Rabu, 11 Maret 2009

PRAKTEK CURANG BANK DALAM KARTU KREDIT


“Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”

~Pasal 1337 KUHPerdata~



Pahamin seksama tentang perjanjian dan ketentuan kartu kredit. Dalam perjanjian dan ketentuan kartu kredit yang ditetapkan oleh bank penerbit kartu kredit, hak-hak anda sebagai nasabah secara jelas dan tegas telah dikebiri. Ini adalah praktek curang bank dalam kartu kredit, baik menurut hukum, kesusilaan dan atau ketertiban umum.


Praktek curang tersebut adalah :

1. Bertukar informasi tentang data atau identitas pemegang kartu kredit dengan card center lainnya.


2. Mengungkapkan informasi termasuk transaksi yang berhubungan dengan pemegang kartu kredit kepada pihak ketiga.


3. Menetapkan klausul mengenai perhitungan bunga dan biaya-biaya lain yang dapat berubah sesuai dengan kebijakan bank tanpa diperlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu.


4. Mengubah/ menambah persyaratan dan ketentuan, dan perubahan/ penambahan yang mengikat sejak saat diakannya perubahan tanpa harus pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu.


5. Atas kebijaksanaannya sendiri tanpa harus memberitahu pemegang kartu dan tanpa memberi alasan, berhak melarang atau merubah batas kredit pemegang kartu atau menolak dengan cara lainnya, baik untuk selamanya ataupun sementara atau mengakhiri keanggotaan dan mencabut semua hak baik yang melekat pada penggunaan dari kartu kredit ataupun hak lainnya dan selanjutnya berhak untuk menyampaikan pemberitahuan kepada semua pedagang dan setiap orang yang berkepentingan mengenai pencabutan hak tersebut.


Bab III Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah secara tegas – tegas menyatakan :

“(1) Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak lain untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

(2) Dalam permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan atau penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain”.


Bahwasanya pada awal penawaran kartu kredit, dalam form aplikasi kartu kredit, Bank tidak pernah mencantumkan klausul atau setidak-tidaknya menjelaskan mengenai pertukaran informasi data atau identitas anda sebagai nasabahnya kelak. Yang dilakukan Bank penerbit kartu kredit hanyalah menerbitkan buku tentang petunjuk penggunaan kartu kredit dimana dalam buku petunjuk tersebut telah tercantum tentang hak (yang ditetapkan secara sepihak) bank penerbit untuk memberikan dan menyebarluaskan data pribadi nasabah. Anda sebagai nasabah telah terpasung, dibutakan oleh ketentuan-ketentuan yang dibuat Bank secara sepihak.


Apapun alasannya, secara hukum perbankan, tanpa adanya jaminan tertulis dari yang berangkutan Bank tidak boleh memberikan dan atau menyebarluaskan data pribadi nasabahnya kepada pihak lain, terlebih-lebih dengan tujuan komersil untuk meningkatkan potensi pasar kartu kredit yang diterbitkan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 11 Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005.


Selain melanggar kedua pasal Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/ 2005 di atas, dari sisi perlindungan konsumen pun, Bank telah melakukan melanggar Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang pada pokoknya menyatakan pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal 18 undang-undang tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).


Perbuatan curang lain yang dilakukan Bank dalam kartu kredit adalah menetapkan klausul mengenai perhitungan bunga dan biaya-biaya lain yang dapat berubah sesuai dengan kebijakan bank tanpa diperlukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang kartu. Penetapan klausul tersebut jelas-jelas bertentangan dengan PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 7/6/PBI/2005 TENTANG TRANSPARANSI INFORMASI PRODUK BANK DAN PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH.


Dalam Pasal 6 PBI No. 7/6/PBI/2005, Bank Indonesia menetapkan Bank wajib memberitahukan kepada Nasabah setiap perubahan, penambahan, dan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank. Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan kepada setiap Nasabah yang sedang memanfaatkan Produk Bank paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan, penambahan dan atau pengurangan pada karakteristik Produk Bank tersebut. Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 berupa teguran tertulis yang kelak dapat diperhitungkan dengan komponen penilaian tingkat kesehatan Bank.


Dari uraian sedikit mengenai kecurangan Bank dalam penerbitan kartu kredit diatas, maka layak dan patut dikatakan bahwa sesungguhnya kartu kredit merupakan produk perbankan yang cacat hukum. Sudah seharusnya Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan bank dalam kartu kredit, yang sekali lagi ditegaskan, cenderung mengabaikan hak-hak nasabah.



Nb. Terima kasih untuk Wahyu Kuncoro SH atas informasi-blognya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar