Kamis, 02 April 2009

Kepemilikan Saham Bank

Kepemilikan saham bank ini dijabarkan dalam bentuk kepemilikan saham yang memiliki hak suara pada suatu perusahaan/badan. Dalam menentukan kepemilikan saham, termasuk didalamnya kepemilikan saham secara bersama-sama atau melalui pihak lain, seperti saham dari Pihak Terkait/anggota kelompok lainnya ataupun saham dari keluarganya.

Pihak Terkait dengan Bank

Pengendali Bank Berdasarkan Kepemilikan Saham

Suatu pihak dianggap mempunyai hubungan pengendalian dengan Bank apabila pihak tersebut memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham Bank. Apabila pihak yang menjadi pengendali Bank dikendalikan oleh pihak lain, baik berbentuk perseorangan atau perusahaan/badan, maka pengendali dari pengendali ditetapkan pula sebagai pengendali Bank. Dalam menentukan pengendali dari pengendali tersebut tidak ada batas jenjang tertentu, sehingga penentuan pengendali dari pengendali hendaknya ditelusuri sampai dengan pengendali akhir.

Apabila pengendali Bank adalah perorangan, maka pihak yang mempunyai hubungan keluarga baik vertikal maupun horisontal dari perseorangan tersebut juga merupakan pengendali Bank. Adapun pihak-pihak yang mempunyai hubungan keluarga dimaksud termasuk suami atau istri dari saudara kandung/tiri/angkat perseorangan yang bersangkutan.

Perusahaan/Badan Dimana Bank Bertindak Sebagai Pengendali Sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf b PBI Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, antara lain diatur bahwa suatu perusahaan/badan dianggap dibawah pengendalian Bank apabila Bank memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham perusahaan/badan tersebut.

Sebagaimana dalam menentukan pengendali dari pengendali Bank, tidak ada batas jenjang tertentu untuk menentukan perusahaan/badan yang berada dibawah pengendalian Bank. Penelusuran perusahaan/badan yang berada dibawah pengendalian Bank dilakukan sampai dengan perusahaan/badan terakhir (ultimate subsidiary).

Pengendali Lain Dari Perusahaan/Badan Yang Dibawah Pengendalian Bank, Sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf c PBI Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, antara lain diatur bahwa pengendali lain dari perusahaan/badan yang dibawah pengendalian Bank dengan kepemilikian 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham, dianggap sebagai Pihak Terkait.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf d PBI Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, perusahaan/badan lain yang dikendalikan oleh pengendali Bank serta perusahaan/badan yang dikendalikan oleh pengendali lain dari anak perusahaan Bank juga ditetapkan sebagai Pihak Terkait. Dalam menentukan parameter pengendalian dari sisi kepemilikan saham, persentase yang digunakan adalah sebesar:

1) 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dan porsi kepemilikan tersebut merupakan porsi terbesar; atau

2) 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih kepemilikan atas saham perusahaan/badan tersebut.

Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Kontrak investasi kolektif secara umum didefinisikan sebagai suatu kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang efek dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portfolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Dalam konteks BMPK, manajer investasi KIK ditetapkan sebagai subjek untuk menentukan hubungan pengendalian. Apabila Bank dan atau Pihak Terkait dengan Bank memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham pada suatu manajer investasi KIK maka penanaman dana pada KIK yang dikelola manajer investasi tersebut dan atau Penyediaan Dana kepada manajer investasi tersebut ditetapkan sebagai Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait.

Kelompok Peminjam Bukan Pihak Terkait.

Dari sisi kepemilikan saham, untuk menentukan hubungan pengendalian antara 1 (satu) Peminjam dengan Peminjam lain adalah sebagai berikut:

a. Peminjam, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki saham sebesar 10% (sepuluh perseratus) atau lebih saham Peminjam lain dan porsi kepemilikan tersebut adalah porsi terbesar; atau

b. Peminjam, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki saham sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham Peminjam lain.

Apabila 1 (satu) Peminjam memiliki saham Peminjam lain dengan persentase sebagaimana dijelaskan pada huruf a atau huruf b, maka kedua Peminjam tersebut digolongkan sebagai 1 (satu) kelompok Peminjam. Penggolongan kelompok Peminjam berlaku pula apabila 1 (satu) pihak yang sama menjadi pengendali beberapa Peminjam, yaitu apabila pihak tersebut memiliki saham di beberapa Peminjam dengan persentase.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar