Kamis, 12 Maret 2009

Tanya Jawab Seputar BI - SSSS (4)

IV. HUBUNGAN DENGAN SSS DAN LEMBAGA PERANTARA LAINNYA

A. Apakah SSS menjalin hubungan (termasuk sub kustodian atau korespondensi dana)dengan SSS lain?
BI-SSSS tidak terhubung dengan sistem setelmen lainnya.

1. Sebutkan SSS lain yang digunakan dan jenis surat berharga yang ditransfer melalui jaringan ini?

(a). Apa nama untuk SSS lain tersebut? Dimana SSS tersebut berlokasi?
Tidak relevan.

(b). Surat berharga apa yang dapat dipindahkan kepada SSS lainnya melalui jaringan ini?
Tidak relevan.

(c). Apakah perpindahan surat berharga ke-pada SSS lain melalui jaringan ini terbatas hanya untuk transaksi free of Payment (FoP) atau juga mencakup transfer againts payment? Jika transfer againts payment juga dimungkinkan, jelaskan waktu pelaksanaan transfer dan pembayaran terkait?
Tidak relevan.

(d). Apakah SSS lain mjenyediakan jasa kustodian pada SSS? Jika ya, siapa yang menanggung risiko kredit dan risiko kustodian?
Tidak relevan

B. Apakah SSS menggunakan kustodian surat-surat berharga (diluar SSS lainnya sebagaimana dimaksud pertanyaan sebelumnya) dan atau rekening dana pada bank lain? Sebutkan kustodian atau bank yang digunakan beserta tugas masing-masing.!
Bank Indonesia menunjuk Sub-Registry yang terdiri dari bank dan lembaga kustodian(saat ini 12 bank). Bank Indonesia tidak menggunakan rekening dana pada bank lain.

C. Jelaskan standar yang digunakan dalam menyetujui atau meninjau hubungan yang berkaitan dengan SSS lain, kustodian atau rekening pada bank lain, termasuk persyaratan keuangan, persyaratan operasional, kewajiban mengasuransikan atau pengawasan publik.!
Tidak relevan.

D. Apakah SSS mendanai terlebih dahulu atau meminjamkan surat berharga kepada atau untuk kepentingan perantara lain seperti agen pembayar? Jika ya, jelaskan keadaan yang memungkinkan timbulnya hal tersebut.!
BI-SSSS tidak menyediakan dana atau surat berharga sebagai talangan untuk kepentingan pihak lain. Namun sebagai agen pembayar SUN, Bank Indonesia akan melakukan pembayaran kupon dan/atau pokok SUN kepada pemilik yang tercatat pada BI-SSSS sepanjang tersedia dana yang cukup pada rekening Pemerintah.

E. Jelaskan perangkat yang tersedia (termasuk pengendalian risiko, jaminan atau alternatif sumber dana dan surat berharga)! untuk melindungi SSS dan anggotanya terhadap kegagalan SSS lain atau lembaga perantara lain untuk memenuhi kewajiban kepada SSS.!
Untuk penyelesaian transaksi dilakukan secara DVP (setelmen surat berharga dengan BI-SSSS dilakukan bersamaan dengan setelmen dana melalui Sistem BI-RTGS) sehingga risiko setelmen akan dinihilkan. Untuk transaksi pledge, BI-SSSS akan melakukan earmark dari surat berharga yang dijaminkan. Selama surat berharga diagunkan, surat berharga ini tidak dapat diperdagangkan ataupun dipindahkan ke rekening lain. Pledge atau earmark ini akan di release apabila transaksi sudah jatuh tempo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar