Selasa, 31 Maret 2009

Sekilas mengenai pemberian kredit kepada pihak asing.

Yang dimaksud dengan Pihak Asing adalah :

(1) warga negara asing, yaitu Warga Negara Asing adalah orang yang memiliki kewarganegaraan selain Indonesia, termasuk yang memiliki izin menetap atau izin tinggal di Indonesia.

(2) badan hukum asing atau lembaga asing lainnya, yaitu Badan Hukum Asing atau lembaga asing lainnya adalah badan hukum atau lembaga asing yang didirikan di luar negeri, namun tidak termasuk :

· Kantor cabang bank asing di Indonesia;

· Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

· Badan hukum asing atau lembaga asing yang memiliki kegiatan yang bersifat nirlaba

(3) warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia;

(4) kantor Bank di luar negeri dari Bank yang berkantor pusat di Indonesia;

(5) kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.

Kredit menurut PBI no. 7/14?PBI/2005 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga atau imbalan jasa, termasuk :

1. cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari;

2. pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang;

3. pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain

Transaksi Derivatif adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai tukar dalam bentuk transaksi outright forward, swap, option valuta asing terhadap rupiah dan transaksi lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu,

Dikarenakan Bank dilarang dan atau dibatasi dan atau dikecualikan melakukan transaksi-transaksi tertentu dengan Pihak Asing, maka perlu dibuatkan batasan-batasan mengenai hal tersebut, yaitu :

1. Transaksi-transaksi tertentu yang dilarang dilakukan Bank dengan Pihak Asing meliputi :

a. Pemberian Kredit dalam rupiah dan atau valuta asing;

b. Penempatan dalam rupiah;

c. Pembelian Surat Berharga dalam rupiah yang diterbitkan oleh Pihak Asing;

d. Tagihan Antar Kantor dalam rupiah;

e. Tagihan Antar Kantor dalam valuta asing dalam rangka pemberian Kredit di luar negeri;

f. Penyertaan Modal dalam rupiah;

g. Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing dan atau yang dimiliki secara gabungan (joint account) antara Pihak Asing dengan bukan Pihak Asing pada Bank di dalam negeri

h. Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing dan atau yang dimiliki secara gabungan (joint account) antara Pihak Asing dengan bukan Pihak Asing pada Bank di luar negeri.

Namun terdapat pula Larangan terhadap pemberian Kredit yang tidak berlaku terhadap :

a. Kredit dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan berikut :

1) mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank;

2) diberikan untuk pembiayaan proyek di sektor riil untuk usaha produktif yang berada di wilayah Indonesia; dan

3) kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar dibandingkan dengan kontribusi bank dalam negeri;

b. kartu kredit;

c. kredit konsumsi yang digunakan di dalam negeri;

d. cerukan intra hari rupiah dan valuta asing yang didukung oleh dokumen-dokumen yang bersifat authenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang sama dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia;

e. cerukan dalam rupiah dan valuta asing karena pembebanan biaya administrasi;

f. pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset-aset bank dalam rangka restrukturisasi perbankan Indonesia oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime Bank.

Transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing dan atau yang dimiliki secara gabungan (joint account) antara Pihak Asing dengan bukan Pihak Asing pada Bank di dalam negeri;

2. Transaksi-transaksi tertentu yang dibatasi untuk dilakukan oleh Bank dengan Pihak Asing meliputi :

(1) Transaksi Derivatif jual valuta asing terhadap rupiah, yang dibatasi untuk dilakukan oleh Bank dengan Pihak Asing meliputi :

· Transaksi outright forward jual valuta asing terhadap rupiah;

· Transaksi swap jual valuta asing terhadap rupiah;

· Transaksi jual call option valuta asing terhadap rupiah

· Transaksi beli put option valuta asing terhadap rupiah;

· Transaksi Derivatif lainnya yang dapat dipersamakan dengan transaksi-transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

(2) Transaksi Derivatif beli valuta asing terhadap rupiah, yang dibatasi untuk dilakukan oleh Bank dengan Pihak Asing meliputi :

· Transaksi outright forward beli valuta asing terhadap rupiah;

· Transaksi swap beli valuta asing terhadap rupiah;

· Transaksi beli call option valuta asing terhadap rupiah;

· Transaksi jual put option valuta asing terhadap rupiah;

· Transaksi Derivatif lainnya yang dapat dipersamakan dengan transaksi- transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Bank pun dilarang melaksanakan Transfer Rupiah kepada bukan Pihak Asing di luar negeri. Transaksi-transaksi tertentu yang dibatasi untuk dilakukan oleh Bank dengan Pihak Asing meliputi :

(1) Transaksi Derivatif jual valuta asing terhadap rupiah, yang dibatasi untuk dilakukan oleh Bank dengan Pihak Asing meliputi :

· Transaksi outright forward jual valuta asing terhadap rupiah;

· Transaksi swap jual valuta asing terhadap rupiah;

· Transaksi jual call option valuta asing terhadap rupiah;

· Transaksi beli put option valuta asing terhadap rupiah;

· Transaksi Derivatif lainnya yang dapat dipersamakan dengan transaksi-transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

(2) Transaksi Derivatif beli valuta asing terhadap rupiah yang dibatasi untuk dilakukan oleh Bank dengan Pihak Asing meliputi :

a. Transaksi outright forward beli valuta asing terhadap rupiah;

b. Transaksi swap beli valuta asing terhadap rupiah;

c. Transaksi beli call option valuta asing terhadap rupiah;

d. Transaksi jual put option valuta asing terhadap rupiah;

e. Transaksi Derivatif lainnya yang dapat dipersamakan dengan transaksi- transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar