Senin, 23 Maret 2009

Sekilas Mengenai Reksadana.

(sumber http://www.financeroll.com)

Berdasarkan undang undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat (27). Reksa dana merupakan suatu wadah untuk menghimpun dana masyarakat pemodal yang untuk selanjutnya dikelola atau di investasikan dalam bentuk portfolio Efek oleh manajer investasi.

Terdapat 3 (tiga) unsur dasar dalam pengertian Reksa dana, yaitu ;

1. Terjadinya kumpulan dana masyarakat baik secara individu maupun institusi

2. Investasi bersama dalam suatu bentuk portfolio efek yang telah terdiversifikasi

3. Masyarakat Pemodal / Investor mempercayai manajer investasi sebagai pengelola dana.

Umumnya Manajer Investasi mengelola dana dari masyarakat pemodal ditempatkan pada surat berharga dengan mendapat keuntungan atau kerugian dan menerima deviden atau bunga yang dibukukannya kedalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksa dana tersebut.

Mengenai pendapatan keuntungan atau kekayaan yang telah dikelola oleh Manajer Investasi wajib disimpan pada Bank Kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, adapun bank Kustodian yang bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administrator.

Ada 2 (dua) bentuk Hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18 ayat (1) yaitu Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

1. Reksa Dana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana)
Sebuah Perusahaan (perseroan terbatas) yang dari sisi hukumnya tidak berbeda dengan hokum perusahaan lainnya, hanya yang membedakan dengan perusahaan terbatas lainnya adalah terletak pada jenis usahanya, adapun jenis usahanya adalah Jenis Usaha Pengelolaan Portfolio Investasi.

2. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Sebuah kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi itu sendiri dengan pihak Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang unit penyertaan sebagai Investor. Dengan melalui Kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola Portfolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan Administrasi Investasi.

Ada 2 (dua) Karakterristik Reksa dana yang digolongkan sebagai berikut ;

1. Reksa dana Terbuka , Ialah Reksa dana yang dapat dijual kembali pada perusahaan penerbit tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Adapun Harga jual biasanya senilai dengan Nilai Aktiva Bersihnya. ‘ umumnya yang sering diperdagangkan saat ini adalah Reksa Dana terbuka’

2. Reksa dana Tertutup, Ialah Reksadana yang tidak bias dijual kembali kepada perusahaan penerbit, Karakteristik Reksadana tertutup ini hanya dapat dijual kembali kepada pihak investor lainnya dengan melalui mekanisme perdagangan di bursa efek. Adapun Harga jualnya dapat diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya itu sendiri.

Jenis-jenis Reksadana

1. Reksadana Pendapatan Tetap, ialah Reksadana yang melakukan investasinya minimal 80 % dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek dan bersifat utang.

2. Reksadana Saham, Ialah Reksadana yang melakukan invetasinya minimal 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek dan bersifat ekuita

3. Reksadana Pasar Uang Ialah Reksadana yang investasinya di investasikan pada efek dan bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.

Reksa Dana merupakan sutu Investasi alternative menarik yang dapat menguntungkan pihak Investor dengan memiiki beberapa manfaat, diantaranya:

1. Pengelolaan secara Professional, Portfolio Reksadana dikelola oleh manajer investasi yang khusus dibidangnya dan sesui dengan keahliannya. Dalam hal ini peran manajer investasi sangatlah penting, artinya mengingat masyarakat pemodal baik individual maupun perusahaan mempunyai keterbatasan waktu untuk melakukan riset dan analisa harga efek maupun mengakses informasi ke pasar modal.

2. Diversifikasi Investasi, Secara realnya diversifikasi disini adalah terjadinya penyebaran investasi atau secara portfolio yang dapat mengurangi terjadinya resiko, Artinya pengelolaan Reksadana diinvestasikan ke berbagai jenis efek sehingga resikonya tersebar, sehingga resikonya tidak sebesar resiko apabila seseorang membeli satu atau dua jenis efek atau saham secara individu.

3. Transparansi informasi, Dalam hal ini pihak pengelola Reksadana menginformasikan atas perkembangan portfolionya beserta biayanya secara berkelanjutan agar pihak pemegang Unit penyertaan dapat memonitor keuntungannya, baik dari sisi biaya maupun resikonya setiap saat. Hal lainnya pihak pengelola Reksadana juga wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya pada setiap harinya di surat kabar dan menerbitkan laporan keuangan persemester dan tahunan beserta prospectus secara teratur sehingga investor dapat melihat perkembangan investasinya secara rutin.

4. Likuiditas Tinggi, Likuiditas yang dimaksud dalam Reksa dana yaitu Pemodal dapat mencairkan kembali unit penyertaannya setiap saat sesuai dengan ketetapan yang dibuat masing masing oleh pihak pengelola Reksadana, artinya Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid. Untuk itu pihak pengelola Reksadana atau Manajer Investasi dapat memilih instrument investasi yang mempunyai tingkat likuiditas tinggi agar investasi yang dilakukan dapat berhasil sesuai dengan keinginan.

5. Biaya Rendah , Seiring dengan kumpulan dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk melakukan investasi, untuk itu biaya tarnsaksi atau investasi pun lebih rendah jika dibandingkan apabila pihak masyarakat pemodal atau investor secara individu melakukan transaksi sendiri di bursa.

6. Pembayaran Uang Tunai Kepada Pemodal Tidak Dikenakan Pajak
Setiap Pembayaran atas Penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan Pajak.

Risiko berInvestasi di Reksa Dana

1. Adanya penurunan pada NAB (Nilai Aktiva Bersih) unit penyertaan
Terjadinya resiko penurunan disebabkan adanya penurunan pada harga pembelian awal terhadap harga pasar dalam portfolio investasi reksadana, yang disebabkan oleh beberapa hal yang diantaranya ; penurunan kinerja pada bursa saham, kinerja emiten yang memburuk, situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial- budaya dan keamanan serta lainnya.

2. Resiko Likuiditas, Resiko ini terjadi jika adanya penarikan dana investasi pada reksa dana atau penjualan kembali unit penyertaan reksa dana secara besar besaran yang dilakukan pihak manajer investasi secara bersamaan, ‘artinya pada hari dan waktu yang bersamaan dalam jumlah besar (rush)’ . Terjadinya resiko likuiditas disebabkan juga oleh beberapa faktor external maupun internal yang signifikan, diantarnya kondisi ekonomi, politik dan secara internal terjadinya kebangkrutan pada beberapa emiten publik dimana saham atau obligasinya adalah sebagai salah satu yang termasuk dalam portfolio reksadana itu sendiri, atau dilikuidasinya perusahaan manajer investasi yang mengelola reksadana tersebut serta adanya faktor negatif fundamental lainnya.

3. Resiko Pasar, Resiko yang terjadi disebabkan pengaruh terhadap situasi turunnya atau lesunya kondisi pasar saham, obligasi dan instrumen investasi lainnya - ‘bearish market condition’ sehingga berdampak penurunan langsung terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada unit penyertaan reksadana tersebut. Untuk itu sebelum mengambil keputusan untuk membeli Reksa Dana, hendaknya pihak Investor secara rinci menganalisa kinerja masing masing instrumen yang ada pada portfolio dan analisa tren pasar terhadap reksa dana yang akan dibeli.

4. Resiko Default, Resiko ini terjadi jika pihak emiten mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak dapat membayar kewajibannya kepada pihak manajer investasi yang telah membeli obligasi atau saham pihak emiten tersebut. Resiko ini dapat dihindari dengan cara menerapkan strategi atau metode pembelian portfolio investasi secara ketat.

Kebijakan Investasi

Mengacu pada peraturan undang-undang dan ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi menginvestasikan dana kelolaanya dengan komposisi investasi sebagaimana berikut;

· Minimum 2 % (Dua Persen) dan Maksimum 90 % (Sembilan Puluh Persen) pada Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (Satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

· Minimum 5 % (lima persen) dan Maksimum 90 % (Sembilan Puluh Persen) pada Efek bersifat Hutang, yaitu Surat Hutang Negara atau Obligasi yang telah dijual dalam penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek.

· Minimum 5% (Lima Persen) dan Maksimum 90% (Sembilan Puluh Persen) pada Efek bersifat Ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek.

Perusahaan atau Lembaga pengelola Reksa Dana tersebut dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) dan perjanjian penjualan kembali (Reverse REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut diatas.

Perusahaan atau Lembaga pengelola Reksa Dana tersebut dapat melakukan investasi pada Efek bersifat hutang dan atau Efek bersifat Ekuitas yang telah dijual dalam penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Manajer Invetasi wajib mengelola portfolio Reksa Dana menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Berdasarkan keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-03/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004, Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dimana Perusahaan atau Lembaga pengelola Reksa Dana dilarang untuk:

1. Membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar Negeri yang informasinya tidak dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia.

2. Membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana itu sendiri.

3. Melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai efek yang dibeli.

4. Membeli Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5 % (lima persen) dari modal disetor perusahaan di maksud.

5. Membeli Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang di beli pada setiap saat.
Pembatasan ini termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank, tetapi tidak termasuk pemilikan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank-bank,tetapi tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

6. Menjual Unit Penyertaan kepada setiap pemodal lebih dari 2 % (dua persen)
dari jumlah Unit penyertaan yang ditetapkan dalam kontrak, kecuali:

a. Bagi Manajer Investasi, semata mata untuk kepentingan sendiri dan bukan untuk kepentingan pihak lain. Pembelian tersebut guna menjamin pembayaran atas penjualan kembali (pelunasan) Unit penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan, dan

b. Kelebihan pemilik Unit penyertaan tersebut yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan yang berasal dari penanaman kembali pembagian keuntungan.

7. Membeli Efek Beragun Asset lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari nilai aktiva bersih Reksa Dana dengan ketentuan bahwa setiap jenis efek Beragun Asset tidak lebih dari 5%(lima persen) dari nilai Aktiva bersih Reksa Dana.

8. Membeli Efek yang tidak melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali Efek pasar uang. Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 diatas dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

9. Membeli Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi baik dengan Manajer Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan lebih dari 20 % (Dua puluh persen) dari nilai aktiva bersih pada Reksa Dana tersebut, kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena penyertaan modal pemerintah.

10. Menempatkan dana investasi dalam kas atau setara kas kurang dari 2 % (dua persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.

11. Terlibat dalam kegiatan selain dari Investas, Investasi kembali atau perdagangan Efek.

12. Terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale).

13. Terlibat dalam pembelian Efek secara Margin

14. Melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit

15. Terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10 % (sepuluh persen) dari nilai portfolio Reksa Dana pada sat pembelian.

16. Membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam penawaran umum dimana Manajer Investasi atau afiliasinya bertindak sebagai Penjamin Emisi dari Efek dimaksud.

17. Terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan manajer Investasi atau afiliasinya.

18. Membeli Efek beragun Asset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasinya itu sendiri dan/atau terafiliasi dengan kreditur Awal Efek Beragun Asset tersebut.

19. Membeli Efek Beragun Asset yang tidak tercatat di Bursa Efek.


Dalam halnya Manager Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara manajer Investasi dan bank Kustodian.

Pembatasan investasi tersebut berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat pada prospektus perusahaan diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu – waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh BAPEPAM termasuk surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh BAPEPAM berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Invetasi Kolektif.

Exchange Traded Fund (ETF) ialah sebuah inovasi dalam dunia industri Reksa Dana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka dimana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.

Instrumen ETF ini lebih effisien jika dibanding dengan reksadana konvensional yang kita kenal saat ini, adapun reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit penyertaan (artinya Manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unitpenyertaan yang dijual, sedangkan untuk ETF diperdagangkan langsung dibursa setiap hari (mempunyai kesamaan seperti reksadana tertutup, dimana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)

Di Indonesia, ETF disebut “ Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek” sebagaimana sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM nomor IV.B.3 tentang “Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek”.

Tentang Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah sebuah Lembaga Keuangan Bank Umum Swasta yang dibentuk sebagai Bank yang menangani administarsi Transaksi Pembelian dan Penjualan Efek, Mewakili Penitipan Kolektif terhadap Efek yang dimiliki bersama, dan bentuk penitipan lainnya yang berkaitan dengan Efek, termasuk menerima dividend maupun interest dan lainnya, sesuai dengan aturan dan undang-undang kegiatan usaha yang disetujui oleh BAPEPAM beserta Lembaga-lembaga hukum pemerintah lainnya yang terkait atas pelaksanaan kegiatan usaha sebagai Kustodian.

Di Indonesia, PT. Bank Niaga Tbk merupakan Bank Swasta Nasional yang pertama kalinya ditunjuk oleh BAPEPAM sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor: KEP-71/PM/1991 tertanggal 22 Agustus 1991 di Pasar Modal.

Menurut sejarahnya, PT. Bank Niaga Tbk adalah merupakan Bank terkemuka dalam pasar Reksa Dana yang telah mengelola lebih dari 50 Reksa dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan telah mengadministrasikan asset senilai lebih dari RP. 29,3 Trilliun serta memberikan pelayanan administrasi dan penyimpanan lebih dari 200 nasabah baik dalam maupun luar negeri dengan melalui 80 orang karyawannya yang tergabung dalam Custodial Services Division.

Berdasarkan dengan prestasi yang ada sampai dengan saat ini PT. Bank Niaga Tbk mendapat kepercayaan melalui penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas lagi saat ini meliputi Seluruh Hutang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia.

Terbukti lagi pada Bulan Juni Tahun 2000 Custodial Services Division PT. Bank Niaga Tbk telah mendapatkan sertifikasi manajemen pengendalian mutu ISO 9002 dan telah ditingkatkan menjadi ISO 9001:2000 pada Bulan September Tahun 2003.

Beberapa Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian, yaitu :

1. PT. Niaga Asset Management

2. PT.CIMB Niaga Securities

3. PT. Asuransi Cigna

4. PT. Saseka Glora Finance

5. PT. Niaga International Factors

Sebagai tujuan pada perusahaan atau lembaga yang mengelola Reksa Dana diantaranya adalah mempertahankan Nilai Kapital, Tingkat Likuiditas yang tinggi dengan melakukan transaksi atau investasi dalam pasar uang, efek yang bersifat hutang dan ekuitas guna mempertinggi tingkat pengembalian portfolio melalui pemanfaatan peluang investasi yang ada di kedua pasar tersebut. Dalam hal ini Reksa Dana juga tidak menutup kemungkinan untuk berinvestasi pada Efek luar negeri sepanjang peraturan memperbolehkan.

Istilah istilah penting pada Reksa Dana :

1. Reksa Dana adalah bentuk wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portfolio Efek oleh Manajer Investasi. Berdasarkan Undang undang tentang pasar Modal. Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif.

2. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

3. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portfolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.

4. Bank Kustodian, Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividend, bunga, dan hak-hak lainnya,menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

5. Efek adalah surat berharga, Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No.IV.B!, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-03/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas;

a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;

b. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1(satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing, dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan

c. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya dibawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.

6. Portfolio Efek adalah kumpulan Efek.

7. Bukti Kepemilikan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemodal.

Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukan bagian kepentingan setiap pemegang unit penyertaan dalam portfolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.

8. Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan Kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

Metode Perhitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan peraturan BAPEPAM No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep-24/PM/2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portfolio Reksa Dana, dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.

9. Afiliasi

a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,baik secara horisontal maupun vertikal;

b. Hubungan antar satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;

c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;

d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;

e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau

f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

10. BAPEPAM-LK adalah Badan Pengawas Pasar Modal.

11. Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor : IX.C.% Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-10/PM/1997 tanggal 30 April 1997 (“Peraturan IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh BAPEPAM.

12. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi.

13. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.

14. Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diisyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor : IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil resiko pemodal Reksa Dana sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang pertama kali di Manjer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana.

15. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin samapai dengan Jum’at, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai Hari Libur oleh Bursa Efek.

16. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaanya dan Kontrak Investasi Kolektif.

17. Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada BAPEPAM dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor: IX.C.5 ampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-10/PM/1997 tanggal 30 April 1997.

18. Prospektus adalah setiap pernyataan yangdicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan BAPEPAM yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.

19. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana.

20. Undang Undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar