Selasa, 10 Maret 2009

Valuta asing

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia No. 10/37/PBI/2008 - Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah

Latar Belakang
Pengembangan pasar valuta asing domestik yang maju dan sehat merupakan suatu langkah yang perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan peran pasar valuta asing domestik dalam pencapaian stabilitas nilai rupiah dan mendukung kegiatan perekonomian secara keseluruhan. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia perlu melakukan langkah-langkah penyempurnaan terhadap peraturan yang terkait dengan aktivitas transaksi valuta asing di pasar domestik melalui suatu pendekatan yang strategis dan komprehensif, sejalan dengan upaya untuk meminimalkan transaksi valuta asing terhadap rupiah yang bersifat spekulatif namun tetap mendukung aktivitas di sektor rill.

Materi Pengaturan

  1. Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dan/atau terhadap valuta asing lainnya, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah atas dasar suatu kontrak.
  2. Dalam melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib memiliki pedoman internal secara tertulis.
  3. Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah wajib diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
  4. Yang dimaksud dengan pemindahan dana pokok secara penuh adalah penyerahan dana secara riil untuk masing-masing transaksi jual dan/atau transaksi beli valuta asing terhadap Rupiah sebesar nilai penuh nominal transaksi atau ekuivalennya.
  5. Kewajiban penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan pemindahan dana pokok secara penuh dikecualikan untuk:
    1. Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Bank dan/atau Nasabah yang mengalami kejadian luar biasa (force majeure), berdasarkan penilaian Bank dan didukung dengan bukti dokumen yang memadai. Yang dimaksud dengan force majeure adalah suatu keadaan yang menyebabkan Bank dan/atau Nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak, yaitu: gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin topan, tanah longsor, kebakaran, kerusuhan masal, perang, aksi terorisme, pemogokan buruh, keterlambatan pengapalan/pengiriman barang, dan/atau kegagalan sistem yang digunakan dalam bertransaksi.
    2. Perpanjangan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk keperluan lindung nilai atas:
      1. Kegiatan Ekspor/Impor yang mengalami force majeure, apabila jangka waktu Transaksi Valas Terhadap Rupiah tersebut paling singkat 1 bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
      2. Dana usaha, modal disetor, laba ditahan dan pinjaman sub-ordinasi Bank yang diperhitungkan dalam kewajiban pemenuhan modal minimum Bank, apabila jangka waktu Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah tersebut paling singkat 3 bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
      3. Kegiatan penyertaan langsung di sektor riil dengan jangka waktu paling singkat 1 tahun yang sumber dananya dalam valuta asing, apabila jangka waktu Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah tersebut paling singkat 3 bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
      4. Pinjaman luar negeri dalam valuta asing dengan jangka waktu paling singkat 1 tahun, apabila jangka waktu Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah tersebut paling singkat 3 bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
      5. Surat Utang Negara, saham, dan obligasi korporasi yang telah dimiliki paling singkat 3 bulan, apabila jangka waktu Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah tersebut paling singkat 3 bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
        Serta wajib didukung dengan bukti dokumen yang memadai.
  6. Bank dilarang melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut terkait dengan structured product. Pelarangan tersebut berlaku bagi Bank sebagai penerbit structured product maupun Bank sebagai agen penjual structured product (selling agent). Yang dimaksud dengan structured product adalah produk yang merupakan kombinasi berbagai instrumen dengan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah, untuk tujuan mendapatkan tambahan income (return enhancement), yang dapat mendorong transaksi pembelian dan/atau penjualan valuta asing terhadap rupiah untuk tujuan spekulatif dan dapat menimbulkan ketidakstabilan nilai rupiah.
  7. Bank dilarang memberikan kredit dalam valuta asing dan/atau dalam rupiah kepada Nasabah untuk kepentingan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah. Pelarangan pemberian kredit tersebut dikecualikan untuk transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan dalam rangka Kegiatan Ekspor/Impor, dan wajib didukung dengan bukti dokumen yang memadai.
  8. Bank dilarang memberikan Cerukan kepada Nasabah dalam rangka Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah. Bank dilarang memberikan fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan Cerukan dalam rangka Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah. Yang dimaksud dengan Cerukan adalah saldo negatif pada rekening giro Nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari.
  9. Bank yang melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dalam rangka Kegiatan Ekspor/Impor atau yang terkait dengan Kegiatan Ekspor/Impor sebelum berlakunya PBI ini dapat meneruskan transaksi dimaksud sampai dengan jatuh waktu kontrak. Untuk transaksi yang masih outstanding dalam suatu kontrak yang jatuh waktu setelah berlakunya PBI ini, dapat diselesaikan tanpa pergerakan dana pokok antara lain melalui:
    1. Percepatan penyelesaian transaksi (early termination) atau penghentian (unwind) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
    2. Penyelesaian transaksi melalui restrukturisasi kontrak Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, dan/atau
    3. Penyelesaian transaksi dengan menggunakan dana pinjaman dari Bank
    Penyelesaian transaksi dengan cara diatas dapat dilakukan sepanjang terdapat kesepakatan tertulis antara pihak yang melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah. Penyelesaian transaksi diatas harus menggunakan rupiah sepanjang memungkinkan, dan dilengkapi dengan dokumen yang memadai.

Tanya-jawab :

1.
Q : Apakah dalam melakukan transaksi valuta asing terhadap valuta asing lainnya, Bank wajib menyelesaikannya dengan pergerakan dana pokok secara penuh ?

A : Transaksi valuta asing terhadap valuta asing lainnya tidak diatur dalam ketentuan ini. Kewajiban penyerahan dana pokok secara penuh diwajibkan bagi Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah.

2.
Q : Dalam kondisi bencana alam yang mempengaruhi Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah yang dilakukan Bank, dokumen apakah yang dapat dijadikan sebagai bukti ?

A : Sebagaimana penjelasan pasal 4 PBI, bukti dokumen yang memadai antara lain berupa dokumen tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah, media massa, atau media komunikasi lainnya.

3.
Q : Dalam pasal 6 ayat (2) diatur bahwa Bank diperkenankan untuk memberikan kredit dalam valuta asing atau rupiah untuk transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah dalam rangka ekspor/impor. Bagaimana halnya dengan underlying di luar ekspor / impor ?

A : Sesuai dengan pasal di atas, pengecualian atas pemberian kredit tersebut hanya berlaku untuk transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang terkait dengan ekspor / impor.

4.
Q : Apakah pemberian cerukan intra hari kepada Nasabah untuk Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah diperkenankan ?

A : Pada Pasal 1 angka 5, Cerukan didefinisikan sebagai saldo negatif pada rekening giro Nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari. Dengan demikian, cerukan intra hari masih dimungkinkan, sepanjang pada akhir hari saldo negatif tersebut dapat dilunasi oleh Nasabah.

5.
Q : Terkait dengan structured product, apa yang dimaksud dengan “apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut terkait dengan structured product “ ?

A : Yang dimaksud dengan kalimat di atas adalah apabila Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dilakukan untuk tujuan penempatan pada structured product atau apabila dari structured product tersebut mengakibatkan adanya Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah, maka hal tersebut dilarang.

6.
Q : Apabila terjadi pelanggaran dalam hal pelaporan Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah, apakah mengacu pada ketentuan ini?

A : Sebagaimana diatur pada Pasal 9, seluruh pengaturan yang terkait dengan pelaporan Transaksi Valuta Asing mengacu pada ketentuan Bank Indonesia tentang laporan harian bank umum, termasuk pengenaan sanksi apabila Bank melakukan kesalahan pelaporan Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah.

7.
Q : Dalam aturan peralihan Pasal 13 ayat (1), apakah hal ini hanya berlaku untuk Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah yang dilakukan antara Bank dengan Nasabahnya saja ? Bagaimana dengan Transaksi yang dilakukan antara Bank dengan Bank dalam rangka cover posisi Nasabah berdasarkan Kegiatan Ekspor / Impor ?

A : Aturan peralihan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah, maupun Bank dengan Bank, sepanjang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah yang dilakukan terkait dengan Kegiatan Ekspor/Impor.

8.
Q : Apabila penyelesaian transaksi sebagaimana aturan peralihan dalam pasal 13 dilakukan dalam valuta asing, apakah hal tersebut dikenakan sanksi ?

A : Sebagaimana dalam pasal 13 ayat (4), keharusan penyelesaian transaksi menggunakan Rupiah dalam ketentuan peralihan tersebut adalah sepanjang memungkinkan. Apabila tidak memungkinkan, dapat dilakukan dalam valuta asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar