Minggu, 12 April 2009

Outsourcing...

Bisnis Outsourcing merupakan bisnis yang mempunyai potensi yang sangat besar yang memberikan peluang untuk pengembangannya. Tingginya persaingan telah menuntut manajemen perusahaan melakukan perhitungan pengurangan biaya, maka dilakukan outsource hal-hal yang penting bagi perusahaan akan tetapi tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan.

Pasal 1601 b KUHPerdata yang mengatur mengenai Pemborongan Pekerjaan menyebutkan bahwa :
"Pemborongan Pekerjaan adalah perjanjian, dengan mana pihak yang satu, si pemborong, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak yang lain, pihak yang memborongkan, dengan menerima suatu harga yang ditentukan.
"

Legalisasi penggunaan jasa Outsourcing dengan dikeluarkannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa :
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

Dengan demikian “OUTSOURCING” atau yang disebut dengan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu :
1. Penyerahan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain untuk dikerjakan di
tempat di perusahaan lain tersebut;
2. Penyediaan jasa pekerja oleh perusahaan penyedia jasa pekerja, yang dipekerjakan pada
perusahaan lain yang membutuhkan

Bahwa terkait dengan pertanyaan Saudara, maka Outsourcing yang dimaksud lebih menitikberatkan pada penyediaan jasa pekerja/orang perorangan yang jasanya dibutuhkan. Dalam pelaksanaannya Outsourcing berhubungan erat dengan ketenagakerjaan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia jasa Outsourcing adalah :

  1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
  2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
  3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
  4. Tidak menghambat proses produksi secara langsung;
  5. Perusahaan Pemborong harus berbentuk badan hukum;
  6. Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan tersebut harus sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) RI No. : KEP-101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh mengatur mengenai :

  1. Perusahaan penyedia jasa adalah perusahaan berbadan hukum.
  2. Memiliki izin operasional dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota sesuai dengan domisili perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
  3. Harus dibuat Perjanjian Tertulis antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
  4. Perjanjian tersebut didaftarkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Di dalam Keputusan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. : KEP. 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain mengatur mengenai :

  1. Penyerahan pekerjaan harus dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak secara tertulis melalui perjanjian pemborongan pekerjaan.
  2. Penerima pekerjaan harus perusahaan yang berbadan hukum dan mempunyai izin usaha dari ketenagakerjaan.
  3. Adanya jaminan atas pemenuhan seluruh hak-hak pekerja.
  4. Penyerahan pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan hanya dapat dilakukan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang bukan merupakan kegiatan utama perusahaan, melainkan hanya berupa kegiatan penunjang yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Realisasi hubungan kerja antara perusahaan Outsourcing dengan pekerjanya dibuat secara tertulis. Perjanjian Kerja tersebut dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.

Bahwa hubungan kerja melalui Outsourcing ini bukan merupakan hubungan kerja yang biasa. Dalam hubungan kerja yang biasa, pekerja mempunyai hubungan langsung dengan pengusaha yang mempekerjakannya, di mana pengusaha akan membayarkan segala hak pekerja secara langsung dan pekerja memberikan tenaganya secara langsung kepada perusahaan yang merekrutnya. Hal ini tidak berlaku pada hubungan kerja melalui Outsourcing, di mana pembayaran dilakukan melalui pengusaha ke pengusaha dan pengusaha ke pekerja. Bagi perusahaan di mana tenaga Outsourcing itu dipekerjakan tidak lagi mengurusi masalah perekrutan, pelatihan tenaga kerja, masalah pesangon, THR, PHK, dan masalah-masalah ketenagakerjaan lainnya, karena hal ini telah diambil alih oleh perusahaan Outsourcing. Bahwa perusahaan Outsourcing harus menjamin hak-hak pekerja/buruh. Apabila ternyata perusahaan tidak memberikan jaminan terhadap hak-hak pekerja/buruh maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban untuk memenuhi hak-hak pekerja.

Dalam pelaksanaan kerjasama melalui Outsourcing dimungkinkan timbulnya perselisihan yang dipicu oleh beberapa factor diantaranya yaitu adanya perbedaan kepentingan diantara para pihak karena disini ada tiga pihak yang berhubungan langsung yang masing-masing mempunyai kepentingan yang berbeda. Apabila terjadi perselisihan dalam kerjasama melalui Outsourcing tersebut maka untuk penyelesaiannya dapat dilakukan melalui dua lapangan hukum yaitu Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Perdata. Hukum Ketenagakerjaan digunakan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sedangkan Hukum Perdata untuk menyelesaikan perselisihan antara perusahaan pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan dalam memenuhi isi perjanjian.

Perselisihan antara pengusaha dan pekerja disebut dengan Perselisihan Hubungan Industrial yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Proses penyelesaian perselisihan tersebut terdiri dari :
1. Penyelesaian secara Bipartite
2. Penyelesaian melalui Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase
3. Pengadilan Hubungan Industrial

Perselisihan yang dapat diselesaikan melalui Hukum Perdata dalam masalah Outsourcing adalah perselisihan antara perusahaan pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan dalam memenuhi isi perjanjian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar