Senin, 09 Maret 2009

Perizinan Kegiatan Usaha Pengiriman Uang bagi Perorangan dan Badan Usaha Selain Bank

Ringkasan Surat Edaran Bank Indonesia No.10/49/DASP :

  1. Sehubungan dengan berakhirnya masa transisi untuk pendaftaran atas kegiatan usaha Pengiriman Uang pada tanggal 31 Desember 2008 maka sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009 setiap perorangan Warga Negara Indonesia dan badan usaha selain Bank yang akan melakukan kegiatan usaha pengiriman uang wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
  2. Surat Edaran ini merupakan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang.
  3. Surat Edaran ini mengatur mengenai:
    1. Tata cara dan proses perizinan, yang antara lain mengatur mengenai persyaratan pengajuan permohonan izin dan proses perizinan;
    2. Penerapan prinsip mengenal nasabah;
    3. Laporan tanggal efektif dimulainya kegiatan;
    4. Pencantuman dalam Daftar Penyelenggara;
    5. Laporan yang harus disampaikan oleh penyelenggara;
    6. Penghentian kegiatan usaha pengiriman uang dan Penghapusan penyelenggara dari Daftar Penyelenggara;
    7. Masa transisi bagi perorangan Warga Negara Indonesia dan badan usaha selain Bank yang sebelum berlakunya Surat Edaran ini telah disetujui sebagai penyelenggara yang terdaftar di Bank Indonesia untuk melengkapi persyaratan perizinan;
    8. Ketentuan bagi penyelenggara yang sekaligus bertindak sebagai Penerbit Uang Elektronik (Electronic Money);
  4. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor 8/32/DASP tanggal 20 Desember 2006 perihal Pendaftaran Kegiatan Usaha Pengiriman Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tanya Jawab

1. Q : Mengapa Surat Edaran ini diterbitkan?

A : Surat Edaran ini ini diterbitkan sehubungan dengan berakhirnya masa transisi untuk pendaftaran atas kegiatan usaha pengiriman uang pada tanggal 31 Desember 2008. Untuk selanjutnya. Sejak tanggal 1 Januari 2009, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang, setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha pengiriman uang wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. Untuk mengakomodir hal tersebut, perlu diterbitkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan, pelaksanaan kegiatan usaha pengiriman uang, serta pelaporan kegiatan usaha pengiriman uang oleh Penyelenggara.


2. Q : Bagaimana tata cara dan proses perizinan berdasarkan Surat Edaran ini?

A : Untuk memperoleh izin dari Bank Indonesia, perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha selain Bank harus menyampaikan permohonan izin secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan Surat Edaran ini.

3. Q : Apa saja persyaratan dokumen yang harus disampaikan untuk memperoleh izin sebagai penyelengara kegiatan usaha pengiriman uang?

A : a. Untuk perorangan Warga Negara Indonesia, dokumen-dokumen yang dipersyaratakan adalah:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk;
  • Surat keterangan domisili/tempat tinggal dari lurah/kepala desa setempat;
  • Surat pernyataan kesanggupan pemohon dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris, untuk bertanggung jawab jika terdapat penyalahgunaan uang yang dikirim dan/atau diterima dan memisahkan penatausahaan uang yang dikirim dan/atau diterima dari harta kekayaan pribadi;
  • Informasi mengenai tempat usaha dan sarana prasarana yang digunakan oleh pemohon sebagai Penyelenggara;
  • Prosedur pengiriman dan/atau penerimaan uang;
  • Mekanisme pengelolaan risiko yang sekurang-kurangnya meliputi penerapan prinsip mengenal nasabah, metode monitoring uang yang dikirim dan/atau diterima dan mekanisme penyelesaian permasalahan termasuk permasalahan mengenai uang kiriman yang terlambat atau tidak sampai kepada Penerima yang dituju.

b. Untuk badan usaha yang berbadan hukum, dokumen yang dilampirkan:

  • Fotokopi surat keterangan domisili badan usaha dari lurah/kepala desa setempat;
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum Indonesia dan perubahannya jika ada, yang telah memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang. Akta pendirian tersebut harus mencantumkan secara tegas kegiatan pengiriman uang sebagai kegiatan dari badan usaha yang bersangkutan;
  • Surat pernyataan pengurus dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris, yang menyatakan kesanggupan pemohon untuk bertanggung jawab jika terdapat penyalahgunaan uang yang dikirim dan/atau diterima dan memisahkan penatausahaan uang yang dikirim dan/atau diterima dari harta kekayaan perusahaan;
  • Mekanisme pengelolaan risiko yang sekurang-kurangnya meliputi penerapan prinsip mengenal nasabah, metode monitoring uang yang dikirim dan/atau diterima dan mekanisme penyelesaian permasalahan termasuk permasalahan mengenai uang kiriman yang terlambat atau tidak sampai kepada Penerima yang dituju.
  • Bukti kesiapan operasional yang sekurang-kurangnya meliputi sumber daya manusia yang memadai, kesiapan tempat usaha, sarana dan peralatan untuk melakukan kegiatan pengiriman dan/atau penerimaan uang dan mekanisme serta prosedur dalam melakukan kegiatan pengiriman dan/atau penerimaan uang.

c. Untuk badan usaha yang tidak berbadan hukum, dokumen yang dilampirkan:

  • Bukti bahwa pemilik dan pengurus badan usaha merupakan Warga Negara Indonesia. Bukti kewarganegaraan Indonesia tersebut antara lain berupa Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi atau Paspor;
  • Fotokopi surat keterangan domisili badan usaha dari lurah/kepala desa setempat;
  • Fotokopi akta pendirian badan usaha dan perubahannya jika ada, yang telah memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang. Akta pendirian tersebut harus mencantumkan secara tegas kegiatan pengiriman uang sebagai salah satu kegiatan dari badan usaha yang bersangkutan;
  • Surat pernyataan pengurus dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris, yang menyatakan kesanggupan pemohon untuk bertanggung jawab jika terdapat penyalahgunaan uang yang dikirim dan/atau diterima dan memisahkan penatausahaan uang yang dikirim dan/atau diterima dari harta kekayaan pribadi;
  • Mekanisme pengelolaan risiko yang sekurang-kurangnya meliputi penerapan prinsip mengenal nasabah, metode monitoring uang yang dikirim dan/atau diterima dan mekanisme penyelesaian permasalahan termasuk permasalahan mengenai uang kiriman yang terlambat atau tidak sampai kepada Penerima yang dituju;
  • Bukti kesiapan operasional yang sekurang-kurangnya meliputi sumber daya manusia yang memadai, kesiapan tempat usaha, sarana dan peralatan untuk melakukan kegiatan pengiriman dan/atau penerimaan uang dan mekanisme dan prosedur dalam melakukan kegiatan pengiriman dan/atau penerimaan uang.

4. Q : Apa yang akan dilakukan Bank Indonesia jika permohonan izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang telah disetujui oleh Bank Indonesia dan penyelenggara telah melaporkan laporan dimulainya kegiatan pengiriman uang?

A : Bank Indonesia akan mencantumkan identitas Penyelenggara dalam Daftar Penyelenggara di Bank Indonesia dan mempublikasikan Daftar Penyelenggara dalam website Bank Indonesia dan/atau booklet.

5. Q : Setelah mendapatkan izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang, laporan apa saja yang wajib disampaikan oleh penyelenggara ke Bank Indonesia?

A : Penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia, penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang memiliki kewajiban pelaporan antara lain sebagai berikut:

a. Laporan Kegiatan Usaha pengiriman uang
b. Laporan Rencana Pembukaan Kantor Cabang
c. Laporan Kerjasama Penyelenggara dengan Operator
d. Laporan Perubahan Pengurus

6. Q : Bagi penyelenggara yang telah terdaftar di Bank Indonesia sebagai penyeleggara kegiatan usaha pengiriman uang, apakah harus mengajukan permohonan izin sesuai Surat edaran ini?

A : Perorangan Warga Negara Indonesia dan badan usaha selain Bank yang sebelum berlakunya Surat Edaran ini telah mendapat persetujuan sebagai Penyelenggara yang terdaftar di Bank Indonesia, dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Surat Edaran ini wajib melengkapi persyaratan perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam Surat Edaran ini.

Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas, perorangan Warga Negara Indonesia dan badan usaha selain Bank tersebut tidak menyampaikan dokumen dimaksud, maka Bank Indonesia akan menghapus identitas Penyelenggara dari Daftar Penyelenggara serta menyesuaikan perubahan status yang bersangkutan di website Bank Indonesia.

1 komentar: