Selasa, 10 Maret 2009

Cessie

Jikalau hak penagihan telah dialihkan oleh debitur kepada bank berdasarkan cessie dalam rangka pelunasan hutang debitur dan ternyata bank tidak melakukan kewajibannya untuk melaksanakan hak tagih berdasarkan cessie tersebut sehingga kredit dari debitur tersebut menjadi macet, apakah bank tersebut dapat dikategorikan melakukan perbuatan melanggar hukum? Dan apa alasannya?

Jawaban :

Cessie berarti pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur. Dasar alasan adanya pengalihan hak yang demikian adalah kepentingan komersial tertentu. Dalam kasus anda, debitur bank perlu mengalihkan tagihan/piutang ke bank agar debitur bank tersebut dapat melaksanakan kewajiban pembayaran utangnya. Dari sisi kepentingan bank, transaksi cessie tagihan debitur bank itu diperlukan untuk menjamin pelaksanaan atau pemenuhan kewajiban pembayaran hutang debitur bank tersebut secara tepat waktu dan sebagaimana mestinya. Jadi, transaksi cessie dalam kaitannya dengan transaksi pemberian kredit adalah transaksi atau perjanjian accessoir (yang mengikut keberadaan dari transaksi atau perjanjian pokok). Aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam suatu transaksi cessie yang sah adalah syarat untuk dibuatnya suatu akta cessie (berikut dengan syarat sahnya suatu perjanjian) dan adanya pemberitahuan ke debitur-nya debitur bank (pasal 613 jo 584 KUH Perdata).

Bila transaksi pengalihan hak tagihan dengan cessie telah dilaksanakan secara sah untuk menjamin kewajiban pembayaran hutang debitur bank kepada bank, maka adalah haknya untuk menagih dalam hal ternyata suatu cidera janji berlaku efektif bagi debitur bank sebagaimana diatur dalam perjanjian pokok dan atau akta cessie. Jadi bank yang bagaimana tidak mau melaksanakan haknya yang mengakibatkan kreditnya dapat dianggap “macet”? Sebelum menerima cessie, bank seharusnya yakin bahwa tagihan yang akan dialihkan dengan cessie adalah bagus atau lancar.
Bila memang bagus, maka dalam kasus anda, mungkin, dapat diduga bahwa pemberian kredit tersebut tidak hanya “sekedar pemberian kredit”. Mungkin ada “transaksi hubungan istimewa”, atau mungkin pula “transaksi yang tidak wajar”. Bila salah satu hal tersebut tidak ada {mungkin tidak ada apa-apa (Begitu saja terjadi? Mungkin?)}, maka dasar alasan lain mungkin perlu dicari dahulu. Bila debitur bank merasa dirugikan atas tidak dilaksanakannya hak tagihan oleh bank tersebut, maka ia harus mempunyai dasar alasan yang kuat baik dari segi komersial ataupun yuridis. Yang pasti, hukumnya berprinsip bahwa pihak yang mempunyai atau menunjukkan itikad baik dilindungi oleh hukum.

Di atas semua itu, yang jelas tidak dilaksanakannya hak tagihan yang diperoleh bank dengan cessie dari debitur bank berdasarkan akta cessie tidak menghilangkan kewajiban debitur bank itu untuk membayar atau melunasi utangnya kepada bank. Sepanjang debitur bank membayar utangnya, maka ia akan terbebas dari utangnya.
Sumber : Klinik Hukum-Online.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar