuhi agar BI dapat dengan segera mengambil langkah-langkah penyelesaian agar kesehatan bank bersangkutan tidak dibahayakan. Pelampauan BMPK ini dapat disebabkan beberapa hal, salah satunya adalah karena terjadinya penurunan modal bank. Ketika modal bank menurun maka besaran persentase kredit terhadap modal pasti akan naik. Pelampauan BMPK dapat juga terjadi ketika perubahan nilai tukar, dan ketika terjadi penggabungan usaha serta perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok peminjam. Ketika terjadi pelampauan BMPK, bank diwajibkan untuk menyusun action plan yang memuat langkah-langkah penyelesaian yang akan dilakukan bank dan melaporkan action plan tersebut kepada BI.

Ada beberapa penyediaan dana yang mendapat pengecualian dari ketentuan BMPK. Misalnya, penyediaan dana untuk pembelian surat berharga yang diterbitkan pemerintah Indonesia, maupun surat berharga yang diterbitkan BI. Hal ini adalah wajar mengingat kedua surat berharga tersebut memiliki likuiditas yang tinggi sehingga tidak membahayakan ketika bank melakukan penempatan pada bank kedua instrumen tersebut. Pengecualian yang lain adalah penyediaan dana bank dalam bentuk penyertaan modal kepada bank lain dalam rangka konsolidasi perbankan (ini merupakan salah satu insentif yang diberikan BI agar bank yang jumlah modal minimumnya kurang segera melakukan merger) yang sifatnya hanya sementara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar