Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/24/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Ringkasan :
- Dalam rangka meningkatkan perkembangan sektor keuangan (financial deepening) dan mendukung pengembangan surat berharga syariah di Indonesia perlu dilakukan penyesuaian/perubahan atas ketentuan mengenai penilaian kualitas aktiva untuk Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Penyesuaian/perubahan atas ketentuan tersebut terkait dengan penambahan kategori penempatan surat berharga syariah yang sebelumnya harus dimiliki hingga jatuh tempo (hold to maturity) ditambah dengan dapat dipindahtangankan (tersedia untuk dijual – available for sale dan diperdagangkan – trading).
- Dengan adanya penambahan kategori penempatan pada surat berharga syariah tersebut, maka penentuan kualitas untuk penempatan pada surat berharga syariah disesuaikan berdasarkan pencatatan yang dilakukan oleh perbankan syariah, yaitu: Surat berharga syariah diakui berdasarkan nilai pasar Surat berharga syariah diakui berdasarkan harga perolehan atau diakui berdasarkan nilai pasar namun tidak aktif diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan/atau tidak terdapat informasi yang transparan
Surat berharga syariah di luar huruf a dan huruf b, yang diterbitkan oleh nasabah.
Surat berharga syariah yang diterbitkan atau diendos oleh perbankan syariah.
Berlaku : 16 Oktober 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar