Kamis, 12 Maret 2009

Tanya Jawab Seputar BI - SSSS (3)

BAB III – Hubungan dengan Peserta (BI-SSSS)

III. HUBUNGAN DENGAN PESERTA (BI–SSSS)
A. Uraikan jenis keanggotaan yang ditawarkan oleh SSS ?
Peserta BI-SSSS adalah Departemen Keuangan, Bank, Sub-Registry, Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing dan Perusahaan Efek yang ditunjuk sebagai peserta lelang.
1. Bagaimana perbedaan dari masing–masing jenis tersebut?
i. Departemen Keuangan sebagai penerbit SUN dapat menggunakan fungsi enquiry untuk memonitor jumlah dan posisi SUN yang telah diterbitkan.
ii. Bank sebagai peserta dapat menggunakan fungsi/ menu Securities Settlement Transfer System (SSTS) untuk melakukan setelmen transaksi Surat Berharga dan menggunakan fungsi Automatic Bidding System Central Computer (BidCC) untuk melakukan transaksi dengan Bank Indonesia.
iii. Sub-Registry sebagai peserta hanya dapat menggunakan fungsi SSTS untuk setelmen Surat Berharga atas nama nasabahnya.iv. Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing dan Perusahaan Efek sebagai peserta hanya dapat menggunakan fungsi BidCC.
2. Dalam kategori masing-masing anggota, apakah semua peserta transaksi terkena peraturan dan prosedur yang sama? Jelaskan pengecualian yang penting, termasuk perbedaan peraturan antara peserta dan dasar pemikiran atas perbedaan tersebut!
Semua peserta transaksi tunduk ketentuan dan peraturan yang sama serta tidak ada pengecualian.

B. Dapatkah peserta memiliki nomor rekening sendiri untuk surat berharga nasabahnya yang terpisah dari rekening surat berharga milik peserta sendiri pada SSS?
Peserta wajib memisahkan kepemilikan surat berharga atas nama diri sendiri dengan kepemilikan nasabah. Nasabah wajib untuk membuka rekening surat berharga di Sub- Registry atau lembaga kustodian.

1. Jika demikian, apakah pemisahan ini melalui satu rekening global nasabah atau melalui berbagai rekening surat berharga dan atau sub rekening?
Untuk Peserta BI-SSSS yang merupakan Sub-Registry akan mencatat kepemilikan surat berharga milik nasabahnya tercatat secara global (omnibus account) di Central Registry.

2. Apakah pemisahan tersebut merupakan pilihan atau wajib?
Pemisahan antara surat berharga yang dimiliki oleh sub-registry dan surat berharga yang dimiliki oleh nasabahnya wajib dicatat secara terpisah.

3. Apabila dalam kenyataannya ada sub rekening pada SSS atas nama pihak ketiga, apakah hal ini memberikan hak kepada pihak ketiga tersebut sebagai peserta BISSSS sesuai peraturan dari sistem.?
Peraturan tidak memungkinkan penatausahaan sub-rekening pada BI-SSSS atas nama bukan Peserta BI-SSSS (pihak ketiga).

C. Jelaskan persyaratan yang diperlukan peserta BI-SSSS untuk masing-masing jenis keanggotaan.

1. Apakah peserta BI-SSSS harus berdomisili tetap atau merupakan penduduk dalam jurisdiksi hukum tersebut?
Semua peserta BI-SSSS harus merupakan badan hukum yang berdomisili di Indonesia. Peserta BI-SSSS dapat merupakan penduduk atau bukan penduduk.

2. Apakah peserta BI-SSSS diawasi oleh suatu lembaga pengawas? Jika ya, harap jelaskan.!
1). Bank-bank berada di bawah pengawasan Bank Indonesia
2). Perusahaan yang tercatat pada pasar modal (dealer/broker surat berharga dan perusahaan sekuritas) berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).
3). Sub-Registry terkait dengan penatausahaan Obligasi Pemerintah berada di bawah pengawasan Bank Indonesia sedangkan terkait dengan surat berharga lainnya di bawah pengawasan BAPEPAM.

3. Apakah peserta BI-SSSS perlu memiliki saham pada SSS?
Tidak.

4. Apakah ada persyaratan keuangan, ekonomi, sumber daya manusia atau persyaratan lainnya (seperti kebutuhan modal minimum, fit and proper test)? Jika ya, harap jelaskan.!
Peserta BI-SSSS yang merupakan Sub- Registry harus memenuhi persyaratan sebagai kustodian dari BAPEPAM dan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai Sub-Registry. Pialang Pasar Uang dan Perusahaan Efek harus menjadi Peserta BI-SSSS sebelum ditunjuk sebagai Peserta Lelang.

D. Apakah SSS turut melakukan pengawasan terhadap anggotanya untuk memastikan bahwa tindakan mereka sesuai dengan peraturan dan prosedur? Jika ya, harap jelaskan.!
Pengawasan langsung oleh Bank Indonesia dilakukan berdasarkan undang-undang. Peserta BI-SSSS wajib menyediakan semua informasi yang diperlukan Bank Indonesia untuk me-laksanakan tanggung jawabnya. Apabila dalam kegiatan pengawasan ditemukan tindakan melanggar ketentuan, Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi denda atau pinalti bagi peserta BI-SSSS. Jenis pelanggaran mencakup:
i. Pelanggaran terhadap ketentuan dan peraturan
ii. Gagal untuk memenuhi persyaratan yang di-perlukan sebagai peserta BI-SSSS
iii. Gagal untuk memenuhi ketetapan, persyaratan, kondisi atau arahan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
iv. Kesalahan, penundaan atau hal lain yang mencemarkan reputasi sistem BI-SSSS
v. Kesalahan dalam penyajian informasi, informasi tidak akurat atau menyesatkan.

E. Dalam kondisi apa peserta SSS dapat menghentikan keanggotaannya? Apakah hal ini menandai berakhirnya seluruh kewajiban sebagai anggota? Jika tidak, harap jelaskan kewajiban apa yang masih tetap ada.!
Peserta BI-SSSS dapat mengakhiri keanggotaannya setiap saat dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank Indonesia. Surat-surat berharga yang masih berada pada portofolio peserta dimaksud harus dipindahkan kepada peserta lain baik yang ditunjuk oleh Bank Indonesia, nasabah atau peserta dimaksud sebelum kepesertaannya berakhir.Semua kewajiban setelmen yang masih timbul hanya dapat diselesaikan saat jatuh tempo.

F. Apa kondisi yang menyebabkan SSS dapat menghentikan keanggotaan pesertanya?Kepesertaan dapat diakhiri dalam hal peserta tidak dapat memenuhi persyaratan dan kewajiban sebagaimana ketentuan BI-SSSS.

G. Jelaskan kewajiban-kewajiban SSS kepada anggotanya, termasuk kewajiban dasar (kelalaian, kelalaian yang prinsip, kesalahan yang disengaja, kewajiban mutlak atau lainnya)!
standar keadaan darurat dan semua batasan terhadap cakupan kewajiban SSS (contoh: kerusakan langsung atau kerusakan yang merupakan konsekuensi).

H. Dimana kewajiban dan batasan-batasan tersebut ditetapkan? (contoh: dalam undang-undang/ kontrak) ?
Tidak ada pembatasan kewajiban bagi Bank Indonesia mengenai hal-hal tersebut di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar