Senin, 09 Maret 2009

Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank.

Ringkasan :

Surat Edaran Ekstern Nomor: 10/46/DInt tanggal 22 Desember 2008 merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.10/7/PBI tanggal 19 Februari 2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank, dengan garis besar sebagai berikut:

  1. Pengertian
    1. Perusahaan Bukan Bank sebagai perusahaan pelapor adalah :
      1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
      2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
      3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang meliputi :
        1. Perusahaan Publik
        2. Emiten
        3. Perusahaan Penanaman Modal Asing
        4. BUMS lainnya dengan aset atau penjualan bruto selama 1 (satu) tahun paling sedikit Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
    2. Pinjaman Luar Negeri (PLN) Perusahaan Bukan Bank adalah semua bentuk pinjaman perusahaan dari bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh perusahaan, dan kewajiban lain kepada bukan penduduk dalam valuta asing maupun rupiah, termasuk juga yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
    3. PLN Perusahaan Jangka Pendek adalah PLN Perusahaan dengan jangka waktu sampai dengan 1 tahun, baik langsung dari kreditur atau pasar keuangan mapun tidak langsung melalui pihak lain yang merupakan afiliasi maupun non afiliasi. Sedangkan PLN Jangka Panjang adalah PLN berjangka waktu lebih dari 1 tahun.
  2. Prinsip Umum bagi Perusahaan dalam melakukan PLN Perusahaan jangka Panjang maupun Jangka Pendek
    1. Melakukan PLN Perusahaan Jangka Panjang maupun Jangka Pendek sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Menerapkan Prinsip Kehati-hatian :
      1. Penerapan Fungsi Manajemen Risiko yang meliputi :
        • Risiko Pasar
        • Risiko Kredit
        • Risiko Likuiditas
      2. Penilaian rating (peringkat) yaitu penilaian peringkat kredit perusahaan (corporate rating) yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat nasional dan/atau internasional kepada Perusahaan yang menggambarkan kemampuan dan kemauan Perusahaan untuk membayar kewajiban finansialnya sesuai dengan terms & conditions yang dipersyaratkan.
    3. Kewajiban Pelaporan :
      1. Perusahaan yang berencana memperoleh PLN Perusahaan Jangka Panjang wajib menyampaikan laporan kepada BI, meliputi:
        1. Rasio Keuangan
        2. Laporan Keuangan
        3. Penilaian rating (peringkat)
        4. Laporan Rencana PLN Perusahaan untuk 1 tahun
        5. Hasil analisis manajemen risiko perusahaan.
      2. Perusahaan yang memiliki posisi PLN Perusahaan Jangka Pendek dan/atau Jangka Panjang wajib menyampaikan laporan mengenai Rasio Keuangan dan Laporan Keuangan
      3. Laporan
        1. Jenis Laporan :
          1. Rasio Keuangan
          2. Laporan Keuangan
          3. Penilaian Rating
          4. Laporan Rencana PLN Perusahaan untuk 1 tahun
          5. Hasil Analisis Manajemen Risiko
          6. Perubahan Rencana PLN Perusahaan Jangka Panjang
          7. Perubahan Hasil Analisis Manajemen Risiko
        2. Format Laporan:
          Sesuai dengan format laporan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran SE yaitu Petunjuk Pengisian Pelaporan Perusahaan Pinjaman Luar Negeri Bukan bank
        3. Tatacara Penyampaian Laporan :
          1. Bagi Perusahaan pelapor yang kantor pusatnya berkedudukan di Indonesia, laporan disampaikan oleh kantor pusat dan merupakan gabungan dari perolehan PLN Perusahaan yang dilakukan oleh kantor pusat dan kantor lainnya yang berkedudukan di Indonesia. Sedangkan bagi Perusahaan pelapor yang kantor pusatnya berkedudukan di luar Indonesia, laporan disampaikan oleh koordinator kantor Perusahaan pelapor atau masing-masing kantor Perusahaan Pelapor yang berkedudukan di Indonesia.
          2. Penyampaian laporan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy atau media lainnya
          3. Batas waktu penyampaian laporan :
            • Laporan Rasio Keuangan dan Laporan Keuangan disampaikan per semester, paling lambat tanggal 10 April dan 10 September, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.
            • Laporan Penilaian Rating, Rencana PLN Perusahaan untuk 1 tahun dan Hasil Analisis Manajemen Risiko disampaikan paling lambat 10 Maret pada tahun yang bersangkutan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.
            • Laporan Perubahan Rencana PLN Perusahaan Jangka Panjang dan Perubahan Hasil Analisis Manajemen Risiko disampaikan paling lambat tanggal 1 Juli tahun yang bersangkutan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.
          4. Perusahaan dianggap tidak menyampaikan laporan dalam hal laporan tidak diterima oleh BI 30 hari kalender setelah batas waktu yang ditetapkan dan/atau diterima dalam batas jangka waktu yang ditetapkan namun tidak lengkap.
          5. Direksi Perusahaan bertanggung jawab atas kebenaran laporan yang disampaikan kepada BI
Tanya Jawab :

1.
Q : Apakah seluruh perusahaan bukan bank yang berencana melakukan Pinjaman Luar Negeri (PLN) wajib tunduk pada ketentuan dalam SE ini?

A : Perusahaan yang tercakup dalam ruang lingkup pengaturan SE ini adalah :
a) BUMN ;
b) BUMD dan
c) BUMS yang meliputi : Perusahaan Publik, Emiten, Perusahaan Penanaman Modal Asing dan BUMS lainnya dengan aset atau penjualan bruto selama 1 (satu) tahun paling sedikit Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

2.
Q : Bagaimanakah ruang lingkup pengaturan dalam SE ini?

A:
- Mengatur ketentuan terhadap perusahaan yang akan melakukan PLN Jangka Pendek maupun PLN Jangka Panjang termasuk menerapkan prinsip kehatihatian

- Jenis PLN Perusahaan yang tercakup dalam ruang lingkup pengaturan SE iniadalah :
a. Perjanjian pinjaman baik Rp maupun valas dengan Bukan Penduduk
b. Surat utang valas dipasar keuangan intenasional
c. Surat utang Rp maupun valas melalui private placement kepada Bukan Penduduk
d. Surat utang valas di pasar keuangan dalam negeri
e. Surat utang valas melalui private placement kepada Penduduk
f. Kewajiban lainnya dalam Rp maupun valas kepada Bukan Penduduk

3.
Q : Apakah Utang Dagang termasuk dalam jenis PLN Perusahaan, mengingat Utang Dagang merupakan kewajiban Perusahaan dan dapat saja terjadi kepada Bukan Penduduk?

A : Utang Dagang dan sewa meskipun kepada Bukan Penduduk tidak termasuk dalam ruang lingkup PLN Perusahaan.

4.
Q : Apakah pelaporan yang dimaksud dalam SE ini sama halnya dengan pelaporan yang disampaikan melalui sistem SIUL. Jika tidak, apa yang membedakan keduanya?

A : Pelaporan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah perluasan dari cakupan laporan yang selama ini sudah diatur dalam PBI No.2/22/PBI/2005 tanggal 2 Oktober 2000 dan Surat Edaran No.6/51/DLN tanggal 31 Desember 2004 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran No.7/22/DLN tanggal 7 Juli 2005 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri. Jadi, disamping pelaporan dalam ketentuan-ketentuan diatas, Perusahaan yang melakukan PLN juga wajib menyampaikan laporan dengan ketentuan sbb.:
(a) Perusahaan yang berencana memperoleh PLN Jangka Panjang wajib menyampaikan laporan, meliputi: Rasio Keuangan (tertentu), Laporan Keuangan (pos-pos tertentu), Penilaian rating (peringkat), Rencana PLN yang akan diperoleh untuk 1 tahun, dan Hasil analisis manajemen risiko perusahaan.
(b) Perusahaan yang memiliki posisi PLN Perusahaan Jangka Pendek dan/atau Jangka Panjang wajib menyampaikan laporan, meliputi: Rasio Keuangan (tertentu) dan Laporan Keuangan (pos-pos tertentu).

5.
Q : Laporan apa saja yang wajib disampaikan Perusahaan kepada Bank Indonesia sesuai
dengan SE ini?

A :
a) Apabila perusahaan merencanakan untuk melakukan PLN dalam tahun ybs:
- Laporan Rencana PLN Perusahaan untuk 1 tahun, Penilaian Rating, dan Hasil Analisis Manajemen Risiko termasuk revisinya, disampaikan paling lambat tanggal 10 Maret pada tahun yang bersangkutan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.
- Laporan Perubahan Rencana PLN Perusahaan Jangka Panjang dan Perubahan Hasil Analisis Manajemen Risiko, disampaikan paling lambat tanggal 1 Juli tahun yang bersangkutan atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.

b) Apabila perusahaan sudah memiliki PLN
- Laporan Rasio Keuangan dan Laporan Keuangan termasuk revisinya disampaikan per semester, paling lambat tanggal 10 April dan 10 September, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur.

6. Bagaimana format dan bentuk laporan yang wajib disampaikan oleh Perusahaan sebagaimana diatur dalam SE ini?

A :
Format dan bentuk laporan yang wajib disampaikan oleh Perusahaan sesuai dengan format laporan yang telah ditetap oleh Bank Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Ekstern yaitu Petunjuk Pengisian Pelaporan Perusahaan Pinjaman Luar Negeri Bukan bank.

7.
Q : Bagaimanakah cara melakukan analisis manajemen risiko dan siapa yang melakukannya?

A : Dalam hal ini tidak terdapat aturan yang baku ataupun keseragaman dalam melakukan analisis manajeman risiko, mengingat risiko yang dihadapi oleh setiap perusahan berbeda-beda. Namun sesuai ketentuan, dalam melakukan analisis manajemen risiko, Perusahan melakukan analisis mengenai Risiko Pasar, Risiko Kredit dan Risiko Likuiditas. Analisis manajemen risiko dilakukan oleh Perusahan sendiri sesuai kebutuhan.

8.
Q : Bagaimana periode Laporan Keuangan yang disampaikan bagi Perusahaan yang mempunyai tahun buku takwin?

A : Dalam ketentuan ini tidak terdapat pengecualian bagi perusahaan yang mempunyai tahun buku takwin, sehingga laporan yang disampaikan disesuaikan dengan periode laporan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Petunjuk Pengisian Pelaporan Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank, yaitu :

  • untuk periode laporan tanggal 10 April, maka laporan rasio keuangan diisi berdasarkan laporan keuangan Perusahaan posisi Desember tahun sebelumnya dan Desember tahun yang bersangkutan.
  • untuk periode laporan tanggal 10 September, maka laporan rasio keuangan diisi berdasarkan laporan keuangan Perusahaan posisi Juni tahun sebelumnya dan Juni tahun yang bersangkutan.

9.
Q : Dalam hal Perusahaan merencanakan PLN Jangka Panjang, namun sampai dengan tanggal 10 Maret belum memiliki nilai rating dari lembaga rating, apakah tetap dapat menyampaikan laporan yang belum lengkap tersebut?

A : Perusahaan yang akan melakukan PLN Jangka Panjang wajib menyampaikan laporan sesuai ketentuan paling lambat tanggal 10 Maret. Dalam hal belum memiliki penilaian rating, perusahan wajib memberikan penjelasan pada baris terakhir dari laporan rating tsb. Apabila pada waktunya telah memiliki nilai rating, perusahaan wajib menyampaikan kembali kelengkapan laporan rating kepada BI.

10.
Q : Apakah Bank Indonesia menetapkan Lembaga Rating yang diakui dan boleh melakukan penilaian rating kepada perusahaan dalam rangka melakukan PLN?

A : Bank Indonesia tidak memberikan batasan mengenai lembaga rating yang boleh melakukan penilaian rating kepada Perusahan. Lembaga Rating yang dapat digunakan adalah seluruh lembaga rating baik yang terdapat di dalam negeri ataupun luar negeri tanpa kriteria tertentu. Sebagai contoh, berikut beberapa lembaga rating yang terdapat di Indonesia :

- PT. Pefindo
Setiabudi Atrium 8th Floor, Suite 809 -810
Jl.H.R. Rasuna Said kav.62, Jakarta 12920.
Telp.021-5210077

- Moody’s Indonesia
Menara Rajawali 22nd Floor
Jl.Mega Kuningan Lot #5.1, Jakarta 12950
Telp.021 -5761431

- PT. Fitch Rating Indonesia
Plaza DM 24/F1, Suite 2406
Jl.Jend.Sudirman Kav.25, jakarta 12920
Telp.021-5267826 ; 5267829

11.
Q : Berapa lamakah periode masa berlaku nilai rating? Apakah setiap kali berencana melakukan PLN Jangka Panjang, Perusahaan wajib memberikan laporan penilaian rating baru?

A : BI tidak menetapkan masa berlaku nilai rating. Pada umumnya perusahaan melakukan review rating setiap 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sekali. Suatu nilai rating berlaku sampai dengan terbitnya nilai rating baru (review rating).
Perusahaan cukup menyampaikan laporan penilaian rating kepada BI pada awal tahun ybs bersamaan dengan laporan rencana PLN Jangka Panjang & hasil analisis manajemen risiko.

12.
Q : Bagaimana teknis penyampaian laporan dan apakah pelaporan dilakukan dengan menggunakan sistem online seperti halnya sistem SIUL?

A: Mengingat sistem online untuk pelaporan sedang dalam proses pembuatan, pelaporan dapat dilakukan dengan menggunakan hard copy dan/atau soft copy atau email atau media lainnya kepada :

Bank Indonesia
Direktorat Internasional c.q. Bagian Penatausahaan Dan Publikasi Pinjaman Luar Negeri (PPLN)
Menara Syafrudin Prawiranegara, Lantai 5,
Jl.MH.Thamrin No.2, Jakarta 10350
Nomor Faksimili : (021) 2311936, (021) 3502002
Email : APLNSIUL@bi.go.id

13.
Q : Bagaimana caranya Perusahaan dapat mengetahui bahwa laporan yang disampaikan telah diterima oleh BI dan apakah Perusahaan menerima konfirmasi atas penerimaan?

A :
  • Apabila Perusahaan menyampaikan laporan softcopy melalui email, maka setelah memeriksa kelengkapan dan kebenaran laporan tersebut BI akan mengkonfirmasikan penerimaan laporan kepada Perusahaan via email.
  • Apabila Perusahaan menyampaikan laporan hardcopy, maka setelah memeriksa kelengkapan dan kebenaran laporan tersebut BI akan memberikan tanda terima dengan membubuhkan paraf pada lembar tanda terima kepada Perusahaan.
14.
Q : Dalam PBI No.10/7/PBI/2008 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank disebutkan bahwa pengenaan sanksi mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2010. Adakah konsekwensi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur oleh PBI dan SE Ekstern ini?

A : Sebelum diberlakukannya pengenaan sanksi, Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam PBI dan SE ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 tidak akan menerima sanksi apapun, namun tetap akan menjadi catatan kami.

15.
Q :Apakah yang dimaksud dengan Indikator Micro dan Macro dan apa manfaatnya bagi
Perusahaan?

A: Indikator Micro adalah indikator yang diterbitkan dalam bentuk tabel indikator rasio keuangan per sektor ekonomi berdasarkan data-data laporan yang disampaikan oleh Perusahaan, yang diformulasikan dalam bentuk ratarata atau kisaran indeks rasio keuangan baik jangka panjang maupun jangka pendek dan dapat digunakan dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan PLN Perusahaan.Indikator Macro adalah indikator yang diformulasikan dalam bentuk debt indicator ratio, yang meliputi antara lain: (1) Private external debt to total external debt dan (2) Debt to Gross Domestic Product dan digunakan dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian atas exposure PLN Perusahaan dalam skala makro (nasional).
Adapun manfaat bagi perusahaan antara lain sebagai acuan dan untuk mengetahui tingkat risiko perusahaan. Indikator tersebut juga merupakan early warning system bagi perusahaan dalam hal kondisi perusahaan yang kurang baik sehingga dapat segera dilakukan langkah -langkah antisipasi perbaikan.

16.
Q : Apakah hanya perubahan rencana PLN saja yang harus dilaporkan, sedangkan perubahan pada misalnya profil perusahaan tidak perlu diinformasikan. Jika perlu, kapan dan bagaimana pelaksanaan laporan perubahan itu dilakukan?

A : Mengingat salah satu pengaturan ini oleh Bank Indonesia adalah untuk kepentingan perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan pasar maka data/informasi yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui. Oki, terkait dengan perubahan profil perusahaan juga perlu dilaporkan kepada Bank Indonesia setiap saat tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan periode pelaporan dan tentunya dengan penjelasan tersendiri mengenai perubahan profil.

1 komentar:

  1. Am Mrs Jennifer, pemberi pinjaman pinjaman pribadi. kami menawarkan pinjaman pada tingkat bunga 2% per tahun dari EUR 100,000,000,00. Yang 500,000,000,00.in ke mata uang Anda membutuhkan pinjaman. Dengan pembiayaan proyek 100% aman dan pinjaman tanpa jaminan yang tersedia. kita dijamin untuk memberikan layanan keuangan kepada banyak klien kami di seluruh dunia. Dengan pinjaman paket tolol, pinjaman dapat diproses dan dana ditransfer ke peminjam sesegera mungkin. kami beroperasi dengan Persyaratan yang jelas dan mudah dimengerti dan menawarkan pinjaman ke salah satu pelanggan kami yang Terapan, perusahaan, korporasi, dan segala jenis organisasi bisnis, individu swasta dan investor Real Estate. hubungi kami di e-mail kami: jenniferdawsonloanfirm@gmail.com untuk rincian lebih lanjut tentang cara untuk mendapatkan pinjaman Anda ok.
    mrs Jennifer

    BalasHapus